<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408</id><updated>2011-04-22T05:26:01.109+07:00</updated><title type='text'>kebebasan-informasi</title><subtitle type='html'>Koalisi untuk Kebebasan Informasi
Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
Jl. Penjernihan I Kompleks Depkeu no. 16 
Pejompongan Jakarta 10210 Indonesia
Telp : (62-21) 574-6656 ext 106
Fax  : (62-21) 570-1656
Email: lspp@centrin.net.id</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>19</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-112669982568783854</id><published>2005-09-14T19:08:00.000+07:00</published><updated>2005-09-14T19:10:25.693+07:00</updated><title type='text'>PRESS RELEASE Kekuatiran Pemerintah Mengada-ada</title><content type='html'>P R E S S    R E L E A S E&lt;br /&gt;Kekuatiran Pemerintah Mengada-ada&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam seminar Tantangan dan Peluang dalam Pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang diselenggarakan oleh Koalisi Kebebasan Informasi dan UNESCO, di Jakarta, 14 September 2005, disimpulkan bahwa kekuatiran pemerintah terlalu mengada-ada. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti diketahui, beberapa hari sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat di DPR Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil menyampaikan kekuatiran pada RUU Kebebasan Memperoleh Informasi (KMI), khususnya pada kewajiban membuka informasi publik. Direktur Kelembagaan Komunikasi dari Departemen Komunikasi dan Informatika Subagio MS menyebut, “Apabila RUU KMI menjadi UU, maka akan terjadi kerepotan yang luar biasa bagi badan publik karena perlu persiapan panjang dan waktu yang lama.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal setidaknya ada 11 kabupaten/kota dan 1 provinsi di Indonesia yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Transparansi, yaitu Kota Gorontalo, Kab Boalemo, Kab Bolaangmongondow, Kota Kendari, Kab Gowa, Kab Solok, Kota Bandar Lampung, Kab Lebak, Kabupaten Bandung, Kab Kebumen, Kab Magelang dan Provinsi Kalimantan Barat. Ternyata pemerintah pusat masih jauh ketinggalan dibandingkan dengan daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Bupati Lebak Ba’i Mulyadi Jayabaya, berkat Perda Keterbukaan Transparansi dan Partisipasi (KTP), kepercayaan dari investor justru meningkat sehingga mengkatrol pendapatan asli daerah (PAD) dari 11.7 miliar menjadi 26 miliar. Padahal perda tersebut hanya menelan biaya perumusannya tak lebih dari 10 juta. Berkat peningkatan PAD tersebut, Lebak tidak lagi menjadi salah satu daerah termiskin di Jawa. “Buat Lebak, soal transparansi bukan hal yang aneh sebab bila para pejabat tidak membuka informasi, masyarakat bisa melaporkan lewat SMS,” ungkap Ba’i Mulyadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara di Kabupaten Solok, sebelum Perda soal kebebasan informasi tersebut disahkan, jajaran eksekutif di kabupaten ini bahkan telah menandatangani pakta integritas. Menurut pengamat otonomi daerah Saldi Isra, langkah serupa bisa diterapkan di tingkat nasional. “DPR sebagai pengusung RUU ini harus menunjukkan bahwa mereka sendiri membuka informasi, ini yang menjadi kartu truf pada pemerintah,” kata Saldi Isra. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks Aceh, Khairiansyah Salman dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses rekonstruksi di Aceh dan Nias, karena ada banyak sekali lembaga lokal dan internasional yang memperhatikan proses pembangunan kembali di Aceh.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo, UU in penting untuk bisa menjadi landasan hukum untuk merubah kultur birokrasi yang tertutup. Ternyata oleh pemerintah, justru RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen yang akan didahulukan. Menurut anggota DPR AM Fatwa, “Selain kepentingan pemerintah sangat menonjol RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen juga ditopang dengan anggaran yang besar.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rekomendasi yang dirumuskan Koalisi di akhir acara, disebutkan salah satunya adalah bahwa pemerintah pusat justru dapat mengambil pelajaran dari langkah progresif di sejumlah daerah dalam hal pembuatan dan penerapan Perda tentang kebebasan informasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi adalah gabungan dari 40 lembaga swadaya masyarakat dan individu yang peduli yang dibentuk sejak Desember 2000 untuk mendorong legislasi RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi lebih lanjut tentang Koalisi untuk Kebebasan Informasi, &lt;br /&gt;hubungi:&lt;br /&gt;Hanif Suranto, Koordinator Umum 0812-846-3274 &lt;br /&gt;Sulastio, Koordinator Jaringan  08111-932-86&lt;br /&gt;LSPP    574-6656 &lt;br /&gt;Website    http://kebebasan-informasi.blogspot.com&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-112669982568783854?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/112669982568783854'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/112669982568783854'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2005/09/press-release-kekuatiran-pemerintah.html' title='PRESS RELEASE Kekuatiran Pemerintah Mengada-ada'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-110144898375926966</id><published>2004-11-26T13:02:00.000+07:00</published><updated>2004-11-26T13:03:03.760+07:00</updated><title type='text'>Pernyataan Sikap</title><content type='html'>Pernyataan Sikap &lt;br /&gt;Koalisi (Ornop) untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pemerintah yang baru di bahwa pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono telah menempatkan upaya pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Pemberantasan korupsi tentu bukan perkara mudah. Dibutuhkan langkah-langkah konkrit dan serius, disertai dengan upaya-upaya maksimal segenap unsur pemerintah. Salah satu langkah konkrit itu adalah pengesahan UU Kebebasan Memperoleh Informasi (KMI). Produk hukum yang memberikan jaminan atas transparansi penyelenggaraan pemerintah serta jaminan atas hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Tanpa jaminan atas dua prinsip ini, pemberantasan korupsi, serta perwujudan good and clean governance hampir mustahil diwujudkan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Pengesahan UU Kebebasan Inforamsi adalah salah satu tolok ukur untuk menilai keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi. Persoalannya adalah, proses legislasi atas RUU KMI yang telah berlangsung beberapa tahun terakhir ini saat ini terhenti karena terjadi pergantian pemerintahan. Kelanjutan proses legislasi RUU KMI sangat tergantung pada kemauan politik pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, Koalisi (Ornop) untuk Kebebasan Informasi mengajukan tuntutan sebagai berikut:&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;1. Menuntut presiden untuk segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) untuk legislasi RUU KMIP. Agustus 2004, DPR sudah selesai merumuskan draft final RUU KMIP dan meneyrahkannya kepada presiden. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, seharusnya presiden kemudian mengeluarkan Ampres bersama DPR-RI. Tanpa keluarnya Ampres tersebut, proses legislasi RUU KMIP akan berhenti di tengah jalan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;2. Menuntut DPR untuk memprioritaskan pembahasan RUU KMI. Proses legislasi RUU KMIP oleh DPR periode 1999-2004 telah mencapai tingkatan yang hampir final. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak menempatkan RUU KMIP pada daftar rancangan undang-undang yang akan segera diprioritaskan untuk dibahas. Terlebih lagi jika mempertmbangkan urgensi UU KMIP bagi upaya-upaya pembahasan korupsi dan perwujudan good and clean governance. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;3. Menuntut kepada DPR dan Pemerintah untuk menciptakan mekanisme yang transparan dan partisipatif dalam proses-proses pembahasan RUU KMIP selanjutnya. Legislasi RUU KMIP harus semaksimal mungkin menyerap aspirasi-aspirasi yang berkembang di tingkat publii.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;4. Menuntut kepada DPR dan Pemerintah untuk lebih transparan berkaitan dengan rencana-rencana untuk mengesahkan UU Kerahasiaan Negara, UU Intelijen dan RUU lain yang berpotensi membatasi akses publik atas informasi. Legislasi RUU Kerahasiaan Negara dan RUU Intelijen harus dilakukan secara transparans, harus didahului dengan mekanisme dialog publik yang representatif. Partisipasi publik mutlak dilakukan karena pada akhirnya publik jugalah yang akan menanggung konsekuensi paling besar jika kedua produk hukum itu benar-benar diberlakukan. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Jakarta, Press Room DPR RI, 25 November 2004&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-110144898375926966?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110144898375926966'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110144898375926966'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/11/pernyataan-sikap.html' title='Pernyataan Sikap'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-110054047747263514</id><published>2004-11-16T01:22:00.000+07:00</published><updated>2004-11-16T00:41:17.473+07:00</updated><title type='text'>Tentang Rahasia Negara dan Kebebasan Informasi</title><content type='html'>Sehubungan dengan kontroversi rahasia negara dan kebebasan informasi, berikut sejumlah pemikiran mengenai kedua topik ini. Pemikiran-pemikiran tersebut dilontarkan oleh Harkristuti Harkrisnowo, Hasnan Habib, (alm) Munir dan H A Saefudding (LIN) dan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kebebasan Informasi dan Pembatasan Rahasia Negara&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Harkristuti Harkrisnowo&lt;br /&gt;Komisi Hukum Nasional, Desember 2003&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan atas informasi yang kini tengah diupayakan agar diatur dalam perundang-undangan, merupakan suatu kebebasan yang dijamin oleh konstitusi, sehingga merupakan suatu constitutional rights sebagaimana dirumuskan dalam pasal 28F Amandemen kedua UUD 1945 (yang merupakan cerminan pasal 19 ICCPR), yang berbunyi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"…….setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia……."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen tersebut merupakan penguatan dan pengulangan atas ketentuan yang persis sama yang telah dirumuskan sebelumnya pada tahun 1999 melalui pasal 14 UU No.39 Tahun 1999. Tujuan utama adanya ketentuan yang sacara tegas mengatur kebebasan informasi adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) mendorong demokrasi dengan memastikan adanya akses publik pada informasi dan rekaman data dan informasi, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) meningkatkan akses publik pada data dan informasi,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) memastikan agar lembaga mematuhi jangka waktu kadaluarsa,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) memaksimalkan kegunaan data dan informasi lembaga. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah bahwa kebebasan itu tiada yang mutlak seperti yang dikatakan oleh bebarapa filsuf bahwa there is no absolute freedom. Demikian pula dengan kebebasan informasi. Masalahnya adalah, dimanakah batas-batas yang perlu diberikan agar kebebasan informasi ini dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati semua orang? Dalam KUHP kini ada beberapa ketentuan yang merupakan pembatasan informasi, yang memberikan sanksi pidana bagi orang yang memberikan informasi mengenai hal tertentu, misalnya: &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan negara (pidana penjara selama-lamanya 20 tahun,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pasal 323 tentang rahasia perusahaan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;" Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ketentuan diatas sangat jelas bahwa yang diatur lebih banyak merupakan upaya memberikan informasi daripada memperoleh informasi. Namun pada dasarnya inti dapat saja bermacam-macam, baik positif maupun negatif. Bahwasanya ketentuan dalam KUHP bermaksud untuk memberikan perlindungan hukum pada informasi, pemilik informasi, dan mereka yang mempunyai tanggung jawab untuk memiliki informasi sudahlah jelas. Hal yang perlu dikuatkan dengan adanya UU untuk memperoleh kebebasan informasi adalah meletakkan landasan hukum bagi orang yang berkehendak memiliki informasi yang bersifat publik, hal mana berhubungan erat dengan public accountability suatu lembaga yang merupakan bagian dari good governance.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian sedikitnya terdapat dua masalah yang harus diperhatikan dalam menyusun UU Kebebasan Informasi, yakni&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) hak warga untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) hak warga dan lembaga tertentu untuk melindungi pribadinya apabila hal pertama dapat mengundang sanksi bagi pejabat publik yang menolak memberikan informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dapat diakses publik, maka hal kedua berkenaan dengan sanksi yang dapat dijatuhkan atas mereka yang melanggar right to privacy seseorang ataupun lembaga yang ditetapkan UU sebagai pengecualian atas hak atas kebebasan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kaitannya dengan kebebasan informasi ini, menilik ketentuan yang ada di beberapa negara, sejumlah informasi yang dikecualikan dari akses publik dan digolongkan kedalam sembilan exemption di Amerika Serikat adalah yang menyangkut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1) keamanan nasional (National Security) dan politik luar negeri a) rencana militer, b) persenjataan, c) data iptek yang menyangkut keamanan nasional, dan data CIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2) ketentuan internal lembaga,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3) informasi yang secara tegas dikecualikan oleh UU untuk dapat diakses publik,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4) informasi bisnis yang bersifat rahasia,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5) memo internal pemerintah,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6) informasi pribadi (Personal Privacy),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7) data yang berkenaan dengan penyidikan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8) informasi lembaga keuangan, dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9) informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya. Harus diingat bahwa kekecualian diatas bersifat diskresioner, tidak wajib, dan diserahkan pada lembaga yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara di Asia yang memiliki ketentuan serupa misalnya Thailand, yang memberlakukan Official Information Act pada tahun 1997. pengecualian atas informasi yang dapat di akses publik dalam negara ini, mirip dengan ketentuan yang diatur dalam Freedom of Information Act Amerika Serikat, yakni informasi yang &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a) dapat membahayakan istana,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b)yang dapat membahayakan keamanan nasional, hubungan international atau keuangan nasional,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c) menghambat penegakaan hukum,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) merupakan informasi atau nasihat dari lembaga negara yang bersifat internal,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e) yang dapat membahayakan keselamatan atau nyawa seseorang,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f) informasi pribadi atau rekam medik yang publikasinya akan mengancam the right of privacy, dan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g ) informasi resmi yang dilindungi perundang-undangan atau yang diberikan oleh seseorang dan harus dijaga kerahasiannya (pasal 14 s/d 15 ayat 6 (Official Information Act).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberadaan UU Kebebasan informasi, sebagai salah satu pendorong demokrasi, dengan demikian, memerlukan penjabaran yang sangat teliti, rinci dan jelas, agar tidak justru menjadikan kekacauan dalam negara karena tidak adanya rahasia maka hal pertama yang harus difahami bersama adalah bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. tidak semua informasi merupakan bahan yang bebas dipublikasikan, &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. penjabaran mengenai informasi merupakan bahan yang bebas harus dirumuskan dengan jelas,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. pembatasan atas kebebasan informasi menyangkut,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. kepentingan nasional/keamanan negara (militer, ekonomi, keuangan),&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. kerahasiaan pribadi warga masyarakat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. pelanggaran atas pengecualian atas hak atas kebebasan informasi yang diberi sanksi pidana harus dirumuskan dengan teli dan tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua restriksi dalam butir 3 diatas juga diakui oleh komunitas internasional, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang intinya menentukan bahwa the right to freedom of expression… and information…may …be subject to certain restriction, but these shall only be such as are provided by law and are necessary: a) for respects of the rights or reputation of others, b)for the protection of national security or of public order, or of public health or morals.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepentingan negara, merupakan salah satu kata kunci yang membatasi kebebasan informasi, dan sejumlah kebebasan lainnya pula, sebagaimana dicantumkan dalam Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional. Makna dan cakupan kata ini sebenarnya harus mendapatkan suatu rumusan yang tegas, agar agar tidak multi-interpretable yang pada akhirnya membawa ketidak pastian hukum. Dikaitkan dengan ketentuan dalam ketentuan dalam KUHP, yang termasuk dalam kategori ini adalah pasal 112 dan 124. agar dapat menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat namun tidak membahayakan negara, maka UU atas kebebasan untuk memperoleh infromasi harus mengandung rumusan yang tegas mengenai informasi dan data yang tidak dapat diakses publik dalam kategori ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian makna ketentuan yang ada dalam UU no.7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan harus ditinjau kembali. Pasal 11 ayat (2) UU ini memberikan sanksi pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kepada orang yang dengan sengaja diwajibkan merahasiakan hal tersebut. Padahal pasal 1 UU ini memberikan definisi yang sangat luas mengenai arsip, yang mencakup semua naskah yang dibuat dan terima oleh lembaga negara, badan pemerintahan, swasta maupun perorangan. Dapat diduga bahwa hal ini membuat petugas arsip kesulitan dalam memberikan arsip bagi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk mengatasi hal ini selayaknya dibuat klasifikasi arsip yang harus dirahasiakan karena sifatnya, misalnya:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. informasi khusus tentang militer dan persenjataannya dibuat klasifikasi lembaga ini sehingga dapat digunakan untuk melemahkan/menghancurkannya,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. informasi mengenai system keamanan presiden dan penjabat negara lain yang perlu mendapatkan perlindungan negara,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. informasi yang dikumpulkan negara mengenai proses peradilan pidana, yang apabila dapat diakses publik dapat menghambat berjalannya proses ini (misalnya mengenai keberadaan saksi pelapor yang menurut UU harus disembunyikan identitasnya dan dilindungi keselamatannya), atau dimanfaatkan oleh tersangka sehingga hukum dan keadilan tidak dapat ditegakkan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. informasi yang berkenaan dengan sumber-sumber alam tertentu yang dianggap penting oleh negara, yang diperoleh melalui penelitian yang rinci dan akurat dan menelan biaya besar, sehingga publikasinya dapat merugikan negara,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. informasi mengenai test yang dipergunakan negara untuk menentukan promosi orang dalam jabatan tertentu,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. informasi mengenai laporan tentang lembaga keuangan tertentu, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adanya pembatasan semacam ini diperlukan untuk memberikan kepastian pada warga masyarakat, dan harus disertai dengan justification yang sahih, sehingga petugas informasi dalam lembaga yang bersangkutan merasa nyaman dalam melaksanakan tugasnya dan tidak dibayangi ketentuan yang tidak perlu, sedangkan masyarakat memahami pentingnya informasi yang bersangkutan untuk dirahasiakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Rahasia Negara / Klasifikasi Informasi&lt;br /&gt;A Hasnan Habib&lt;br /&gt;Catatan ringkas untuk seminar “RUU Kebebasan Informasi vs RUU Rahasia Negara” Jakarta, 24 Oktober 2002&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Beberapa Negara Konstitusi Merupakan Dasar dari Rahasia Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Art. 1 Sect. 5 Konstitusi AS secara eksplisit memberi wewenang adanya rahasia pemerintah dengan rumusan “Each House shall keep a journal of its proceedings, and from time to time publish the same, excepting such parts as in their judgement require secrecy.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Republik Moldovia sesuai dengan UU tentang Rahasia Negaranya juga menyebut bahwa legislasi mengenai rahasia negara di dasarkan atas Konstitusi Republik Moldovia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan Pemerintah Melakukan Klasifikasi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanggung jawab terhadap survival bangsa dan rakyat; pengklasifikasian didasarkan atas alas an-alasan kealasan keamanan (security reasons). Untuk menjamin survival negara dan bangsa, pemerintah kadang-kadang ketat memegang informasi-informasi tertentu agar tidak jatuh di tangan lawan-lawannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemerintah mengamankan informasi-informasi khusus itu dengan cara menentukan klasifikasinya, seperti misalnya “rahasia,” dan kemudian membatasi akses kepadanya dari bahagian terbesar warganya. “Hak” [Kewenangan] Pemerintah untuk merahasiakan informasi-informasi tertentu mengenai keamanan nasional dari bahagian terbesar rakyatnya sendiri diterima secara universal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam keadaan perang sewaktu survival bangsa dipertaruhkan, alasan pengrahasiaan sangat dapat difahami, pembatasan-pembatasannya sangat luas, yang dapat diterima oleh rakyat. Dalam masa damai, alasan untuk pengrahasiaan informasi-informasi adalah sangat sedikit. Pemerintah pada umumnya sngat mengurangi pengklasifikasian, dan semakin luas masyrakat (dalam suatu demokrasi) yang tidak dapat menerima pemerintahan yang merahasiakan informasi dengan alasan keamanan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bidang-Bidang Utama Informasi Rahasia (Dalam Suatu Demokrasi)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biasanya terbatas pada informasi-informasi tertentu yang berkaitan dengan pertahanan nasional dan hubungan luar negeri (informasi militer dan diplomasi). Kebanyakan dari informasi itu tergolong dalam 5 bidang: (1) operasi militer, (2) teknologi senjata, (3) kegiatan diplomatik, (4) kegiatan intelijen, (5) kriptologi (persandian). Dua bidang terakhir dapat dilihat sebagai bahagian-bahagian khas dari 3 bidang terdahulu, yang berarti bahwa intelijen dan kriptologi mempunya fungsi-fungsi “pelayanan” bagi operasi-operasi militer, teknologi senjata dan kegiatan diplomatik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi Operasi Militer&lt;br /&gt;·	Yang sering dirahasiakan antara lain adalah kekuatan dan deployment pasukan; gerakan pasukan; tempat dan saat serangan yang direncanakan; taktik dan strategi; informasi mengenai perbekalan dan logistik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Informasi yang kita miliki mengenai aktivitas-aktivitas dan kemampuan-kemampuan lawan harus dipegang kerahasiaannya agar terpelihara kemampuan sendiri untuk memprediksi aktivitas-aktivitas itu atau untuk menetralisir kemampuan-kemampuan itu. Jika lawan mengetahui bahwa kita memiliki informasi-informasi itu, ia akan mengubah rencana-rencananya atau kemampuan-kemampuannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teknologi Senjata&lt;br /&gt;·	Dirahasiakan untuk memelihara keuntungan dari pendadakan (surprise) &lt;br /&gt;penggunaan pertama dari suatu senjata baru, untuk mencegah lawan dapat mengembangkan tindakan counter yang effektif terhadap sistem senjata baru itu, atau untuk mencegah lawan menggunakan teknologi itu terhadap penemu orisinil (dengan mengembangkan senjata serupa) (penting: lead time)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Teknologi senjata meliputi informasi ilmiah dan teknikal yang terkait dengan teknologi senjata itu. Perang Dunia I menandai permulaan periode “modern” pada waktu mana ilmu dan teknologi mempengaruhi pengembangan sistem-sistem senjata yang jatuh lebih besar ketimbang periode-periode sebelumnya. Hal itu menjadi lebih berarti lagi dalam Perang Dunia II dengan hasil gilang gemilang ilmu dan teknologi: bom atom, radar. Kemajuan teknologi militer dipengaruhi secara signifikan oleh para ilmuwan, hal mana berbeda dengan sebelumnya, sewaktu kemajuan teknologi militer itu dipengaruhi oleh engineer (teknowan) atau oleh ilmuwan yang bekerja sebagai teknowan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Pada umumnya, informasi mengenai riset dasar (basic research) tidak dirahasiakan, kecuali jika ia merupakan suatu terobosan yang menuju kepada suatu sista yang sama sekali baru. Contoh dalam Perang Dunia II dan bebrapa tahun sesudah itu: riset dasar scientific mengenai energi atom (senjata nuklir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan-kegiatan Diplomatik&lt;br /&gt;·	Kemampuan suatu bangsa untuk mencapai hasil-hasil menguntungkan dalam negosiasi dengan negara-negara lain akan sangat berkurang jika strategi bernegosiasi dan tujuan-tujuannya diketahui sebelumnya oleh negara-negara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Negosiasi dengan negara asing memerlukan kehati-hatian. Keberhasilan sering bergangung dari kerahasiaan. Bahkan apalagi negosiasi selesai pembeberan penuh dari semua yang telah terjadi, tuntutan-tuntutan atau konsesi-konsesi yang mungkin telah diajukan ataupun dikontemplasi secara politis akan sangat tidak menguntungkan, oleh karena itu mungkin akan berpengaruhi negatif terhadap negosiasi-negosiasi selanjutnya, atau langsung dapat menimbulkan kerugian, bahkan mungkin bahaya ataupun hal yang sama sekali tidak diinginkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan-Kegiatan Intelijen&lt;br /&gt;·	Informasi intelijen mencakup pengumpulan informasi dan operasi tertutup. Pengumpulan informasi dapat melalui sumber-sumber terbuka dan cara-cara tertutup. Ia juga dapat menggunakan agen-agen rahasia, sumber-sumber konfidensial dan lain-lain. Dalam melkaukan kegiatan-kegiatan tertutup, kerahasiaan dipegan mengenai agen-agen dan sumber-sumber, metoda-metoda dan kemampuan-kemampuan, dan tentu mengenai informasi yang diperoleh itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Metode-metode yang digunakan harus dirahasiakan agar lawan tidak mengetahui tingkat keberhasilannya dan dengan tidak ada dorongan baginya untuk mengembangkan berbagai tindakan lawan (countermeasures) untuk menghentingkan arus informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Informasi intelijen dari negara-negara sahabat pada umumnya diklasifikasikan. Negara-negara sahabat akan berkurang kemauannya untuk berbagi informasi intelijen (intelligence information sharing) apabila mereka tahu bahwa informasi itu tidak dipegang kerahasiaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kriptologi&lt;br /&gt;·	Kriptologi mencakup metoda-metoda untuk mengirimkan berita-berita rahasia (menyandi dan mengirim) dan metoda-metoda untuk mengintersepsi dan membuka sandi (decode) berita-berita yang disandi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Kriptografi sudah dipraktekkan sejak beribu tahun lalu (Mesopotamia sekitar 1500 BC, Sparta mengembangkan suatu sistem kriptografi militer pada abad 5 BC, Persia).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;·	Informasi kriptologi harus dirahasiakan untuk mencegak lawan mengenai kemampuan kita untuk mengintersep dan membuka sandi-sandi berita-beritanya. Jika lawan mengetahui bahwa komunikasinya tidak aman, ia akan menggunakan cara lain, yang akan meminta banyak waktu untuk mengetahuinya kembali (sukses sekutu membuka sistem sandi jerman pada Perang Dunia II telah membantu mempersingkat jalannya perang. Sukses itu tetap dirahasiakan sampai tahun 1974, sekitar 39 tahun setelah sandi Jerman dapat dibuka dan 29 tahun setelah Perang Dunia II berakhir).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi dan Keamanan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi sering disebut “cornerstone” dari keamanan nasional. Klasifikasi mengidentifikasi informasi mana yang harus dirahasiakan terhadap kemungkinan terbukanya oleh fihak-fihak yang berwenang. Keamanan menentukan bagaimana melindungi informasi setelah ia diklasifikasi. Keamanan mencakup personnel security dan physical security.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Macam-macam Rahasia&lt;br /&gt;Subyektif&lt;br /&gt;Keputusan yang diambil pemeirntah untuk melakukan sesuatu menurut keinginannya sendiri. Selama pemerintah dapat memelihara kerahasiaan informasi yang diputuskannya itu, tidak akan lawan yang akan membukanya secara independen. Beberapa contoh: rencana-rencana militer untuk melakukan invasi atau kebijakan p olitik luar negeri mengenai suatu situasi internasional tertentu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahasia-rahasia itu hanya dapat dibongkar oleh lawan melalui spionase atau terbuka tidak sengaja ataupun disengaja. Di antara karakteristik rahasia subyektif ini ilaha umumnya usianya tidak panjang; jika invasi telah dimulai, rahasia itupun sudah hilang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Obyektif&lt;br /&gt;Informasi yang kendati pemerintah ingin merahasiakannya, namun sudah diketahui atau dapat diketahui secara independen oleh negara lain. Informasi scientific termasuk dalam macam ini. Informasi ilmiah adalah suatu fakta alam, bukan rahasia. Apa yang kita ketahui, juga dapat diketahui oleh para ilmuwan negara lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa ciri dari “rahasia” ini antara lain difusi, biasanya dapat dimengerti oleh ilmuwan lain, tidak arbitrary, tidak dapat berubah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tingkat-Tingkat Klasifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat Rahasia&lt;br /&gt;Diberlakukan terhadap informasi yang jika terbuka (disengaja atau tidak), dapat diperkirakan akan menimbulkan kerusakan sangat serius terhadap keamanan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahasia&lt;br /&gt;Diberlakukan terhadap yang jika terbuka, dapat diperkirakan akan menimbulkan kerusakan serius terhadap keamanan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konfidensial&lt;br /&gt;Diberlakukan terhadap informasi yang jika terbuka, dapat menimbulkan kerusakan terhadap keamanan nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada beberapa negara lain, masih ada lagi di bawah Konfidensial, yaitu Terbatas hanya bagi beberapa tingkat / lingkungan pejabat tertentu, atau terbatas hanya berlaku dalam lembaga-lembaga resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada keragu-raguan mengenai perlu / tidaknya suatu informasi diklasifikasi, informasi itu harus diberlakukan sebagai diklasifikasi sampai ada ketentuan lain dari pejabat yang berhak memberi klasifikasi, paling lambat 30 hari. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika ada keragu-raguan mengenai tingkat yang tepat bagi klasifikasi suatu informasi, ia harus diberlakukan mempunyai klasifikasi yang lebih tnggi sampai ada ketentuan dari pejabat yang berhak memberi klasifikasi, paling lambat 30 hari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak (kewenangan) Memberi Klasifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat Rahasia&lt;br /&gt;(1)	Presiden&lt;br /&gt;(2)	Kepala-kepala Lembaga dan pejabat-pejabat yang ditunjuk Presiden dan dimasukkan ke dalam suatu daftar tersendiri.&lt;br /&gt;(3)	Pejabat-pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Presiden yang jumlahnya sangat dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahasia&lt;br /&gt;(1)	Kepala-kepala Lembaga dan pejabat-pejabat yang termask dalam daftar (lihat no. 2 di atas)&lt;br /&gt;(2)	Pejabat-pejabat yang berwenang menentukan klasifikasi Sangat Rahasia&lt;br /&gt;(3)	Pejabat-pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Presiden yang jumlahnya sangat dibatasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konfidensial&lt;br /&gt;(1)	Kepala-kepala Lembaga dan pejabat-pejabat termasuk daftar&lt;br /&gt;(2)	Pejabat-pejabat yang berwenang menentukan klasifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia&lt;br /&gt;(3)	Pejabat-pejabat yang diberi pendelegasian wewenang oleh Presiden yang jumlahnya sangat dibatasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangka Waktu Klasifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi tidak bertujuan untuk menutup informasi sampai dunia kiamat. Pada &lt;br /&gt;dasarnya pengrahasiaan bersifat sementara, dengan maksud menunda keterbukaannya selama pertimbangan keamanan nasional (secara rasional) masih memerlukannya. Namun demikian, selalu saja terbuka kemungkinan rahasia itu dapat diketahui oleh lawan, melalui spionase, ataupun secara tidak sadar terbuka baik dalam pembicaraan maupun dalam tulisan. Mengenai informasi ilmiah dan teknologi, lawan selalu dapat memperoleh informasi itu melalui usaha kegiatan-kegiatan ipteknya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pejabat yang berwenang dapat menentukan jangka waktu klasifikasi yang dibawah wewenangnya, ia menentukan jangka waktu yang sesingkat mungkin untuk menghindari keluarnya biaya berlebihan dalam mengamankan informasi itu. Ia harus mempertimbangkan betul-betul, agar jangan pula terlalu singkat waktunya, akrena bisa merugikan keamanan nasional. Sebagai suatu pegangan umum, suatu  informasi yang dapat dipakai klasifikasi, seharusnya harus di-deklasifikasi setelah 6 tahun. Tentu ada beberapa pengecualian, tetapi pengecualian itu harus sangat dibatasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangka waktu klasifikasi dapat ditentukan berdasarkan:&lt;br /&gt;·	Waktu dihitung dari mulai berlakunya informasi itu (ke depan)&lt;br /&gt;·	Suatu event tertentu di masa depan yang harus terjadi sebelum dilakukan de-klasifikasi (misalnya suatu operasi intelijen yang dierjencakan untuk melakukan sabotase yang sangat dirahasiakan, tetapi setelah sabotase tersebut terjadi, maka rahasia operasi sabotase tersebut sudah otomatis hilang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat-pejabat yang berwenang melakukan klasifikasi juga berwenang melakukan deklasifikasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi dan Klasifikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi adalah oksigen dari demokrasi. Jika warga tidak tahu apa yang terjadi dalam masyarakat, jika kegiatan-kegiatan pihak yang memerintah selalu tertutup, maka rakyat tidak mungkin dapat memberikan kontribusinya kepada masalah-masalah di dalam masyarakat itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi tidak hanya diperlukan oleh masyarakat. Ia juga merupakan bahagian dari pemerintahan yang baik. Pemerintah yang jahat / otoriter / diktator memerlukan rahasia agar dapat survive. Pengrahasiaan itu menimbulkan inefisiensi, kemubaziran dan KKN yang semakin meluas. Ekononom pemenang Nobel, Amartya Sen, mengkonstantir bahwa dalam suatu negara demokrasi dengan pers yang relatif bebas, tidak pernah terjadi kelaparan yang subtantsial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun banyak pemerintahan lebih senang melakukan kegiatannya secara rahasia. Bahkan juga pemerintahan yang demokratis ingin melakuka bahagian terbesar dari tugasnya tanpa dilihat oleh publik. Dan pemerintah selalu dapat mencari alasan-alasan untuk memelihara kerahasiaan: kepentingan keamanan nasional, ketertiban umum, dan kepentingan lebih besar dari publik. Terlalu sering pemerintah memberlakukan informasi resmi sebagai milik mereka, bukan sebagai sesuatu yang dipegangnya dan pelihara atas nama rakyat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, naskah Article 19 (diterbitkan di London, Juni 1999) merumuskan The Public’s Right to Know: Principles on Freedom of Information Legislation. Ada 9 prinsip yang dikemukakan dalam naskah itu sebagai berikut:&lt;br /&gt;Prinsip 1	: Keterbukaan Maksimum&lt;br /&gt;Prinsip 2	: Keharusan untuk Mempublisir&lt;br /&gt;Prinsip 3	: Meningkatkan pemerintah yang terbuka&lt;br /&gt;Prinsip 4 	: Batasi sekali pengecualian&lt;br /&gt;Prinsip 5	: Permudah proses untuk memperoleh akses&lt;br /&gt;Prinsip 6	: Minimalisir biaya untuk memperoleh akses&lt;br /&gt;Prinsip 7	: Rapat-rapat terbuka&lt;br /&gt;Prinsip 8	: Utamakan kebebasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Beberapa Catatan Soal Hak Informasi Berkaitan dengan Keamanan Nasional&lt;br /&gt;Munir&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tulisan ini menggagas tentang adanya keharusan bagi pengakuan akan hak informasi bagi masyarakat sipil tentang isu keamanan nasional. Isu keamanan yang dimaksud mencakup aspek yang luas melingkupi kebijakan di bidang pertahanan maupun keamanan dalam negeri. Pengembangan prinsip-prinsip hak atas informasi pada isu keamanan adalah bagian dari kerangka membangun kapasitas kontrol sipil terhadap militer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penataan sistem keamanan nasional adalah merupakan produk politik otoritas sipil. Otoritas sipil yang demokratis dan mencerminkan sistem terbuka akan memungkinkan berkembangnya kebijakan keamanan yang efektif. Karenanya informasi yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan keamanan nasional pada prinsipnya terbuka. Kecuali atas nama tujuan keamanan itu sendiri, terdapat beberapa hal yang musti dikecualikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak negara merumuskan hal-hal yang menyangkut pembatasan terhadap berbagai informasi yang menyangkut keamanan nasional itu merujuk pada jenis informasi tertentu yang apabila dibuka pada publik, pada waktu tertentu, dapat menimbulkan kegagalan serius atas kemampuan negara membangun sistem keamanannya. Dalam konteks ini, tidak ada sistem yang sama pada setiap negara, karena jenis ancaman antas keamanan satu dengan lainnya berbeda-beda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks Indonesia, isu keamanan ini masih banyak dicemari oleh berbagai sejarah oportunisme politik militer serta kecenderungan penempatan soal keamanan semata-mata urusan TNI / Polri. Memang ini dapat terjadi akibat besarnya dominasi peran militer dalam sistem politik negara, di samping adanya hegemoni militer yang demikian kuat yang berakibat banyak kalangan sipil memberikan secara sukarela persoalan itu pada kalangan militer. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rezim-rezim otoritarian memiliki kecenderungan membatasi hak informasi masyarakat sebagai alat menjaga jarak negara dengan partisipasi rakyatnya. Aspek-aspek yang menjadi isu dari keamanan nasional campur aduk dengan kebutuhan-kebutuhan rezim kekuasaan untuk melindungi diri dari koreksi. Dalam bahasa lain, “urusan istana adalah urusan istana, dan rakyat butuh nasi dan bukan informasi.”  Lebih jauh, rezim otoritarian yang ditopang oleh otoritas militer, intelijen atau polisi selalu menggunakan alasan-alasan keamanan nasional sebagai alasan untuk menutup informasi. Tidak saja inforamsi di kalangan pelaksana yang cenderung tertutup, akan tetapi juga berbagai informasi dan komunikasi di level masyarakat dibatasih bahkan dilarang. Di sini kita akan melihat bahwa aspek-aspek yang sering disebut rahasia negara adalah buruk muka kekuasaan itu sendiri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks transisi politik, watak kekuasan yang membidani lahirnya satu ketentuan hukum yang mengatur hak informasi harus dilihat pada kecenderungan-kecenderungan masa depan transisi politik itu, dan bagaimana watak para aktor di dalamnya. Kita paham betul transisi politk yang sedang berlangsung saat ini, masih berada dalam lingkaran perilaku politik trandisional yang merupakan bias panjang politik otoritarian orde baru. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara kalangan mengandalkan kebebasan pers untuk menyatakan ketidakmungkinan rezim otoritarian kembali ke medan laga. Sebab kebebasan pers yang ada sekarang tidak dapat digunakan sebagai alat ukur, apalagi alat ukur tunggal, untuk mengukur bahwa demokrasi telah berjalan dengan baik. Sebab kebebasan pers amatlah mudah dihantam oleh konsolidasi otoriatirian pada tingkat yang telah relatif matang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa transisi jelas membutuhkan suatu proses yang memisahkan antara alat-alat negara dari interes jangka pendek para pelaku politik. Pemisahan itu sekaligus membutuhkan relasi riil di antara pelaku politik, hak-hak politik rakyat (termasuk di dalamnya soal informasi dan partisipasi), dan aturan main tentang batas-batas kekuasaan untuk mengisinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Merujuk kecenderungan anomali kekuasaan, maka keharusan membuka infomasi pada kekuasaan, atau membatasinya menjadi kabur dan bisa saja bertentangan dengan maksud dibentuknya ketentuan-ketentuan hak informasi bagi rakyat. Terlebih, berbagai beban penyalahgunaan masa lalu masih merupakan tabu politik yangmenjadi perebutan bagi kepentingan di level negara. Kesadaran yang realistis demikian akan membantu mengerti apa yang dapat kita pengaruhi dari produk hukum itu nantinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lepas dari berbagai kekhawatiran politik di atas, kebutuhan adanya jaminan hak-hak informasi bagi rakyat dalam isu sektor keamanan adalah bersifat mutlak. Upaya menjamin berjalannya kontrol sipil atas militer, serta pentingnya keterlibatan bersama dalam meningkatnya tujuan kesalaman manusian (human security), prinspnya seluruh informasi di sektor ini haruslah terbuka. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memang ada realitas ketidakmungkinan pada informasi tertentu untuk dibuka, karena akan mengakibatkan lemahnya kemampuan negara mewujudkan tujuan dari upaya membangun sistem keamanan itu sendir. Beberapa informasi yang dapat dikecualikan berkaitan dengan sektor keamanan, antara lain: (a) rencana kontijensi, yaitu rencana operasi apabila ada kondisi dalam situasi perang atau digelarnya satuan militer oleh preiden, (b) taktik operasi militer, yaitu kerangka teknis operasi yang memang menjadi otoritas satuan militer sendiri, yang jika dibuka justru mengakibatkan kesulitan yang serius terhadap tujuan operasi militer itu sendiri, dan (c) informasi intelijen yang bersifat non judicial, dan digunakan untuk menopang operasi ataupun kalau dibuka akan menimbuklan permasalahan politik antar negara. Pembatasan informasi itu ada yang hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, ada pula yang dibuka apabila ada persoalan hukum, ataupun diatur khusus dalam undang-undang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di banyak negara, justru untuk kepentingan pengembangan kapasitas sistem keamanan dibuatlah buku putih pertahanan (defend white paper) yang terpublikasi. Baik itu berisi analisis ancaman, sistem pertahanan negara yang akan dikembangkan, jumlah pasukan, kebutuhan anggaran, persenjataan dst. Ini juga menjawab adanya kebutuhan membangun hubungan saling percaya antar negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dewan Keamanan PBB sendiri mengatur secara ketat keharusan menginformasikan jenis-jenis persenjataan yang digunakan oleh banyak negara, terutama untuk mengawasi penggunaan senjata kimia, nuklir ataupun senjata beracun lainnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-----&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;RUU Rahasia Negara versus RUU Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;H A Saefudin, Kepala Lembaga Informasi Nasional (LIN)&lt;br /&gt;Bahan Seminar “RUU Rahasia Negara versus RUU Kebebasan Informasi” 24 Oktober 2002&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LIN Menyambut baik penyelenggaraan seminar RUU Rahasia Negara versus RUU Kebebasan Informasi sebagia suatu terobosan yang signifikan dari hasil kerjasama Koalisi untuk Kebebasan Informasi dengan MPPI dan Leskud. Menurut hemat saya, seminar ini sangat penting karena erat kaitannya dengan perjuangan segenap komponen bangsa untuk menyukseskan agenda reformasi. Kita tidak boleh mundur lagi menengok ke belakang, karena di hadapan kita terbentang tantangan berat, yaitu globalisasi di semua sendi kehidupan. Kata kunci dari makna globalisasi ini tidak lain perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang demikian pesar, termasuk di bidang informasi dan komunikasi. Terpaan informasi dan komunikasi yang demikian cepat seakan-akan mengingat dunia ini menjadi satu. Sulit rasanya masyarakat bangsa di dunia ini untuk menutup diri dan ke luar dari intervensi informasi dan komunikasi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya ada dua hal yang menjadi basis filosofis yang terkait dengan jaminan akses informasi: (a) hak asasi manusia (human rights) dimana informasi dapat berasal dari sumber manapun; (b) hak sipil warga negara (civil rights) dimana informasi pada dasarnya berasal dari lembaga penyelenggara negara. Ada pun landasan yuridisnya sudah jelas, tertuang dalam UUD 1945 pasal 28f. Sedangkan dalam UU no 25 tahun 2000 tentang Propenas, secara tegas mengamanatkan perumusan kebijakan tentang transparansi dan kebebasan memperoleh informasi. Dengan demikian menyangkut kebebasan informasi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi sesungguhnya amanat yang seharusnya menjadi komitmen segenap komponen bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat disadari bahwa di dalam era reformasi ini terjadi perubahan perimbangan hubungan, bukan lagi semata antara pemerintah versus rakyat, tetapi antara produsen informasi versus pengguna informasi. Dalam konteks kebebasan informasi ini maka tantangan yang dihadapi terletak pada (a) pembenahan tata laksana organisasi, (b) penggunaan sistem manajemen informasi publk yang baik dan terintegrasi (c) penggunaan masyarakat berbudaya informasi (d) pembentukan regulasi yang mendukung terwujudnya ketiga hal tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembentukan regulasi ini sesungguhnya hanya merupakan salah satu elemen pendukung bagi jaminan akses informasi publik. Pekerjaan rumah yang sesungguhnay terletak pada pembangunan sistem administrasi badan publik dan sistem manajemen informasi publik yang kondusif, efektid dan efisien, serta membantung kesadaran masyarakat tentang manfaat inforamsi bagi peningkatan kualitas hidup. Termasuk di dalamnya adalah membangun budaya p endokumentasian dan budaya bertanya. Dokumentasi dalah segala wujud fisik yang dapat memuat, menyimpan dan mendokumentasikan segala hal berkenaan dengan suatu informasi publik, baik dalam bentuk data elektronik mupun non elektronik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks siapa yang berkewajiban memberi informasi publik maka telah membaginya ke dalam dua kategori, yakni (a) subyek berkewajiban mutral, dalam hal ini apabila diberlakukan UU Kebebasan informasi akan secara otomatis berlaku bagi badan-badan publik tersebut (eksekutif, legislatif dan yudikatif); (b) subyek berkewajiban terbatas, dalam hal ini berlaku setelah dilakukan pengujian terhadap tiap-tiap badan publik untuk mengetahui apakah badan publk tersebut melakukan aktivitas yang mengandung akuntabilitas terhadpa publik. Untuk selanjutnya, nama badan publik terkait akan dicantumkan dalam Daftar Badan Publik melalui suatu peraturan pelaksanaan, disertai dengan batasan jenis dan sifat informasi yang diwajibkan untuk dibuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan seminar ini, maka sesuai tema pasti akan banyak mewacanakan tentang keterkaitan antara RUU Rahasia Negara dengan RUU Kebebasan Informasi. Paling tidak, kita akan mempertanyakan “informasi apa yang dikecualikan dari pemberian akses?” Menurut hemat kami, informasi yang dikecualikan ini adalah informasi yang apabila diberikan dapat menimbulkan akibat yang merugikan (consequential harm), dilhat dari jenis dan sifat dari informasinya, dan / atau karena sensitivitas waktu dari informasi tersebut, yaitu informasi yang apabila dibuka secara tidak tepat waktu (terlalu awal) justru akan menimbulkan akibat yang merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi ini tidak berlaku otomatis, dalam arti, harus dilakukan suatu pengujian dulu, apakah suatu dampak yang merugikan akan timbul dengan dibukanya suatu informasi. Perbdedaan berdasarkan jenis / sifat informasi dan sensitivitas waktu sangat penting karena dalam praktik, ada informasi-informasi yang tidak termasuk jenis / sifat yang dapat merugikan, akan tetapi apabila dibuka terlalu awal justru akan menimbulkan dampak yang merugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terkait dengan RUU Rahasia Negara sendiri bukan di wilayah kompetensi kami. Namun untuk menjadi bahan wacana kita bersama, sesungguhnya ada tiga komponen yang perlu mendapat perhatian dan pengkajian secara mendalam, yakni (a) obyek rahasia negara (jenis rahasia negara, rumusan rahasia negara, klasifikasi rahasia negara), (b) mekanisme penyelenggaraan rahasia negara (penentuan kewenangan, batas retensi rahasia negara, pengamanan rahasia negara, (c) hal-hal yang berkaitan dengan rahasia negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks ini kami ingin menyoroti obyek rahasia negara, dan secara khsusu lagi menyangkut jenis rahasia negara. Ada tiga hal yang terkandung dalam komponen jenis rahasia negara, yakni (a) informasi, (b) kegiatan dan (c) benda. Dari ketiga komponen ini, maka yang langsung bersinggung dengan RUU Kebebasan Informasi adalah “informasi” sedang dua komponen berikutnya terkait langsung dengan rahasia negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika kita mengamati secara mendalam dan tajam terhadap ketiga komponen tersebut, maka akan sangat jelas perlunya pengaturan lebih lanjut, yang lebih deil lagi, hal-hal spesifik teknis terkait dengan rahasia negara, yang sulit untuk dirinci melalui RUU Kebebasan Informasi, karena memang core businessnya “informasi.” Banyak contoh yang bisa diungkap terkait dengan komponen “kegiatan” dan “benda” ini, misalnya dengan mendasarkan kepada rumusan rahasia negara (intelijen, militer, politik, pertahanan, keamanan, stabilitas perekonomian, pembukuan / keuangan, penyidikan perkara tindak kejahatan, proses pengambilan keputusan, privasi instansi / pemerintah, pengamanan bahan nuklir, operasi reaktor nuklir dan proses penelitiannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat terhormat apabila melalui forum seminar ini, diperdalam lagi konsekuensi plus-minus dari kehadiran RUU Rahasia Negara yang dikaitkan dengan RUU Kebebasan Informasi. Namun menurut hemat kami, di antara keduanya mengandung makna “sama dan sebangun” karena memang ada sisi kompetensi dan nuansa yang berbeda. Dan apabila ditanyakan, mana yang harus lebih dahulu diterbitkan, maka jawabannya “sebaiknya diterbitkan bersamaan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanyakan, sampai seberapa jauh RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik ini sudah digulirkan, maka dari sisi pemerintah langkah-langkah itu telah dirintis, antara lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengkajian terhadap standarisasi pelayanan informasi&lt;br /&gt;·	Draft akademik RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik&lt;br /&gt;·	Sosialisasi ke berbagai segmen / komponen bangsa di pusat dan daerah, dan hal yang sama telah banyak dilkaukan Koalisi untuk Kebebasan Informasi dimana kami juga diikutsertakan.&lt;br /&gt;·	Pengajuan surat dari Menteri Komunikasi dan Inforamsi kepada Menteri Kehakiman dan HAM&lt;br /&gt;·	Sudah mengadakan pertemuan sebanyak dua kali dengan interdep / LPND yang diprakarsai Departemen Kehakiman dan HAM, dan pada prinsipnya pemerintah menyetujui digulirkannya RUU tersebut.&lt;br /&gt;·	Kemudian Menteri Kehakiman dan HAM mengirim surat kepada Presiden untuk memperoleh pengesahan, siapa yang seharusnya menjadi pemrakarsa dari pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap pemerintah adalah sangat jelas, mendukung sepenuhnya digulirkannya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Bukan hanya sekedar diamanatkan oleh UU no 25 tahun 2000 tentang Propenas, tetapi lebih jauh lagi karena memang itu adalah amanat reforrmasi yang harus dilaksanakan bersama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhirnya dalam kesempatan ini, kami ingin menekankan tiga hal, yakni:&lt;br /&gt;(a)	kebebasan memperoleh informasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mewujudkan good governance dan participatory development, sebagai bagian dari proses demokratisasi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.&lt;br /&gt;(b)	Peningkatan kualitas hidup harus dikaitkan dengan pencapaian tujuan nasional melalui upaya mewaujudkan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.&lt;br /&gt;(c)	Penyelenggaraan kebebasan memperoleh informasi harus dilaksanakan secara komprehensif, dengan mempertimbgnakan pengembangan budaya pendokumentasian informasi publik, pembangunan sistem manajemen informasi publik yang efektif dan efisien di lingkungan badan publik, kondisi sosial budaya masyarakat, dan faktor-faktor pendukung yang diperlukan, termasuk pemberlakukan suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan memperoleh informasi publik yang mengandung semangat pencapaian tujuan nasional bangsa indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-110054047747263514?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110054047747263514'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110054047747263514'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/11/tentang-rahasia-negara-dan-kebebasan_16.html' title='Tentang Rahasia Negara dan Kebebasan Informasi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-110053900965241650</id><published>2004-11-16T01:02:00.000+07:00</published><updated>2005-02-17T09:05:23.003+07:00</updated><title type='text'>Rahasia Negara vs Kebebasan Informasi dalam Kronologi</title><content type='html'>Rahasia Negara vs Kebebasan Informasi dalam Kronologi &lt;br /&gt;Rahasia Negara dan Kebebasan Informasi kini tengah menjadi kontroversi. Berikut rangkuman singkat perkembangan kedua isu ini secara kronologis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;31 Oktober 2000 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam raker Komisi I DPR dengan Lembaga Sandi Negara (LSN), Kepala LSN BO Hutagalung mengusulkan RUU Rahasia Negara ke Komisi I DPR, yang diharapkan mengatur informasi mana saja yang menjadi rahasia negara dan mana yang tidak. Komisi I DPR meminta agar RUU itu dibahas secara berdampingan dengan RUU Hak Warga Negara Memperoleh Informasi agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Lembaga Sandi Negara Usulkan RUU Rahasia Negara” 2 November 2000)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23 Februari 2001&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rapat Pleno Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun draf RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kebebasan Informasi versus RUU Rahasia Negara” 14 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9-11 April 2001&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Panja DPR yang menyusun draf RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik melakukan sosialisasi dan mencari masukan ke berbagai daerah, termasuk ke perguruan tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kebebasan Informasi versus RUU Rahasia Negara” 14 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 dan 23 Maret 2001&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Panja RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik menggali informasi dari LSM, Universitas Gajah Mada dan universitas lain untuk penyempurnaan draf. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kebebasan Informasi versus RUU Rahasia Negara” 14 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8 Agustus 2001&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kunjungan ke Kompas dalam rangka sosialisasi RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, Mas Achmad Santosa dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi mengatakan bahwa saat ini pemerintah mengajukan RUU tentang Rahasia Negara ke DPR. Semestinya rahasia negara itu menjadi bagian dari RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Hak masyarakat memperoleh informasi tak boleh dibatasi lebih dahulu dengan RUU Rahasia Negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Pemanfaatan Informasi oleh Publik Tak Boleh Dibatasi” 4 Agustus 2001)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;24 Agustus 2001 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi tentang RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dan Rahasia Negara, Deputi III LSN Wihardiyono Reksosiswoyo menyatakan draf RUU Rahasia Negara dibuat karena belum ada UU yang mengatur masalah rahasia negara. Draf tersebut disiapkan sejak tahun 1997. Selama ini aturan soal rahasia negara tersebar di berbagai UU seperti KUHP, KUHP Militer, UU no 77/1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan, UU no 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU no 36/1999 tentang Telekomunikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahasia negara didefinisikan sebagai bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dan dimiliki atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berhak. Dalam pasal 12 draf RUU Rahasia Negara dirumuskan: kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia Negara berada pada pimpinan lemabga-lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah baik departemen maupun non-departemen, pimpinan ABRI, pimpinan BUMN dan pimpinan-pimpinan badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam peraturan pelaksanaan UU Rahasia Negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mas Achmad Santosa dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi mengatakan bahwa pasal-pasal soal kerahasiaan negara seyogyanya ditempatkan dalam payung RUU Kebebasan Informasi. Mas Achmad Santosa tidak menolak adanya pasal kerahasiaan negara, namun sebaiknya pasal kerahasiaan negara itu menjadi pengecualian dari UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Kerahasiaan Negara Harus Ditempatkan dalam RUU Kebebasan Informasi” 25 Agustus 2001)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Februari 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat kerja tertutup antara Kepala LSN BO Hutagalung dengan Komisi I DPR, LSN menyatakan bahwa draft RUU Rahasia Negara sudah diproses lama dan sudah disosialisasikan kepada kalangan kampus, kalangan LSM dan pakar. Draf yang diterima DPR adalah draft bulan Januari 2000. LSN menyatakan bahwa draft RUU tersebut sudah hampir final dan akan diserahkan ke DPR Maret 2002. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketua Sub Komisi Media dan Informasi Komisi I DPR Djoko Susilo meragukan sosialisasi tersebut, “LSM yang mana, kampus yang mana, pakar yang mana? Kalau ada sosialisasi, kalangan LSM dan pers mestinya tahu, tetapi saya sendiri tidak tahu prosesnya. Saya menyesalkan cara kerja seperti ini karena mengerjakannya sembunyi-sembunyi.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kerahasiaan Negara Masuk DPR Maret” 21 Februari 2002). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Maret 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Rapat Paripurna DPR, wakil Baleg (Badan Legislasi) DPR Tumbu Saraswati menyampaikan usul inisiatif RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kebebasan Informasi versus RUU Rahasia Negara” 14 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Maret 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Tumbu Saraswati menyatakan belum menerima draft RUU Rahasia Negara. Tumbu Saraswati mengakui bahwa RUU Rahasia Negara itu juga merupakan usulan dari Baleg DPR sendiri dengan meminta bantuan dari Universitas Indonesia untuk membuat draft akademikinya. Menurut Tumbu Saraswati, tim UI yang meminta masukan dari lembaga-lembaga seperti Badan Intelijen Negara (BIN, dan LSN untuk membuat draftnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam RUU Rahasia Negara diatur bahwa hampir semua pimpinan lembaga negara dapat menentukan kategori informasi yang dianggap rahasia. Bahkan pejabat eselon dua diberi wewenang untuk menentukan kategori rahasia di kantornya. Penetapan rahasia negara itu dimaksudkan untuk menjamin “keselamatan negara”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam penjelasan RUU Rahasia Negara disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan “mengancam keselamatan negara” apabila kebocoran rahasia engara akan dapat mengakibatkan terancamnya: (a) tetap tegaknya negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945; (b) terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; (c) keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disebutkan pula yang dimaksudkan dengan “mengganggu keselamatan negara” apabila kebocoran rahasia engara akan dapat mengakibatkan terganggunya kesinambungan pembangunan.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam RUU tersebut, ketentuan pidana berkisar 6-20 tahun. Ketentuan pidana itu umumnya ditujukan pada masyarakat luas yang dengan sengaja mengumumkan atau menyebarkan surat-surat, berita-berita, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda kepada pihak yang tidak berhak atau pihak asing. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ketua Baleg DPR Zein Badjeber, penyusunan RUU Kerahasiaan Negara bekerjasama dengan Universitas Indonesia dan dibiayai luar negeri. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi mendesak kepada DPR agar menunda pembahasan RUU tentang Kerahasiaan Negara dan meminta DPR mempercepat pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Mas Achmad Santosa dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi menyatakan bahwa pada dasarnya Koalisi untuk Kebebasan Informasi menolak tegas adanya RUU Kerahasiaan Negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Josi Khatarina Assegaf, juga dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi menambahkan, penolakan terhadap RUU Kerahasiaan Negara bukan berarti Koalisi untuk Kebebasan Informasi bersikap anti kerahasiaan negara. “Jadi kami tidak menolak kerahasiaan negara, karena biar bagaimanapun negara yang berdaulat perlu rezim kerahasiaan. Tetapi penerapannya tidak harus melalui undang-undang, bisa melalui peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.” &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mas Achmad Santosa dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi berpendapat bahwa tidak perlu ada UU Kerahasiaan Negara, tetapi cukup UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kebebasan Informasi versus RUU Rahasia Negara” 14 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Maret 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Koalisi untuk Kebebasan Informasi mengindikasikan bahwa ada keinginan pemerintah melindungi pelaku korupsi dan kejahatan hak asasi manusia dengan mengajukan RUU Rahasia Negara. Ifdhal Kasim dari ELSAM menyatakan bahwa selama ini pengadilan militer menyatakan berkas dakwaan dan replik terdakwa dinyatakan sebagai rahasia negara, walau pengadilan dinyatakan terbuka untuk hukum. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi menyoroti ayat 1 pasal 12 draf RUU yang menyatakan bahwa kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi rahasia negara berada pada pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah baik departemen dan non departemen, pimpinan TNI/Polri dan pimpinan BUMN. Ayat 2 pasal yang sama menyatakan bahwa semua pimpinan lembaga negara ... dapat mendelegasikan kewenangan kepada eselon di bawahnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Rahasia Negara Berpotensi Melindungi Kejahatan Korupsi” 19 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Maret 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Rapat Paripurna DPR, RUU Kebebasan Memperoleh Informasi ditanggapi oleh fraksi-fraksi DPR untuk selanjutnya dibahas di Badan Musyarawarah (Bamus) DPR untuk dijadwalkan kapan akan dibahas oleh sebuah Panitia Khusus atau Komisi I DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU Kebebasan Informasi versus RUU Rahasia Negara” 14 Maret 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan Nachrowi Ramli dari LSN terungkap bahwa banyak rahasia negara, khususnya menyangkut strategi diplomasi pemerintah dengan pihak luar negeri, yang bocor karena departemen-departemen yang ada, termasuk pihak intelijen, belum mengoptimalkan teknik persandian. Kebocoran rahasia negara ini menyebabkan negara kerap kali dirugikan, terutama untuk data yang kategorinya sangat rahasia. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tentang rahasia negara apa saja yang sempat bocor dan departemen-departemen apa saja yang belum mengoptimalkan persandian itu, sebagaimana terungkap di dalam rapat, tidak jelas karena Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie tidak menjelaskan lebih lanjut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan tersebut, LSN meminta dukungan Komisi I untuk menindaklanjuti pembahasan RUU Kerahasiaan Negara. Menanggapi hal tersebut, Komisi I akan segera mendesak pemerintah, khususnya Departemen Pertahanan RI agar segera memasukkan draf RUU Kerahasiaan Negara pada masa sidan DPR ke IV sehingga bisa segera dibentuk panitia khusus. Dengan dimasukkannya RUU Kerahasiaan Negara, diharapkan pembahasannya bisa seiring dengan pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Banyak Rahasia Negara Bocor” 18 Februari 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Antiterorisme, Kepala BIN AM Hendropriyono mengusulkan agar pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti Terorisme) terintegrasi dengan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, RUU Kerahasiaan Negara dan RUU Intelijen, agar “suasana kebatinan” keempat RUU tersebut dapat disamakan dan tidak tambal sulam dalam pembahasannya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika ditanya apakah pengintegrasian pembahasan itu dalam satu pansus, Hendropriyono mengatakan bahwa bukan berarti dibahas dalam satu pansus tetapi pembahasannya terintegrasi dan tidak sendiri-sendiri. “Suasana kebatinannya mesti disamakan terlebih dahulu. Dengan begitu sekaligus mempelajarinya bersama apakah terdapat unsur-unsur sinergis dalam tiap-tiap pasal, sehingga kita bisa punya pedoman bagi pemerintah, DPR dan seluruh rakyat Indonesia,” katanya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “BIN Usul RUU Antiterorisme Terintegrasi dengan RUU KMI, RUU Kerahasiaan Negara dan RUU Intelijen” 19 Februari 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno, para anggota DPR sepakat untuk membentuk Panitia Khusus RUU KMI dengan anggota 50 orang dari seluruh fraksi. Beberapa nama anggota pansus dari Fraksi PDIP di antaranya adalah Panda Nababan, dari Fraksi Partai Golkar, Ridwan Mukti, dari Fraksi PPP Aisyah Aminy, Effendy Choirie dari FKB, Djoko Susilo dari Fraksi Reformasi, dari Fraksi TNI / Polri Franklin Kayhatu, dari Fraksi KKI Ismawan DS, Fraksi PBB Noorbalqis dan Fraksi PDU KH Abdul Qadir Djaelani. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “BIN Usul RUU Antiterorisme Terintegrasi dengan RUU KMI, RUU Kerahasiaan Negara dan RUU Intelijen” 19 Februari 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator Tim Lobi Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Agus Sudibyo, Bimo Nugroho dari Institut Studi Arus Informasi (ISAI) dan Ignatius Haryanto dari Lembaga Studi Pers dan Pembangunan menolak BIN dan Meneg Kominfo agar pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dilakukan bersama-sama dengan RUU Kerahasiaan Negara maupun RUU Intelijen. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikhawatirkan bila pembahasan dilakukan bersama-sama justru hak asasi untuk memperoleh informasi akan terabaikan demi kepentingan-kepentingan yang mengatasnamakan negara. Paradigma RUU Kebebasan Informasi adalah keterbukaan, transparansi dan partisipasi. Sebaliknya RUU Kerahasiaan Negara dan RUU Intelijen masih menggunakan paradigma ketertutupan. Pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi telah dilakukan melalui mekanisme dialog publik yang lama, bahkan dengan melibatkan aparat negara. Sebaliknya proses pembahasan RUU Kerahasiaan Negara dilakukan tertutup dan kurang dikomunikasikan kepada publik. &lt;br /&gt;(Kompas “DPR Didesak Dahulukan Bahas RUU Kebebasan Informasi” 20 Februari 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi “RUU Kebebasan Memperoleh Informasi, Kebebasan Pers dan Kerahasiaan Negara” yang diselenggarakan Dewan Pers dan Asia Foundation di Jakarta, dinyatakan bahwa Koalisi untuk Kebebasan Inforamsi mengharapkan rahasia negara menjadi sub-bagian dari UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Soal Rahasia Negara Diharapkan Hanya Jadi Sub-Bagian Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi” 1 Maret 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14 Maret 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam seminar internasonal dan workshop “Peran Penting UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Terbuka dan Demokratis” disampaikan bahwa Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi menilai usulan integrasi pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dengan RUU Kerahasiaan Negara, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU Intelijen akan mengecilkan arti RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “UU KMI Ampuh Kikis KKN” 15 Maret 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6 Maret 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum yang pertama dengan Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Soal Rahasia Negara Diharapkan Hanya Jadi Sub-Bagian Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi” 1 Maret 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1 April 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pendapat yang disampaikan kepada Pansus RUU Kebebasan Informasi, Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara bersama Ketua Sub-Komisi Pengkajian dan Penelitian Lies Sugondo menyatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpandangan bahwa tidak perlu ada UU tersendiri yang mengatur atau mengenai kerahasiaan negara. Hal-hal yang berkaitan dengan kerahasiaan negara cukup diatur dalam UU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dinyatakan bahwa dokumen yang berkategori rahasia tidak perlu diatur secara tersendiri dalam peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan UU. Hal tersebut sudah cukup bila penjabaran tentang tata cara penyimpanan, pemberitan informasi dan masa berlakunya sebuah dokumen yang menjadi rahasia negara diatur dalam peraturan pemerintah saja, dengan tetap mengacu pada RUU Kebebasan Informasi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Sudah sangat tepat bahwa pemuatan substansi pengujian kerahasiaan informasi melalui pertimbangan mengutamakan kepentingan publik yang lbeih luas. Dengan begitu, kerahasiaan informasi tidak bersifat permanen atau mutlak ketika berdahapan dengan kepentingan umum yang lebih besar,” tutur Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakim menambahkan bahwa semua dokumen informasi yang dikategorikan sebagai rahasia memang seharusnya dimasukkan sebagai pengecualian dalam membuka informasi. “Akan tetapi pengecualian dalam hal ini perlu dirinci, mana yang benar-benar dapat dikecualikan dan mana yang tidak,” ujar Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Hakim, data-data intelijen pada pemerintahan yang lalu mengenai orang-orang atau lembaga tertentu sudah saatnya disingkap (disclose). Orang-orang yang merasa dirinya pernah diidentifikasi sebagai ekstrem kiri, ekstrem kanan atau LSM bermasalah dan sebagainya berhak untuk meminta data-data intelijen itu disingkap. Publik dapat menuntut hal yang sama agar data-data itu tidak disalahgunakan oleh pemerintah yang sekarang maupun yang akan datang. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Tidak Perlu UU Tersendiri Tentang Kerahasiaan Negara” 4 April 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 April 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Koalisi untuk Kebebasan Informasi mengusulkan cukup hanya ada satu UU yang mengatur keterbukaan informasi sekaligus kerahasiaan negara. Jika kedua hal tersebut diatur dalam UU yang berbeda, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih dan kerancuan dalam implementasinya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi berpendapat bahwa RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik tak hanya mengakui adanya informasi yang harus dibuka kepada publik; melainkan juga tentang informasi yang harus dirahasiakan atas nama pemberitan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, fungsi-fungsi intelijen, hubungan bilateral, proses penegakan hukum serta hak asasi manusia, termasuk hak pribadi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Undang-Undang tentang Informasi Cukup Hanya Satu” 21 April 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Mei 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Rapat Kerja Pansus RUU KMI dengan BIN, LSN, BAIS (Badan Intelijen Strategis), Departemen Kehakiman dan HAM, Polri dan TNI yang dipimpin oleh Ketua Pansus Paulus Widianto, terungkap bahwa BIN dan LSN menilai RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik memberikan hak atau kewenangan yang terlalu luas kepada publik untuk mengakses informasi dan menilai perlu ada pembatasan akses. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Adalah sulit bagi pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas apabila seluruh kebijakan publik dari lembaga dan badan pemerintah dibuka untuk umum dengan mengabaikan kerahasiaan,” tandas Wakil Kepala BIN As’at. Ketua LSN Nachrowi Ramli menegaskan bahwa UU KMI tetap harus melakukan pembatasan agar tidak kebablasan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pembatasan akses yang disampaikan BIN kepada Pansus di antaranya usulan perubahan pasal 4 ayat 3. Apabila sebelumnya setiap orang dalam mengajukan permintaan informasi tidak diwajibkan menyertakan alasan, BIN mewajibkan adanya alasan. Apabila sebelumnya informasi tidak dibeda-bedakan, BIN juga mengusulkan pengklasifikasian informasi menjadi sangat rahasia, rahasia dan konfidensial demi kepentingan publik. BIN pun mengusulkan penghapusan kata “wajib” pada pasal 12 ayat (1) yang berbunyi “badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “RUU KMI Dianggap Beri Hak Terlalu Luas” 21 Mei 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;27 Oktober 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menteri Dalam Negeri M Ma’ruf menandatangani Instruksi Mendagri no 7 tahun 2004 tentang Penegakan Tertib Kerja Aparatur Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sebagai Penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu yang menyatakan bahwa seluruh pegawai Depdagri Depdagri harus meningkatkan disiplin kerja dengan menjaga dan tidak membocorkan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman, Rabu kemarin, menjelaskan, rahasia negara yang dimaksudkan adalah berbagai dokumen yang tidak boleh diketahui masyarakat sebelum waktunya. Bila rahasia negara itu bocor dan diketahui masyarakat, dikhawatirkan akan membahayakan negara. "Kalau dokumen itu sudah dijadikan keputusan atau sudah resmi, maka baru bisa disampaikan ke masyarakat. Artinya, dokumen tersebut sudah jadi milik publik," kata Ujang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Instruksi Menteri Dalam Negeri: Dilarang Bocorkan Rahasia Negara” 28 Oktober 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 November 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kesempatan jumpa pers di Komisi Hukum Nasional, Koalisi untuk Kebebasan Informasi mendesak pemerintahan Yudhoyono segera mengambil langkah kongkret untuk mengeluarkan amanat presiden untuk menyegerakan pengesahan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Koalisi menyatakan adalah ironi ketika Mendagri M Ma’ruf justru mengeluarkan instruksi yang salah satu isinya adalah melarang pegawai membocorkan rahasia negara pada pihak lain. Status rahasia negara tersebut berpotensi diterakan secara sembarang oleh pejabat publik sehingga bakal mematikan akses publik atas informasi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Pemerintahan Yudhoyono Belum Buka Akses Informasi Publik” 3 November 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4 November 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam acara silaturahmi dan buka bersama bersama kalangan pers, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan bahwa definisi dan klasifikasi apa yang disebut sebuah rahasia negara akan ditegaskan dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Rahasia negara dalam RUU KMIP akan ada klasifikasi dan definisi apa yang disebut rahasia negara serta diatur secara tegas. Misalhnya akan diatur apa saja saja yang mengancam keselamatan negara sehingga nanti tidak bisa sembarangan mengatakan ini rahasia negara atu tidak karena sudah ada definisinya di UU itu," ujar Sofyan Djalil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Definisi Rahasia Negara Akan Ditegaskan pada RUU Kebebasan Memperoleh Informasi” 5 November 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 November 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam Rapat Kerja Menegkominfo dengan Komisi I DPR, Sofyan Djalil mengatakan bahwa pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik akan disatukan dengan RUU Kerahasiaan Negara maupun RUU Intelijen. “Dengan dijadikan satu paket, akan lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ujarnya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Anggota DPR: Prioritas 100 Hari Menneg Kominfo Mengawang-awang” 11 November 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25 November 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam jumpa pers di DPR, Koalisi mengatakan bahwa RUU KMIP diharapkan tidak dibahas bersama-sama dengan RUU Intelijen, RUU Kerahasiaan Negara dan RUU lainnya yang membatasi akses publik untuk mendapatkan informasi. Koalisi menyatakan, “Legislasi RUU Kerahasiaan Negara dan RUU Intelijen harus dibahas, didahului dengan dialog publik yang representatif dan partisipasi publik mutlak diserap, karena kemarin kemunculan kedua RUU ini sangat misterius, tiba-tiba ada dan mau dibahas.” Koalisi juga menyatakan bahwa DPR dan pemerintah harus menciptakan mekanisme yang transparan dan partisipatif dalam proses pembahasan RUU KMIP. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Presiden Didesak Turunkan Amanat Presiden Pembahasan RUU KMIP” 26 November 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15 Desember 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi Rahasia Negara dalam Diskusi Rahasia Negara dan Kebebasan Informasi yang diselenggarakan UNESCO dan Koalisi untuk Kebebasan Informasi, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya tetap menginginkan pembahasan RUU Rahasia Negara dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi dilakukan secara bersamaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Kebebasan Informasi Penting bagi Demokrasi” 17 Desember 2004)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;28 Januari 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam diskusi "Evaluasi 100 Hari Pemerintahan SBY-Memberantas Korupsi, Tanpa Penegakan Prinsip-Prinsip Transparansi" di Gedung Dewan Pers Jakarta, Koalisi menilai, Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2004 mengenai larangan kepada jajaran Departemen Dalam Negeri membuka rahasia negara justru menjadi kontraproduktif bagi tekad pemerintah memberantas korupsi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Sikap Pemerintah Hambat Proses RUU KMIP” 29 Januari 2005)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Februari 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pernyataan yang disampaikan Koalisi di Gedung MPR/DPR, Koalisi menilai Keputusan DPR untuk lebih memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Kerahasiaan Negara ketimbang RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik dinilai sebagai hal yang tidak logis dan tak masuk akal. RUU KMIP sudah melalui debat publik, pembahasan di DPR sudah pada tingkat kedua dan hanya tinggal menunggu amanat presiden. Hal itu berbeda dengan RUU Kerahasiaan Negara yang baru dalam pembahasan tingkat pertama. Merujuk draf RUU Kerahasiaan Negara, Koalisi mempertanyakan definisi kerahasiaan negara. Selain definisi yang tidak jelas, tidak ada batasan siapa yang berwenang memastikan sifat kerahasiaan sebuah informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(Kompas “Prioritaskan RUU Kerahasiaan Negara, DPR Tidak Logis, 12 Februari 2005)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-110053900965241650?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110053900965241650'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110053900965241650'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/11/rahasia-negara-vs-kebebasan-informasi.html' title='Rahasia Negara vs Kebebasan Informasi dalam Kronologi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-110019326856594112</id><published>2004-11-12T01:07:00.000+07:00</published><updated>2004-11-12T00:14:28.566+07:00</updated><title type='text'>Komisi I DPR</title><content type='html'>Setelah RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik selesai dibahas oleh Pansus Komisi I DPR periode 1999-2004 pada bulan Juli 2004, langkah berikut adalah forum pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Dalam forum tersebut, Pemerintah dan DPR duduk bersama untuk membahas RUU tersebut. Dalam hal ini, DPR diwakili oleh anggota Komisi I. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DPR sendiri memiliki fungsi representasi, legislasi dan pengawasan. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR berkewajiban menghasilkan aturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak publik, salah satunya adalah hak atas informasi publik. Terlebih lagi mengingat bahwa DPR periode 2004-2009 dipilih berdasarkan mekanisme pemilihan langsung pada Pemilu 2004.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut nama-nama anggota Komisi I DPR. Setiap nama yang tercantum di bawah ini memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak publik melalui perannya sebagai wakil rakyat. Mari kita cermati dan awasi kinerja dari anggota-anggota parlemen ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR NAMA ANGGOTA KOMISI I DPR-RI 2004-2009 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETUA &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Drs. Theo L. Sambuaga (PG) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WAKIL KETUA &lt;br /&gt;Drs. Sidharto Danusubroto, SH (PDI-P) &lt;br /&gt;Effendy Choirie, M, AG., MH. (KB) &lt;br /&gt;Drs. Hajriyanto Y. Thohari, MA (PG) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANGGOTA &lt;br /&gt;Drs. Ridwan Mukti, MBA (PG) &lt;br /&gt;Dr. H. Happy Bone Zulkarnaen, MS (PG) &lt;br /&gt;Drs. H. Mohammad Hatta, MBA (PG) &lt;br /&gt;Dr. H. Yuddy Chrisnandi, ME (PG) &lt;br /&gt;Drs. H. Slamet Effendy Yusuf (PG) &lt;br /&gt;Djoko Subroto (PG) &lt;br /&gt;H.A. Afifuddin Thaid, SH (PG) &lt;br /&gt;Yorris TH Raweyai (PG) &lt;br /&gt;Drs. Made Suwendha (PG) &lt;br /&gt;Suparlan, SH (PDI-P) &lt;br /&gt;Drs. Effendi MS Simbolon (PDI-P) &lt;br /&gt;Roy BB Janis, SH (PDI-P) &lt;br /&gt;Amris Hasan ,MA (PDI-P) &lt;br /&gt;Permadi, SH (PDI-P) &lt;br /&gt;RK Sembiring Meliala (PDI-P) &lt;br /&gt;Drs. Soewarno (PDI-P) &lt;br /&gt;M. Taufiq Kiemas (PDI-P) &lt;br /&gt;Drs. Cyprianus Aoer (PDI-P) &lt;br /&gt;Tgk Muhammad Yus (PP) &lt;br /&gt;Drs. H. Arief Mudatsir Mandan , M.Si (PP) &lt;br /&gt;Usamah Muhammad Al Hadar (PP) &lt;br /&gt;H. Andi M. Ghalib, SH, MH (PP) &lt;br /&gt;EE Mangindaan, S.IP (Demokrat) &lt;br /&gt;Juus Effendi Habibie (Demokrat) &lt;br /&gt;Shidki Wahab (Demokrat) &lt;br /&gt;Soetadji, SE, SIP, MM (Demokrat) &lt;br /&gt;Boy MW Saut (Demokrat) &lt;br /&gt;Drs H. AM Fatwa (PAN) &lt;br /&gt;Abdillah Toha, SE (PAN) &lt;br /&gt;Drs. Djoko Susilo, MA (PAN) &lt;br /&gt;Drs. Didi Djamaluddin Malik, MSi (PAN) &lt;br /&gt;Ir. Tristanti Mitayani ,MT (PAN) &lt;br /&gt;Dr. Muhammad AS Hikam MA APU (KB) &lt;br /&gt;H. Imam Nahrawi, S. AG (KB) &lt;br /&gt;H. Ario Wijanarko SH (KB) &lt;br /&gt;Suripto (PKS) &lt;br /&gt;Muhammad Anis Matta (PKS) &lt;br /&gt;Untung Wahono (PKS) &lt;br /&gt;Hilman Rasyad Syihab (PKS) &lt;br /&gt;Drs. Ali Mochtar Ngabali, M.Si (BPD) &lt;br /&gt;H. Ade Daud Iswandi Nasution (PBR) &lt;br /&gt;Jeffrey Johanes Massie (PDS)&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-110019326856594112?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110019326856594112'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110019326856594112'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/11/komisi-i-dpr.html' title='Komisi I DPR'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-110019246053491356</id><published>2004-11-11T23:58:00.000+07:00</published><updated>2004-11-12T00:01:00.533+07:00</updated><title type='text'>Instruksi Mendagri no 7 tahun 2004 tentang Rahasia Negara</title><content type='html'>Instruksi Menteri Dalam Negeri no 7 tahun 2004 menjadi kontroversi karena memuat klausul rahasia negara tanpa definisi yang jelas. Hal ini menyebabkan pejabat publik dapat menentukan secara subyektif, bahkan sesuka hati (!), tentang mana yang rahasia negara dan mana yang tidak. Koalisi untuk Kebebasan Informasi mengambil sikap menentang terhadap kesewenang-wenangan ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut isi lengkap Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 7 TAHUN 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PENEGAKAN TERTIB KERJA APARATUR DEPARTEMEN DALAM NEGERI&lt;br /&gt;SEBAGAI PENJABARAN KONTRAK POLITIK KABINET INDONESIA BERSATU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENTERI DALAM NEGERI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang :&lt;br /&gt;a. bahwa untuk pelaksanaan Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu, perlu dilakukan penjabarannya dalam bentuk penegakan tertib kerja aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas, perlu dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penegakan Tertib Kerja Aparatur Departemen Dalam Negeri Sebagai Penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat :&lt;br /&gt;1. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian  (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10. Tambahan Lembaran Negara 3671);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3698);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian / Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran negara Nomor 3021);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3059);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 61);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1263);&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pendelegasian Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 164 Tahun 2004 tentang Organisasi Sub Bagian, Seksi dan Sub Bidang di lingkungan Departemen Dalam Negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memperhatikan :&lt;br /&gt;Perintah Presiden pada Sidang Paripurna Pertama Kabinet Indonesia Bersatu tanggal 22 Oktober 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENGINSTRUKSIKAN :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPADA :&lt;br /&gt;Para Pejabat Eselon I;&lt;br /&gt;Para Pejabat Eselon II;&lt;br /&gt;Para Pejabat Eselon III;&lt;br /&gt;Para Pejabat Eselon IV;&lt;br /&gt;Para Pejabat Fungsional; dan &lt;br /&gt;Seluruh Staf di Lingkungan Departemen Dalam Negeri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UNTUK&lt;br /&gt;PERTAMA :&lt;br /&gt;Menegakkan tertib kerja Aparatur Departemen Dalam Negeri sebagai penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu dengan meningkatkan etos kerja, menegakkan disiplin kerja, menjaga moral dan etika jabatan, serta penegakan hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEDUA :&lt;br /&gt;Pelaksanaan ketentuan tersebetu pada Diktum PERTAMA dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Peningkatan etos kerja, dengan :&lt;br /&gt;a. melaksanakan tugas dengan jujur, tertib, cermat dan semangat serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang kerja masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. memperhatikan dan sensitif terhadap kebutuhan perubahan dan melakukan penyesuaian dalam kerangka peraturan perundangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya tanpa pamrih dan tidak diskriminatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. melaksanakan tugas-tugas secara terukur dengan prinsip-prinsip responsif, transparan dan akuntabel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. menyiapkan diri dan bersedia apabila dibutuhkan oleh pimpinan untuk kepentingan kedinasan di luar jam kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. meningkatkan pengetahuan bagi kepentingan pelaksanaan tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. menjadi pegawai yang bersih dan bebas KKN.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. menjadi teladan bagi masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai negeri sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Peningkatan Disiplin Kerja, dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. mentaati ketentuan jam kerja dan tidak meninggalkan tugas tanpa ijin atasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. melaporkan kepada atasan apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan dan materiil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. menjaga dan tidak membaocokan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. mengamankan dan tidak menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. mengamankan dan tidak memindahtangankan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. mencermati hal-hal yang mengakibatkan kerugian dan tidak melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan sesuatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. menghindarkan kepemilikan saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya baik berada di dalam maupun di luar ruang lingkup kekuasaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;j. meminta ijin tertulis dan pejabat yang berwenang bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat penata tingkat I Golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris, perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;k. menghindarkan kegiatan usaha dagang secara resmi atau pekerjaan lainnya atau sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina/Golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan struktur eselon I.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;l. menghindarkan dan tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;m. membatasi perjalanan dinas ke luar negeri, kecuali atas penugasan yang benar-benar sangat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;n. mencermati anasir asing yang berindikasikan merongrong kedaulatan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;o. menghindari pemborosan keuangan negara dalam pelaksanaan tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Menjaga moral dan etika jabatan, dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. menjaga dan mengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia dan eksistensi keberlangsungan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. mengutamakan kepentingan Negara dan Bangsa diatas kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. menghormati dan menjaga hak-hak azasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. menghindari dan tidak menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dan siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;f. menjaga hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai negeri sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;g. menghindari dan tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil kecuali untuk kepentingan tugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;h. menghindari dan tidak melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;i. menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang dan tidak menyimpan, mengkonsumsi, mengedarkan, menjual, memproduksi obat-obatan terlarang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Penegakan hukum, dengan :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. melaporkan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintah kepada pejabat yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. melaporkan penyalahgunaan jabatan kepada pejabata yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. melaksanakan pengawasan melekat internal dari atasan kepada bawahan masing-masing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETIGA :&lt;br /&gt;Bagi pejabat Eselon I, II, III, IV dan Pejabat Fungsional serta Staf Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri yang tidak mentaati dan melanggar ketentuan tersebut pada Diktum KEDUA, dikenai sanksi hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi pertimbangan dalam karir;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEEMPAT :&lt;br /&gt;Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dikeluarkan di Jakarta&lt;br /&gt;Pada tanggal 27 Oktober 2004&lt;br /&gt;MENTERI DALAM NEGERI&lt;br /&gt;H. MOH. MARUF&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-110019246053491356?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110019246053491356'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/110019246053491356'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/11/instruksi-mendagri-no-7-tahun-2004.html' title='Instruksi Mendagri no 7 tahun 2004 tentang Rahasia Negara'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109937847230931874</id><published>2004-11-02T13:49:00.000+07:00</published><updated>2004-11-11T23:57:56.570+07:00</updated><title type='text'>PRESS RELEASE Pemerintah SBY Belum Wujudkan Hak atas Informasi Publik</title><content type='html'>PRESS RELEASE&lt;br /&gt;Pemerintahan SBY Belum Wujudkan Hak atas Informasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 2 November 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DALAM pidato perdana tanggal 20 Oktober 2004, setelah mengucapkan sumpah jabatan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa pemerintah secara aktif akan melancarkan program pemberantasan korupsi yang ia pimpin langsung. Di hari yang sama, Transparency Internasional Indonesia mengumumkan bahwa Indonesia adalah negara kelima terkorup dari 146 negara di dunia berdasarkan hasil indeks persepsi korupsi tahun 2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh ironis! Sementara sejumlah negara lain berhasil melakukan upaya-upaya kongkret untuk memberantas korupsi, tahun ini Indonesia justru merosot satu peringkat. Padahal TAP MPR no VII tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Negara yg Bersih dan Bebas KKN sudah menggariskan sejumlah rekomendasi kelembagaan anti korupsi, salah satunya UU Kebebasan Memperoleh Informasi [Publik]. Sejak tahun lalu, Indonesia adalah salah satu dari 125 negara yang meratifikasi Konvensi PBB untuk Memerangi Korupsi yang mewajibkan penegakan sistem pemerintahan yang transparan. Namun hingga kini upaya pemberantasan korupsi cuma retorika!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih memenuhi hak publik atas informasi publik, yang terjadi justru kemunduran berbahaya! Instruksi Mendagri no 7/ 2004 tentang Penegakan Tertib Kerja Aparatur Depdagri sebagai Penjabaran Kontrak Politik Kabinet Indonesia Bersatu yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mewajibkan seluruh pegawai Depdagri agar tidak membocorkan rahasia negara kepada pihak lain. Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman, rahasia negara yang dimaksudkan adalah berbagai dokumen yang tidak boleh diketahui masyarakat sebelum waktunya, karena dikhawatirkan akan berbahaya apabila bila bocor dan diketahui masyarakat. Artinya, status rahasia negara bisa diberikan secara sembarangan oleh pejabat publik, ini sangat berbahaya! Partisipasi publik juga sudah pasti akan mati bila tidak ada akses terhadap informasi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang tak kurang memalukan adalah hingga hari ini tercatat baru enam menteri yang menyerahkan Lembaran Kekayaan Penyelenggara Negara (LKPN) ke Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK). Tak cuma itu, akses publik terhadap  LKPN sempat ditutup oleh KPK karena kevakuman hukum akibat dicabutnya kewenangan publikasi yang semula termaktub dalam pasal 10-19 UU no 28 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang diganti dengan UU no 30 tahun 2002. Bahkan sempat muncul pula argumen bahwa kekayaan pejabat publik masuk dalam ranah privasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungguh pemikiran yang keliru! Hak atas privasi bukanlah hak absolut, bagi pejabat publik hak tersebut dapat direstriksi dan dilimitasi demi kepentingan umum. Pemberantasan korupsi memiliki nilai kepentingan umum yang lebih tinggi dibandingkan hak seorang pejabat publik untuk melindungi privasinya. Oleh karena itu, demi menjamin akses publik terhadap informasi tentang kekayaannya, melalui undang-undang, kekayaan pejabat publik harus diumumkan kepada publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi tentang kekayaan pejabat negara tersebut tidak layak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Terlebih lagi, KPK adalah badan publik yang dibiayai oleh dana publik, maka informasi yang ada pada KPK masuk dalam domain publik. Dengan demikian Negara wajib menjamin akses siapapun atas informasi publik tersebut. Pasal 28F UUD 1945 amandemen kedua jelas-jelas mencantumkan jaminan untuk memperoleh informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai bahwa pemerintahan yang baru ini tidak memiliki komitmen terhadap hak publik untuk memperoleh informasi publik. Hingga saat ini saja, jaminan hukum secara penuh terhadap hak atas informasi publik tersebut masih jauh dari kenyataan. Draft RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang diajukan oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi telah ada di tangan DPR Maret 2002, pembahasannya baru dituntaskan oleh Pansus Juli 2004. Perjalanan ke depan masih akan panjang, mengingat proses berikutnya akan melibatkan pemerintahan baru yang hingga hari ini, sayangnya, bersikap konservatif!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Koalisi untuk Kebebasan Informasi mendesak pemerintahan Yudhoyono agar mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit untuk segera mengeluarkan Amanat Presiden untuk menyegerakan pengesahan RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Koalisi juga mendesak anggota DPR yang baru terpilih untuk menjadikan RUU ini sebagai prioritas legislasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akses terhadap informasi publik sangat penting karena membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol dan menuntut akuntabilitas pemerintah, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Apabila akses terhadap informasi publik ditutup, dapat dipastikan upaya pemberantasan korupsi akan menemui jalan buntu. Sudah selayaknya apabila pemerintahan ini menunjukkan komitmennya pada kebebasan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Atas nama Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;Hanif Suranto&lt;br /&gt;Koordinator Umum Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konferensi Pers akan digelar pada :&lt;br /&gt;Hari / Tanggal : Selasa, 2 November 2004&lt;br /&gt;Pukul               : 16:00 WIB–selesai (ditutup buka puasa)&lt;br /&gt;Tempat            : Komisi Hukum Nasional (KHN)&lt;br /&gt;                           Jl. Diponegoro 64 Jakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :&lt;br /&gt;Hanif Suranto&lt;br /&gt;Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)&lt;br /&gt;Jl. Penjernihan I Kompleks Depkeu no 16 Pejompongan Jakarta 10210&lt;br /&gt;HP       :  0812-846-3274 / 0815-987-4814 &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109937847230931874?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109937847230931874'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109937847230931874'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/11/press-release-pemerintah-sby-belum.html' title='PRESS RELEASE Pemerintah SBY Belum Wujudkan Hak atas Informasi Publik'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109895533266235654</id><published>2004-10-28T16:20:00.000+07:00</published><updated>2004-10-28T16:22:12.663+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;span style="font-size:180%;"&gt;PRESS RELEASE&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jakarta, 28 Oktober 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyikapi pemberitaan Kompas halaman 8 hari Kamis 28 Oktober 2004 (Instruksi Menteri Dalam Negeri: Dilarang Bocorkan Rahasia Negara), Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai bahwa:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman yang menyatakan bahwa rahasia negara adalah berbagai dokumen yang tidak diketahui masyarakat sebelum waktunya sungguh tidak tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Status rahasia negara haruslah diperlakukan secara ketat. Ini diperlukan agar status rahasia negara tidak disalahgunakan oleh segelintir orang hanya semata untuk kepentingan pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman yang menyatakan bahwa hanya dokumen yang sudah dijadikan keputusan atau sudah resmi yang bisa disampaikan ke masyarakat dan menjadi milik publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi meragukan hal ini karena pada kenyataan Surat Keputusan atau dokumen yang sudah diresmikan tetap saja sulit diakses oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai status rahasia negara ini akan menghidupkan rezim rahasia dan ketertutupan yang akan memberi ruang pada korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal tersebut sangat bertentangan dengan tekad presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya yang ingin menegakkan supremasi hukum dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi meyakini bahwa publik berhak untuk mengetahui urusan-urusan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu Koalisi untuk Kebebasan Informasi menyerukan kepada seluruh jajaran birokrat untuk baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif di tingkat nasional maupun daerah untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, khususnya informasi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi adalah gabungan dari 40 LSM dan individu yang peduli pada hak atas kebebasan informasi. Sejak berdiri di bulan Desember 2000, Koalisi ini melakukan kampanye, diskusi publik, kajian, analisa hukum yang memperjuangkan isu kebebasan informasi. Di bulan Maret 2002, draft RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik telah diterima sebagai RUU inisiatif oleh DPR. Bulan Juli 2004, Pansus Kebebasan Memperoleh Informasi Publik telah menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Kini RUU tersebut sedang menunggu Amanat Presiden untuk menunjuk menteri terkait yang akan membahas RUU tersebut dalam forum pemerintah-DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanif Suranto&lt;br /&gt;Koordinator Umum Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)&lt;br /&gt;Jl. Penjernihan I Kompleks Depkeu no 16 Pejompongan Jakarta 10210&lt;br /&gt;Telp    : (62-21) 574-6656&lt;br /&gt;Fax     : (62-21) 570-1656&lt;br /&gt;Email  : &lt;a href="mailto:lspp@centrin.net.id"&gt;lspp@centrin.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Web    : &lt;a href="http://kebebasan-informasi.blogspot.com/"&gt;http://kebebasan-informasi.blogspot.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulastio&lt;br /&gt;Koordinator Jaringan Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;HP       : 08111-932-86&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109895533266235654?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109895533266235654'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109895533266235654'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/press-release-jakarta-28-oktober-2004.html' title=''/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109835191870382347</id><published>2004-10-25T23:00:00.000+07:00</published><updated>2004-10-25T13:13:52.963+07:00</updated><title type='text'>LSM anggota Koalisi untuk Kebebasan Informasi</title><content type='html'>AJI&lt;br /&gt;Aliansi Jurnalis Independen&lt;br /&gt;Jl. LANI no. 12A, Pejompongan Jakarta 10210&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ajinews.or.id/"&gt;http://www.ajinews.or.id/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Tel: +62 21 5711044/5711056&lt;br /&gt;Fax: +62 21 5711063&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:ajioffice@aji-indonesia.or.id"&gt;ajioffice@aji-indonesia.or.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;AJI adalah satu di antara 30-an organisasi jurnalis di Indonesia. AJI lahir sebagai perlawanan komunitas pers Indonesia terhadap kesewenang-wenangan rezim Soeharto yang membredel tiga media berpengaruh yakni Tabloid DeTIK, Majalah Editor dan Majalah Tempo pada 21 Juni 1994 tanpa alasan yang jelas. Lahir sebgai organisasi terlarang pada 7 Agustus 1994, organisasi ini kemudian mendapat apreasi secara luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam negeri, AJI diakui sebagai salah satu elemen penting gerakan prodemokrasi di Indonesia. Sedang pengakuan dari masyarakat internasional, antara lain datang dari International Federation of Journalist (IFJ), Article XIX, International Freedom Expression Exchange (IFEX), International Press Institute (IPI), United National on Education and Cultural Organization (UNESCO) dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ATVLI&lt;br /&gt;Asosiasi TV Lokal Indonesia&lt;br /&gt;Gedung Pers Bali K Nadha Jl. Kebo Iwa 63 A Denpasar-Bali&lt;br /&gt;Telp : 0361-42-7372&lt;br /&gt;Fax : 0361-426949&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:atvli@yahoo.com"&gt;atvli@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Gerakan otonomi daerah dan kebutuhan akan informasi yang menjawab kebutuhan daerah memicu munculnya inisiatif untuk mendirikan station televisi lokal. Tumbuh suburnya TV lokal di Indonesia membawa konsekuensi lahirnya kebutuhan untuk membentuk asosiasi. ATVLI ini bermisi mewujudkan spirit otonomi daerah yang bermartabat untuk persatuan Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam perjalanannya lembaga ini ikut serta dalam advokasi UU Penyiaran pada akhir tahun 2003 dan turut memberi masukan kepada DPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bina Desa&lt;br /&gt;Bina Desa&lt;br /&gt;Jl. Saleh Abud 18-19, Otto Iskandardinata, Jakarta 13330&lt;br /&gt;Telp: 8199749, 8519611&lt;br /&gt;Fax: 8500052&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:binadesa@indo.net.id"&gt;binadesa@indo.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sejak berdiri tahun 1975, Bina Desa bergerak di pengembangan sumber daya manusia terutama di pedesaan. Tujuan lembaga ini adalah mewujudkan kehidupan masyarakat yang manusiawi, adil dan makmur melalui proses demokratis dan bertujuan menguatkan peran rakyat dalam menentukan kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Bidang kegiatan utama lembaga ini mencakup pertanian, air bersih dan sanitasi, gender, usaha kecil, lingkungan hidup, hak asasi manusai, demokrasi, sektor informal, pembangunan perkotaan, peternakan, anak, kelautan dan perikanan. Bidang-bidang ini dilaksanakan dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan masyarakat, penerbitan, advokasi, seminar, dan perkreditan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga ini pernah melakukan kegiatan-kegiatan evaluasi, pendampingan masyarakat monitoring, pendidikan dan pelatihan, advokasi, penerbitan, pelatihan manajemen, pertukaran petani Asia, workshop pertanian, pendampingan melalui jual beras murah dan program untuk pangan, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;CETRO&lt;br /&gt;Centre for Electoral Reform&lt;br /&gt;Jl. Sungai Gerong No.19 , Jakarta 10230 – Indonesia&lt;br /&gt;www.cetro.or.id&lt;br /&gt;Telp: 3190 7468&lt;br /&gt;Fax: 322442&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:cetro@cetro.or.id" target="_blank"&gt;cetro@cetro.or.id&lt;/a&gt;, &lt;a href="mailto:cetro@cbn.net.id" target="_blank"&gt;cetro@cbn.net.id&lt;/a&gt;, &lt;a href="mailto:cetro@dnet.net.id"&gt;cetro@dnet.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sejak berdiri tahun 1999, lembaga ini memfokuskan pada reformasi di bidang pemilihan umum. Dalam Pemilu 2004 mendatang, CETRO banyak melakukan kajian, advokasi juga simulasi, survei dan pendidikan masyarakat mengenai pelaksanaan sistem yang baru.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forum LSM DIY&lt;br /&gt;Jl. Pandeyan Gg. Empu Sedah UH V/785 B 55161 DI Yogyakarta&lt;br /&gt;0274-418202&lt;br /&gt;0274-418202&lt;br /&gt;&lt;a href="mailto:forum@yogya.wasantara.net.id"&gt;forum@yogya.wasantara.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Lembaga yang berdiri sejak tahun 1986 ini merupakan forum 74 lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di DI Yogyakarta. Lembaga ini memusatkan perhatian pada advokasi, penelitian dan penerbitan buku-buku tentang isu-isu lingkungan hidup, gender, anak dan kesehatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Forum Rektor-YPSDM&lt;br /&gt;Jl. Dayang Sumbi No. 7 Bandung&lt;br /&gt;Telp: 022 - 251 7415, 251 1365&lt;br /&gt;Fax: 022 – 251 7416&lt;br /&gt;Lembaga yang berbasis di Bandung ini ikut serta dalam advokasi untuk Konstitusi Baru, perubahan UU Politik. Lembaga ini juga menyikapi pemilu dan melakukan kajian tentang fungsi DPRD. Lembaga ini juga ikut serta dalam koalisi yang menyerukan agar batas sumbangan individu untuk partai dalam Pemilu 2004 sebesar 1 milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GANDI&lt;br /&gt;Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi&lt;br /&gt;Jl. Raya Kebayoran Lama No.72, Jakarta Barat&lt;br /&gt;Telp: 53678143&lt;br /&gt;Fax: 53678143&lt;br /&gt;Email: wisantara@yahoo.com&lt;br /&gt;Sejak berdirinya di tahun 1999, lembaga yang memfokuskan pada gerakan anti diskriminasi ini memfokuskan perhatian pada promosi toleransi dan pluralisme, promosi hak asasi manusia dan penguatan masyarakat sipil dengan melakukan riset/analisa konflik serta advokasi/lobi. GANDI didirikan sebagai wadah bersama untuk menghapuskan diskriminasi di Indonesia dengan visi menjunjung tinggi kesetaraan, toleransi dan kemajemukanlah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini GANDI lebih fokus kepada penguatan untuk menciptakan keadilan, kesetaraan, kemajemukan . Produk hukum yang sedang ditangani adalah RUU kewarganegaraan dan catatan sipil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ICRP&lt;br /&gt;Indonesian Conference in Religion and Peace&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak berdiri, lembaga ini menjalankan sederetan aktivitas seperti pelatihan resolusi konflik dan dialog antar agama di sejumlah kota seperti Malang, Banyuwangi dan Kediri; menyelenggarakan lokakarya untuk membangun dan memperkuat jaringan kelompok antar agama di Semarang dan Solo, mengadakan pelatihan untuk pelatih (TOT) untuk para pemimpin dari afiliasi agama yang berbeda, aksi rekonsiliasi di Ambon dan membangun jaringan antar kepercayaan. Selain resolusi konflik, ICRP juga melakukan pendidikan damai untuk anak-anak dan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ICW&lt;br /&gt;Indonesian Corruption Watch&lt;br /&gt;Jl. Tulodong Bawah no. 9, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.antikorupsi.org/"&gt;http://www.antikorupsi.org/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Telp: 9195974&lt;br /&gt;Fax: 573 9448&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:icw@antikorupsi.org"&gt;icw@antikorupsi.org&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;ICW lahir pada tahun 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintahan pasca Soeharto yang bersih dan bebas dari KKN. Misi ICW adalah memberdayakan masyarakat dalam memperjuangkan terwujudnya sistem politik, hukum, ekonomi dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menjalankan misi tersebut, ICW mengambil peran memfasilitasi penyadaran dan pengorganisasian masyarakat dibidang hak-hak warganegara dan pelayanan publik, penguatan kapasitas masyarakat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik, prakarsa masyarakat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta masyarakat luas untuk diadili dan mendapat sanksi sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi, menggalang kampanye publik guna mendesakkan reformasi hukum, politik dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi; dan memfasilitasi penguatan good governance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika di kalangan profesi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ICEL&lt;br /&gt;Indonesian Center for Environmental Law&lt;br /&gt;Jl. Dempo II No.21, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta 12120&lt;br /&gt;Telp: 7262740/7233390&lt;br /&gt;Fax: 7269331&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:icel@indosat.net.id"&gt;icel@indosat.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) merupakan organisasi hukum lingkungan non-pemerintah (ornop) yang independen, bergerak dalam bidang advokasi dan pemberdayaan, yang berupaya mewujudkan hak dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegiatan ICEL antara lain: Environmental Law dan Enforcement Training, Training dan Workshop tentang Course of Environmental Law and Administration, Penyusunan Pedoman Penegakan dan Penataan Lingkungan, Training Mediasi Lingkungan, Pelatihan Paralegal, Memberian bantuan hukum dalam perkara-perkara lingkungan hidup (baik di dalam maupun di luar pengadilan) dan lain-lain. ICEL telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, baik pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain dalam upaya advokasi kebijakan, sehubungan dengan lingkungan hidup, maupun pengembangan wacana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IICT&lt;br /&gt;Indonesian Institute for Conflict Transformation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Email: iict@cbn.net.id&lt;br /&gt;Lembaga ini bekerjasama dengan Mahkamah Agung dalam proyek percontohan mediasi di pengadilan. Lembaga ini juga turut mempersiapkan pedoman perilaku profesi (pedoman perilaku profesi) mediator dan akan melakukan evaluasi tentang efektivitas pelaksaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ISAI&lt;br /&gt;Institut Studi Arus Informasi&lt;br /&gt;Jl. Utan Kayu 68H Jakarta 13120&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.isai.or.id/"&gt;http://www.isai.or.id/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Telp: 857-3388&lt;br /&gt;Fax: 857-3387&lt;br /&gt;Email: office@isai.or.id&lt;br /&gt;ISAI adalah sebuah organisasi non-pemerintah yang berbentuk yayasan dan berkedudukan di Jakarta. Organisasi ini bergerak di bidang-bidang riset media, jurnalisme bebas dan studi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada hubungannya dengan kebebasan berpendapat di Indonesia maupun Asia Tenggara sebagai negara-negara tetangganya. Program-programnya adalah: pelatihan jurnalistik (mengadakan pelatihan jurnalistik untuk radio dan media cetak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak 1995 hingga 2003 melatih kurang lebih 1.400 pekerja media), penerbitan buku (sebanyak 75 judul buku telah diterbitkan, diantaranya: Bayang-Bayang PKI, Golkar Punya ABRI, Peristiwa 27 Juli, Terbunuhnya Udin, Wartawan Terpasung, Insiden Balibo, Meliput Pemilu, Civil Islam, Kerusuhan Etnis di Kalbar, Amuk Makassar, Kerusuhan Tasikmalaya, Kerusuhan Kebumen dll.) dan Pemantauam Media (melakukan pemantauan media diberbagai kejadian, seperti pemilu, kerusuhan dan keadaan perang. Membangun jaringan pemantauan media dengan beberapa lembaga: Kippas (Medan), LSPS (Surabaya), LP3Y (Yogyakarta), Lespi (Semarang), and Elsim (Makassar)).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IMLPC&lt;br /&gt;Indonesia Media Law and Policy Center&lt;br /&gt;Plaza Bumi Daya 20th Floor Suite 19 Jalan Imam Bonjol Nomor 61 Jakarta 10310&lt;br /&gt;www.implc.or.id&lt;br /&gt;Telp: 39838743&lt;br /&gt;Fax: 39838744&lt;br /&gt;Email: implc@implc.or.id&lt;br /&gt;Pada awal mulanya IMLPC merupakan salah satu dari 5 Departemen bernama Media Law Department di Bawah Internews Indonesia yang merupakan salah satu organisasi non-pemerintah yang berasal dari Amerika Serikat. Dalam perjalannannya, Media Law Dept banyak berkomunikasi dengan berbagai pihak dengan latar belakang industri radio siaran, tv siaran, penyiar radio dan tv, organisasi media, organisasi jurnalis, organisasi periklanan, akademisi, organisasi lainnya, bahkan Pemerintah dan DPR. Dalam perjalanannya pula Media Law Department dipersiapkan untuk menjadi salah satu NGO Indonesia dengan berbadan hokum Yayasan dengan nama Indonesia Media Law and Policy, dan saat ini segala sesuatunya sedang dipersiapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena perkembangan di dunia media maka akhirnya IMLPC mencoba mengembangkan visi dan misinya sebagai pusat kajian tentang kebijakan dan hokum media untuk Indonesia, dengan tujuan: a. menjamin, menumbuhkembangkan, dan memajukan demokrasi, kemerdekaan pers, hak asasi manusia dan kebebasan mengakses informasi melalui media di Indonesia; b. membantu kreativitas industri media melalui pendekatan yurisprudensi, legal drafting dan penelitian, dan c. membangun semangat aliansi kerjasama semua elemen media, penikmat dan pengguna media.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KONTRAS&lt;br /&gt;Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan&lt;br /&gt;Jl. Mendut no. 3 Menteng Jakarta 12510&lt;br /&gt;Telp: 314 5940&lt;br /&gt;Fax: 314 5940&lt;br /&gt;Email:&lt;br /&gt;Kontras dibentuk bulan Maret 1998 oleh koalisi 12 LSM pro-demokrasi seperti KIPP, AJI, YLBHI dan PMII serta gabungan aktivis menanggapi upaya pembungkaman oleh pemerintah Indonesia dengan cara penghilangan. Visi Kontras adalah demokrasi harus ditegakkan atas kekuatan rakyat dan prinsip-prinsip kebebasan dari rasa takut, tekanan, kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya.&lt;br /&gt;Kegiatan KONTRAS antara lain melakukan perlawanan terhadap kekerasan politik dan mendorong proses hukum, menangani kondisi fisik maupun psikologis korban dan mendorong dialog seputar kekerasan politik dan pelanggaran hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPOD&lt;br /&gt;Komisi Peduli Otonomi Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data tidak tersedia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KRHN&lt;br /&gt;Konsorsium Reformasi Hukum Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga ini bergerak di bidang kajian hukum. Selain advokasi kebebasan informasi, lembaga ini turut serta dalam advokasi dan penelitian soal konstitusi baru, pemantau peradilan dan undang-undang pokok agraria.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lakpesdam NU&lt;br /&gt;Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-Nahdlatul Ulama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM-NU) didirikan dengan keputusan muktamar NU ke-30 di Lirboyo Kediri November 1999. Visinya adalah menuju tatanan masyarakat yang berkeadilan, dengan misi mengupayakan sistem perundang-undangan yang mempengaruhi kebijakan yang menjamin terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan demokratis serta melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan sampai saat ini adalah: layanan pendidikan alternatif (Diknas), pembinaan pedagang informal dan peningkatan pendapatan wanita dalam mengatasi dampak kerusuhan di Pulau Ambon (CRP), pembinaan kelompok usaha pertanian di Kulur, Pulau Saparua (CRP), distribusi beras kepada pengungsi dan pelatihan pendampingan di daerah konflik dan penelitian/analisis pengungsi (ICMC).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LBH (Jakarta dan Medan)&lt;br /&gt;Lembaga Bantuan Hukum (Jakarta dan Medan)&lt;br /&gt;Jl. Diponegoro 74 Jakarta 10320 DKI Jakarta&lt;br /&gt;Telp: 314 5518, 021 390 4226, 021 390 4227&lt;br /&gt;Fax: 330 140&lt;br /&gt;Lembaga yang berdiri sejak tahun 1983 ini memfokuskan perhatian pada advokasi bantuan hukum, informasi dan dokumentasi, pembangunan jaringan dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perbaikan sumber-sumber hukum yang ada di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LKPSM&lt;br /&gt;Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia&lt;br /&gt;Jalan Tampeyan Rt III/133, Yogyakarta 55244&lt;br /&gt;Telp.: (0274) 516440&lt;br /&gt;Fax.: (0274) 516440&lt;br /&gt;Email: lkpsmnu_yk02@yahoo.com&lt;br /&gt;Lembaga ini berdiri karena adanya keterbatasan sumber daya manusia Indonesia dalam menye&amp;shy;lenggarakan pembangunan nasional membuat pentingnya partisipasi segenap warga negara dalam mensukseskan pemba&amp;shy;ngunan, dan partisipasi ini dapat ditingkatkan dengan mening&amp;shy;katkan kualitas diri mereka. Tujuan lembaga yang berdiri pada tahun 1986 ini adalah mencerdaskan kehidupan umat/masyarakat dengan menyelenggarakan kajian keilmuan dalam bidang keagamaan dan pembangunan secara berencana; meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan pengembangan sumber daya manusia ke arah terwu&amp;shy;judnya masyarakat yang cerdas, terampil dan berakhlak mulia dalam suasana kehidupan yang adil sejahtera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah gender, hukum, dan kajian agama, yang ditun&amp;shy;jang demokrasi serta advokasi dan pendampingan. Semua kegiatan itu dilaksanakan melalui berbagai bentuk kegiatan: pendidikan dan pelatihan, penerbitan dan publikasi, serta seminar, diskusi dan lokakarya. Juga ditunjang pengembangan dan pendam&amp;shy;pingan masyarakat serta advokasi. Di antara program kegiatan yang menonjol adalah diskusi bulanan Demokrasi dalam Perspektif Budaya Nusantara, diskusi buku, workshop, pengembangan institusi dan staf, penerjemahan buku, serta pengembangan budidaya ulat sutera.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LeIP&lt;br /&gt;Lembaga Kajian Advokasi untuk Independensi Peradilan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Konsorsium ini berdiri awal tahun 1999 dengan tujuan mendorong terwujudnya peradilan yang independen di Indonesia. LeIP telah membuat sejumlah draft undang-undang untuk mereformasi dan merestrukturisasi Mahkamah Agung. Dalam advokasinya, LeIP juga melakukan lobi ke para anggota parlemen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LPDS&lt;br /&gt;Lembaga Pers Dr Soetomo&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) didirikan di Jakarta, Indonesia apada tanggal 23 Juli 1988 oleh sebuah kelompok yang terdiri dari pemimpin-pemimpin media. Lembaga ini didirikan dengan tujuan dapat meningkatkan profesionalisme para jurnalis yang bekerja pada organisasi berita di Indonesia.&lt;br /&gt;LPDS adalah lembaga yang independen dalam akademik dan finansial yang didukung oleh Dewan Pers yang berperan dalam pembangunan pers nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LSPP&lt;br /&gt;Lembaga Studi Pers dan Pembangunan&lt;br /&gt;Jl. Penjernihan I no 16 Kompleks Departmen Keuangan Pejompongan Jakarta Pusat&lt;br /&gt;Telp: 570-1656&lt;br /&gt;Fax: 570-1656&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:lspp@centrin.net.id"&gt;lspp@centrin.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;LSPP merupakan organisasi nirlaba yang berpusat di Jakarta. Sejak berdiri pada 1994 LSPP telah bergerak di bidang studi dan kebudayaan. Kegiatan utama LSPP meliputi diskusi, penelitian, pelatihan dan penerbitan. Perhatian selama beberapa tahun mendatang mencakup jurnalisme perdamaian/strategi-strategi media, promosi toleransi dan pluralisme, promosi toleransi dan pluralisme riset/analisa konflik, demokratisasi, advokasi kebebasan informasi dan pengembangan jurnalisme berperspektif hak asasi manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal mula Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) adalah sebuah kelompok diskusi yang memusatkan perhatiannya pada persoalan media dan kebudayaan. Dalam perkembangannya LSPP menjadi LSM yang terbagi atas beberapa divisi kerja. LSPP adalah lembaga non-profit yang memiliki visi membuka ruang publik dengan atau melalui budaya. Visi ini didukung dengan beberapa nilai yang sekaligus menjadi isu strategis LSPP, yaitu demokratisasi, HAM, dan multikulturisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ELSAM&lt;br /&gt;Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat&lt;br /&gt;Jl. Siaga II no 31 Pejaten Baret Pasar Minggu Jakarta Selatan&lt;br /&gt;www.elsam.or.id&lt;br /&gt;Telp: 797-2662, 791-9219, 791-92564&lt;br /&gt;Fax: 791-92519&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:elsam@nusa.or.id"&gt;elsam@nusa.or.id&lt;/a&gt; / advokasi@rad.net.id&lt;br /&gt;Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) adalah organisasi kebijakan yang berdiri di Jakarta. Tujuannya turut berpartisipasi dalam usaha menumbuhkan, memajukan dan melindungi hak-hak sipil dan politik serta hak asasi manusia pada umumnya, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi UUD 1945 dan Pernyataan Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ELSAM memiliki empat kegiatan utama: studi kebijakan yang berdampak pada HAM, advokasi HAM dalam berbagai bentuknya, pendidikan dan pelatihan HAM dan penerbitan dan penyebaran informasi HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MPPI&lt;br /&gt;Masyarakat Penyiaran dan Pers Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga ini memfokuskan perhatian pada advokasi dan kajian UU yang terkait dengan penyiaran dan pers, seperti advokasi dan rancangan draft UU Penyiaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MTI&lt;br /&gt;Masyarakat Transparansi Indonesia&lt;br /&gt;Jl. Ciniru 2 No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.transparansi.org/"&gt;http://www.transparansi.org/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;722-2509&lt;br /&gt;923-3778&lt;br /&gt;&lt;a href="mailto:mti@centrin.net.id"&gt;mti@centrin.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Transparansi adalah keterbukaan yang sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pengelolaan sumber daya publik. Hanya dalam masyarakat yang transparan - yang menjunjung tinggi etika dan moral - keadilan dapat ditegakkan. Untuk itu dipandang perlu untuk mendirikan organisasi dengan kesadaran dan kepedulian sebagaimana diuraikan di atas dengan nama Masyarakat Transparansi Indonesia.&lt;br /&gt;MTI mempunyai visi menjadi pelopor terwujudnya Sistem Integritas nasional, dengan mendorong praktek- praktek yang bersih dan sehat di bidang bisnis, pemerintahan, dan masyarakat dalam arti seluas- luasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PSHK&lt;br /&gt;Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia&lt;br /&gt;Puri Imperium Office Plaza Upper Ground Floor unit UG-11 dan 12 Jl.Kuningan Madya, Kav. 5-6, Kuningan Jakarta 12980&lt;br /&gt;Telp.: 8370-1809 (hunting)&lt;br /&gt;Fax: 8370-1810&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:pshukum@pshk.org"&gt;mailto:pshukum@pshk.org&lt;/a&gt;dan &lt;a href="mailto:pshukum@cbn.net.id"&gt;pshukum@cbn.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ambruknya tatanan kehidupan bernegara pada tahun 1998 membuka segala bobrok yang sudah lama ada, namun ditutupi dan dilindungi demi keuntungan sebagian pihak. Hukum adalah salah satu hal yang paling krusial saat bicara soal pembaruan. Pembenahan sistemik di berbagai bidang juga membutuhkan hukum sebagai perangkat pengaturan formal. Kesemuanya membutuhkan pembaruan di bidang hukum; dan pembaruan hukum membutuhkan studi dan advokasi yang serius. Berangkat dari sinilah PSHK (Pusat Studi Hukum &amp; Kebijakan Indonesia) didirikan pada 1 Juli 1998.&lt;br /&gt;Beberapa kegiatan PSHK dilakukan dengan bekerja sama ataupun menjadi mitra kritis dengan berbagai kelompok terkait, baik dengan Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) lainnya, akademisi maupun dengan lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Perbaikan peraturan perundang-undangan di berbagai bidang yang terkait dengan masalah-masalah di atas dan pembenahan institusi hukum melalui telaah kritis telah dilakukan dalam kerangka tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PATTIRO&lt;br /&gt;Pusat Telaah dan Informasi Regional&lt;br /&gt;Jl. Tebet Utara IIC/22 Jakarta Selatan 12820&lt;br /&gt;Telp: 829-7954&lt;br /&gt;Fax: 829-7954&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:pattiro@yahoo.com"&gt;pattiro@yahoo.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Pusat Telaah dan Informasi Regional merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada penguatan partisipasi masyarakat dalam tata pemerintahan lokal. Perubahan rezim pemerintahan sejak runtuhnya rezim Soeharto mengubah konstelasi hubungan pusat dan daerah. Berbagai aspirasi daerah yang sebelumnya tidak pernah mencuat akhirnya mengemuka dengan lantang. Karakter hubungan pusat-daerah pun berubah yang ditandai dengan diundangkannya paket UU Otonomi Daerah. Peran pusat semakin menyusut, sedangkan peran daerah makin membesar. Dalam kerangka itulah, PATTIRO hadir sebagai lembaga independen yang mendorong terwujudnya good local governance melalui penciptaan masyarakat kritis dan kepemerintahan daerah melibatkan masyarakat secara aktif. PATTIRO secara resmi didirikan pada tahun 1999.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Misi PATTIRO adalah mewujudkan masyarakat kritis yang memiliki daya tawar dalam kepemerintahan daerah (local governance) dan terwujudnya kepemerintahan daerah yang mementingkan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses kebijakan publik, dengan visi melakukan pendidikan kritis kepada komunitas masyarakat sipil, menyediakan berbagai perangkat lunak dan informasi untuk penguatan masyarakat sipil, melakukan kajian dan mengembangkan model-model kepemerintahan daerah yang melibatkan masyarakat / warga secara aktif dan mendorong munculnya kebijakan nasional yang memberikan iklim bagi pelibatan aktif masyarakat / warga dalam kepemerintahan daerah dengan mempertimbangkan prinsip kesetaraan gender.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PWI Reformasi&lt;br /&gt;Persatuan Wartawan Indonesia Reformasi&lt;br /&gt;Taman Persada Kelama Blok 19 no 17 Kalimalang Jakasampurna Bekasi 17145&lt;br /&gt;Telp: 884 1219&lt;br /&gt;Fax: 884 1219&lt;br /&gt;Lembaga ini merupakan pecahan dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang di masa Orde Baru menjadi salah satu instrumen pengekang kebebasan pers. Di era reformasi, lembaga ini turut memperbaiki diri dan kini aktif dalam serangkaian advokasi, penguatan kapasitas dan penelitian seputar kebebasan pers di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SEAPA&lt;br /&gt;South East Asian Press Alliance&lt;br /&gt;Jl. Mesjid IV/19 Pejompongan , Jakarta 10210 Indonesia&lt;br /&gt;www.seapa.org&lt;br /&gt;Telp: 5732341&lt;br /&gt;Fax: 5732341&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:seapajak@cbn.net.id"&gt;seapajak@cbn.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Southeast Asian Press Alliance (SEAPA) merupakan aliansi organisasi pers independen Asia Tenggara yang berpusat di Bangkok (Thailand), Manila (Filipina), dan Jakarta (Indonesia). SEAPA didirikan pada November 1998 oleh lima organisasi pers: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Institut Studi Arus Informasi (ISAI), Thai Journalists’ Association (TJA), Philippine Center for Investigative Journalism (PCIJ), dan Center for Media Freedom and Responsibility (CMFR).Dengan memfokuskan diri pada advokasi dan perlindungan kebebasan pers di Indonesia, pada 10 Februari 2000 dibuka kantor SEAPA Jakarta. SEAPA Jakarta merupakan kantor perwakilan SEAPA di Indonesia. Sebagai lembaga non-profit, non-primordial, dan non-partisan, SEAPA Jakarta memiliki visi memperjuangkan terwujudnya kebebasan pers di Indonesia yang berperspektif kemerdekaan, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) dan membantu menyebarkan pentingnya kebebasan pers di Asia Tenggara. Sedangkan misi SEAPA Jakarta adalah berjuang demi melindungi dan mengadvokasi wartawan yang tertindas hak-hak dasarnya (khususnya dari tindak kekerasan) melalui kemitraan dengan organisasi wartawan dan organisasi non-pemerintah yang peduli terhadap kebebasan pers pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TI-Indonesia&lt;br /&gt;Transparency International – Indonesian Chapter&lt;br /&gt;Jl. Tulodong Bawah C2 Jakarta, 12190 INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.ti.or.id/"&gt;http://www.ti.or.id/&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Telp: 917 4360, 573 6428&lt;br /&gt;Fax: 573 6428&lt;br /&gt;TI adalah koalisi internasional melawan korupsi. TI adalah lembaga swadaya masyarakat yang nirlaba dengan markas besar di Berlin, Jerman. Berdiri pada tahun 1993, TI kini memiliki sekitar 80 lembaga di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Voice Center&lt;br /&gt;Voice Center&lt;br /&gt;Jl Metro Alam V Blok TC-50 no 11 Pondok Indah Jakarta 12310 Indonesia&lt;br /&gt;Telp: 765-9604&lt;br /&gt;Fax: 765-9604&lt;br /&gt;Data tidak tersedia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WALHI&lt;br /&gt;Wahana Lingkungan Hidup Indonesia&lt;br /&gt;Mampang Prapatan IV, Jl. K, No. 37, Jakarta 12790&lt;br /&gt;Telp: 7941672&lt;br /&gt;Fax: 7941673&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:walhi@pacific.net.id"&gt;walhi@pacific.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Sejak berdirinya di tahun 1981, tujuan WALHI adalah perlindungan fungsi lingkungan, keadilan eksploitasi lingkungan untuk masyarakat luas, dan memperhatikan kesejahteraan generasi mendatang. Tujuannya adalah mendorong tercapainya proses pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan tanpa menimbulkan dampak negatif, serta mensosialisasikan demokratisasi di Indonesia melalui pembangunan kesadaran berwawasan lingkungan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bidang-bidang kegiatan utama lembaga ini adalah lingkungan hidup, hak asasi manusia, demokrasi, pembangunan perkotaan, hutan kemasyarakatan, kelautan dan perikanan, yang ditunjang bidang kesehatan, hukum, sektor informal, dan anak. Kegiatan-kegiatan ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan pelatihan, pengembangan dan pendampingan masyarakat, penerbitan, advokasi, dan seminar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YLKI&lt;br /&gt;Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia&lt;br /&gt;Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga - Jakarta Selatan 12760&lt;br /&gt;Telp: 7971378, 7981858, 7981859&lt;br /&gt;Fax: 7981038&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:konsumen@rad.net.id"&gt;konsumen@rad.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia tahun 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat. Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, penerbitan majalah dan pemberdayaan perempuan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;YAPPIKA&lt;br /&gt;Yayasan Penguatan Partisipasi dan Kemitraan Masyarakat Indonesia&lt;br /&gt;Jl. Pedati Raya No. 20, RT 007/09, Jakarta Timur 13350&lt;br /&gt;Telp: 8191623&lt;br /&gt;Fax: 8500670&lt;br /&gt;Email: &lt;a href="mailto:yappika@indosat.net.id"&gt;yappika@indosat.net.id&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Lembaga in bertujuan menguatkan pendidikan dan pembelaan demi tegaknya hak asasi manusia dan kedaulatan rakyat, partisipasi dalam proses transformasi sosial untuk mencapai tatanan masyarakat yang adil serta pembelaan dari segala bentuk diskriminasi atas dasar agama, suku, ras dan gender untuk mewujudkan masyarakat yang setara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SET-KTVI&lt;br /&gt;Yayasan Sains Estetika dan Teknologi-Komunitas Televisi Publik Indonesia&lt;br /&gt;Jalan Bacang III/5 &amp;amp; 11, Gandaria-Mayestik-Jakarta Selatan&lt;br /&gt;Telp: 7251095, 7396962&lt;br /&gt;Fax: 7229638&lt;br /&gt;Email: set@indo.net.id&lt;br /&gt;Pada tahun 1987, sekumpulan anak muda dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ) mendirikan satu wadah independen dalam bidang produksi audio visual. Wadah tersebut diberi nama Sains Estetika dan Teknologi (SET). Kegelisahan mereka terhadap stagnasi konsep dan produksi audio visual saat itu, memacu eksplorasi mereka untuk menemukan konsep-konsep alternatif; kemudian merealisasikannya dalam bentuk-bentuk alternatif produk audio visual. Tujuan dari Yayasan SET adalah mengembangkan kreativitas untuk demokrasi dalam bidang sosial dan budaya serta kebebasan mewujudkan ide-ide baru yang bertumpu pada keinginan mempresentasikan kemajemukan suku bangsa dan nila-nilai budaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109835191870382347?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109835191870382347'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109835191870382347'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/lsm-anggota-koalisi-untuk-kebebasan.html' title='LSM anggota Koalisi untuk Kebebasan Informasi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109834470065140616</id><published>2004-10-25T12:00:00.000+07:00</published><updated>2004-10-25T12:25:10.170+07:00</updated><title type='text'>Koalisi untuk Kebebasan Informasi</title><content type='html'>Situs ini merupakan situs (amat sangat sementara) dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi. Koalisi yang terbentuk bulan Desember 2000 kini terdiri dari kurang lebih 40 LSM dan individu yang peduli tentang isu kebebasan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi ini memandang bahwa informasi merupakan hak publik, oleh karena itu perlu ada jaminan hukum secara penuh terhadap kebebasan informasi. Dalam advokasi isu kebebasan informasi, Koalisi melakukan berbagai upaya seperti diskusi publik, kampanye, penerbitan buku, kajian, analisa juga mengajukan draft RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Draft dari Koalisi ini diterima sebagai RUU inisiatif oleh DPR pada bulan Maret 2002. Bulan Juli 2004, Pansus DPR telah menyelesaikan pembahasan terhadap RUU tersebut. Dalam waktu dekat, perjuangan kebebasan informasi akan berada di tangan pemerintah yang sayangnya selama ini bersikap konvensional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama ini ada sejumlah isu kebebasan informasi yang menjadi pembicaraan hangat, antara lain soal peran Komisi Informasi dalam sengketa informasi, kebebasan informasi vs keamanan nasional (national security), kebebasan informasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance, kebebasan informasi dan pemberantasan korupsi dan kewajiban badan publik membuka akses terhadap informasi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi mengundang partisipasi publik untuk ikut serta dalam advokasi RUU kebebasan informasi. Informasi lebih jauh tentang Koalisi untuk Kebebasan Informasi dapat anda peroleh dengan menghubungi kontak kami. Terimakasih atas perhatian anda.&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109834470065140616?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109834470065140616'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109834470065140616'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/koalisi-untuk-kebebasan-informasi.html' title='Koalisi untuk Kebebasan Informasi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843905938541141</id><published>2004-10-22T16:46:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T16:57:39.386+07:00</updated><title type='text'>Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPR 28 April - 27 Juni 2003</title><content type='html'>Pada tanggal 28 April sampai 27 Juni 2003, Pansus KMIP (Kebebasan Memperoleh Informasi Publik) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik. Berikut rangkuman masukan dan pendapat dari sejumlah pihak yang hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAR PENDAPAT PADA SIDANG PANSUS KMIP&lt;br /&gt;28 APRIL - 27 JUNI 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;13 Mei ‘03&lt;br /&gt;PWI  Reformasi&lt;br /&gt;1)      Hendaknya ada definisi tegas dan jelas (jangan ada wilayah abu-abu) dalam membedakan info milik pribadi, milik publik dan milik negara.&lt;br /&gt;2)      Hendaknya ada aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban beserta sanksi untuk pemilik info, agar UU KMI tidak dijadikan alat politik siapapun.&lt;br /&gt;3)      Bahwa tidak ada pihak yang memperoleh hak-hak istimewa dalam memperoleh atau menyimpan informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19 Mei ‘03&lt;br /&gt;Biro Pusat Statistik  (BPS)&lt;br /&gt;1)      Pada pasal Mengingat di tambah UU no.16 tahun 1997.&lt;br /&gt;2)      Perlu adanya batasan atau kriteria yang jelas tentang informasi publik dan informasi  publik yang dikecualikan.&lt;br /&gt;3)      Lembaga Informasi sebaiknya diatur oleh Keppres&lt;br /&gt;4)      Komisi Informasi diserahkan pada lembaga hukum yang sudah ada&lt;br /&gt;5)      Permintaan informasi mungkin tidak bisa dipenuhi karena tidak tersedia atau karena keterbatasan badan publik ybs.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Mei ‘03&lt;br /&gt;KMIP&lt;br /&gt;1)      Kemudahan akses memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai sistem demokrasi dapat digunakan sebagai  alat kontrol  penyelenggara kenegaraan.&lt;br /&gt;2)      Informasi yang harus dilindungi kerahasiaannya :&lt;br /&gt;ü      Privacy seseorang&lt;br /&gt;ü      Strategi pertahanan&lt;br /&gt;ü      Strategi keamanan dan informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum&lt;br /&gt;ü      Info Haki&lt;br /&gt;3)      Yang termasuk dalam informasi publik :&lt;br /&gt;ü      Per UU an yang dikeluarkan negara, instansi pemerintah&lt;br /&gt;ü      Daftar perijinan dan konsesi&lt;br /&gt;ü      Daftar rekanan pemerintah pusat dan daerah&lt;br /&gt;ü      Penilaian tender&lt;br /&gt;ü      Daftar kekayaan pejabat publik&lt;br /&gt;ü      Anggaran dan laporan keuangan badan publik&lt;br /&gt;ü      Pembahasan peraturan yang mengikat publik&lt;br /&gt;ü      Rencana kenaikan tarif kebutuhan publik.&lt;br /&gt;4)      Yang dimaksud dengan badan publik :&lt;br /&gt;ü      Eksekutif, yudikatif, legislatif&lt;br /&gt;ü      BUMN/D&lt;br /&gt;ü      BHMN&lt;br /&gt;ü      PT&lt;br /&gt;ü      NGO dengan dana APBN/non-budgeter&lt;br /&gt;ü      Lembaga pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Mei’03&lt;br /&gt;POLRI&lt;br /&gt;1)      Kebebasan informasi adalah hak dasar manusia&lt;br /&gt;2)      Badan publik harus bertanggung jawab pada masyarakat, bahwa pers adalah pilar ke empat dalam negara.&lt;br /&gt;3)      Pengecualian untuk privacy adalah strategi pertahanan, strategi keamanan dan penegakan hukum.&lt;br /&gt;4)      Harus dicantumkan secara jelas badan-badan publik yang melayani kebebasan informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;20 Mei ‘ 03&lt;br /&gt;Puspen TNI&lt;br /&gt;1)      RUU ini tidak berbenturan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kerahasiaan informasi yang dimiliki TNI, mengingat tugas TNI adalah mempertahankan negara dari serangan musuh/negara lain, oleh karenanya dikhawatirkan jika informasi dibuka akan menguntungkan pihak musuh.&lt;br /&gt;2)      Bagaimana peran KI bila terjadi sengketa informasi di wilayah hukum RI yang melibatkan pihak asing (media asing)?&lt;br /&gt;3)      Posisi TNI sendiri, apakah juga badan publik yang termasuk dalam lingkup penyelenggara negara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21 Mei ‘03&lt;br /&gt;Ikatan Notaris Indonesia (INI)&lt;br /&gt;1)      Menegaskan bahwa notaris bukanlah badan publik,maka INI mengemukakan adanya tambahan pada pasal 15 point d.&lt;br /&gt;2)      Tambahan tersebut berbunyi “mengungkapkan isi data otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir (wasiat) seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21 Mei ‘ 03&lt;br /&gt;Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( IPPAT)&lt;br /&gt;1)      Bagaimana dengan sumpah jabatan pejabat PAT yang isinya antara lain merahasiakan isi akta-aka yang dibuat dihadapannya?&lt;br /&gt;2)     Merujuk pada pasal 1 ayat 3 RUU draft DPR, maka PPAT bukan termasuk badan publik.&lt;br /&gt;3)      Harus dipertahankan pasal 6 ayat 2C.&lt;br /&gt;4)     Perlu dijelaskan kata “pihak ketiga” pada pasal 12 ayat 1E.&lt;br /&gt;5)     Dalam penotasian ayat dan poin diharapkan konsisten.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22 Mei ‘ 03&lt;br /&gt;Lembaga Sandi Negara&lt;br /&gt;1)      Untuk memudahkan badan publik dan pembuktian jika terjadi sengketa, informasi publik adalah informasi yang telah didokumentasikan, sehingga yang belum didokumentasikan/final bukan termasuk informasi publik.&lt;br /&gt;2)      Pembahasan pasal 3, diselaraskan dengan pasal 28F UUD 1945.&lt;br /&gt;3)      Alasan mendapatkan informasi publik jika hanya diminta.&lt;br /&gt;4)      Kewenangan pengujian informasi ada pada pimpinan badan publik.&lt;br /&gt;5)      KI tidak perlu karena kewenangannya bisa dilimpahkan kepada lembaga peradilan yang telah ada.&lt;br /&gt;6)      Apakah lembaga informasi itu? Apakan KOMINFO, LIN, atau badan baru?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22 Mei ‘03&lt;br /&gt;Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi)&lt;br /&gt;1)      Berdasarkan ketentuan UU ini, Parfi bukan badan publik.&lt;br /&gt;2)      Status KI harus dijelaskan secara rinci dalam UU ini untuk menghindari kerancuan&lt;br /&gt;3)      Anggota KI juga bisa diusulkan oleh unsur masyarakat termasuk LSM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Juni ‘03&lt;br /&gt;Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI)&lt;br /&gt;1)      Bahwa kebebasan informasi berdasar pada pasal 28F UUD 45&lt;br /&gt;2)      UU KMI sangat diperlukan saat ini karena sekarang zamannya keterbukaan.&lt;br /&gt;3)      UU KMI akan menjamin partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Juni ‘ 03&lt;br /&gt;Bakohumas&lt;br /&gt;1)      Pada konsideran “menimbang” perlu ditambahkan: “…pertahanan keamanan bangsa Indonesia serta menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”.&lt;br /&gt;2)      Pada konsideran “mengingat” perlu ditambahkan perundang-undangan tentang otonomi daerah.&lt;br /&gt;3)      Tak perlu ada KI dan LI karena sudah ada Menkominfo dan LIN.&lt;br /&gt;4)      Agar ditambah pasal yang mengatur koordinasi informasi antara humas badan publik dengan BAKOHUMAS.&lt;br /&gt;5)      Seluruh pejabat yang menangani dokumen dari informasi di badan publik harus disebut dengan pejabat humas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9 Juni ‘ 03&lt;br /&gt;Perhumas&lt;br /&gt;1)      Informasi publik bukan hanya dokumentasi tetapi juga rapat-rapat yang diadakan badan publik, artinya setiap orang berhak mengikuti rapat-rapat yang diselenggarakan badan publik.&lt;br /&gt;2)      Harus ada pihak yang diberikan kewenangan untuk menentukan informasi rahasia.&lt;br /&gt;3)      Pemberian informasi publik harus efektif, cepat dan murah.&lt;br /&gt;4)      Penolakan pemberian informasi dapat dilaporkan ke pengadilan.&lt;br /&gt;5)      UU ini jangan bertabrakan dengan UU lain yang mengatur profesi lain diantaranya: pengacara, dokter, media massa, akuntan, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, penegak hukum, pertahanan, dan perbankan.&lt;br /&gt;6)      Harus disinkronkan dengan otonomi daerah untuk mengantisipasi “situasi lokal”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Juni ‘03&lt;br /&gt;Universitas Indonesia (UI)&lt;br /&gt;1)      Perlu adanya peraturan yang mendorong penyediaan informasi yang proaktif terhadap masyarakat.&lt;br /&gt;2)      Ada kewajiban pada badan publik untuk ketersediaan informasi&lt;br /&gt;3)      Hendaknya UU KmI lebih mengutamakan aturan tentang kewajiban badan publik&lt;br /&gt;4)      Rujukan pada perundangan lain harus dihindari&lt;br /&gt;5)      Bahwa informasi adalah cuma-Cuma, tidak perlu pakai biaya.&lt;br /&gt;6)      UU ini harus mendorong terbentuknya unit dokumentasi dan informasi pada badan publik&lt;br /&gt;7)      Harus ada batasan yang jelas agar informasi tidak dibingkai (tidak netral).&lt;br /&gt;8)      Tidak harus ada alasan untuk meminta informasi dan pemanfaatan nya terserah pada peminta informasi.&lt;br /&gt;9)      Penyerahan informai harus cepat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10 Juni ‘03&lt;br /&gt;Lembaga Penelitian Indonesia (LIPI)&lt;br /&gt;1)      Perlu diingat konsep-konsep yang terkandung dalam kata informasi, karena hal tersebut belum termasuk dalam semangat dan jiwa RUU KMIP, sehingga perlu memasukkan isi jiwa konsep informasi.&lt;br /&gt;2)      Diperluasnya definisi operasional informasi, seperti:&lt;br /&gt;-         Informasi pubilik untuk membantu kepentingan publik dalam upaya mencapai kebutuhan akan kesejahteraan, ketentraman &amp; kelayakan hidup.&lt;br /&gt;-         Informasi publik yang tidak dipublikasikan&lt;br /&gt;-         Informasi publik ditujukan untuk membangun saling percaya dan kejujuran antara pemerintah/badan publik dengan masyarakat/publik.&lt;br /&gt;Sehingga badan publik/kelembagaan lainnya dapat mengarah kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat.&lt;br /&gt;3)      Prinsip yang mengatur agar dibukanya akses publik untuk memperoleh informasi dan transparansi belum menjadi agenda publik kita. Juga kewajiban negara mensosialisasikan regulasi, mencantukan biaya dan lama pengurusan perijinan, dibuatkannya informasi peringatan dini belum mau dilakukan.&lt;br /&gt;4)      Beberapa hal yang perlu diregulasi:&lt;br /&gt;-         pengertian yang jelas tentang informasi yang dikecualikan, rahasia negara, juga informasi yang dianggap “mengancam kepentingan nasional kontemporer” itu pada saatnya (25-30 tahun kemudian) wajib dibuka untuk umum agar mampu meluruskan jalannya sejarah &amp; rekonsiliasi social.&lt;br /&gt;-         Fungsi KI sebagai mediasi &amp; judikasi, siapa yang membentuk, jumlah keanggotaan serta hukum acara penyelesaian sengketa.&lt;br /&gt;-         Informasi yang bebas untuk dapat diakses oleh masyarakat.&lt;br /&gt;-         Mekanisme &amp; kewajiban negara dalam mengalokasikan pendanaan yang jelas bagi program transparansi.&lt;br /&gt;-         Ada pos alokasi dana khusus dari APBN untuk membangun situs-situs internet lembaga pelayanan publik, lembaga penelitian &amp; universita/institut.&lt;br /&gt;-         Hasil seminar, workshop, symposium wajib dimasukkan ke dalam situs yang bersangkutan agar bisa diakses untuk dimanfaatkan oleh publik.&lt;br /&gt;-         Hak untuk melihat informasi, menghadiri pertemuan publik, mengetahui, mendapat salinan informasi, diberitahu mengenai suatu hal, menyebarluaskan informasi.&lt;br /&gt;-         Sanksi publikasi yaitu pidana penjara serta denda bagi setiap orang &amp; institusi yang sengaja/alpa melanggar ketentuan UU ini.&lt;br /&gt;-         Sanksi ke pejabat publik yang tidak melakukan kewajibannya sesuai UU ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11 Juni ‘03&lt;br /&gt;Bank Indonesia&lt;br /&gt;1)      Karena BI mempunyai info yang bersifat kategoris, maka perlu penjelasan lebih rinci tentang info yang dikecualikan. Selain itu perlu juga dirumuskan secara spesifik tentang info yang bersifat pribadi agar tidak mengganggu privacy orang lain.&lt;br /&gt;2)      Perubahan nama RUU menjadi “Hak Anggota Masyarakat untuk Memperoleh Informasi Publik”&lt;br /&gt;3)      Perlu alasan untuk memperoleh informasi publik.&lt;br /&gt;4)      Tentang informasi yang menyatakan membahayakan stabilitas nasional, bukan hanya berkenaan dengan pertahanan negara tetapi juga menyangkut ekonomi dan keuangan.&lt;br /&gt;5)      Peran pengawasan oleh lembaga informasi dikhawatirkan overlap dengan lembaga pengawan badan publik yang telah ada.&lt;br /&gt;6)      UU ini harus mengacu pada UU Rahasia Bank.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12 Juni ‘03&lt;br /&gt;Kamar dagang Industri (KADIN)&lt;br /&gt;1)      UU ini perlu karena telah diamanatkan oleh Perubahan Kedua UUD 1945 pasal 28F.&lt;br /&gt;2)      Jangan berbenturan dengan UU Rahasia Dagang, HAKI, Perbankan, dan Rahasia Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16 Juni ‘03&lt;br /&gt;Dewan Pers&lt;br /&gt;1)      Kebebasan informasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.&lt;br /&gt;2)      Perlu adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintah (berdasarkan pernyataan Komisi Hukum Nasional).&lt;br /&gt;3)      Kebebasan memperoleh informasi juga perlu diwujudkan dalam bentuk nyata (mengingat hal itu telah dijamin dalam  perubahan kedua UUD 45 pasal 28F)&lt;br /&gt;4)      RUU KMI semestinya dijadikan satu paket dengan RUU Rahasia Negara, dengan harapan tidak akan terjadi “perbenturan” antara kedua UU ini.&lt;br /&gt;5)      RUU Rahasia Negara hendaknya tidak mematikan kebebasan memperoleh informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Juni ‘03&lt;br /&gt;Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI)&lt;br /&gt;1)      Perlu memperhatikan beberapa negara yang telah memiliki UU KMI seperti AS, Inggris, Swedia, Jepang dan Thailand.&lt;br /&gt;2)      Perlu dicantumkan tentang mekanisme publik untuk mengakses informasi terutama dari institusi negara, dengan demikian akan berkembang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan negara akibat adanya kontrol yang intensif dari publik.&lt;br /&gt;3)      UU KMI perlu memuat operasional kebebasan informasi yang belum sempat tercakup dalam pasal 28F UUD 45, TAP MPR no XVII/1999, UU no.39/1999 tentang HAM, UU no.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.&lt;br /&gt;4)      UU KMI hendaknya menjadi acuan pokok bagi perundang-undangan terkait lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Juni ‘03&lt;br /&gt;Persatuan Radio Siaran swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)&lt;br /&gt;1)      Hendaknya pasal 5 draft DPR yang memuat kata “perundangan-undangan lainnya” dihapus. Jika pasal itu dipertahankan maka implementasinya tidak akan efektif. Selayaknya UU KMI diselaraskan dan dikoordinasikan dengan UU Rahasia Negara, UU Pers, UU Kearsipan.&lt;br /&gt;2)      Hendaknya hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban  badan publik diatur secara rinci dan komprehensif dalam UU KMI.&lt;br /&gt;3)      Koreksi terhadap pasal 6 ayat 1, usulannya agar peraturan perUUan lainnya dihapus.&lt;br /&gt;4)      Pasal 17 tentang pengujian konsekuensi. Hendaknya pengujian informasi rahasia dilakukan berdasarkan prinsip “consequential harm and public balancing interest test” Jika pasal 17 ini tidak dijelaskan secara rinci dikhawatirkan akan melahirkan multi interpretasi.&lt;br /&gt;5)      Tidak perlu ada kementrian khusus untuk menangani masalah kebebasan mendapatkan informasi, cukup dengan Lembaga Informasi saja.&lt;br /&gt;6)      Penyelesaian sengketa informasi tidak tepat jika dibawa ke pengadilan, baik PTUN maupun peradilan umum. Selain memakan waktu juga membutuhkan banyak biaya. Karenanya untuk menyelesaikan sengketa informasi cukup dengan Komisi Informasi yang punya peran ajudikasi.&lt;br /&gt;7)      Berkaitan dengan sanksi, hendaknya dikedepankan semangat untuk memberi perlindungan hukum bagi para pemberi dan pelapor informasi.&lt;br /&gt;8)      Definisi badan publik hendaknya dijelaskan secara rinci agar tidak terjadi tumpang tindih dalam implementasinya. Lingkup badan publik mesti dijabarkan dalam beberapa ayat sehingga lebih mendetail.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17 Juni ‘03&lt;br /&gt;Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)&lt;br /&gt;1)      Penyusunan UU KMI harus berlandaskan dasar yuridis UUno.28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih.&lt;br /&gt;2)      UU KMI juga dapat menjamin publik untuk mendapatkan haknya dalam mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya, berpartisipasi dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka dan demokratis, serta hak untuk mengungkapkan fakta dan kebenaran.&lt;br /&gt;3)      UU KMI diharapkan sebagai penyelaras UU lain yang terkait dengan informasi.&lt;br /&gt;4)      UU KMI mengatur juga penyelesaian sengketa info secara cepat, murah, kompeten dan independen melalui proses konsensual maupun ajudikasi, ada jaminan ancaman hukuman bagi pihak yang menghambat akses informasi, serta perlindungan bagi pemberi informasi yang beritikad baik dan pemberian informasi mengenai penyimpangan di suatu badan publik.&lt;br /&gt;5)      Penerapan kerahasiaan harus dilakukan secara hati-hati,pejabat publik mesti memberikan alasan yang memuaskan untuk menyatakan bahwa suatu informasi dikatagorikan rahasia.&lt;br /&gt;6)      Lembaga Informasi dan Komisi Informasi perlu dibentuk sebagai lembaga pelaksana dengan aturan tugas dan wewenang yang jelas.&lt;br /&gt;7)      Ruang lingkup badan publik perlu dijelaskan dan dirinci per ayat agar tidak terjadi tumpang tindih dan menimbulkan interpretasi terlalu luas dalam implementasinya.&lt;br /&gt;8)      Pasal 5 dikoreksi dengan usul “ perundang-undangan lainnya” dihapus. Dengan demikian tidak melebar ke  UU yang tidak terkait. UU yang lain harus diselaraskan dan dikoordinasikan dengan UU yang sama-sama mengatur ranah informasi publik.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;23 Juni ‘03&lt;br /&gt;Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI)&lt;br /&gt;(1)   RUU KMI sebagai penjabaran dari pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. karenanya informasi publik harus disebarluaskan ke masyarakat kota sampai ke desa-desa.&lt;br /&gt;(2)   Pasal 1 ayat 3 agar ditambah, bahwa badan publik juga termasuk usaha swasta yang terkait dengan hajat hidup orang banyak.&lt;br /&gt;(3)   Pada pasal 5, tidak usah dicantumkan “perundang-undangan lainnya” tetapi diganti dengan “UU ini” agar lebih jelas dan tidak menghambat kebebasan itu sendiri.&lt;br /&gt;(4)   Pasal 10 ayat 1 isinya diganti dengan “setiap badan publik wajib secara proaktif memberikan dan menyampaikan informasi publik melalui media komunikasi yang ada”.&lt;br /&gt;(5)   Berkenaan dengan pasal 24 ayat 2 dan 3 yang terkait dengan pasal 14, pengguna informasi untuk mendapatkan informasi publik tidak dikenakan biaya pengadaan informasi.&lt;br /&gt;(6)   Jangan sampai ada peluang bagi badan publik untuk menjadikan informasi sebagai “objek” untuk mendapat biaya tambahan. Prinsipnya UU ini harus jelas, jangan salah persepsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25 Juni ‘03&lt;br /&gt;Serikat Penerbit Surat Kabar Pusat (SPS)&lt;br /&gt;(1)   Menyambut baik pembentukan RUU KMI. Namun perlu ditambahkan bahwa kebutuhan memperoleh informasi juga perlu menimbang bahwa informasi publik juga dibutuhkan untuk peningkatan kesejahteraan dan pengembangan masyarakat baik secara pribadi maupun secara bersama, termasuk lingkungannya.&lt;br /&gt;(2)   UU KMI jangan diperdebatkan dengan UU lainnya, yang bisa jadi tidak berkaitan dengan UU ini. Sehingga pasal yang mencantumkan “berdasarkan UU lain” mesti dirinci secara jelas, ini termasuk mengoreksi asal 5.&lt;br /&gt;(3)   Pengujian informasi hendaknya mengacu pada prinsip “consequential harm test” dan “public balancing interest tests” ini memperjelas pasal 17 tentang informasi rahasia.&lt;br /&gt;(4)   Keperluan mendapatkan informasi publik jangan dikenakan tariff yang tidak wajar.&lt;br /&gt;(5)   Pendanaan KI berasal dari APBN dan APBD.&lt;br /&gt;(6)   Menekankan kepada pemerintah agar siap dengan berlakunya UU ini. Jangan terkesan lari dari tanggung jawab dengan mengusulkan draft RUU KMIP yang banyak berisi pasal-pasal karet.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;25 Juni ‘03&lt;br /&gt;Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI)&lt;br /&gt;(1)   RUU KMIP mutlak diobentuk karena ada jaminan dari perundang-undangan lainnya seperti perubahan kedua UUD 1945 pasal 28F, Tap MPR no. 17 tentang HAM dan UU No. 40 1999 tentang pers serta lebih penting lagi berkaitan dengan peyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Kebebasan akses informasi publik sangat korelatif dengan praktek korupsi pejabat publik. Untuk itu, agar tercipta transparansi penyelenggaraan negara perlu dibentuk UU KMI.&lt;br /&gt;(2)   Masalah komunikasi dan informasi merupakan wilayah warga negara yang harus terbebas dari campur tangan kekuasaan negara.&lt;br /&gt;(3)   Pada bagian “menimbang” draft DPR mesti memuat prinsip filosofis untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka. Perlu ditambahkan juga dengan penegasan bahwa informasi publik pada hakekatnya adalah milik rakyat sebagai penguasa kedaulatan rakyat.&lt;br /&gt;(4)   Pada pasal 3 perlu ditambahkan ayat yang menyatakan meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan masyarakat baik secara pribadi dan bersama, termasuk lingkungannya.&lt;br /&gt;(5)   Bunyi pernyataan “melakukan penyimpangan pemanfaatan informasi….” Pada pasal 5 membingungkan dan multi interpretative.&lt;br /&gt;(6)   Pengujian informasi berdasarkan pada prinsip “consequential harm tests” dan “public balancing interest tests”. Yang perlu dihindari adalah penempatan informasi yang dikecualikan secara kategorik yang bersifat arbitrer dan sepihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26 Juni ‘03&lt;br /&gt;JRKI&lt;br /&gt;(1)   Badan publik adalah mereka yang melakukan kegiatannya menggunakan dan publik dan lembaga-lembaga yang diwajibkan untuk menyelenggarakan kepentingan publik secara mandatory.&lt;br /&gt;(2)   Informasi yang dikecualikan meskipun bersifat tetap dan terbatas tetapi tidak mutlak.&lt;br /&gt;(3)   Tidak perlu ada pengendalian/pengawasan terhadap pengguna informasi karena informasi yang sudah dibuka sudah termasuk informasi publik.&lt;br /&gt;(4)   Bunyi “…. Mengacu perundang-undangan lainnya” harus dihapus. Selain akan melebarkan masalah pernyataan tersebut juga tidak mencerminkan bahwa UU KMI ini menjadi payung bagi UU lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26 Juni ‘03&lt;br /&gt;IJTI&lt;br /&gt;(1)   UU KMI mutlak dibentuk karena mendapatkan informasi merupakan hak asasi setiap orang. Ditambah lagi dengan jaminan yang diatur oleh Perubahan kedua UUD 1945 pasal 28F.&lt;br /&gt;(2)   Pembentukan KI terkesan dipaksakan. Pembentukan KI akan semakin membenarkan bahwa peradilan yang ada tidak mampu menangani perkara dengan cepat. Pembentukan KI akan menambah anggaran.&lt;br /&gt;(3)   Sengketa informasi yang dapat sampai kasasi MA justru akan memperlambat proses pengadilan. Ini merujuk pada pernyataan bahwa banyak sekali berkas yang menumpuk di MA. Hendaknya penyelesaian sengketa informasi hanya dibatasi sampai pada tingkat PT saja. Sanksi admiunistratif lebih tepat ketimbang sanksi pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;26 Juni ‘03&lt;br /&gt;Komteve&lt;br /&gt;(1)   Draft DPR pasal 4 ayat 3 lebih tegas dibandingkan draft pemerintah (pasal 5) yang terkesan ragu-ragu dan tidak punya kepastian hukum.&lt;br /&gt;(2)   Penggunaan informasi publik oleh masyarakat tidak usah dibatasi. Bila nantinya menimbulkan fitnah, biarkan diselesaikan melalui proses hukum.&lt;br /&gt;(3)   Penolakan pemberian informasi harus diatur secara tegas dalam UU ini. Informasi yang dikecualikan harus dirinci secara jelas dalam UU ini juga. Nantinya, biarkan UU ini yang mengatur kewenangan badan publik untuk memberikan kewenangan terhadap jenis informasinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Intelejen Negara (BIN)&lt;br /&gt;(1)   UU KMI memberikan hak dan wewenang yang terlalu luas kepada masyarakat untuk mengakses informasi. Sementara, tidak semua informasi dapat diberikan kepada masyarakat.&lt;br /&gt;(2)   RUU KMI dan RUU Rahasia Negara hendaknya dibahas dalam 1 Pansus.&lt;br /&gt;(3)   RUU KMI diubah menjadi RUU “Pengelolaan Informasi Publik”&lt;br /&gt;(4)   Peminta informasi harus menyertakan alasannya.&lt;br /&gt;(5)   Perlu ditinjau kembali pembentukkan KI , karena badan ini tidak  diatur oleh konstitusi negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Himpunan Bank Negara (Himbara)&lt;br /&gt;(1)   UU KMI memberikan hak terlalu luas kepada pblik demikian juga tidak ada batasan tentang informasi publik tidak ada jaminan yang melindungi informasi yang memamng perlu dilindungi&lt;br /&gt;(2)   Perlu dijelaskan pengertian “:hajat hidup orang banyak”&lt;br /&gt;(3)   Mengenai pasal informasi yang dikecualikan, selain membandingkannya dengan negara-negara lain, juga harus melihat kondisi social Indonesia. Tentang kerahasiaan hendaknya disinkronkan dengan UU lain, misalnya UU Rahasia Bank, Rahasia dalam bidang pasar modal, Rahasia perusahaan, dll.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat Telematika (Mastel)&lt;br /&gt;(1)   UU KMI jangan berbenturan dengan UU telekomunikasi.&lt;br /&gt;(2)   Perlu definisi yang jelas tentang informasi publik agar dalam implementasinya tidak terjadi penyelewengan (misinterpretasi).&lt;br /&gt;(3)   Akses informasi harus dapat dilakukan melalui teknologi informasi seperti web-site.&lt;br /&gt;(4)   Kemudahan akses informasi bukan saja mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka, tapi lebih dari itu adalah pemerintahan yang baik (good governance).&lt;br /&gt;(5)   Perlu sinergis dan harmonisasi dengan RUU informasi elektronik dan transaksi elektronik.&lt;br /&gt;(6)   Tidak semua informasi yang dimiliki oleh badan swasta menjadi konsumsi publik, perlu penjelasan lebih rinci lagi.&lt;br /&gt;(7)   Perlu dikaji lagi tentang pembentukkan KI. Jika ada sengketa, serahkan saja kepada lembaga peradilan yang ada.&lt;br /&gt;(8)   Perlu perlindungan terhadap privasi seseorang.&lt;br /&gt;(9)   Siapa yang berhak melakukan perjanjian terhadap informasi yang dikecualikan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843905938541141?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843905938541141'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843905938541141'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/hasil-rapat-dengar-pendapat-umum-dpr.html' title='Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum DPR 28 April - 27 Juni 2003'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843830935356365</id><published>2004-10-22T16:43:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T16:45:09.353+07:00</updated><title type='text'>Q&amp;A: Komisi Informasi</title><content type='html'>Apakah Indonesia mengenal konsep lembaga negara independen seperti Komisi Informasi ini?&lt;br /&gt;Konsep ini bukanlah hal baru. Bank Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah beberapa contoh lembaga semacam ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa informasi harus diperlakukan secara khusus, sehingga sengketa informasi perlu diselesaikan oleh komisi tersendiri?&lt;br /&gt;Nilai guna informasi sangat ditentukan oleh waktu, oleh karena itu penyelesaian sengketa informasi haruslah cepat, tepat waktu, murah dan sederhana. Apabila melalui jalur pengadilan, dikuatirkan yang terjadi justru sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengapa sampai harus mendirikan Komisi Informasi? Bukankan sengketa informasi bisa diselesaikan lewat mekanisme pengadilan?&lt;br /&gt;Sebetulnya Komisi Informasi bukanlah satu-satunya alternatif penyelesaian sengketa informasi. Ada sejumlah alternatif yang tersedia, yakni pengadilan dan ombudsman. Akan tetapi kenyataan menunjukkan bahwa penyelesaiaan melalui pengadilan cenderung lamban, bertele-tele, birokratis dan membutuhkan biaya tidak sedikit. Sementara ombudman tidak dapat mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat dan final karena hanya dapat memberikan rekomendasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukankan mendirikan Komisi Informasi merupakan pemborosan anggaran negara?&lt;br /&gt;Justru UU Kebebasan Informasi ini dapat memangkas pemborosan anggaran negara. Pemborosan kerap terjadi karena korupsi, yang bisa dicegah jauh-jauh hari apabila hak masyarakat atas informasi mendapatkan penjaminan dan badan publik wajib mengeluarkan informasi kepada masyarakat. Mencegah, tentu saja, lebih baik daripada mengobati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tambahan lagi, UU Kebebasan Informasi sudah diamanahkan dalam Konstitusi dan UU Propenas. Keberadaan Komisi Informasi sebagai lembaga pelaksana UU Kebebasan Informasi merupakan keniscayaan yang tak bisa diingkari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah UU Kebebasan Informasi saja tidak cukup? Toh peraturannya ada.&lt;br /&gt;Dalam kenyataannya, sukar apabila sekedar mengandalkan pada undang-undang. Mungkin ada baiknya kita menengok contoh UU HAM tahun 1999. UU ini mengamanahkan berdirinya Komnas HAM. Sewaktu UU ini disahkan, boleh dibilang HAM masih ‘barang baru’ yang ‘asing’ bagi kebanyakan orang. Akan tetapi kini HAM menjadi salah satu indikator penting dalam tata pemerintahan yang baik. Komnas HAM, dengan segala dinamikanya, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyadaran dan penegakan HAM di tanah air. Analogi yang sama berlaku juga untuk UU Kebebasan Informasi dan Komisi Informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi sendiri ada sampai di tingkat daerah. Apakah daerah siap?&lt;br /&gt;Pembentukan Komisi Informasi di daerah bersifat kondisional dan kontekstual. Komisi Informasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik masing-masing daerah, sesuai dengan dinamika setiap daerah. Bahkan pemerintah daerah justru lebih progresif, Pemerintah Kota Gorontalo dan Kendari sudah mempunyai Perda Transparansi berikut Komisi Transparansi, yang fungsi, tugas dan wewenangnya serupa dengan Komisi Informasi.&lt;br /&gt;Apakah Komisi Informasi tidak merupakan kemubaziran belaka? Berapa banyak sebetulnya sengketa informasi yang ada?&lt;br /&gt;Pertama-tama, harus disadari bahwa kebutuhan akan informasi dimiliki oleh masyarakat, siapapun dia. Ia bisa saja anggota DPR, pegawai Kementerian Negara Informasi dan Komunikasi, peneliti, pekerja LSM, pengusaha, mahasiswa sampai ibu rumah tangga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjawab ini, ada satu contoh yang bisa diambil dari pengalaman negara tetangga, Thailand. Penasaran lantaran buah hatinya tidak masuk sekolah unggulan, seorang ibu rumah tangga meminta agar hasil ujian dibuka. Setelah semua dokumen dibuka, terbukti bahwa memang si anak nilainya tidak cukup. Akan tetapi ditemukan bahwa ada sejumlah berkas yang menunjukkan adanya sumbangan dan sponsor dari sederetan orang tua murid yang ingin anak mereka diterima di sekolah tersebut. Peristiwa yang diberitakan luas di media massa ini membuat kesadaran akan hak atas informasi tumbuh subur di negara tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu contoh lagi datang dari Negara Gajah Putih. Satu tahun lamanya Serikat Buruh harus menunggu respon dari Departemen Dalam Negeri, tentang hilangnya ketua Serikat Buruh. Karena tidak puas, mereka mengajukan keluhan kepada Komisi Informasi (Official Information Commision)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kasus ini, dapat dilihat bahwa sengketa informasi bisa terjadi pada siapa saja. Bisa saja sengketa informasi terjadi antara DPR yang tidak dapat meminta informasi tentang sesuatu hal dari pemerintah misalnya (antara sesama badan publik/akses horizontal). Mungkin saja sengketa informasi terjadi lantaran masyarakat miskin tidak mendapat informasi yang menjadi haknya untuk dapat megurus dana JPS (antara badan publik dan peminta informasi/akses vertikal). Oleh karena adanya kebutuhan-kebutuhan inilah, maka Komisi Informasi menjadi perlu ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi menyelesaikan sengketa informasi dengan mengeluarkan putusan. Apakah ini berarti Komisi Informasi menduplikasi peran pengadilan?&lt;br /&gt;Sengketa informasi tidak mesti diselesaikan dengan putusan. Masih ada alternatif mediasi yang bisa diambil. Ambillah contoh Komnas HAM, lembaga ini dapat menyelesaikan masalah tanpa harus selalu membentuk KPP misalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan menduplikasi peran pengadilan, justru Komisi Informasi akan membantu meringankan kerja pengadilan. Tumpukan perkara yang menunggu di pengadilan sudah begitu banyak, apalagi jika harus ditambah dengan kasus-kasus sengketa informasi. Dengan adanya Komisi Informasi, pekerjaan pengadilan menjadi lebih ringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi yang diusulkan bentuknya efisien dan ramping, apakah itu mungkin?&lt;br /&gt;Komisi Informasi memang dirancang sedemikian rupa agar dapat menangani masalah informasi dengan cepat, tepat waktu, murah  dan sederhana. Maka dari itu bentuknya sengaja dibuat efisien dan ramping. Apabila dibutuhkan, Komisi Informasi punya wewenang untuk memanggil dan menghadirkan pihak-pihak lain guna melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, struktur Komisi Informasi sendiri tidak perlu menjadi gemuk dan lamban. Konsep yang serupa sebetulnya berlaku untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843830935356365?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843830935356365'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843830935356365'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/qa-komisi-informasi.html' title='Q&amp;A: Komisi Informasi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843783232567599</id><published>2004-10-22T16:35:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T16:37:12.326+07:00</updated><title type='text'>Hak atas Informasi Publik dalam Pemilu 2004: Kajian Kasus</title><content type='html'>KAJIAN KASUS&lt;br /&gt;TRANSPARANSI DAN AKSES INFORMASI&lt;br /&gt;DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU 2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilihan Umum (Pemilu) baru saja kita lalui bersama. Sebuah perhelatan akbar yang menguras banyak energi dan menghabiskan banyak rupiah namun juga menyisakan banyak persoalan. Banyak pihak memberikan apologi atas persoalan-persoalan tersebut. Memang, Pemilu kali ini beda dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Kali ini, kita tidak hanya memilih anggota DPR saja namun juga memilih anggota DPRD dan DPD, sebuah insitusi baru yang maunya seperti senat di negara-negara yang menganut sistem dua kamar (bicameral system). Dalam Pemilu kali ini kita juga memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Maka, wajarlah kalau Pemilu kali ini kedodoran, kita kan baru pertama kali menyelenggarakan yang seperti ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPU sebagai institusi yang diberi kewenangan untuk menyelanggarakan Pemilu sebenarnya telah jauh-jauh hari menyiapkan Pemilu 2004 ini. Tahapan demi tahapan disiapkan dengan harapan Pemilu kali ini berjalan mulus. Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota  DPR, DPRD, dan DPD. Tahap kedua, yang akan dimulai bulan Mei nanti adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Sementara tahap ketiga baru akan dilaksanakan apabila dalam tahap kedua kita tidak berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden. Masing-masing tahapan ini pun dibagi-bagi dalam sub-sub tahapan yang diharapkan dapat mempermudah kinerja KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan pembagian tahapan yang demikian detail dan didukung oleh sumber dana dan manusia yang demikian besar, wajar kalau kita berharap tidak ada lagi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini. Namun harapan tinggal harapan. Sebagaimana kita baca tiap hari di koran, hampir di tiap sub-sub tahapan yang telah kita lalui hingga saat ini, selalu ada masalah. Pengadaan logistik Pemilu yang amburadul dan banyaknya kertas suara yang tidak sah hanyalah dua dari sekian banyak masalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pihak berpendapat, salah satu penyebabnya adalah ketidaktransparanan penyelenggaran Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diberi kewenangan menyelenggarakan Pemilu kemudian menjadi sasaran empuk untuk disalahkan. KPU dianggap tidak jujur dan tidak transparan. Banyak pihak merasa, informasi penyelenggaraan Pemilu yang diberikan oleh KPU tidak berimbang, penuh tekanan, dan nuansa politik yang membodohi masyarakat. Benarkan demikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi Untuk Kebebasan Informasi, sebuah Koalisi masyarakat sipil yang bergiat pada isu hak publik untuk mendapatkan informasi di Indonesia dan saat ini tengah memperjuangkan Undang-undang Kebebebasan Memperoleh Informasi&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; mencoba melakukan kajian tentang akses informasi publik dalam Pemilu 2004 ini. Kajian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, yakni analisa terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pemilu dan media cetak yang memuat berita-berita seputar Pemilu 2004, wawancara lapangan, dan focus group discussion (FGD). Untuk penelitian media, Koalisi memilih 3 media cetak nasional sebagai bahan referensi, yakni Kompas, Media Indonesia, dan Suara Pembaruan. Sementara wawancara lapangan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2004 ini, antara lain Parpol yang tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2004 yakni PKDI, Parpol yang lolos verifikasi yakni PKS, anggota Panitia Pengawas Pemilu Pusat, serta LSM Pemantau Pemilu. Sedianya, Koalisi juga bermaksud mewawancarai anggota KPU. Namun, beberapa kali Koalisi menyurati KPU untuk melakukan wawancara, tidak mendapat tanggapan sehingga wawancara tidak dapat dilakukan. Sementara itu, FGD dilakukan untuk meng-cross cheque temuan sementara yang telah dihasilkan Koalisi berdasarkan riset media dan wawancara lapangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai pisau analisis, Koalisi menggunakan prinsip-prinsip kebebasan informasi yang selama ini diperjuangkan oleh Koalisi. Prinsip-prinsip tersebut merupakan prinsip yang berlaku secara internasional, dalam arti prinsip-prinsip inilah yang juga dipakai oleh negara-negara lain yang telah memiliki Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi. Secara ringkas, prinsip-prinsip tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;prinsip akses yang maksimal dengan pengecualian yang terbatas (maximum access limited exemption)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip ini merupakan prinsip yang sangat penting yang dianut oleh semua negara yang memiliki Undang-undang KMI. Secara garis besar, prinsip ini meliputi:&lt;br /&gt;-          pemberlakuan pengecualian harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metoda uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang lebih besar (balancing public interest test)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sini,  seluruh informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat, berorientasi pada kepentingan umum. Sebuah informasi publik harus dinyatakan terbuka untuk umum, selain atas dasar pemikiran bahwa informasi tersebut adalah milik publik, juga dengan mempertimbangkan maknanya yang sangat besar dalam prinsip demokrasi dan civil society. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua infomasi dapat dibuka kepada publik. Ada informasi-informasi tertentu yang memang tidak dapat diakses oleh publik yaitu informasi yang apabila dibuka akan mengganggu proses penegakan hukum, merugikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat, membahayakan pertahanan dan kemanan nasional, mengganggu hubungan baik antara negara Republik Indonesia dengan negara lain, dan melanggar privasi seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, perlu diingat bahwa penutupan akses bagi publik untuk mendapat informasi ini harus didasarkan pada uji konsekuensi bahaya yang ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang lebih besar, apakah publik menginginkan informasi tersebut dibuka atau ditutup (balancing public interest test). Dengan demikian, suatu informasi yang telah dikecualikan dapat dibuka apabila publik memang menghendakinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi yang dikecualikan (yang tidak dapat diakses oleh publik) tidak berlaku mutlak sepanjang waktu. Ia harus memiliki jangka waktu tertentu untuk kemudian dapat dapat diakses. Pada umumnya, waktu yang diberikan untuk membuka suatu informasi yang tadinya termasuk kategori rahasia adalah 20 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          ruang lingkup badan publik tidak terbatas pada institusi negara tetapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjamin akses yang maksimal, maka institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara juga dikenai kewajiban untuk membuka informasinya kepada publik. Hal ini mengingat bahwa uang yang digunakan oleh insitusi tersebut adalah milik publik sehingga ia wajib bertanggung jawab kepada publik atas penggunaan dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;prinsip mengakses informasi dengan mudah, murah, cepat, sederhana&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya UU KMI bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara murah, sederhana, cepat dan tepat waktu. Murah dalam arti terjangkau oleh masyarakat dan dibebankan sesuai dengan biaya riil. Sederhana dalam arti prosedur yang tidak bertele-tele, jelas dan baku langkah-langkah apa saja yang harus diikuti oleh masyarakat apabial ingin mendapatkan informasi. Informasi yang diminta juga harus diberikan dalam waktu yang cepat dan tepat, mengingat sifat informasi yang hanya berguna pada konteks waktu yang sangat limitatif. Hal ini mensayarakatkan adanya suatu sistem informasi dan dokumentasi yang sudah bagus di badan-badan publik. Berkaitan dengan waktu, juga harus diatur jangka waktu yang jelas bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau banding atas tidak dipenuhinya permintaan informasi oleh badan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;prinsip informasi harus bersifat utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian informasi adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada publik. Adalah sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk memberikan pertanggungjawabannya secara akurat, benar, dan dapat dipercaya. Juga memberikannya secara utuh sehingga publik mendapatkan gambaran yang lengkap tentang informasi yang diinginkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjamin agar informasi yang diberikan oleh badan publik tersebut utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya maka dibutuhkan sistem dan komitmen yang kuat dari pejabat publik untuk selalu mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan dan pemberian sanksi yang tegas apabila ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menghancurkan informasi atau membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;informasi publik merupakan hak setiap orang sehingga tidak memerlukan alasan bagi sebuah permintaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana namanya, informasi publik adalah informasi yang dimiliki oleh publik. Dengan demikian, adalah sangat tidak beralasan apabila publik yang meminta informasi kepada badan publik dikenai kewajiban untuk memberikan alasan atas informasi  yang merupakan miliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah pihak mengkhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan informasi apabila hal ini tidak diatur. Namun, harus dibedakan antara jaminan untuk memeproleh informasi dengan menggunakan informasi. Kekhawatiran untuk menggunakan informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai penyalahgunaan informasi, seperti pembocoran informasi ke pihak asing, penyebab pers yang kebablasan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan lain-lain telah diatur tersendiri dalam Undang-undang lain. Fakta yang berkembang selama ini justru menunjukkan sebaliknya. Ketertutupan infomasi justru memberi peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari kondisi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;akses horisontal sama pentingnya dengan akses vertikal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan akses horisontal adalah akses badan publik untuk mendapatkan informasi di badan publik lainnya, sedangkan akses vertikal adalah akses publik untuk mendapatkan informasi di badan-badan publik&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktek, seringkali terjadi sesama badan publik saling menyembunyikan informasi karena sifat rivalitas yang tinggi diantara mereka. Hal ini tidak boleh terjadi lagi karena di samping kontrol dari masyarakat, kontrol dari sesama badan publik juga diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, akses horisontal sama pentingnya dengan akses vertikal dalam hal mengakses informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping kelima prinsip tersebut, Koalisi juga menggunakan standar-standar minimum internasional dalam mengakses informasi sebagai tolok ukur, seperti adanya petugas khusus yang wajib disediakan oleh badan-badan publik untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat, pemberian alasan bagi penolakan permintaan informasi, dan penuangan kebijakan lisan pejabat-pejabat publik dalam bentuk tertulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut di atas sebagai pisau analisis, berikut adalah hasil kajian Koalisi tentang akses publik untuk mendapatkan informasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2004, yang difokuskan pada 5 isu utama, yaitu akses informasi dalam proses verifikasi Parpol peserta Pemilu, akses informasi dalam proses verifikasi Calon Legislatif, akses informasi horisontal antara Panwaslu – KPU, akses informasi dana kampanye Parpol yang ada di KPU, dan akses informasi tentang pengadaan logistik Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKSES INFORMASI DALAM PROSES VERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum dinyatakan sebagai peserta dalam Pemilu, setiap partai politik wajib mengikuti proses verifikasi. Verifikasi ini dilakukan melalui dua tahap, yakni verikasi administrative dan verifikasi factual.  Kewenangan untuk melakukan verifikasi administrative berada pada Departemen Kehakiman dan HAM, sedangkan verifikasi factual berada di bawah kewenangan KPU. Dalam Pemilu 2004 ini, 24 parpol dinyatakan lolos kedua tahap verifikasi tersebut dan berhak menjadi peserta Pemilu, sementara 26 dinyatakan tidak lolos (22 Parpol gagal dalam tahap verifikasi faktual KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota, 4 Parpol gagal dalam verifikasi administrative)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelitian media yang dilakukan oleh Koalisi, ditemukan bahwa parpol yang tidak lolos menganggap kesimpangsiuran informasi antara KPU Pusat dan KPU Daerah dalam memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat untuk menjadi peserta Pemilu sebagai penyebabnya. Beberapa parpol yang tidak lolos kemudian berusaha untuk mengklarifikasi perihal ketidaklolosannya tersebut ke KPU dengan meminta informasi mengenai hasil verifikasi. Namun mereka tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari KPU.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;  Sementara itu, beberapa parpol lain yang tidak lolos verifikasi mensinyalir adanya ketidakberesan dalam sistem  administrasi verifikasi di KPU. Cambil contoh, yang terjadi pada Partai PNI dimana terdapat keanehan karena mendapat dua surat penjelasan penolakan yang berbeda dari KPU. Namun demikian, ada juga Parpol yang beranggapan bahwa yang telah dilakukan oleh KPU pada dasarnya telah sesuai dengna prosedur dan mereka tidak mempersoalkan ketidaklolosan mereka sebagai peserta Pemilu kali ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, hasil wawancara Koalisi dengan PKDI mengenai akses informasi dalam proses verikasi Parpol dalam Pemilu kali ini menunjukkan bahwa informasi dalam proses verifikasi administrative di DepkehHAM lebih mudah didapat daripada di KPU. Menurut Parpol ini, DepkehHAM sangat terbuka dan memiliki infrastruktur yang memadai dalam memberikan informasi, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat daerah. DepkehHAM juga dengan aktif memberikan informasi yang terkait dengan proses verifikasi kepada Parpol, misalnya tentang jumlah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang diwajibkan untuk idverifikasi dan hasil verifikasi di daerah-daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun berbeda dengn DepkehHAM, KPU dinilai oleh PKDI tertutup dalam hal pemberian informasi. Informasi tentang jumlah propinsi, Kabupaten/Kota yang diverifikasi, dan jumlah penduduk dari tiap Kabupaten/Kota baru diberikan 7 hari sebelumnya pelaksanaan verifikasi itu sendiri. Beberapa informasi lain bahkan diperoleh dari pihak lain selain KPU. PKDI juga menilai bahwa KPU tidak menjelaskan dengan baik prosedur administrative yang harus ditempuh partainya, disamping juga tidak menjelaskan secara langsung perihal kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi dalam proses verifikasi tersebut. Hal lain yang juga dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan memperoleh informasi adalah dihalang-halanginya maksud PKDI untuk meminta informasi atau dokumen berita acara hasil verifikasi oleh KPUD Buleleng, dengan alasan bahwa untuk membuka informasi tersebut KPUD harus mendapatkan izin dari KPU Pusat. Hal yang sama juga terjadi ketika partai ini bermaksud meminta dokumen berita acara hasil verifikasi di Kabupaten Rejanglebong. Berkaitan dengan kasus tersebut, PKDI kemudian melayangkan somasi ke KPU. Namun sayang, KPU tidak menanggapi somasi tersebut. Partai inipun tak kenal kata menyerah. Dengan berprinsip bahwa informasi adalah hak publik, maka Ketua Partai mendatangi KPU dan menanyakan langsung kepada anggota KPU. Oleh anggota KPU, dijawab bahwa pada dasarnya kekurangan yang dilakukan oleh partai ini dalam proses verifikasi dapat ditolerir. Namun, sangat disayangkan bahwa keterangan pejabat KPU tersebut tidak dikeluarkan dalam bentuk tertulis sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan apa yang dialaminya, PKDI menilai bahwa sangat sulit mengakses informasi ke KPU. Selama ini, setiap kali hendak meminta informasi, mereka lebih mengandalkan jalur personal daripada jalur resmi karena jalur personal (tidak resmi) lebih mudah daripada jalur resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya, bagaimana kewajiban KPU berkaitan dengan hal ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku? Apakah memang sudah diatur secara tegas dan jelas, informasi apa saja yang wajib diberikan oleh KPU atau informasi apa saja yang dapat diakses oleh masyarakat di KPU? Berdasarkan hasil kajian Koalisi, Undang-undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD memang tidak secara tegas mengatur perihal akses informasi dalam proses verifikasi Parpol ini. Dalam Pasal 26 huruf d hanya disebutkan bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat”. Sementara dalam pasal 26 huruf e disebutkan bahwa “KPU berkewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan”.  Dari kedua pasal tersebut, memang tidak jelas informasi apa saja yang termasuk dalam kategori “informasi kegiatan” tersebut. Apakah hasil berita acara hasil verifikasi adalah termasuk “informasi kegiatan”? Ketidakjelasan juga terdapat pada pasal berikutnya. Apakah yang dimaksud dengan memelihara arsip dan dokumen berdasarkan peraturan perundang-undangan? Peraturan Perundang-undangan yang mana? Dan apakah setelah dipelihara arsip dan dokumen tersebut dapat di akses oleh masyarakat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketidakjelasan tersebut coba dieliminir oleh KPU dengan SK KPU No. 105/2003 tentang Tata Cara Penelitian dan Penetapan Partai Politik Menjadi Peserta Pemilu. Dalam Pasal 23 ayat (2) SK tersebut dinyatakan bahwa  “parpol yang tidak memenuhi syarat….tidak ditetapkan sebagai Parpol peserta Pemilu dan kepada Parpol yang bersangkutan disampaikan pemberitahuan disertai alasannya”. Sementara Pasal 25nya menyebutkan bahwa  “KPU mengumumkan secara luas hasil penelitian dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 dan pasal 24”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upaya ini, paling tidak di atas kertas, dapat dikatakan cukup baik. Artinya, ada niat baik dari KPU untuk mengumumkan secara luas hasil penelitian dan penetapan Parpol yang akan menjadi peserta Pemilu. Apabila dalam praktek berbeda, itu soal lain. Adalah PR bagi KPU untuk menjalankan dengan konsisten peraturan yang dibuatnya sendiri.&lt;br /&gt;          &lt;br /&gt;Secara umum, Koalisi sendiri berpendapat bahwa aturan yang ada yang berkaitan dengan akses informasi publik dalam proses verifikasi parpol ini masih kurang. Masih banyak hal-hal yang tidak diatur atau kalaupun diatur, tidak jelas dan tegas pengaturannya. Untuk itu, Koalisi berpendapat bahwa perlu ada ketentuan yang mengatur tentang jenis informasi apa saja yang wajib disampaikan oleh KPU berkaitan dengan proses verifikasi parpol ini. Perlu juga diatur dengan jelas, pembagian kewenangan antara KPU Pusat dan KPUD dalam mengeluarkan informasi, informasi apa yang bisa dikeluarkan KPU Pusat dan informasi apa yang dapat dikeluarkan KPUD. Disamping itu, perlu pula ada ketentuan yang mengatur soal pencatatan dan pendokumentasian proses-proses yang terkait dengan verifikasi parpol oleh KPU. Segala sesuatu yang terkait dengan hal ini harus dapat diakses oleh publik di KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKSES INFORMASI DALAM PROSES VERIFIKASI CALON LEGISLATIF&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti halnya Parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu, bakal calon Legislatif yang ingin menjadi calon legislatef juga wajib mengikuti proses verifikasi caleg. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Koalisi, akses informasi dalam tahap ini juga tidak begitu lancar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika dilihat dari aturan hukumnya, sudah dapat diperkirakan bahwa akses informasi dalam tahap ini akan sulit di lapangan. Aturan umumnya, yakni UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 26 huruf d hanya menyebutkan bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat”. Sementara dalam pasal 26 huruf e disebutkan bahwa “KPU berkewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan”.  Dari kedua pasal tersebut, memang tidak jelas informasi apa saja yang termasuk dalam kategori “informasi kegiatan” tersebut. Apakah hasil berita acara hasil verifikasi Caleg adalah termasuk “informasi kegiatan”? Ketidakjelasan juga terdapat pada pasal berikutnya. Apakah yang dimaksud dengan memelihara arsip dan dokumen berdasarkan peraturan perundang-undangan? Peraturan Perundang-undangan yang mana? Dan apakah setelah dipelihara arsip dan dokumen tersebut dapat di akses oleh masyarakat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu SK KPU No. 675/2003 tentang Tata-cara Pencalonan Pemilu Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga tidak menambah jelas aturan main. Hanya disebutkan dalamPasal 28 “Dalam hal terdapat calon yang ditolak karena tidak memenuhi syarat …. penolakan diberitahukan secara tertulis….” Dan dalam Pasal 35 – 38 hanya diatur tentang pengumuman daftar anggota Caleg dalam berita negara/daerah dan melalui media masa.  Ini artinya, hanya daftar caleg yang telah lolos verifikasi yang informasinya dapat diakses oleh masyarakat. Bagaimana dengan Caleg yang tidak lolos yang ingin melakukan klarifikasi? Bagaimana pula dengan Caleg yang tiba-tiba nomor urutnya digeser? Tentu ia harus mendapatkan dokumen proses verifikasi Caleg. Apakah dokumen tersebut dapat diakses di KPU?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebingungan juga terjadi ketika SK tersebut tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dimaksud dengan Caleg harus sehat secara jasmani dan rohani. Apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani? Hal ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda di lapangan, sebagaimana ditemukan Koalisi dalam kajian media cetak. KPU sendiri kemudian menjelaskan bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus berdasarkan pemeriksaan dokter kompeten yang dibuktikan dengan pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan kajian media juga menunjukkan bahwa KPU memberikan informasi bahwa formulir Caleg dapat diambil tanggal  9-19 Desember 2003, namun hingga tanggal 10 Desember sejumlah parpol gagal memperoleh formulir. Hal ini berarti bahwa KPU telah memberikan misleading information yang berakibat pada keterlambatan pendaftaran Caleg. Namun demikian keterlambatan pendaftaran Caleg, selain disebabkan oleh informasi yang tidak jelas (berbeda dari satu KPU dengan KPU lainnya, terutama di daerah), juga disebabkan oleh jangka waktu yang mepet dan masalah internal partai, yaitu ketidaktertiban administrasi Parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum KPU dinilai oleh banyak pihak tidak melakukan sosialisasi dengan baik atau memberikan informasi yang simpang-siur terhdap parpol-parpol dan caleg mengenai persyaratan untuk menjadi caleg.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sama dengan kesimpulan dalam proses verifikasi parpol, Koalisi berpendapat bahwa aturan yang ada yang berkaitan dengan akses informasi publik dalam proses verifikasi caleg ini masih kurang. Masih banyak hal-hal yang tidak diatur atau kalaupun diatur, tidak jelas dan tegas pengaturannya. Untuk itu, Koalisi berpendapat bahwa perlu ada ketentuan yang mengatur tentang jenis informasi apa saja yang wajib disampaikan oleh KPU berkaitan dengan proses verifikasi caleg ini. Perlu juga diatur dengan jelas, pembagian kewenangan antara KPU Pusat dan KPUD dalam mengeluarkan informasi, informasi apa yang bisa dikeluarkan KPU Pusat dan informasi apa yang dapat dikeluarkan KPUD. Disamping itu, perlu pula ada ketentuan yang mengatur soal pencatatan dan pendokumentasian proses-proses yang terkait dengan verifikasi caleg oleh KPU. Segala sesuatu yang terkait dengan hal ini harus dapat diakses oleh publik di KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKSES INFORMASI HORISONTAL ANTARA KPU DAN PANWASLU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana halnya dengan akses informasi vertical, yakni akses informasi bagi masyarakat ke badan-badan publik, akses informasi horizontal, yakni akses informasi antar badan publik juga sangat penting. Untuk itu, Koalisi juga mencoba mengkaji akses informasi antara KPU dan Panwaslu.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehubungan dengan tugas Panwaslu untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemilu, maka adalah sudah selayaknya apabila Panwaslu harus diberi kemudahan dalam mengakses informasi ke KPU. Hal ini juga telah secara tegas diatur dalam UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,  Pasal 122 ayat (3) “Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Pengawas Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Aturan ini juga diperkuat dengan SK KPU No. 88 tentang Panitia Pengawasan Pemilihan Umum, Pasal 18 yang menyatakan bahwa “ Guna menunjang pelaksanaan Pengawasan pemilu, penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Panitia Pengawas  Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Propinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut pendapat Koalisi, pasal-pasal tersebut sudah cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum bagi Panwaslu untuk mendapatkan informasi dari KPU. Artinya, tidak alasan bagi KPU maupun KPUD dan pihak-pihak terkait lainnya untuk menolak permintaan informasi dari Panwaslu dalam menjalankan tugas pengawasannya. Namun, bagaimana aturan ini dilaksanakan di lapangan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil wawancara Koalisi dengan salah satu staf Panwaslu Pusat&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt;, pada dasarnya tidak ada aturan spesifik mengenai informasi apa saja yang harus tersedia atau disediakan KPU untuk memudahkan tugas pengawasan Panwaslu. Dalam pelaksanaan sehari-hari, panwaslu masih menemui hambatan untuk mendapatkan informasi dari KPU. Masih ada informasi yang ketika diminta oleh Panwaslu tidak diberikan oleh KPU. Namun, secara umum dapat dikatan bahwa ada informasi yang mudah diakses oleh panwaslu, misalnya informasi tentang data caleg, namun ada juga informasi yang sulit diakses. Permintaan informasi pada umumnya lebih mudah dan cepat ditanggapi apabila ada hubungan personal, sedangkan apabila melewati jalur resmi dapat dipastikan lebih lama dan lebih rumit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih menurut staf Panwaslu Pusat, KPU tidak memiliki mekanisme untuk mengakses informasi. Juga tidak ada kejelasan siapa yang diserahi tugas untuk memberikan informasi kepada masyarakat atau kepada siapa seseorang harus meminta informasi. Hal ini tentu saja menyulitkan peminta informasi, terutama masyarakat awam yang sama sekali tidak tahu seluk-beluk KPU. KPU juga tidak memberikan alasan mengapa tidak memberikan informasi yang diminta oleh peminta informasi sehingga membuat peminta informasi bertanya-tanya, apakah permintaannya tidak sampai ke KPU atau KPU tidak memiliki data tersebut atau KPU terlalu sibuk sehingga tidak ada waktu untuk melayani permintaan informasi. Padahal, seharusnya, terhadap setiap penolakan permintaan informasi, wajib diberikan alasan penolakan oleh badan publik yang bersangkutan. Menurut hasil wawancara ini pula, data yang terkait dengan Pemilu lebih mudah diperoleh dari lembaga internasional yang bergerak di isu Pemilu daripada di KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesulitan untuk mendapatkan informasi dari KPU rupanya tidak hanya dialami oleh Panwaslu Pusat. Panwas DKI Jakarta bahkan pernah memprotes KPUD DKI karena KPUD DKI tidak memberitahukan informasi tentang tindak lanjut beberapa kasus yang pernah dilaporkan Panwas DKI ke KPUD. Hal serupa juga terjadi di Kabupetan Malang. Panwaslu Kabupaten Malang bermaksud mengadukan KPUD Malang ke polisi karena dinilai menghambat kinerja Panwaslu Malang dengan tidak menanggapi permintaan data tentang nama-nama caleg bermasalah yang diadukan masyarakat. Panwaslu telah mengirimkan surat permintaan sebanyak dua kali, mengajukan permintaan lisan satu kali, dan mengirimkan surat permintaan sekali. Ketika ditagih, KPUD meminta panwaslu untuk mengambil sendiri ke secretariat Parpol dan disana petugas Panwaslu justru di pingpong. KPUD menanggapi masalah ini dengan memberikan penjelasan bahwa Panwaslu tidak memintanya dengan surat resmi dan karena menyangkut informasi rahasia, maka KPUD tidak berani memberikannya ke sembarang orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks laporan pelanggaran ini, baik KPU maupun KPUD memang tidak memiliki case management system  sehingga laporan Panwaslu harus diteruskan kemana dan akan diproses berapa lama tidak jelas. Undang-undang pun tidak secara tegas dan jelas mengatur tentang hal ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa akses informasi horizontal antara KPU dan Panwaslu tidak berjalan dengan baik. Hal ini terjadi karena KPU tidak memiliki mekanisme untuk melayani permintaan informasi. Tidak ada petugas khusus yang diberi tugas untuk melayani permintaan informasi dari masyarakat maupun badan publik lainnya. Tidak jelas berapa lama permintaan informasi harus ditanggapi dan tidak ada kesadaran untuk memberikan alasan penolakan informasi. Kalaupun memberikan alasan penolakan yakni tidak bisa memberikan informasi karena informasi yang diminta masuk kategori informasi rahasia, tidak ada parameter yang jelas apa yang dimaksud dengan rahasia. KPU juga tidak memiliki case management system.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kesimpulan tersebut, Koalisi berpendapat bahwa perlu adanya suatu pengaturan yang jelas tentang akses informasi horizontal antara KPU dan Panwaslu. Hal ini, selain akan memudahkan kinerja Panwaslu, juga akan menambah akuntabilitas kinerja KPU itu sendiri. Aturan tersebut harus meliputi mekanisme/prosedur mengakses informasi, termasuk di dalamnya jangka waktu yang pasti, petugas khusus pelayanan informasi, parameter kerahasiaan yang jelas apabila memang ada informasi yang harus dirahasiakan, dan case management system untuk menjamin akses informasi dari masyarakat ke KPU ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKSES INFORMASI DANA KAMPANYE PARPOL YANG DIMILIKI KPU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana kampanye parpol menjadi sorotan utama dalam Pemilu 2004. Isu ini mencuat karena beberapa pihak mensinyalir, terdapat banyak penyalahgunaan dana kampanye dalam Pemilu kali ini. Oleh karena itu, akses informasi menjadi penting sebagai upaya mencegah atau meminimalisir penyalahgunaan dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam peraturan perundang-undangan yang ada, yakni UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 26 huruf d disebutkan bahwa “ KPU berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat” sedangkan huruf e pasal yang sama menyatakan “KPU berkewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan”. Namun Undang-undang ini belum menjelaskan secara tegas apakah dana kampanye termasuk dalam informasi kegiatan yang wajib disampaikan oleh KPU kepada masyarakat. Sementara itu Pasal 78 ayat (5) hanya menyebutkan bahwa KPU/KPU Propinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan sumbangan kepada masyarakat melalui media. Sayangnya, tidak diatur lebih lanjut tentang pembelanjaan sumbangan tersebut untuk dapat diumumkan kepada publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk memperkuat pengaturan tersebut, KPU pun megeluarkan SK KPU No. 676 Tahun 2003 tentang Tata Administrasi Keuangan dan Sistem Akuntansi Keuangan Partai Politik, Serta Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum. Namun sayang, SK ini juga tidak terlalu jelas mengatur tentang transparansi dana kampanye Parpol. Dalam SK ini hanya disebutkan bahwa dalam rangka penyusunan laporan dana kampanye peserta pemilihan umum wajib memiliki rekening khusus dana kampanye.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Selanjutnya diatur bahwa rekening khusus dana kampanye tersebut didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Pertanyaannya, apakah setelah dilaporkan ke KPU, masyarakat berhak mengakses informasi tersebut? SK ini juga sama sekali tidak mengatur mengenai sanksi bagi Parpol yang tidak menyerahkan rekening khusus tersebut ke KPU. Lalu apabila Parpol tidak menyerahkan rekening tersebut, upaya apa yang dapat dilakukan oleh KPU?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat ketidakjelasan peraturan yang ada, hampir dapat dipastikan bahwa praktek di lapanganpun tidak beres. Berdasarkan temuan Koalisi di lapangan, sebenarnya dana kampanye Parpol dapat diakses di KPU. Namun, data-data yang ada kurang lengkap dan tidak up-to date. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh Parpol-parpol yang tidak menyerahkan datanya ke KPU karena memang tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan data ini ke KPU. KPU juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat, Parpol mana yang sudah memberikan laporan keuangan ke KPU dan mana yang belum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KPU sebenarnya juga telah mengatur mengenai kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD melalui SK KPU No, 701 Tahun 2003. Dalam Pasal 19, dinyatakan bahwa pemesanan iklan kampanye dilakukan secara  tertulis dan dokumentasi pemesanan disimpan oleh media massa bersangkutan dengan salinan untuk KPU. Dokumentasi pemesanan tersebut harus terbuka bagi publik. Namun, aturan itu hanya indah di atas kertas. Dalam prakteknya, tidak ada satupun Parpol yang menyerahkan salinan dokumen pemesanan iklan ke KPU sehingga masyarakat tidak dapat mengakses informasi tersebut ke KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Transparency Internasional, sebuah LSM yang juga merupakan anggota Koalisi, pernah meminta laporan audit keuangan parpol tahun 2002. Namun KPU salah menanggapi permintaan tersebut sehingga memberikan jawaban yang menurut peminta informasi tidak relevan. Setelah dicek melalui media massa, ternyata tidak ada satupun Parpol yang menyerahkan laporan keuangan ke KPU. Ketika dicek lebih jauh, ternyata memang terdapat kevakuman hukum sehingga pada tahun 2002, Parpol memang tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangannya di tahun tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan akses informasi dana Parpol, termasuk di dalamnya dana kampanye, di Parpol sendiri? Beberapa Parpol memang dengan sukarela membuka informasi keuangan partainya ketika diminta, mislanya PAN. Namun, dari data yang diperoleh, sistem keuangannya masih sangat amburadul dan belum memnuhi standar sistem keuangan yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pihak juga mempertanyakan apakah Parpol juga dikenai kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, mengingat Parpol tidak termasuk dalam kriteria badan publik. Menurut Koalisi sendiri, walaupun Parpol tidak termasuk dalam kategori badan publik, namun ia juga mendapat dana dari APBN. Untuk itu, sudah selayaknya apabila Parpol juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membuka informasi yang dimilikinya. Hal ini tentu saja perlu dituangkan ke dalam peraturan sehingga dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan informasi dari parpol. Disamping tentu saja, perlu diatur tentang kewajiban KPU untuk membuka informasi apapun yang berkaitan dengan dana Parpol, termasuk di dalamnya dana kampanye, yang telah diserahkan Parpol ke KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AKSES INFORMASI TENTANG PENGADAAN LOGISTIK PEMILU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain isu mengenai dana kampanye Parpol, isu lain yang tidak kalah mendapat sorotan adalah isu pengadaan logistik Pemilu. Banyak pihak mensinyalir bahwa proses tender pengadaan logistik Pemilu dilakukan dengan sangat tidak transparan. Bahkan ada yang dengan sinis menyebutnya  sebagai proyek bagi-bagi rejeki saja. Oleh karena itu, akses informasi bagi publik menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tahap ini tidak sekedar dijadikan ajang bagi-bagi rejeki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan peraturan yang ada, yakni UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 26 huruf d hanya menyebutkan bahwa “KPU berkewajiban menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat”. Sementara dalam pasal 26 huruf e disebutkan bahwa “KPU berkewajiban untuk memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang inventaris pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan”.  Dari kedua pasal tersebut, memang tidak jelas informasi apa saja yang termasuk dalam kategori “informasi kegiatan” tersebut. Apakah proses tender pengadaan logistik Pemilu, adalah termasuk kategori “informasi kegiatan”? Ketidakjelasan juga terdapat pada pasal berikutnya. Apakah yang dimaksud dengan memelihara arsip dan dokumen berdasarkan peraturan perundang-undangan? Peraturan Perundang-undangan yang mana? Dan apakah setelah dipelihara arsip dan dokumen tersebut dapat di akses oleh masyarakat? Apabila terkait dengan tender pengadaan logistik Pemilu, apakah seluruh dokumen yang terkait dengan proses tender telah dapat diakses oleh masyarakat?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, peraturan lain yang terkait dengan pengadaan logistik Pemilu, yaitu SK KPU no. 621 tahun 2003 tentang Kotak Suara Untuk Keperluan Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota sama sekali belum mengatur tentang proses tender pengadaan barang dan jasa oleh KPU yang harus dilakukan secara transparan. SK ini juga tidak mengatur akses publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan penelitian media yang dilakukan oleh Koalisi, KPU dianggap tidak transparan dalam proses pengadaan logistik Pemilu ini karena tidak mencantumkan proses dalam website, sebagaimana diatur dalam buku manual Pengadaan Barang dan jasa KPU. KPU juga dinilai tidak memberikan informasi yang jelas dalam proses lelang pengadaan perangkat pengembangan sistem informasi oleh calon peserta penawaran. Bahkan, ketika 3 LSM yakni CETRO, TI, dan ICW bermaksud meminta data mengenai praktek pengadaan barang dan jasa KPU, terutama mengenai pembelian rastusan kendaraan bermotor tanpa proses lelang di tahun 2003, sama sekali tidak ditanggapi oleh KPU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika hal ini dikonfirmasikan ke ICW, ICW membenarkan hal tersebut. ICW bahkan harus mencari informasi ke dealer mobil yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang dimaksud. Namun, ICW akhirnya berhasil juga mendapatkan dokumen yang diminta dari KPU walaupun tidak melalui prosedur resmi (karena ada faktor kedekatan dengan orang dalam). Dari hasil informasi yang diperoleh, diketahui negara telah dirugikan karena proses pengadaan barang yang tidak transparan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesulitan untuk mendapatkan infomasi yang terkait dengan proses pengadaan barang juga dialami oleh Indonesia Procurement Watch (IPW). IPW mencontohkan, beberapa kali IPW meminta informasi tentang budget program, namun tidak diberikan. Misalnya ketika IPW meminta informasi tentang jumlah dana yang digunakan untuk P4B. Walaupun permintaan telah dilakukan dengan mengirim surat resmi sebanyak 3 kali, namun permintaan itu tidak perah ditanggapi oleh KPU. IPW juga tidak berhasil mendapatkan dokumen lelang yang diminta, bahkan diping-pong kesana-kemari ketika datang langsung ke KPU. Akhirnya mereka justru mendapatkan dokumen yang dimaksud lewat pihak yang tidak dikenai kewajiban untuk membuka informasi, yaitu para pengusaha yang menjadi vendor. Berdasarkan hal tersebut, IPW menilai bahwa KPU tidak transparan dalam menjalankan tugasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masih menurut IPW, KPU memang memiliki media center untuk memberikan informasi kepada masyarakat, namun informasi yang disampaikan adalah informasi-informasi yang tidak tidak ada kaitannya dengan pengadaan logistik. Atau kalaupun ada informasi yang berkaitan dengan pengadaan barang, sedikit sekali. Di samping itu, hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengakses informasi di media center, yaitu wartawan. KPU sebenarnya juga memiliki papan pengumuman, namun sama sekali tidak menempel pengumuman tentang informasi pengadaan barang. Sementara itu, informasi tentang persyaratan mengikuti tender hanya dicantumkan diinternet, padahal menurut aturan yang ada, tahapan kegiatan lelang harus diumumkan melalui koran nasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu Koalisi berpendapat bahwa perlu dibuat pengaturan yang jelas tentang transparansi proses pengadaan logistik Pemilu dengan menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi. Aturan yang sudah ada saat ini, yang telah memuat prinsip-prinsip tranparansi harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan konsisten. Disamping itu, perlu juga bagi KPU untuk memiliki desk khusus yang melayani permintaan informasi, tidak saja pemintaan informasi dari wartawan namun juga informasi dari masyarakat pada umumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KESIMPULAN DAN REKOMENDASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan hasil kajian Koalisi, dapat disimpulkan bahwa secara umum, penyelenggaraan Pemilu 2004 tidak transparan. Hal ini disebabkan oleh, salah satunya, tidak dijaminnya akses publik terhadap informasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu. Ketiadaan jaminan ini dapat dilihat dari berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilu yang ada saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiadaan jaminan hukum bagi penyelenggara Pemilu utuk memberikan informasi kepada publik dan bagi masyarakat untuk mengakses informasi, mengakibatkan kesimpangsiuran informasi di lapangan dan pada gilirannya membuat masyarakat bingung. Penyelenggara Pemilupun juga kebingungan karena tidak ada pedoman yang dapat dijadikan acuan dalam pemberian informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa kasus yang biasanya muncul dalam akses informasi publik adalah: 1) penyelenggara Pemilu (KPU/KPUD) tidak menanggapi permintaan informasi. 2) KPU/KPUD menanggapi permintaan informasi namun tidak sesuai dengan yang diminta, 3) KPU/KPUD menanggapi permintaan informasi, namun dalam jangka waktu yang sangat lama, 4) KPU/KPUD menolak permintaan informasi denga alasan informasi yang diminta adalah rahasia negara. Atau seringkali KPU/KPUD tidak menanggapi permintaan informasi tanpa memberikan alasan penolakan sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-kasus tersebut muncul, selain karena ketiadaan aturan hukum/pedoman pelaksana, juga disebabkan oleh karena KPU/KPUD tidak mendokumentasikan dengan baik setiap informasi kegiatannya, tidak semua kebijakan yang diambil KPU/KPUD didokumentasikan dalam bentuk tertulis, dan tidak ada desk khusus yang melayani permintaan informasi dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, berdasarkan kajian ini Koalisi mengajukan rekomendasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;·         perlu diatur secara jelas mengenai kewajiban bagi penyelenggara Pemilu untuk mendokumentasikan setiap informasi kegiatan Pemilu dan sanksi apabila tidak dilaksanakan;&lt;br /&gt;·         pengaturan tentang informasi kegiatan Pemilu yang yang wajib diumumkan oleh KPU kepada masyarakat harus diatur dengan rinci dan tegas sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi, baik oleh penyelenggara Pemilu maupun masyarakat;&lt;br /&gt;·         penyelenggara Pemilu harus aktif memberikan informasi kepada masyarakat;&lt;br /&gt;·         segala infomasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu yang ada di KPU harus dapat diakses oleh masyarakat. Apabila terdapat informasi yang dinyatakan sebagai rahasia negara sehingga tidak dapat diakses oleh masyarakat, maka parameter kerahasiaan harus jelas;&lt;br /&gt;·         penyelenggara Pemilu harus memiliki petugas khusus yang melayani permintaan informasi sehingga jelas bagi peminta informasi kepada siapa ia harus meminta informasi;&lt;br /&gt;·         perlu diatur prosedur yang jelas untuk mendaparkan informasi, termasuk di dalamnya jangka waktu yang pasti untuk mendapatkan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Koalisi Untuk Kebebasan Informasi hingga saat ini telah beranggotakan lebih dari 40 LSM dan individu-individu yang peduli pada isu kebebasan informasi. Hingga saat ini, Koalisi telah menghasilkan draft RUU Kebebasan Memperoleh Informasi. Draft tersebut telah disampaikan ke DPR. DPR sendiri saat ini telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus bertugas untuk membahas RUU tersebut.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Yang dimaksud dengan Badan Publik adalah lembaga atau badan yang dikenai kewajiban untuk memberikan informasi karena ia menjalankan pekerjaannya dengan menggunakan dana publik. Termasuk dalam badan publik ini adalah lembaga-lembaga tinggi negara, departemen-departemen, BUMN, BUMD, LSM yang mendapat dana dari pemerintah, dll.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; PPP Reformasi dan Partai PNI adalah dua diantara Parpol yang berusaha melakukan klarifikasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Berdasarkan kategori yang dibuat oleh Koalisi, kedua lembaga ini masuk dalam kategori badan publik. Artinya, keduanya dikenai kewajiban untuk memberikan informasi kepada publik dan badan publik lain, baik berdasarkan permintaan maupun tidak.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Keterangan dari staf tersebut kemudian juga dikonfirmasi kepada salah satu anggota Panwaslu Pusat, Didiek Supriyanto.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Pasal 8 ayat (2) SK KPU No. 676 Tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Pasal 8 ayat (3) SK KPU No. 676 Tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843783232567599?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843783232567599'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843783232567599'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/hak-atas-informasi-publik-dalam-pemilu.html' title='Hak atas Informasi Publik dalam Pemilu 2004: Kajian Kasus'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843769330080163</id><published>2004-10-22T16:31:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T16:34:53.300+07:00</updated><title type='text'>Paket UU Pemilu dalam Kebebasan Informasi : Kajian Pasal</title><content type='html'>&lt;p&gt;KAJIAN PASAL PAKET UU PEMILU&lt;br /&gt;UU no 31 tahun 2002 tentang Partai Politik&lt;br /&gt;UU no 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden&lt;br /&gt;UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar Belakang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilihan Umum merupakan perwujudan dari hak asasi warga negara untuk mengambil bagian dalam urusan-urusan publik. Hak asasi ini terkait erat dengan hak-hak asasi lainnya seperti hak untuk berserikat dan berkumpul, kebebasan berekspresi, kebebasan pers dan, yang sangat penting, kebebasan informasi. Sebuah pemilu dapat dikatakan berhasil apabila Negara memberikan jaminan penuh terhadap hak-hak asasi manusia tersebut, terutama juga kebebasan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan informasi ini menjadi sangat penting karena sistem baru Pemilu 2004 sekarang ini sejatinya sangat bertumpu pada informasi. Dalam pemilu kali ini, setiap pemilih memiliki kesempatan untuk memilih langsung wakil-wakilnya. Agar dapat membuat pilihan-pilihan kritis, seseorang harus memiliki informasi yang memadai. Hanya dengan bekal informasi yang cukup, seseorang bisa menggunakan hak pilihnya secara sungguh-sungguh untuk menentukan siapa yang layak dipilih untuk duduk di DPR, DPD, DPRD juga siapa yang layak menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi untuk Kebebasan Informasi meyakini benar hal tersebut. Koalisi ini berdiri sejak Desember tahun 2000 dan terdiri dari gabungan hampir 40 lembaga swadaya masyarakat dan sederetan individu yang peduli pada kebebasan informasi. Selama ini Koalisi melakukan berbagai kegiatan seputar kebebasan informasi dan hak untuk mengetahui (freedom of information/right to know) seperti diskusi publik, kampanye, kajian pasal, kajian kasus dan lobby baik ke pemerintah maupun ke DPR demi mengadvokasi RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang ada di parlemen sejak Maret 2002 dan tertunda pembahasannya hingga saat ini. Khusus untuk menyambut pesta demokrasi tahun ini, Koalisi melakukan melakukan sederetan kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2004, antara lain dengan melakukan kajian terhadap pasal-pasal yang termaktub dalam Paket Undang-Undang Pemilu yang menjadi panduan penyelenggaraan perhelatan akbar kali ini. Koalisi bermaksud untuk melihat apakah pasal-pasal Paket UU Pemilu ini sudah memberikan jaminan terhadap hak pemilih atas informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kajian yang dilakukan oleh Koalisi berpedoman pada prinsip-prinsip kebebasan informasi dan standar-standar yang berlaku di dunia internasional. Intinya adalah bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membuka akses informasi kepada masyarakat. Informasi adalah milik setiap individu, oleh karena itu sudah selayaknya semua orang bebas untuk mengakses informasi yang ia perlukan. Sebagai konsekuensi dari kewajiban tersebut, maka Badan Publik berkewajiban untuk membuka akses informasi kepada publik karena setiap orang punya hak untuk mengetahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi versi Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;Prinsip-prinsip Akses Informasi&lt;br /&gt;1.         Maximum access, limited exemption&lt;br /&gt;2.         Mudah, murah, cepat, sederhana&lt;br /&gt;3.         Jangka waktu yang pasti untuk mendapatkan informasi&lt;br /&gt;4.         Adanya petugas khusus yang memberikan informasi&lt;br /&gt;5.         Memberikan alasan atas setiap penolakan pemberian informasi&lt;br /&gt;6.         Menuangkan kebijakan lisan dalam bentuk tertulis.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;Disadari bahwa kebebasan informasi bukanlah sesuatu yang absolut, ia mengenal sejumlah pembatasan. Argumentasi seperti keamanan nasional misalnya, dapat digunakan sebagai alasan yang membatasi kebebasan informasi. Akan tetapi pembatasan tersebut haruslah diberlakukan seminimal mungkin, kriteria untuk menerapkan hal tersebut pun harus dijabarkan sejelas-jelasnya. Secara singkat, hal tersebut dikenal dengan MALE, Maximum Access Limited Exemption. Apabila harus ada pengecualian, maka hal itu harus dilakukan dengan sangat hati-hati, ketat dan terbatas berdasarkan balancing public interest (menimbang mana yang lebih besar antara kepentingan melakukan pengecualian atau kepentingan publik dalam membuka atau menutup akses informasi) juga consequentional harm test (menguji bahaya yang ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khususnya soal Pemilu 2004, sudah selayaknya akses informasi terhadap seluruh tahap penyelenggaraan Pemilu ini haruslah dibuka seluas-luasnya. Dengan demikian, para pemilih menjadi mampu membuat pilihan-pilihan secara jernih sehingga hasil-hasil Pemilu dapat diterima luas oleh masyarakat. Pemilih pun tak ragu-ragu menggunakan hak pilihnya lantaran bisa meyakini bahwa proses pesta demokrasi ini bersih dari korupsi, berlangsung dengan transparan dan terjamin akuntabilitasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip serta standar internasional tersebutlah yang dijadikan ‘pisau’ untuk ‘membedah’ Paket UU Pemilu khususnya UU no 31 tahun 2002, UU no 23 tahun 2003 dan UU no 12 tahun 2003. Yang dicermati secara khusus dalam Paket UU Pemilu tersebut adalah seputar kewajiban-kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan publik yang menerima dana publik dan diberi mandat untuk menyelenggarakan Pemilu 2004. Yang dikaji secara khusus terutama hak-hak peserta-peserta Pemilu yakni individu juga partai politik juga hak-hak para pemilih untuk mendapatkan akses informasi. Secara singkat, inilah hasil kajian pasal Paket UU Pemilu berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan informasi.&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;UU no 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam UU ini, diatur tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Yang termasuk dalam kewajiban KPU di antaranya adalah memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada masyarakat serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Kewajiban-kewajiban seperti menyampaikan informasi kegiatan pemilu kepada masyarakat, menyimpan arsip serta  bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dari APBN tersebut berlaku juga untuk KPU Provinsi &lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;dan KPU Kabupaten/Kota.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khusus urusan calon presiden dan wakil presiden, KPU memiliki wewenang antara lain adalah meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon, meneliti persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt; KPU juga punya tugas dan wewenang meneliti persyaratan partai politik atau gabungan parpol yang mengusulkan calon serta meneliti persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusulkan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Ketika penghitungan suara sudah dilakukan, KPU wajib memberikan berita acara kepada MPR, DPR, MA, Presiden, parpol yang mengusulan pasangan calon; dan presiden serta wakil presiden yang terpilih.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam pasal-pasal UU  no 23 tahun 2003 tersebut, tampak jelas bahwa KPU menjadi pihak yang memegang informasi mengenai semua proses yang terkait dengan pemilu presiden dan wakil presiden. Berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan informasi, informasi yang ada di tangan KPU merupakan informasi publik yang adalah hak masyarakat. Artinya, masyarakat dapat mengakses informasi tersebut. Ayat 4 pasal 11 dari UU ini secara eksplisit menegaskan bahwa KPU wajib menyampaikan informasi kegiatan Pemilu presiden dan wakil persiden kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi UU ini tidak menjabarkan dengan jelas informasi macam apa yang wajib diberikan kepada masyarakat. Apakah yang dimaksud dengan ‘informasi kegiatan Pemilu presiden dan wakil presiden’? Apakah hanya informasi tentang jadwal pelaksanaan pemilu misalnya? Bagaimana dengan informasi tentang sosok calon presiden dan calon wakil presiden itu sendiri misalnya. Siapa-siapa saja yang memenuhi syarat dan siapa yang tidak, serta apa alasannya? Bagaimana pula dengan aliran uang yang keluar masuk rekening dana kampanye presiden dan wakil presiden? Berita Acara tentang penghitungan suara pemilu presiden dan wakil presiden misalnya, KPU ternyata tidak terkena kewajiban membuka dokumen tersebut kepada masyarakat. Berdasarkan UU in, KPU wajib memberikan berita acara hanya kepada MPR, DPR, MA, Presiden, parpol yang mengusulan pasangan calon; dan presiden serta wakil presiden yang terpilih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kategori Informasi Publik:&lt;br /&gt;·          Informasi publik yang harus diumumkan&lt;br /&gt;·          Informasi publik yang harus tersedia setiap saat&lt;br /&gt;·          Informasi publik yang harus diumumkan secara serta merta&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Pasal 10, 11 dan 12 RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi Publik&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Koalisi, diketahui bahwa UU ini tidak menjabarkan informasi apa saja yang wajib disebarluaskan KPU ke masyarakat. UU ini juga tidak memuat pasal yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk dapat mengetahui hal-hal penting dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, misalnya soal dana kampanye. Informasi sendiri harus tersedia secara utuh, cepat, tepat waktu, murah serta sederhana; apabila tidak makanya nilai informasi tersebut pun berkurang. Sementara UU ini tidak menjelaskan soal prosedur permintaan informasi oleh masyarakat, batas waktu permintan informasi agar dipenuhi atau biaya yang ditetapkan; apalagi sanksi apabila KPU gagal memenuhi kewajibannya memberikan informasi kepada  masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa UU ini tidak memberikan jaminan penuh kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang menjadi haknya. UU ini tidak jelas menjabarkan kewajiban KPU dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dari hasil kajian ini, Koalisi mengajukan rekomendasi-rekomendasi antara lain:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;·          Perlu ada ketentuan yang mengatur soal jenis informasi apa saja yang wajib disampaikan oleh KPU berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden.&lt;br /&gt;·          Perlu ada ketentuan yang mengatur soal pencatatan dan pendokumentasian proses-proses yang terkait dengan kebijakan umum dalam pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU. Segala sesuatu yang termasuk dalam kebijakan umum badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat. Mengingat informasi menjadi bernilai apabila utuh, maka KPU juga wajib untuk menyertakan secara tertulis pertimbangan-pertimbangan dari setiap kebijakan umum yang diambil.&lt;br /&gt;·          Segala informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden, yang ada di tangan KPU harus dapat diakses oleh masyarakat. Harus ada pasal-pasal yang memberikan jaminan penuh terhadap akses informasi oleh masyarakat secara eksplisit. Hak-hak asasi masyarakat untuk memperoleh akses informasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden harus mendapatkan jaminan penuh.&lt;br /&gt;·          Sebagai badan publik, KPU dibiayai dengan menggunakan dana APBN/APBD. Informasi penggunaan dana oleh KPU tersebut merupakan informasi publik, oleh karenanya informasi ini harus dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa KPU berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;·          Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang juga merupakan badan publik, oleh karenanya Panwaslu pun berkewajiban untuk membuka informasi yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden. Perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa Panwaslu berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;·          Apabila terjadi sengketa Pemilu yang penyelesaiannya kemudian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, maka segala kebijakan umum yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi sebagai badan publik harus dicatat, didokumentasikan dan dapat diakses oleh masyarakat. Perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa Mahkamah Konstitusi berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan sengketa yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lengkapnya, silakan lihat Tabel 1 yang memuat pasal-pasal yang terkait dengan kebebasan informasi dalam UU ini, berikut analisa dan rekomendasi dari Koalisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU no 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU ini mengatur antara lain mengenai syarat-partai politik agar dapat menjadi peserta Pemilu,&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt; kewajiban KPU untuk menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan, menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Kewajiban-kewajiban tersebut juga berlaku untuk KPU Provinsi&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;[9]&lt;/a&gt; dan KPU Kabupaten.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;[10]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi versi Koalisi untuk Kebebasan Informasi&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Informasi Publik:&lt;br /&gt;Segala sesuatu yang yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau pernyataan lisan pejabat Badan Publik yang berwenang, yang dihasilkan, dikelola, atau dihimpun dari sumber-sumber lain sehingga berada di dan dimiliki oleh suatu Badan PublikKhusus soal anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, UU ini mengatur syarat-syarat calon&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;[11]&lt;/a&gt; juga kewajiban KPU untuk mengumumkan nama-nama calon anggota tersebut dalam Berita Negara/Lembar Daerah dan dipublikasikan melalui media massa.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;[12]&lt;/a&gt; UU ini juga mengatur soal dana kampanye,&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn13" name="_ftnref13"&gt;[13]&lt;/a&gt; kewajiban peserta pemilu untuk mengaudit laporan dana kampanye dan melaporkannya ke KPU.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn14" name="_ftnref14"&gt;[14]&lt;/a&gt; UU ini juga mengatus tata cara pelaksanaan kampanye berikut sanksi apabila terjadi pelanggaran.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn15" name="_ftnref15"&gt;[15]&lt;/a&gt; Sedangkan mengenai soal informasi dan pengawasan Pemilu, pasal 122 ayat 3 menyatakan secara eksplisit menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberi kemudahan untuk memperoleh informasi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn16" name="_ftnref16"&gt;[16]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana ditemukan pada UU no 23 tahun 2003, UU ini tidak menjabarkan apa yang dimaksudkan dengan ‘informasi kegiatan.’ Untuk soal calon anggota  DPR, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tergambar dari UU ini bahwa KPU memegang informasi yang menentukan siapa saja yang layak menjadi calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Akan tetapi sebagaimana dijelaskan pada pasal 69, informasi yang wajib dipublikasikan melalui media massa hanyalah nama calon-calon anggota tersebut. KPU juga memegang informasi tentang laporan dana kampanye peserta pemilu, baik penerimaan maupun pengeluarannya. Akan tetapi tidak ada pasal yang mewajibkan KPU untuk membuka laporan tersebut, yang tergolong informasi publik, kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Koalisi terhadap UU tersebut, diketahui bahwa KPU memegang sejumlah informasi kunci seperti soal calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta laporan dana kampanye peserta pemilu. Akan tetapi KPU sendiri tidak terkena kewajiban untuk membuka akses terhadap informasi-informasi tersebut kepada masyarakat. Hal ini sendiri punya pengaruh besar terhadap kegiatan pengawasan Pemilu secara menyeluruh. Sementara pasal 122 telah menegaskan bahwa harus ada kemudahan memperoleh informasi guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu. &lt;/p&gt;&lt;p&gt;Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa UU ini tidak memberikan jaminan penuh kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang menjadi haknya. UU ini tidak jelas menjabarkan kewajiban KPU dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Dari hasil kajian ini, Koalisi mengajukan rekomendasi-rekomendasi antara lain:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;·          Perlu ada ketentuan yang mengatur soal jenis informasi apa saja yang wajib disampaikan oleh KPU berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu DPR, DPRD dan DPD.&lt;br /&gt;·          Perlu ada ketentuan yang mengatur soal pencatatan dan pendokumentasian proses-proses yang terkait dengan kebijakan umum dalam pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu DPR, DPRD dan DPD oleh KPU. Segala sesuatu yang termasuk dalam kebijakan umum badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat, termasuk antara lain sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi seputar Pemilu. Mengingat informasi menjadi bernilai apabila utuh, maka KPU juga wajib untuk menyertakan secara tertulis pertimbangan-pertimbangan dari setiap kebijakan umum yang diambil.&lt;br /&gt;·          Segala informasi publik yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu DPR, DPRD dan DPD, yang ada di tangan KPU harus dapat diakses oleh masyarakat., termasuk di dalam informasi publik adalah tentang informasi mengenai para calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta dana kampanye Pemilu. Harus ada pasal-pasal yang memberikan jaminan penuh terhadap akses informasi oleh masyarakat secara eksplisit. Hak-hak asasi masyarakat untuk memperoleh akses informasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden harus mendapatkan jaminan penuh.&lt;br /&gt;·          Sebagai badan publik, KPU dibiayai dengan menggunakan dana APBN/APBD. Informasi penggunaan dana oleh KPU tersebut merupakan informasi publik, oleh karenanya informasi ini harus dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa KPU berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;·          Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) yang juga merupakan badan publik, oleh karenanya Panwaslu pun berkewajiban untuk membuka informasi yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, khususnya dalam hal ini pemilu presiden dan wakil presiden. Perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa Panwaslu berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Perlu juga ada pasal yang mengatur kewajiban Panwaslu untuk mencatat dan mendokumentasikan proses-proses tersebut.&lt;br /&gt;·          UU ini memuat pasal soal Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad hoc dan berwenang untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn17" name="_ftnref17"&gt;[17]&lt;/a&gt; Informasi tersebut termasuk informasi publik. Perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa Dewan Kehormatan KPU berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU.&lt;br /&gt;·          UU ini memuat kewajiban KPU seputar kebutuhan barang dan jasa yang terkait dengan penyelenggaran Pemilu.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn18" name="_ftnref18"&gt;[18]&lt;/a&gt; Informasi tersebut termasuk informasi publik. Perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa KPU berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan proses penyediaan kebutuhan barang dan jasa yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;·          UU ini memuat kewajiban KPU untuk memberikan kemudahan informasi kepada pengawas Pemilu.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn19" name="_ftnref19"&gt;[19]&lt;/a&gt; Selain Panwaslu, masyarakat pun dapat mengawasi jalannya pemilu. Oleh karena itu, kemudahan memperoleh informasi juga diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lengkapnya, silakan lihat Tabel 2 yang memuat pasal-pasal yang terkait dengan kebebasan informasi dalam UU ini, berikut analisa dan rekomendasi dari Koalisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU no 31 tahun 2002 tentang Partai Politik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang diatur dalam UU ini adalah kewajiban partai politik untuk membuat pembukaan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah, membuat laporan neraca keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada KPU setelah diaudit oleh akuntan publik dan memiliki rekening khusus dana kampanye pemilu dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada KPU.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn20" name="_ftnref20"&gt;[20]&lt;/a&gt; Mengenai pengawasan atas pelaksanaan ketentuan undang-undang ini, hal tersebut dapat dilakukan dengan meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum serta melakukan penelitian terhadap kemungkinan pelanggaran larangan partai politik.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn21" name="_ftnref21"&gt;[21]&lt;/a&gt; Pengawasan tersebut sendiri dilakukan oleh Depkeh dan HAM, KPU juga Depdagri.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn22" name="_ftnref22"&gt;[22]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Publik:&lt;br /&gt;a.      badan, lembaga, atau organisasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;&lt;br /&gt;b.     badan usaha yang dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;&lt;br /&gt;c.      badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau&lt;br /&gt;d.     organisasi non-pemerintah yang:&lt;br /&gt;           i.    mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;&lt;br /&gt;         ii.    melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;&lt;br /&gt;        iii.    mempunyai fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; atau&lt;br /&gt;        iv.    mengumpulkan sumbangan dalam bentuk apapun dari masyarakat untuk tujuan amal atau kesejahteraan sosial Pasal-pasal tersebut di atas dinilai telah mengakomodir transparansi dalam tubuh parpol dengan mewajibkan parpol untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum yang telah diaudit kepada KPU. Sayangnya tak ada pasal dalam UU ini yang mewajibkan KPU untuk membuka akses informasi tersebut kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU Transparansi dan Kebebasan Memperoleh Informasi versi Koalisi untuk Kebebasan InformasiLebih jauh lagi, parpol sesungguhnya memiliki kewajiban moral untuk membuka informasi tentang para calegnya. Parpol sendiri sebetulnya memiliki kepentingan strategis untuk membuka akses informasi seluas-luasnya agar para konstituen maupun pemilih mengetahui dengan jelas siapa wakil-wakil yang datang dari parpol tersebut. Oleh karena itu Koalisi mengimbau agar parpol juga membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan informasi. Selain penting bagi pendidikan politik, dari pemilu ke pemilu pemilih akan terus membuat pilihan-pilihan kritis. Masuk akal apabila pemilih akan memilih orang yang ia ketahui maupun parpol yang memberikan informasi pada publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, Koalisi menilai bahwa UU ini belum sepenuhnya memberikan jaminan penuh kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang menjadi haknya. Selain tidak menyatakan dengan jelas kewajiban KPU untuk membuka akses informasi tentang laporan keuangan tahunan dan  laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum, UU ini juga tidak mendorong parpol untuk membuka akses informasi kepada publik. Dari hasil kajian ini, Koalisi mengajukan rekomendasi-rekomendasi antara lain:&lt;/p&gt;&lt;p&gt;&lt;br /&gt;·          Informasi-informasi seperti laporan keuangan tahunan parpol serta laporan dana kampanye parpol yang telah diaudit termasuk dalam kategori informasi publik. Oleh karena itu, perlu ada pasal yang menyebutkan secara eksplisit bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi tersebut yang ada di tangan KPU.&lt;br /&gt;·          Perlu ada ketentuan yang mengatur soal jenis informasi apa saja yang wajib disampaikan parpol peserta pemilu kepada KPU berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.. Informasi-informasi seperti laporan keuangan tahunan parpol serta laporan dana kampanye parpol yang telah diaudit yang wajib diserahkan ke KPU termasuk dalam kategori informasi publik. Oleh karena itu, perlu ada pasal yang menyebutkan secara eksplisit bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi tersebut yang ada di tangan KPU.&lt;br /&gt;·          Perlu ada ketentuan yang mengatur soal pencatatan dan pendokumentasian proses-proses yang terkait dengan kebijakan umum parpol dalam pelaksanaan pemilu. &lt;br /&gt;·          Sebagai badan publik, KPU dibiayai dengan menggunakan dana APBN/APBD. Informasi penggunaan dana oleh KPU tersebut merupakan informasi publik, oleh karenanya informasi ini harus dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa KPU berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan penyelenggaraan Pemilu.&lt;br /&gt;·          UU ini menegaskan bahwa pengawasan terhadap parpol dilakukan oleh Depkeh dan HAM, KPU dan Depdagri.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn23" name="_ftnref23"&gt;[23]&lt;/a&gt; Baik Depkeh dan HAM, KPU maupun Depdagri merupakan badan publik yang kinerjanya dibiayai oleh dana dari masyarakat. Oleh karena itu perlu ada pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa Depkeh dan HAM, KPU dan Depdagri berkewajiban membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat mengenai keseluruhan pengawasan terhadap parpol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk lengkapnya, silakan lihat Tabel 3 yang memuat pasal-pasal yang terkait dengan kebebasan informasi dalam UU ini, berikut analisa dan rekomendasi dari Koalisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Pasal 11 UU no 23 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Pasal 13 UU no 23 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Pasal 15 UU no 23 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Pasal 10 UU no 23 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Pasal 10 UU no 23 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Pasal 66 UU no 23 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Pasal 7 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Pasal 26 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Pasal 29 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;[10]&lt;/a&gt; Pasal 32 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;[11]&lt;/a&gt; Pasal 60 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Pasal 69 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref13" name="_ftn13"&gt;[13]&lt;/a&gt; pasal 78 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref14" name="_ftn14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Pasal 79 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref15" name="_ftn15"&gt;[15]&lt;/a&gt; Pasal 69 UU no 12 tahun 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref16" name="_ftn16"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref17" name="_ftn17"&gt;[17]&lt;/a&gt; Pasal 22 UU no 31 tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref18" name="_ftn18"&gt;[18]&lt;/a&gt; Pasal 26 UU no 31 tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref19" name="_ftn19"&gt;[19]&lt;/a&gt; Pasal 122 UU  no 31 tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref20" name="_ftn20"&gt;[20]&lt;/a&gt; Pasal 9 UU no 31 tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref21" name="_ftn21"&gt;[21]&lt;/a&gt; Pasal 23 UU no 31 tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref22" name="_ftn22"&gt;[22]&lt;/a&gt; Pasal 24 UU no 31 tahun 2002&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn23" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref23" name="_ftn23"&gt;[23]&lt;/a&gt; Pasal 23 dan 24 UU  no 31 tahun 2002&lt;/p&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843769330080163?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843769330080163'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843769330080163'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/paket-uu-pemilu-dalam-kebebasan.html' title='Paket UU Pemilu dalam Kebebasan Informasi : Kajian Pasal'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843740720488636</id><published>2004-10-22T16:29:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T16:30:07.203+07:00</updated><title type='text'>Position Paper 2003</title><content type='html'>BAB I&lt;br /&gt;URGENSI DAN PRINSIP DASAR KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dunia saat ini sedang mengalami perubahan paradigma. Jika sebelumnya keterbukaan didengungkan dimana-mana, maka saat ini orang cenderung menyalahkan keterbukaan itu sebagai penyebab kehancuran dunia. Makin merebaknya aksi terorisme, kerusuhan (chaos) yang terjadi dimana-mana, dan pers yang kebablasan seringkali disebut-sebut sebagai salah satu akibat dari keterbukaan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak negara yang menyebutkan Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi (Freedom of Information Act) sebagai salah satu pemicunya. Sebut saja Amerika, yang segera setelah peristiwa 11 September menyatakan bahwa FOIA telah mengakibatkan informasi yang dimiliki negara tersebut bocor ke negara lain. Demikian juga Canada, yang karena kedekatannya dengan Amerika, mengkhawatirkan keberadaan FOIA yang akan memunculkan teror di negara tersebut. Relevankah pernyataan tersebut? Jawabannya tentu tidak! FOIA justru mengatur informasi yang dapat diakses oleh publik dengan tetap mengakui informasi-informasi tertentu yang tidak bisa diakses karena masuk kategori informasi rahasia. Dengan demikian, aksi terror dan kebocoran informasi tentu saja tidak ada hubungannya dengan FOIA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan Indonesia? Adakah hubungan antara UU Kebebasan Memperoleh Informasi (FOIA) dengan isu teror, chaos, dan pers yang kebablasan seperti selama ini didengungkan oleh beberapa pihak? Jawabannya tetap sama, sama sekali tidak. Semua kekacauan itu tetap saja terjadi walaupun kita tidak memiliki UU KMI. Justru sebaliknya, semua kekacauan tersebut terjadi, salah satunya karena tidak adanya transparansi dari pemerintah dalam menjalankan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, tidak pada tempatnya kalau kita juga ikut-ikutan Amerika atau Canada dalam memandang isu kebebasan informasi. Kedua negara tersebut sudah cukup mapan dengan tradisi keterbukaannya, sehingga ketika isu kebebasan informasi dianggap sebagai penyebab teror, tradisi tersebut tetap berjalan. Sementara di Indonesia, budaya ketertutupan masih mendominasi gaya pemerintahannya. Untuk itu, instrumen yang akan mendukung terwujudnya budaya keterbukaan, salah satu diantaranya adalah UU KMI, masih sangat diperlukan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, suatu pemerintahan yang terbuka dan transparan mensyaratkan beberapa hal, antara lain:&lt;br /&gt;menjamin hak publik untuk memantau dan mengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right to observe)&lt;br /&gt;menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi (right to information)&lt;br /&gt;menjamin hak publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik (right to participate)&lt;br /&gt;menjamin hak publik untuk dilindungi dalam mengungkapkan fakta dan kebenaran (whistle blower protection)&lt;br /&gt;menjamin hak/kebebasan berekspresi yang diwujudkan melalui kebebasan pers yang berkualitas (freedom of the press)&lt;br /&gt;menjamin hak publik untuk mengajukan keberatan (right to appeal)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keenam hak publik tersebut, apabila dijamin dalam suatu perundang-undangan yang baik dan dijalankan dengan benar akan dengan sendirinya mendorong terjadinya demokrasi di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, hak publik untuk mendapatkan informasi meliputi hak-hak turunan sebagai berikut: &lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;hak untuk mengetahui (right to know)&lt;br /&gt;hak untuk menghadiri pertemuan publik (right to observe/right to attend public meeting)&lt;br /&gt;hak untuk mendapatkan salinan informasi (right to obtain the copy)&lt;br /&gt;hak untuk diinformasikan tanpa adanya permintaan (right to be informed)&lt;br /&gt;hak untuk menyebarluaskan informasi (right to disseminate)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari kesadaran bahwa demokrasi hanya akan dapat terwujud apabila salah satu fondasi dasarnya yaitu hak publik untuk mendapatkan informasi dijamin dalam suatu perautran perundang-undangan, maka Koalisi Untuk Kebebasan Informasi bertekad untuk terus memperjuangkan agar UU KMI dapat segera diundangkan di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana negara-negara lain yang telah memiliki FOIA atau UU KMI, maka ada beberapa prinsip dasar yang harus tercermin dalam UU KMI tersebut nantinya. Prinsip dasar tersebut adalah sebagai berikut:  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sebagai penyelaras bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang terkait dengan informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saat ini, telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Namun pada umumnya, peraturan tersebut hanya menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tertentu, tidak mengatur lebih lanjut bagaimana prosedur mendapatkan informasi tersebut. Di sisi lain, banyak pula peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang informasi yang wajib dirahasiakan. Seringkali, aturan mengenai kewajiban untuk merahasiakan informasi tersebut memiliki sanksi yang lebih berat dari pada kewajiban untuk memberikan informasi ketika dilanggar. Bahkan dalam banyak peraturan, pelanggaran karena tidak memberikan informasi tidak dikenakan sanksi sama sekali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menghadapi fakta tersebut, diperlukan suatu Undang-undang yang dapat menyelaraskannya. Dalam Undang-undang ini, prinsip kerahasiaan diletakkan dalam bingkai keterbukaan. Artinya, seluruh informasi pada dasarnya adalah terbuka kecuali informasi-informasi tertentu yang tidak dapat diakses oleh publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;memberikan jaminan terhadap kelima jenis hak atas informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak atas informasi meliputi: 1) hak untuk mengetahui (right to know), 2) hak untuk menghadiri pertemuan publik (right to observe/right to attend public meeting), 3) hak untuk mendapatkan salinan informasi (right to obtain the copy), 4) hak untuk diinformasikan tanpa adanya permintaan (right to be informed), dan 5) hak untuk menyebarluaskan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak untuk mengetahui (right to know) adalah hak setiap orang untuk mengetahui informasi apa saja yang dimiliki oleh suatu badan publik. sebagai konsekuensinya, setiap badan publik wajib menyediakan informasi tentang informasi yang dimilikinya kepada publik. hal ini mewajibkan badan publik tersebut untuk memiliki sistem pendokumentasian informasi yang baik dan mudah diakses serta ada pejabat khusus yang akan melayani permintaan informasi dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sedangkan hak untuk menghadiri pertemuan publik (right to obeserve atau right to attaend public meeting) adalah hak setiap orang untuk menghadir pertemuan publik, yaitu pertemuan atau rapat-rapat yang dilakukan oleh setiap badan publik yang bertujuan untuk menentukan hal-hal atau kebijakan  yang menyangkut kepentingan publik. dengan demikian, setiap rapat yang diadakan oleh badan publik adalah terbuka sifatnya. Perlu ditekankan bahwa hak ini hanyalah hak untuk menghadiri rapat atau pertemuan. Artinya publik tidak diperkenankan untuk memberikan masukan atau intervensi dalam bentui apa pun selama rapat berlangsung. Apabila publik ingin memberikan masukan maka dapat dilakukan dengan mekanisme lain yaitu partisipasi publik, yang dalam hal ini badan publik juga wajib mewadahinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak untuk mendapatkan salinan copy (right to obtain the copy) merupakan konsekuensi logis dari hak untuk mengetahui. Setelah publik tahu bahwa suatu informasi berada di suatu badan publik, maka ia pun berhak untuk mendapatkan salinan informasi tersebut. Hal ini mensyaratkan adanya suatu prosedur yang sederhana, murah, cepat dan tepat waktu dalam mendapatkan salinan informasi tersebut. Hak ini juga biasa disebut dengan hak aktif karena publik harus mengajukan permintaan kepada pejabat badan publik terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan informasi yang dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak untuk diinformasikan tanpa adanya permintaan (right to be informed) adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dari badan publik tanpa ia wajib memintanya. Biasanya, informasi yang  termasuk jenis ini adalah informasi-informasi dasar tugas dan wewenang badan publik yang bersangkutan, struktur organisasinya, tata cara pelayanan informasinya, rencana dan kebijakan umum serta peraturan yang dibuat atau disahkan oleh badan publik tersebut, dan sebagainya. Agar informasi ini lebih mudah diakses oleh masyarakat, di negara-negara maju informasi jenis ini disediakan di website-website badan publik. Hak ini juga disebut dengan hak pasif, artinya masyarakat merupakan pihak yang pasif karena ia tidak perlu mengajukan permintaan untuk medapatkan salinannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak untuk menyebarluaskan informasi (right to disseminate) meliputi antara lain perbanyakan, penerbitan, penyiaran, atau penayangan informasi yang telah diperoleh. Hak ini pada dasarnya meringankan tugas pejabat badan publik karena tugas penyebarluasan informasi yang sesungguhnya menjadi tanggung jawabnya, diambil alih oleh pihak penerima informasi yang kemudian menyebarluaskannya. Disamping itu, hak ini juga merupakan salah satu bentuk fungsi kontrol piblik secara luas akan jalannya tugas-tugas badan publik yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelima hak publik ini wajib diatur dalam suatu Undang-undang tentang kebebasan memperoleh informasi dan terhadap pelanggarannya diperlukan sanksi yang tegas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;informasi publik merupakan hak setiap orang sehingga tidak memerlukan alasan bagi sebuah permintaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana namanya, informasi publik adalah informasi yang dimiliki oleh publik. Dengan demikian, adalah sangat tidak beralasan apabila publik yang meminta informasi kepada badan publik dikenai kewajiban untuk memberikan alasan atas informasi  yang merupakan miliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah pihak mengkhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan informasi apabila hal ini tidak diatur. Namun, harus dibedakan antara jaminan untuk memeproleh informasi dengan menggunakan informasi. Kekhawatiran untuk menggunakan informasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tindakan-tindakan yang dianggap sebagai penyalahgunaan informasi, seperti pembocoran informasi ke pihak asing, penyebab pers yang kebablasan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan lain-lain telah diatur tersendiri dalam Undang-undang lain. Fakta yang berkembang selama ini justru menunjukkan sebaliknya. Ketertutupan infomasi justru memberi peluang bagi pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari kondisi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang Kebebasan Informasi di beberapa negara bahkan secara tegas melarang penggunaan asumsi penyalahgunaan informasi. Undang-undang Kebebasan Informasi di Australia misalnya, memuat larangan bagi pejabat publik untuk mempertimbangkan  pemberian atau penolakan informasi berdasarkan prasangka bahwa informasi tersebut akan digunakan untuk hal-hal yang negatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;akses yang maksimal dengan pengecualian yang terbatas (maximum access, limted exmption – MALE)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prinsip keempat ini merupakan prinsip yang sangat penting yang dianut oleh semua negara yang memiliki Undang-undang KMI. Secara garis besar, dapat dijelaskan sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          pemberlakuan pengecualian harus didasarkan pada asas kehati-hatian dengan menggunakan metoda uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang lebih besar (balancing public interest test)&lt;br /&gt;Di sini,  seluruh informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat, berorientasi pada kepentingan umum. Sebuah informasi publik harus dinyatakan terbuka untuk umum, selain atas dasar pemikiran bahwa informasi tersebut adalah milik publik, juga dengan mempertimbangkan maknanya yang sangat besar dalam prinsip demokrasi dan civil society. Namun demikian, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua infomasi dapat dibuka kepada publik. Ada informasi-informasi tertentu yang memang tidak dapat diakses oleh publik yaitu informasi yang apabila dibuka akan mengganggu proses penegakan hukum, merugikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat, membahayakan pertahanan dan kemanan nasional, mengganggu hubungan baik antara negara Republik Indonesia dengan negara lain, dan melanggar privasi seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun demikian, perlu diingat bahwa penutupan akses bagi publik untuk mendapat informasi ini harus didasarkan pada uji konsekuensi bahaya yang ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka (consequential harm test) dan uji menimbang kepentingan publik yang lebih besar, apakah publik menginginkan informasi tersebut dibuka atau ditutup (balancing public interest test). Dengan demikian, suatu informasi yang telah dikecualikan dapat dibuka apabila publik memang menghendakinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          pemberlakuan status kerahasiaan terhadap informasi memiliki batas waktu&lt;br /&gt;Informasi yang dikecualikan (yang tidak dapat diakses oleh publik) tidak berlaku mutlak sepanjang waktu. Ia harus memiliki jangka waktu tertentu untuk kemudian dapat dapat diakses. Pada umumnya, waktu yang diberikan untuk membuka suatu informasi yang tadinya termasuk kategori rahasia adalah 20 tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          ruang lingkup badan publik tidak terbatas pada institusi negara tetapi juga institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara&lt;br /&gt;Untuk menjamin akses yang maksimal, maka institusi di luar negara yang mendapatkan serta menggunakan anggaran negara juga dikenai kewajiban untuk membuka informasinya kepada publik. Hal ini mengingat bahwa uang yang digunakan oleh insitusi tersebut adalah milik publik sehingga ia wajib bertanggung jawab kepada publik atas penggunaan dana tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;akses horisontal sama pentingnya dengan akses vertikal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan akses horisontal adalah akses badan publik untuk mengakses informasi di badan publik lainnya, sedangkan akses vertikal adalah akses publik untuk mengakses informasi di badan-badan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktek, seringkali terjadi sesama badan publik saling menyembunyikan informasi karena sifat rivalitas yang tinggi diantara mereka. Hal ini tidak boleh terjadi lagi karena di samping kontrol dari masyarakat, kontrol dari sesama badan publik juga diperlukan dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan demikian, akses horisontal sama pentingnya dengan akses vertikal dalam hal mengakses informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;akses informasi secara murah, sederhana, cepat dan tepat waktu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya UU KMI bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara murah, sederhana, cepat dan tepat waktu. Murah dalam arti terjangkau oleh masyarakat dan dibebankan sesuai dengan biaya riil. Sederhana dalam arti prosedur yang tidak bertele-tele, jelas dan baku langkah-langkah apa saja yang harus diikuti oleh masyarakat apabial ingin mendapatkan informasi. Informasi yang diminta juga harus diberikan dalam waktu yang cepat dan tepat, mengingat sifat informasi yang hanya berguna pada konteks waktu yang sangat limitatif. Hal ini mensayarakatkan adanya suatu sistem informasi dan dokumentasi yang sudah bagus di badan-badan publik. Berkaitan dengan waktu, jug aharus diatur jangka waktu yang jelas bagi masyarakat untuki mengajukan keberatan atau banding atas tidak dipenuhinya permintaan informasi oleh badan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;informasi harus bersifat utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberian informasi adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada publik. Adalah sudah menjadi kewajiban bagi badan publik untuk memberikan pertanggungjawabannya secara akurat, benar, dan dapat dipercaya. Juga memberikannya secara utuh sehingga publik mendapatkan gambaran yang lengkap tentang informasi yang diinginkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjamin agar informasi yang diberikan oleh badan publik tersebut utuh, akurat, benar, dan dapat dipercaya maka dibutuhkan sistem dan komitmen yang kuat dari pejabat publik untuk selalu mendokumentasikan seluruh kegiatan yang dilakukan dan pemberian sanksi yang tegas apabila ada pihak-pihak yang dengan sengaja ingin menghancurkan informasi atau membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penyelesaian sengketa yang cepat, murah, kompeten dan independen melalui proses konsensual maupun ajudikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyelesaian sengketa yang cepat, murah, kompeten, dan independen merupakan syarat mutlak bagi sengketa informasi mengingat sifat informasi yang unik, yang hanya berguna dalam konteks waktu yang sangat terbatas. Oleh karenanya, mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebaiknya tidak diserahkan kepada pengadilan. Pengadilan dianggap tidak sesuai untuk menyelesaikan sengketa informasi karena:&lt;br /&gt;-          proses untuk sampai pada keputusan biasanya memakan waktu yang sanga lama (kecuali diatur khusus seperti pengadilan niaga)&lt;br /&gt;-          biaya perkara yang tidak murah, apalagi apabila kasusnya berkepanjangan dan memakan waktu yang lama&lt;br /&gt;-          hakim yang memutuskan dan memriksa perkara di pengadilan memiliki pengetahuan yang sifatnya umum, sementara sengketa informasi memerlukan penyelesai sengketa yang memiliki pengetahuan khusu tentang informasi&lt;br /&gt;-          hingga saat ini, pengadilan di Indonesia belum terbukti independen. Walaupun secara teori lembaga ini lembaga adalah lemabga yang paling independen, namun mengingta fakta di atas ama pengadilan bukanlah pilihan yang tepat untuk menyelesaikan sengketa informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari beberapa alasan tersebut, lembaga yang dianggap tepat untuk menyelesaikan sengketa informasi ini adalah lembaga quaci judicial (semi pengadilan) yang didesain khusus yang memenuhi konsep penyelesaian sengketa informasi yang baik, yaitu:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-          bersifat independen, kompeten, serta memiliki jangka waktu tertentu dalam memutuskan perkara&lt;br /&gt;-          anggotanya dipilih secara transparan dan partisipatif berdasarkan keahlian, integritas,  dan kepercayaan masyarakat&lt;br /&gt;-          putusannya bersifat final dan mengikat, kecuali bagi sengketa informasi yang berdasarkan berkaitan dengan dibuka atau ditutupnya suatu informasi berdasarkan alasan yang termasuk dalam pengecualian serta sengketa yang melibatkan pertimbangan pembukaan informasi yang dikecualikan berdasarkan kepentinga publik (balancing public interest-test)&lt;br /&gt;-          peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, hanya berperan dalam memeriksa dan memutus perkara banding terhadap putusan badan quasi judicial yang  berkaitan dengan maslah dibuka atau ditutupnya informasi, dengan ketentuan adanya batasan waktu yang jelas bagi proses beracaranya dan dimungkinkannya penunjukan hakim ad-hoc, yang berkompeten di bidang informasi yang disengketakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga peradilan, dalam hal ini Mahkamah Agung, diperlukan mengingat sengketa tentang masalah dibuka atu ditutupnya suatu informasi berkaitan dengan pertanyaan hukum (question of law)  di samping pertanyaan dampak dari dibuka atau ditutupnya suatu informasi (question of fact). Agar keduanya dapat diakomodir maka diperlukan institusi peradilan yang menanganinya dengan hakim ad hoc yang benar-benar mengerti persoalan informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ancaman hukuman bagi pihak-pihak yang menghambat akses informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai cara dapat dilakukan untuk menghambat akses informasi, antara lain:&lt;br /&gt;-          dengan sengaja menghancurkan informasi tertentu&lt;br /&gt;-          dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan&lt;br /&gt;-          lalai atau dengan sengaja tidak mendokumentasikan informasi tertentu&lt;br /&gt;-          tidak memberikan informasi sesuai dengan kewajiban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap tindakan-tindakan yang menghambat akses informasi tersebut wajib dikenakan sanksi, baik sanksi administrative maupun sanksi pidana. Ketentuan untuk memberikan sanksi terhadap berbagai pelanggaran tersebut di atas penting mengingat praktek yang terjadi selama ini. Banyak peratiuran perundang-undangan yang menjamin hak atas informasi, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Kehutanan. Namun, karena tidak diikuti sanksi bagi pejabat publik yang tidak memberikan informasi, maka ketentuan tersebut tidak dipatuhi oleh pejabat publik yang dikenai kewajiban. Untuk itu, dalam UU KMI perlu diatur mengenai sanksi yang tegas ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;klausul yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memiliki kebijakan tentang KMI yang sifatnya lebih progresif&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Era otonomi daerah semakin mebuka peluang bagi Pemerintah Daerah untuk membuat peraturan bagi daerahnya sendiri di berbagai bidang. Tak terkecuali dalam hal kebebasan memperoleh informasi ini. Keinginan daerah untuk mengatur sendiri daerahnya, dalam hal ini di biadng tranparansi dan akses informasi perlu diwadahi dalam Undang-undang KMI. Jaminan bagi Pemerintah Daerah tersebut tidak hanya untuk mengundangkan Peraturan Daerah tentang Kebebasan Informasi dan Transparansi namun juga untuk mengaturnya secara lebih progresif dibandingkan dengan pengaturan di tingkat nasional dan disesuaikan dengan konteks daerah masing-masing. Keluwesan Undang-undang ini untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah yang lahir terlebih dulu sebelum Undang-undang juga sangat diperlukan, agar dalam pengimplementasiannya tidak terjadi benturan yang pada gilirannya dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menginginkan ketertutupan untuk menutup informasi dengan alasan bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI DAN RAHASIA NEGARA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, makin maraknya isu terorisme, pembocoran informasi ke negara lain, chaos, dan pers yang kebablasan sama sekali tidak ada hubungannya dengan UU KMI.  Yang terjadi justru sebaliknya, lemahnya kontrol masyarakat terhadap negaralah yang mengakibatkan kondisi tersebut muncul. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada titik ini, muncul kebutuhan akan perundang-undangan yang menjamin pelembagaan asas transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan hak atas akses informasi. Dibutuhkan undang-undang yang menjamin dan mengatur hak publik atas informasi pemerintahan, serta kewajiban lembaga-lembaga pemerintah untuk memberikan informasi tersebut. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Kebebasan Memperoleh Informasi (Freedom of Information Act).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Persoalannya kemudian adalah, hingga saat ini Indonesia masih mewarisi sistem  dan kultur pemerintahan Orde Baru yang sama-sekali tidak kondusif bagi pelembagaan prinsip-prinsip kebebasan informasi itu. Sistem dan kultur pemerintahan yang menyuburkan budaya kerahasiaan dan ketertutupan. Selama 32 tahun, budaya kerahasiaan itulah yang menjadi tameng yang memungkinkan rejim Orde Baru melanggengkan legitimasi kekuasaannya dari berbagai kritisisme dan perlawanan kelompok-kelompok alternatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Budaya kerahasiaan di Indonesia, dapat dilihat dari dua faktor: faktor struktural dan faktor kultural.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Faktor Struktural&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Steven Aftergood (1996) pernah membedakan antara rahasia negara yang murni (genuine national security secrecy) di satu sisi, dan rahasia negara yang bersifat politis (political secrecy) serta rahasia untuk kepentingan birokrasi (bureaucratic secrecy) di sisi lain. Pembedaan  ini menjadi relevan karena publik sesungguhnya kurang menyadari bahwa tidak semua klaim rahasia negara --yang  sering dilontarkan pejabat publik atau pemerintah-- merujuk pada informasi-informasi yang benar-benar dapat membahayakan keamanan dan kepentingan nasional jika dibuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia political secrecy dan bureaucratic secrecy yang justru lebih dominan. Mengapa hal ini terjadi? Klasifikasi kerahasiaan atas informasi-informasi pemerintahan adalah mekanisme untuk menyembunyikan kebohongan-kebohongan pemerintah dari pengetahuan publik. Mekanisme kerahasiaan diciptakan karena ada begitu banyak kasus korupsi, nepotisme, pelanggaran HAM, kekerasan militer dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang lain yang terjadi dalam tubuh pemerintah, dan yang akan merugikan citra pemerintah jika diungkapkan ke publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama pemerintahan Orde Baru, klaim rahasia negara, rahasia birokrasi, dan rahasia militer senantiasa digunakan untuk menutup akses publik terhadap informasi-informasi yang dikuasai lembaga-lembaga pemerintah. Katakanlah informasi tentang berbagai operasi khusus militer, berbagai pelanggaran HAM, tender proyek pemerintah, dan informasi-informasi tentang korupsi. Apakah semua informasi tentang militer harus dirahasiakan? Sejauhmana batas-batas antara ruang publik dan ruang privat dalam pengungkapan kasus korupsi pejabat publik? Tidak ada batasan yang jelas dalam hal ini. Yang lazim terjadi kemudian adalah  generalisasi rahasia militer, rahasia pejabat dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebijakan-kebijakan militer dalam operasi pembersihan sisa-sisa Partai Komunis Indonesia pasca G30S/1965 sampai sekarang masih dirahasiakan. Pemerintah Orde Baru hingga saat ini belum pernah merilis data tentang berapa jumlah korban jiwa pada operasi itu, instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan militer untuk membersihkan eks PKI, langkah-langkah apa yang diambil militer berkaitan dengan presiden Soekarno dan lain-lain. Dokumen-dokumen tentang G30S/1965 dan pergulatan politik dan fisik yang terjadi  hingga awal tahun 1970-an di mana Soeharto muncul menjadi pemimpin baru, belum pernah diungkap secara terbuka kepada publik. Publik tidak mendapatkan klarifikasi atas pelanggaran HAM yang terjadi, kebenaran tentang Supersemar dan lain-lain.Tampaknya dokumen-dokumen itu memang sengaja dirahasiakan karena Orde Baru ingin menghindari tuduhan melakukan pelanggaran HAM,  dan menggulingkan kekuasaan Soekarno dengan cara-cara yang mendekati kudeta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, publik juga tidak pernah mendapatkan kebenaran tentang apa yang terjadi di Aceh selama era pemberlakuan daerah operasi militer (DOM) tahun 1980-an. Bagaimana kebijakan Orde Baru berkaitan dengan pemberlakuan DOM, berapa kekuatan militer yang dikirim ke Aceh, berapa besar anggaran yang digunakan dan dari mana asalnya, berapa korban akibat pemberlakukan DOM, semuanya masih menjadi rahasia pemerintah sendiri. Publik berhak tahu atas semua ini, namun pemerintah, terutama militer tidak merasa mempunyai akuntabilitas dalam hal ini. Hal yang sama juga terjadi pada kasus pelanggaran HAM  di Timor-Timur. Publik tidak pernah benar-benar tahu apa yang terjadi di sana sebelum referendum yang akhirnya memisahkan Timor-Timur dari Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rejim Orde Baru melembagakan mekanisme kerahasiaan negara dalam berbagai produk perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) misalnya, terdapat lebih dari 20 pasal yang mengatur ketentuan informasi yang tergolong rahasia jabatan, rahasia pertahanan negara, dan rahasia dagang. Ketentuan tentang kerahasiaan informasi itu juga terdapat dalam UU Perbankan, UU Kearsipan, UU Peradilan Umum, dan UU Rahasia Dagang. Persoalannya adalah, dalam seluruh undang-undang itu, secara luas dan elastis diklasifikasikan informasi yang dianggap rahasia dan dilarang untuk disebarluaskan. Yang muncul kemudian adalah pasal-pasla karet yang rentan terhadap interpretasi subyektif dari pemegang kekuasaan. Yang menakutkan, ancaman hukuman bagi yang pelanggarnya tergolong berat, diantaranya hukuman penjara seumur hidup.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana menjelaskan kasus-kasus di atas? Pertama, begitu banyak produk hukum yang memuat klausul rahasia negara, rahasia birokrasi dan rahasia jabatan. Produk hukum ini sengaja dijadikan tameng bagi lembaga dan pejabat publik untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Selama produk hukum itu masih ada, tampaknya budaya kerahasiaan akan tetap bertahan. Demikian juga dengan budaya turunannya : budaya korupsi, kolusi, nepotisme dan elitis dalam penyelenggaraan pemerintahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perundang-undangan Yang Menjamin Ketentuan Kerahasiaan&lt;br /&gt;Pasal-pasal tentang rahasia negara, rahasia jabatan, dan rahasia dagang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)&lt;br /&gt;UU No 14/1970 tentang Peradilan Umum&lt;br /&gt;UU No 7 Tahun 1971 tentang Kearsipan&lt;br /&gt;UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan&lt;br /&gt;UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi&lt;br /&gt;UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang&lt;br /&gt;Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme&lt;br /&gt;Perpu No 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Perpu No 1/2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, tidak ada perundang-undangan yang secara komprehensif dan tegas mengatur kewajiban lembaga pemerintah untuk membuka diri dan memberikan informasi kepada masyarakat. Di samping undang-undang yang mengatur kerahasiaan negara, Indonesia sebenarnya juga memiliki beberapa undang-undang yang mengakui hak-hak publik atas informasi. Hak publik atas informasi itu sebenarnya telah mendapatkan pengakuan hukum dalam Pasal 28 F Amandemen Kedua UUD 1945, serta  pasal 20 dan 21 Ketetapan (TAP) MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, kita juga mempunyai 17 undang-undang sektoral yang menegaskan pentingnya hak publik atas informasi, seperti UU Pers dan UU Perlindungan Konsumen. Pengakuan normatif tentang perlunya perlindungan hak publik atas informasi juga terdapat dalam UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun harus diakui bahwa klausul-klausul tentang hak atas informasi dalam beberapa undang-undang itu masih bersifat umum dan terbatas hanya mengakui hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Tidak ada klausul yang secara tegas mengatur kewajiban lembaga publik untuk memerikan informasi. Lebih jauh lagi, Undang-undang itu tidak memuat ketentuan yang jelas dan rinci tentang informasi apa saja yang dapat diperoleh masyarakat, bagaimana prosedur atau mekanisme untuk memperolehnya, lembaga mana yang dapat dimintai informasi, dan sanksi-sanksi apa yang bisa dijatuhkan kepada lembaga yang tidak memberikan informasi. Akibatnya, undang-undang itu tidak mempunyai kekuatan memaksa terhadap pejabat publik yang tidak melayani permintaan informasi dari masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Perundang-undangan yang mengakui&lt;br /&gt;hak masyarakat atas informasi&lt;br /&gt;TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia&lt;br /&gt;UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan&lt;br /&gt;UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah&lt;br /&gt;UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme&lt;br /&gt;UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&lt;br /&gt;PP No. 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara&lt;br /&gt;(turunan UU No. 28/99 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN)&lt;br /&gt;UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup&lt;br /&gt;UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang&lt;br /&gt;UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers&lt;br /&gt;UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen&lt;br /&gt;PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan&lt;br /&gt;PP No. 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk Dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contohnya, UU Pers No 40 tahun 1999 tidak cukup memberi perlindungan kepada wartawan dalam mengungkapkan kasus-kasus dalam tubuh birokrasi. UU Pers belum secara efektif mempunyai kekuatan untuk memaksa pejabat dan badan pemerintah untuk memberikan informasi yang dibutuhkan pers atau publik. UU Pers tidak mempunyai kekuatan memaksa ketika permintaan pers akan data kekerasan terhadap para TKW di luar negeri ditolak institusi terkait dengan alasan melindungi nama baik bangsa. Atau yang lebih aktual, UU Pers kita tidak cukup kuat untuk memaksa pemerintah DKI Jakarta yang daerahnya terlanda banjir, untuk memberikan informasi yang sesungguhnya tentang rencana tata kota dan program penanggulangan bencana banjir yang tidak karuan bentuknya. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi karena UU Pers hanya mengatur hak wartawan untuk mendapatkan informasi. Sejauh mana kewajiban nara sumber resmi untuk memberikan informais, bagaimana mekanisme, apa sanksi-sanksi jika terjadi penyembunyian informasi, belum dirumuskan secara jelas. Akibatnya, para pejabat publik tidak mearas terikat dengan UU Pers. Mereka selalu berlindung pada klausul rahasia negara, rahasia jabatan dan rahasia pribadi yang ada dalam KUHP dan produk hukum yang lain. Bahkan mereka bisa menuntut balik waratwan dengan tuduhan melanggar rahasia negara, rahasia pribadi dan tuduhan lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa Jenis Kasus Hambatan Memperoleh Informasi yang sering terjadi di Daerah&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No.&lt;br /&gt;Masalah&lt;br /&gt;Pelanggaran / Hambatan&lt;br /&gt;Akibat bagi Masyarakat Daerah&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;Sosialisasi program-program pemerintah (P2KP, JPS, subsidi BBM, pembagian sembako, dll.) kepada masyarakat.&lt;br /&gt;Pejabat publik / aparat tidak mensosialisasikan / sengaja menyembunyikan program pada masyarakat. Kadang kala sosialisasi dilakukan scr tidak adil&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat tidak bisa mengakses / memanfaatkan program, program yang dijalankan salah sasaran, terjadinya percaloan informasi.&lt;br /&gt;Sosialisasi tidak dilakukan dengan baik, tidak menggunakan media yang baik, sosialisasi tidak jelas / mengandung banyak interpretasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat menginterpre-tasikan sendiri-sendiri, shg sering salah prosedur dan tidak bisa memanfaatkan program dengan baik.&lt;br /&gt;Program pemerintah tidak memiliki konsep sosialisasi yang jelas. Seperti pada program subsidi BBM, tidak jelas kriteria masyarakat yang akan mendapatkannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sangat rawan terjadinya salah sasaran program. Pejabat di lapangan sering menginterpretasikan sesuai kepentingannya.&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;Informasi publik mengenai perijinan, tender proyek, prosedur-prosedur resmi, tata-guna lahan, dsb.&lt;br /&gt;Pejabat mempersulit informasi mengenai perijinan atau prosedur-prosedur resmi, biasanya masyarakat dibuat frustasi dengan prosedur dan akhirnya harus menyogok petugas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terjadinya praktek pungutan-pungutan di berbagai instansi daerah.&lt;br /&gt;Pemerintah tidak mensosialisasi-kan secara aktif tender proyek  dan tataguna lahan kepada masyarakat luas, dengan tujuan agar pejabat pemerintah bisa bermain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat luas tidak bisa mengakses / terlibat dalam program pembangunan.&lt;br /&gt;3.&lt;br /&gt;Transparansi pemerintah daerah dalam kasus-kasus publik, seperti pada kasus korupsi pejabat, penyalahgunaan kewenangan, dsb.&lt;br /&gt;Pemerintah tidak menyebarluas-kan / menyembunyikan kasus dari publik. Misalnya jika ada bupati yang diindikasikan korupsi, pemerintah sering berusaha melindunginya / tidak pernah mau membuka kasus publik kepada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penegakan hukum terham-bat karena masyarakat tidak dapat turut meng-awasi perilaku pejabat publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No.&lt;br /&gt;Masalah&lt;br /&gt;Pelanggaran / Hambatan&lt;br /&gt;Akibat bagi Masyarakat Daerah&lt;br /&gt;4.&lt;br /&gt;Transparansi pemerintah daerah dalam mensosialisasikan kebijakan publik, seperti sosialisasi APBD, Perda, RAPBD,Raperda, informasi mengenai pendapatan daerah, dsb.&lt;br /&gt;Pemerintah tidak mensosialisasi-kan kepada masyarakat proses  dan produk kebijakan publik yang dilakukan. Khususnya RAPBD dan praperda, sampai saat ini pemda hampir tidak pernah mensosialisasikan pada masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masyarakat tidak mengeta-hui hak-nya. Masyarakat tidak bisa  berperanserta dalam perencanaan dan pengawasan kebijakan daerah, shg masyarakat madani tidak akan terwujud.&lt;br /&gt;APBD atau perda yang dihasilkan tidak aspiratif, tidak akomodatif thd kritik, tidak menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat dan masyarakat terasing dari proses-proses kebijakan publik.&lt;br /&gt;Aparat pemda menghalang-halangi masyarakat yang ingin memperoleh informasi kebijakan publik daerah, dengan mengata-kan bahwa informasi kebijakan publik adalah rahasia negara.&lt;br /&gt;Masyarakat kehilangan kesempatan untuk turut mengontrol proses kebijakan publik daerah&lt;br /&gt;Pemerintah daerah tidak memiliki konsep bagaimana mensosialisasikan informasi publik kepada masyarakat. Kalaupun disosialisasikan, biasanya dilakukan sekedarnya, tidak memiliki konsep media sosialisasi yang baik.&lt;br /&gt;Masyarakat tidak mengerti secara jelas kebijakan publik apa yang dijalankan pemda, timbul berbagai macam interpretasi dan dapat menyebabkan konflik. Misalnya : informasi yang tidak jelas mengenai peruntukan lahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II.                  Faktor-faktor Kultural&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sisi lain, Budaya kerahasiaan juga ditopang oleh salah-kaprah kalangan pejabat publik dalam memandang kedudukan pemerintah vis a vis masyarakat. Sebagai ilustrasi, ketika sejumlah LSM mengampanyekan prinsip-prinsip kebebasan informasi dan transparansi sepanjang tahun 2001-2002, muncul lontaran-lontaran dari pejabat publik di daerah seperti berikut ini: “Jika masyarakat merasa berhak mendapatkan informasi, maka pemerintah juga berhak untuk tidak memberikan informasi  yang dikelolanya”, “Jangan hanya kepentingan masyarakat yang dilindungi, kepentingan pemerintah pun juga harus dilindungi”.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, pemerintah atau penyelenggara negara seakan-akan menjadi entitas yang sama sekali terpisah dengan entitas masyarakat. Kepentingan masyarakat belum tentu menjadi kepentingan pemerintah, sehingga pemerintah boleh saja mengedepankan kepentingannya sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pejabat publik juga lebih memposisikan diri sebagai “pemimpin masyarakat”, dan bukannya pelayan masyarakat. Mereka tak merasa perlu untuk membuka diri dan memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Mereka lupa atau pura-pura tidak tahu bahwa menjadi pejabat publik mengandung sejumlah konsekuensi: hilangnya sebagian privasi, keharusan untuk memilah-milah antara urusan pribadi dan urusan jabatan, keharusan terbuka untuk diperiksa dan diinvestigasi. Kasus penolakan anggota DPR (dan pejabat publik yang lain) untuk menyerahkan daftar kekayaan kepada KPKPN tadi menjadi contoh yang nyata.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kultur pejabat yang merasa menjadi pemimpin masyarakat (dan bukannya pelayan masyarakat) ini menimbulkan “ekonomi-biaya tinggi” bagi publik untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan publik dari lembaga pemerintah. Contoh yang paling sederhana, masyarakat sejauh ini dibebani biaya pengurusan KTP, SIM, STNK, Surat Tanah, Surat Nikah dan lain-lain yang membengkak lumayan besar. Begitu besar pembengkakan itu, sampai-sampai masyarakat tidak tahu lagi berapa sebenarnya biaya resminya. Para pejabat yang tidak merasa mempunyai tanggung-jawab untuk memberi layanan publik, dengan semena-mena menentukan tarif atas jasa yang diberikan kepada masyarakat. Pungutan liar semacam ini merupakan realitas yang bisa pada birokrasi kita, di semua level, di semua lini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Problem kultural juga terjadi di tingkat masyarakat. Rejim ketertutupan dan kerahasiaan yang telah sekian lama bercokol menyebabkan tumpulnya kesadaran masyarakat bahwa pada prinsipnya mereka berhak untuk mengetahui seluruh informasi yang berada di badan publik. Masyarakat senantiasa menempatkan diri di bawah pemerintah, Hubungan antara masyarakat dengan pemerintah  dilihat sebagai hubungan yang hierarkhis. Pejabat publik selalu ditempatkan pada hierakhis yang tinggi, tanpa diasosiasikan dengan fungsi-fungsi pelayanan publik. Sangat jarang Warga masyarakat berinisiatif untuk  mempertanyakan ketidakjelasan biaya-biaya itu. Ada yang karena malas, ada pula yang trauma. Respon  aparat biasanya meremehkan dan membikin dongkol perasaan. Masyarakat yang kritis terhadap pelayanan publik sering mendapatkan tuduhan yang tidak mengenakkan, atu mendapatkan perlakuan diskriminatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gagasan-gagasan tentang kebebasan sejauh ini juga belum begitu di masyarakat kita. Masyarakat yang jelas-jelas menjadi korban ketertutupan informasi sekalipun, banyak yang tidak memahami apa itu kebebasan informasi, apa maksud dari transparansi pemerintahan, dan apa urgensinya UU Kebebasan Informasi. Bahkan hal ini juga terjadi pada masyarakat yang lebih terdidik. Di kalangan media massa misalnya, pemahaman tentang pentingnya kebebasan pers belum sejalan dengan pemahaman tentang pentingnya kebebasan informasi. Banyak wartawan tidak memahami bagaimana hubungan antara kebebasan pers dan kebebasan informasi. Dan bagaimana meletakkan UU kebebasan Informsi dalam kerangka perwujudan pers yang bebas dan independen. Hal yang sama juga terjadi di kalangan LSM tertentu, terutama di daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;BEBERAPA ANGGAPAN NEGATIF SEPUTAR ISU&lt;br /&gt;KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI DAN DAMPAKNYA&lt;br /&gt;                                            &lt;br /&gt;A.     KEBEBASAN INFORMASI SEBAGAI PENYEBAB TERORISME&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terorisme menjadi momok yang menakutkan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah peristiwa pengeboman WTC di New York 201 silam. Berbagai kebijakan antiterorisme dilahirkan hampir di seluruh negara di dunia. Namun, persoalan perang melawan terorisme telah melahirkan dampak luar biasa dalam penegakan HAM, terutama dalam hal kebebasan masyarakat sipil (civil liberties).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa pihak beranggapan, maraknya terorisme yang terjadi disebabkan oleh adanya FOIA atau UU Kebebasan Memperoleh Informasi. Namun, bantahan yang cukup keras dilontarkan oleh berbagai pihak. Terorisme sama sekali tidak ada hubungannya dengan kebebasan mempeoleh informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal pertama yang harus dijelaskan adalah kegiatan terorisme harus ditumpas. Tak ada alasan apapun, termasuk ideologis, yang membenarkan cara-cara terorisme demi mencapai tujuan dengan mengorbankan orang-orang tak berdosa seperti terjadi di New York, Bali, atau di Jakarta. Demikian pula, kewajiban negara untuk melindungi keselamatan masyarakat dari ancaman terorisme.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, dalam menjalankan kegiatan antiterorisme Indonesia sudah memiliki perangkat-perangkat legal seperti KUHP, kebijakan keimigrasian, pabean, dsb.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Perangkat kebijakan ini amat penting dalam mencegah aksi terorisme, namun Negara juga tidak sepenuhnya serius dengan motif antiterorisme sehingga UU antiterorisme malah membuat kerancuan antara penyidik yudisial (polisi dan jaksa) dan non yudisial (BIN dan TNI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, memberantas terorisme atau menyelidikinya juga tak terlepas dari adanya singkronisasi hukum dan aturan, baik dengan produk-produk di tingkat nasional maupun internasional (misalnya berbagai konvensi yang menyangkut tentang terorisme).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keempat, kebijakan antiterorisme haruslah menyepakati keseimbangan imperatif antara security (keamanan) dan liberty (kemerdekaan) dari setiap individu warga negara. Jangan sampai kebijakan antiterorisme justru memunculkan kecenderungan baru di berbagai negara untuk lebih represif, dan memberi peluang bagi militer untuk mendapatkan peran dan wewenang yang amat besar.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari proses legislasi di DPR Indonesia setelah pemboman WTC pada 11 September 2001, tampak bahwa isu keamanan mendominasi ketimbang soal kebebasan. Hal ini bisa dilihat dari bagaimana Indonesia merupakan salah satu pendukung rezim George W Bush untuk memerangi terorisme. Walaupun Indonesia juga gagal dalam mencegah aksi terorisme, seperti kasus Bali (2002) dan Marriot (2003), aksi terorisme maupun peledakan bom (ini merupakan salah satu pola yang sering digunakan) bukanlah hal baru. Sebelumnya, dan juga sesudahnya, aksi peledakan mewarnai Indonesia sejak jaman Soeharto, sampai Megawati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan informasi, adalah sebuah hal yang sangat mewah pada masa sebelum era reformasi 1998. Namun demikian, untuk mendapatkan kebebasan informasi, tak cukup dengan euforia kebebasan yang muncul pada tahun-tahun awal reformasi. Masyarakat membutuhkan jaminan secara legal, melalui Undang-undagn, bahwa rencana-rencana dan kebijakan pembangunan dapat dilahirkan dan diimplementasikan secara betul.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Belakangan, terutama setelah seruan global perang anti terorisme yang dipimpin Amerika Serikat, kecenderungan mengutamakan keamanan sebagai basis kepentingan dunia diikuti oleh Indonesia. Indonesia dengan sigap, terutama diperlihatkan oleh aktor-aktor militer dan politisi sipil yang akomodatif terhadap kepentingan militer, mengamini kebijakan Amerika Serikat dengan membuat peraturan-peraturan dan kelembagaan antiterorisme, dan di lain pihak meminggirkan agenda penguatan kebebasan (termasuk kebebasan memperoleh informasi) dan pertanggungjawaban negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian jelas sudah bahwa kegiatan antiterorisme tidak serta merta menghapuskan kebebasan mendapatkan informasi. Negara, dengan segala kewenangan tetap harus menjaga keseimbangan imperatif antara kebebasan dan keselamatan masyakarat sipil. Karena itu, kebebasan informasi, apalagi jika menyangkut pertanggungjawaban terhadap kebijakan antiterorisme haruslah dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEBEBASAN INFORMASI SEBAGAI PENYEBAB BOCORNYA RAHASIA NEGARA KE NEGARA LAIN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, rejim Orde Baru telah melembagakan mekanisme kerahasiaan negara dalam berbagai produk perundang-undangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja misalnya, terdapat lebih dari 20 pasal yang mengatur ketentuan informasi yang tergolong rahasia jabatan, rahasia pertahanan negara, dan rahasia dagang. Belum lagi ketentuan tentang kerahasiaan informasi yang terdapat dalam UU Perbankan, UU Kearsipan, UU Peradilan Umum, dan UU Rahasia Dagang. Persoalannya adalah, dalam seluruh undang-undang itu, secara luas dan elastis diklasifikasikan informasi yang dianggap rahasia dan dilarang untuk disebarluaskan. Yang muncul kemudian adalah pasal-pasal karet yang rentan terhadap interpretasi subyektif dari pemegang kekuasaan. Yang menakutkan, ancaman hukuman bagi yang pelanggarnya tergolong berat, diantaranya hukuman penjara seumur hidup.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;[9]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak korban berjatuhan karena pasal-pasal karet itu. Tahun 1990, dua orang konsultan geologi divonis pidana di Pengadilan Negeri Bandung dengan dakwaan pembocoran rahasia negara, karena telah menggunakan data berupa foto udara yang “berklasifikasi rahasia“. Padahal perusahaan–perusahaan minyak besar juga menggunakan data yang sama, namun tidak dituntut secara pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Sekjen Dephutbun sekaligus pimpinan Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (LSPSSI), Suripto  pernah dituduh melanggar Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang isinya berhubungan dengan kegiatan mata-mata atau menjual informasi rahasia kepada negara lain. Jika terbukti, perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Suripto sempat ditahan polisi. Namun hingga ia dibebaskan lagi, tak jelas unsur-unsur rahasia negara mana yang dibocorkan, dan kegiatan mata-mata macam mana yang dilakukan Suripto dan anak buahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai media melihat tuduhan terhadap Suripto berbau politis.  Sebelumnya, selama 1 tahun 3 bulan menjabat Sekjen Dephutbun, Suripto rajin memberantas KKN di Dephutbun tak diragukan. Dia sukses menjerat "Raja Hutan" Bob Hasan hingga menghuni LP Nusakambangan. Tommy Soeharto pun berhasil dijerat menjadi tersangka dalam kasus Gatari Air Service, hingga Tommy akhirnya menjaid buron. Suripto juga berhasil menjadikan Probosutedjo dan Prajogo Pangestu sebagai target selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah tidak mengherankan peristiwa tersebut terjadi. Ketiadaan definisi yang jelas tentang apa yang disebut dengan informasi rahasia dan kegiatan apa saja yang masuk kategori pembocoran informasi menjadi penyebabnya. Di lain pihak, ketiadaan aturan yang jelas tentang informasi apa saja yang dapat diketahui dan diakses oleh publik juga ikut memicu kebingungan bagi penegak hukum untuk menentukan suatu kegiatan dapat dikategorikan sebagai pembocoran informasi atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelaslah bahwa jaminan hukum kebebasan informasi ke dalam suatu Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU KMI) tidak ada hubungannya dengan tindak pidana pembocoran informasi ke negara lain. Justru sebaliknya, UU KMI akan membantu para penegak hukum dan masyarakat dalam menentukan rambu-rambu informasi apa saja yang dapat diakses oleh publik dan informasi mana yang masuk kategori rahasia negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C.     DAMPAK NEGATIF KETIADAAN KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih dapat menyelematkan negara dari terror dan pembocoran informasi, ketiadaan jaminan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi justru memebrikan dampak yang lmerugikan bagi bangsa kita. Pengalaman Indonesian Corruption Watch (ICW) berikut ini adalah bukti yang sangat meyakinkan. Pertengahan Juni 2001, media massa ramai memberitakan kasus “bagi-bagi” fasilitas mesin cuci  seharga enam juta rupiah kepada seluruh anggota DPR. Sebuah kasus yang segera menyulut kecemburuan. Sebab semua orang makfum bahwa kehidupan anggota DPR lebih dari cukup, bahkan bergelimang aneka rupa fasilitas. Tanggal 26 Juni 2001, ICW  secara resmi mengirimkan surat untuk meminta konfirmasi atas kasus ini. Surat ditujukan  kepada Ketua DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga DPR. Beberapa kali ICW kemudian menanyakan jawaban atas surat itu lewat telephon. Namun hingga 13 Juli 2001, belum ada konfirmasi apapun dari DPR.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;[10]&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus yang lain, ICW mengidentifikasi beberapa partai politik telah melakukan pelanggaran berkaitan dengan besar sumbangan dana yang dapat diterima dari masyarakat dalam pemilu 1999. “Golkar dan PPP yang paling menyolok. Bayangkan, PPP menerima sumbangan satu milyar rupiah dari Hamzah Haz. Padahal batas maksimum untuk sumbangan pribadi sebesar 15 juta rupiah,” ujar Doni Adyanto dari Divisi Pemantauan Legislatif ICW.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;[11]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bertolak dari fakta tersebut, ICW kemudian meminta hasil audit keuangan partai politik peserta pemilu 1999 kepada Komisi Pemilihan Umum. Permintaan ini sudah tiga kali diajukan secara resmi. “Namun hingga hari ini, 13 Juli 2001, KPU belum memberikannya. Padahal kami tahu, audit sudah selesai dua tahun yang lalu,” tandas Adyanto. Hasil audit keuangan partai politik menurut Adyanto semestinya  dibuka untuk publik. Sebagai wujud pertanggungjawaban partai politik yang telah menggunakan dana dari pemerintah dan masyarakat dalam pemilu yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan Juli 2002, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak permintaan pers untuk memberikan data kekayaan calon anggota legislatif pada pemilu 1999 sungguh mencengangkan. Data tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan rahasia negara, kepentingan nasional, persatuan bangsa, dan alasan-alasan serupa yang lazim digunakan lembaga pemerintah untuk menutup informasi-informasi yang dikelolanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data tersebut justru termasuk informasi yang harus dibuka kepada publik, karena berkaitan dengan akuntabilitas pejabat-pejabat publik yang sedang menjadi perhatian berbagai pihak karena adanya indikasi penyalahgunaan jabatan. Bahkan kalau mau jujur, daftar kekayaan calon anggota legislatif sudah harus dibuka sebelum pemilu 1999 terselenggara, sehingga dapat menjadi acuan publik dalam memberikan suaranya.&lt;br /&gt;     &lt;br /&gt;            Contoh lain adalah Kebakaran hutan besar-besaran tahun 1997-1998 tidak dapat segera ditangani karena susahnya akses terhadap data-data tentang kebakaran itu. Akibatnya sulit untuk menentukan letak titik-titik api dan  perluasan area yang terbakar. Semakin sulit pula upaya untuk memadamkan api dan menghentikan eskalasi kebakaran. Pada saat kebakaran hutan terjadi, pemerintah mengumumkan bahwa luas kebakaran dan pembakaran hutan dan lahan 1997-1998 hanya 600.000 ha. Padahal laporan terakhir yang dibuat oleh International Forest Fire Management-Deutsche Gesellschaft Fur Technische Zusammnarbeit, kebakaran hutan di Kalimantan Timur saja mencapai area seluas 5,2 juta hektar. Bukan rahasia lagi bahwa para pengusaha HPH memberikan kontribusi besar bagi kerusakan hutan di Kalimantan. Dan para pemegang HPH terbesar adalah para pengusaha kroni Soeharto. Mengungkapkan data sesungguhnya tentang kebakaran hutan di Kalimantan, akan membuka sisi negatif para pengusaha HPH itu, dan pada akhirnya bisa berdampak buruk bagi nama baik Soeharto sendiri.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;[12]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Contoh-contoh lain tentang sulitnya mendapatkan informasi dari pemerintah maupun DPR dan badan publik lainnya dapat dilihat pada tabel berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;ICW&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejaksaan Agung (Kejagung)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kausu ini berkaitan dengan kredit macet yang dilakukan oleh Texmaco. Sebagaimana diketahui dalam rangka penyelamatan Texmaco pada saat itu, yakni pada saat gejolak krisis moneter mulai melanda, pemerintah telah mengucurkan dana melalui Bank Indonesia sebesar US$276 juta atas disposisi Presiden (pada saat itu) Soeharto. Ternyata dana tersebut dianggap tidak cukup sehingga pemerintah kembali mengucurkan dana sebesar US$340 juta lewat BI yang lagi-lagi atas disposisi Presiden Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Krisis moneter terus saja berlanjut sehingga lembaga keuangan luar negeri menghentikan komitmennya untuk memberikan bantuan kepada perusahaan tersebut. Atas alasan itulah Texmaco kembali meminta dana talangan kepada pemerintah yang kemudian dikabulkan. Dana tersebut dialirkan melalui BRI sebesar US$200 juta dan BNI sebesar Rp 400 miliar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak dilaporkan kepada pihak kreditor maupun BPPN sehingga memunculkan kecurigaan berbagai pihak.&lt;br /&gt;Laksamana Sukardi, sebagai menteri Penanaman Modal dan PBUMN kemudian melaporkan hal tersebut kepada Komisi IX DPR RI. Komisi IX lalu memangil Marimutu Sinivasan sebagai Presiden Direktur Texmaco, dan kepada Anggota Dewan, dia mengaku telah menulis surat permohonan kredit kepada Presiden Soeharto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Desakan arus reformasi begitu kuat, sehingga pihak Kejaksaan Agung pun merasa perlu membawa kasus tersebut ke pengadilan. Tak tanggung-tanggung Jaksa Agung (pada saat itu) Marzuki Darusman menetapkan Marimutu Sinivasan sebagai tersangka, berkaitan dengan tindakan pidana korupsi dalam pengucuran kredit BI lewat Bank Exim, BNI dan BRI senilai Rp 19 triliunan lebih. Namun semangat Kejagung tersebut sepertinya mengalami batu sandungan. Sebab, secara politis, dukungan masih terus mengalir pada perusahaan produsen mesin-mesin berat tersebut. DPR yang semula “menggugat” pun akhirnya menyatakan bahwa Texmaco harus dipertahankan karena ia merupakan aset nasional. Rizal Ramli juga turut “mendampingi” Sinivasan ketika menjelaskan bahwa tidak ada unsur KKN dalam pemberian kredit kepada Texmaco. Bahkan, Presiden (pada saat itu) Abdurrahman Wahid tegas-tegas menyatakan bahwa Texmaco merupakan perusahaan yang membawa panji-panji Indonesia di bidang teknologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seiring dengan itu, perintah cegah tangkal (cekal) dari Kejagung terhadap Marimutu Sinivasan, Marimutu Manimaren, dan S Wairo dicabut. Perusahaannya sendiri kemudian diusulkan untuk menjadi BUMN yang kemudian memancing rasa iri para debitor lain. Puncaknya, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas sangkaan korupsi Marimutu Sinivasan. Alasannya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara pada kasus kredit macet tersebut.&lt;br /&gt;Muncul spekulasi bahwa Marimutu Sinivasan telah menyuap Jaksa Agung dan pegawai BPKP. Namun hal itu ditepis oleh Sinivasan. Tapi yang jelas, penerbitan SP3 tersebut memancing kecurigaan berbagai pihak, termasuk Laksamana Sukardi sendiri. Maka bersama dengan Teten Masduki dari ICW, Sudjono dari Ikatan Advokasi Indonesia dan Feisal Tadjudin dari Gempita menyerahkan bukti-bukti baru kepada Jaksaan Agung.ICW bahkan meminta kepada BPKP untuk melakukan audit forensik terhadap aset dan agunan perusahaan milik Marimutu Sinivasan. Namun BPKP menanggapi bahwa apa yang dilakukan hanya bersifat membantu Kejagung dan tidak dapat melakukan sendiri proses pemeriksaan secara mendalam.&lt;br /&gt;Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Sekencang apapun desakan dari komponen masyarakat, SP3 terhadap kasus Texmaco tetap tidak dicabut. Akhirnya kredit macet Texmaco diselesaikan melalui pembentukan holding company baru yang 70 persen sahamnya dikuasai oleh Pemerintah dan sisanya oleh Sinivasan. Sinivasan pun melenggang.&lt;br /&gt;ICW tidak menyerah. Pihaknya mempraperadilankan Kejagung atas penerbitan SP3   tersebut pada 25 Agustus 2003. Untuk memperkuat alasan dan bukti-bukti ICW juga melakukan pengujian (eksaminasi) publik atas kasus tersebut. Tujuannya, agar publik dapat menilai sendiri proses hukum yang sedang berlangsung. Untuk semua  keperluan tersebut ICW mengajukan surat kepada Kejagung untuk meminta salinan SP3 tanggal 2 Juli 2003 dengan nomor 110/SK/BP/ICW/VII/2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terhadap permintaan tersebut Kejagung merasa keberatan. Alasan yang dikemukakan oleh Kejagung adalah karena belum ada undang-undang yang mengatur untuk mengeluarkan data kepada publik. Selain itu pihak ICW juga dilempar dari satu biro ke biro lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat permohonan salinan SP3 tanggal 2 Juli 2003 no. 110/SK/BP/ICW/VII/2003.&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;ICW&lt;br /&gt;Direkturat Sumber Daya Air Wilayah Timur dan Tengah Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Uni Eropa dalam komitmennya turut membantu negara-negara berkembang memberikan dana hibah kepada Indonesia untuk pembangunan proyek irigasi. Hibah dari Uni Eropa tersebut kemudian diserahkan kepada Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Depkimpraswil) untuk pembangunan berbagai proyek pembangunan bendungan untuk keperluan irigasi dan pengendalian banjir. Diantara proyek tersebut adalah pembangunan irigasi Sungai Lusi, Dombo Sayung dan Dolok. Semua wilayah tersebut di bawah tanggung jawab Direktorat Sumber Daya Air Wilayah Timur.&lt;br /&gt;Proyek dana hibah tersebut ditengarai sarat dengan KKN. Proses tendernya tidak transparan dan dalam pelaksanaannya sarat kolusi antara pengembang dan jajaran Depkimpraswil di daerah. Berdasarkan dugaan tersebut lalu ICW melakukan investigasi. Guna keperluan tersebut pihaknya mengajukan surat permintaan wawancara dengan Direktur Direktorat Sumber Daya Air Wilayah Timur, Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc. Surat pertama diajukan pada tanggal 17 April 2002. Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan. Dengan lampiran surat rekomendasi dari pihak pemberi hibah, yakni Uni Eropa ICW kembali melayangkan surat permintaan yang keduakali tanggal 10 Mei 2003. Surat tersebut mendapat respon, dan perimintaan wawancara dikabulkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama terjadi di lingkungan Direktorat Sumber Daya Air wilayah Tengah. Selain memberikan bantuan untuk pembangunan proyek irigasi di wilayah Timur, Uni Eropa juga memberikan hibah untuk proyek irigasi Punggur Utara. Surat ICW tertanggal 2 Juli 2002 kepada Direkturnya, yakni Ir. Djoko Subarkah untuk keperluan wawancara tidak mendapat respon. Setelah ICW mengajukan surat kedua pada 19 Juli 2002 dengan melampirkan surat rekomendasi dari Uni Eropa, baru pihak direktorat meresponnya. Respon tersebut berupa penolakan karena menganggap dirinya tidak berwenang untuk diwawancarai dan dimintai data. Kemudian Ir. Djoko Subarkah merekomendasikan pihak ICW untuk melakukan wawncara dengan seseorang bernama Ir. Moeryati. Namun orang yang ditunjuk menolak diwawancarai dan mengeluarkan data-data yang berkaitan dengan proses tender dan proposal pekerjaan proyek dengan alasan ICW bukan kepolisian atau kejaksaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ICW no. 20/SK/MPULN/IV/2002 tanggal 17 April 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ICW no. 25/SK/MPULN/V/2002 tanggal 10 Mei 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat rekomendasi Uni Eropa no. 981-02/wvd tanggal 24 April 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ICW no. 31/SK/MPULN/VII/2002 tangal 2 Juli 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ICW no. 32/SK/MPULN/VII/2002 tanggal 19 Juli 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;ICW&lt;br /&gt;Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kuat terjadi penyimpangan projek School Improvements Grant Program (SIGP) tahap II di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terhadap hibah dari Pemerintah Belanda tersebut Aspek yang paling mendapat sorotan adalah indikasi adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan Kab. Garut ke sekolah-sekolah yang dijanjikan akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah Belanda itu. Beberapa kepala sekolah di wilayah Kec. Pakenjeng dan Malangbong yang mengaku membayar sejumlah uang kepada oknum dinas pendidikan agar bisa mendapatkan dana SIGP. Mereka membayar antara Rp 1-Rp 7 juta dengan harapan akan dimasukkan ke daftar sekolah penerima bantuan.&lt;br /&gt;Akan tetapi, ternyata tidak semua yang telah membayar sejumlah uang yang masuk ke daftar sekolah yang mendapat bantuan. Misalnya sebuah sekolah di Kec. Pakenjeng yang mengaku telah membayar Rp 1 juta. Kepala sekolah yang bersangkutan mengaku membayar uang tersebut dengan harapan sekolahnya mendapat bantuan karena kondisinya sangat memprihatinkan. Lain halnya dengan sebuah sekolah di Malangbong yang membayar Rp 7 juta, masuk ke daftar sekolah yang menerima bantuan. Sekolah-sekolah yang akan menerima dana SIGP, menandatangani sebuah surat perjanjian yang isinya nyaris seragam.&lt;br /&gt;Isi surat pernyataan itu, pertama, pelaksanaan pekerjaan fisik tidak akan dilaksanakan oleh pemborong/rekanan. Kedua, segala bentuk pengeluaran menjadi tanggung jawab komite sekolah. Ketiga, apabila terbukti dalam pelaksanaan program tidak sesuai petunjuk pelaksanaan, harus bersedia mengembalikan dana kepada pemerintah. Keempat, pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan secara transparan. Kejanggalan lainnya, jumlah dana yang akan diterima sekolah diseragamkan, yaitu Rp 90 juta/sekolah. Padahal, kondisi di lapangan, sekolah-sekolah tersebut memiliki kondisi yang variatif. Begitu juga yang tertera dalam juklak yang seharusnya menjadi rujukan bahwa dana yang harus diberikan variatif antara Rp 50 juta-Rp 130 juta dengan kelipatan Rp 10 juta, tergantung kondisi sekolah.&lt;br /&gt;Ketua Komite Kabupaten Garut Hilman Faridz, tidak pernah dilibatkan dalam membuat keputusan-keputusan penting, seperti menyeleksi dan menentukan sekolah penerima projek. Peran itu diambil alih oleh sekretarisnya, Darjo Sukarja yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Hilman menyesalkan tindakan tersebut karena seakan dirinya sudah dianggap meninggal dunia.&lt;br /&gt;Pada 12 Maret 2003, Bupati Garut mengeluarkan Surat Keputusan No. 421.2/Kep.96-Dispend/2003 yang mencabut SK sebelumnya bernomor 421.1/Kep.40-Dispend/2003 tentang Penetapan Sekolah-sekolah Penerima Projek SIGP. Kemudian Hilman Faridz mengeluarkan SK baru Nomor 420/191/Bappeda, 25 Maret 2003 yang mengakibatkan berubahnya sekira 20% sekolah penerima bantuan. Masalah lainnya yang muncul adalah ketidakjelasan dana pendamping sebesar Rp 500 juta yang dikeluarkan dari APBD 2002. Berdasarkan temuan ICW, uang tersebut baru digunakan menjelang Idulfitri dan jangka waktu implementasinya pun hanya 1,5 bulan. Padahal, uang itu diperuntukkan kegiatan penunjang projek seperti membiayai sosialisasi dan observasi yang jangka waktunya cukup lama.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan investigasi ini tidak ada surat-surat dari ICW yang dapat didokumentasikan. Namun dari hasil wawancara dengan pihak ICW dapat direkam bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak mau diwawancari berkaitan dengan penyaluran dana hibah tersebut. Setiap kali piahk ICW menghubunginya melalui telepon dia selalu mengelak. Padahal ICW ingin meminta data tentang jumlah sekolah yang berhak mendapat bantuan dan sekaligus jumlah dana yang akan disalurkan. Bahkan beberapa kepala sekolah yang sekolahnya dijanjikan akan diberi bantuan juga menolak memberikan keterangan. Kemudian ICW mencoba menghubungi kepala sekolah yang merasa dirugikan, yakni mereka yang telah membayar ‘uang muka’ namun belum menerima bantuan juga.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan temuan ini maka ICW ingin meminta penjelasan kepada Menteri Pendidikan Nasional. Surat diajukan kepadanya dengan perihal permohonan wawancara. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ICW no. 50/SK/MPULN/ICW/VIII/2003 tanggal 26 Agustus 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;TI Indonesia&lt;br /&gt;Mahkamah Agung (MA)&lt;br /&gt;Mahkamah Agung mempersulit pihak TI ketika menanyakan audit partai-partai besar tahun 2002. TI mengirimkan surat kepada MA pada tanggal 25 Juli 2003 dialamtkan kepada Direktur Pidana Moegihardjo, SH. Surat tersebut diendapkan cukup lama, yakni sekitar setengah bulan. Setengah bulan kemudian Moegihardjo mendelegasikan keperluan tersebut kepada sekretarisnya. Semenjak mendapat delegasi tersebut, sekretarisnya menjanjikan data yang diminta oleh TI. Tetapi setelah kurang lebih selama sebulan menunggu, sekretaris tersebut mengatakan bahwa MA sudah tidak berwenang lagi memeriksa dana partai, dengan alasan sekarang sudah ada Mahkamah Konstitusi. Selama masa penantian informasi dari pihak sekretaris Direktur Pidana, TI proaktif menelponnya, tetapi ternyata sekretarisnya pun tersebut beralasan sibuk sehingga keputusannya baru munculsebulan kemudian.&lt;br /&gt;Surat TI no. 45/TI-AKPP/VII/2003 tanggal 25 Juli 203&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;TI Indonesia&lt;br /&gt;Komisi Pemilihan Umum  (KPU)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah gagal memperoleh informasi dari MA, pihak TI kemudian berinisiatif meminta data tentang hasil audit dana partai tahun 2002 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah awal yang ditempuh adalah mengirimkan surat kepada Ketua KPU tanggal 12 Agustus 2003. Karena merasa lama menunggu surat balasan dari KPU, pihak TI melakukan pengecekan ke Humas KPU namun ternyata surat tersebut dinyatakan belum masuk. TI kemudian mengajukan surat permohonan untuk kedua kalinya yakni pada tanggal 11 September 2003. Surat kedua juga lama tidak mendapat respon. Pihak TI kembali melakukan pengecekan ke KPU. Setelah dicek ternyata surat tersebut sudah masuk dan pihak pimpinan KPU sudah menerimanya. Namun demikian yang menerima pihak TI bukan ketua melainkan ajudannya. Ajudan tersebut menolak memberikan informasi dengan alasan ada aturan yang melarangnya, yakni peraturan pemerintah. (Sayang, TI tidak ingat PP nomor berapa yang dimaksudnya). Padahal sebelum TI mengirimkan surat yang kedua, ketua KPU pernah mengatakan bahwa informasi semacam itu dapat saja diperoleh. Hanya saja, bukan pihak pimpinan yang mengurus karena mereka terlalu sibuk dan tidak mungkin mengatasi hal-hal semacam itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sambil menunggu keputusan dari ketua KPU, TI berinisiatif mengirimkan surat kepada biro Humas KPU 18 September 2003. Baru 8 Oktober ketua KPU mengirimkan surat balasan kepada TI yang antara lain isinya menyatakan bahwa sampai saat itu KPU belum punya kewenangan untuk meminta hasil audit partai.&lt;br /&gt;Surat TI ke ketua KPU no. 2/TI/-VM/VIII/2003 tanggal 12 Agustus 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat TI kepada Ketua KPU no. 6/TI-VM/IX/2003 tanggal 11 September 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat ke kepala biro Humas KPU no. 16/TI-VM/IX/2003 tanggal 18 September 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Surat balasan dari Ketua KPU no.771/15/X/2003 tanggal 8 Oktober 2003 (reply atas surat TI tanggal 11 September 2003)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;Elsam&lt;br /&gt;Kejakgung&lt;br /&gt;Salah satu kasus yang berkaitan dengan kesulitan akses informasi adalah ketika Elsam minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus pelanggaran HAM di Timor Timur. Dalam hal ini Elsam meminta BAP tersebut ke Kejaksaan Agung. Proses yang dilakukan pertamakali adalah mengirim surat ke kepala. Elsam sendiri kesulitan menyampaikan alamat yang pasti, ke mana seharusnya jalur yang mesti ditempuh. Dengan demikian maka surat yang telah diajukan tidak pernah direspon.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Elsam menanyakan langsung, pihak Kejagung sendiri tidak tahu sebenarnya jalur mana yang mesti ditempuh jika ada masyarakat yang ingin mengakses dokumen-dokumen yang dimilikinya. Berdasarkan sumber dari Kejagung juga terungkap bahwa dokumen-dokumen yang berupa BAP dan lain-lainnya yang menyangkut masalah proses pengadilan, tidak pernah terkoleksi dengan rapi. Data-datanya banyak yang tercecer kemana-mana. Sehingga praktis, dokumen-dokumen tentang proses pengadilan tersebar ke setiap jaksa yang menangani kasus tertentu, tidak terkumpul di Kejagung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;Elsam&lt;br /&gt;Pengadilan Negeri Jakarta Pusat&lt;br /&gt;Hal yang sama juga dialami ketika Elsam hendak meminta BAP ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Jakarta Pusat yang mengadili kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok. BAP diminta ke panitera namun justru para hakim yang memimpin persidangan banyak minta data ke Elsam untuk penguatan keputusan. Hal ini dikarenakan kacaunya sisem dokumentasi di lembaga pengadilan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12&lt;br /&gt;Elsam&lt;br /&gt;Departemen Kehakiman dan HAM&lt;br /&gt;Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeham) juga tidak mempunyai sistem dokumentasi yang bagus. Sering Elsam meminta data ke departemen tersebut, namun seringkali pula respon yang diberikan lambat. Surat yang dikirimkan Elsam baru direspon setengah bulan kemudian. Lambannya respon tadi diakibatkan karena tidak tersedianya data yang diinginkan. Pihak Depkeh HAM bahkan harus mencarinya dari dirjen ke dirjen.&lt;br /&gt;Banyaknya masyarakat yang meminta draft RUU KUHP ke Elsam juga menunjukkan bahwa masyarakat mengalami kebingungan, kemana mesti mengakses. Sebetulnya masyarakat mungkin tahu harus mengakses ke Depkeh HAM. Namun karena Depkeh sendiri tidak menyediakan sosialisasi yang bagus tentang cara mengaksesnya sehingga masyarakat enggan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;13&lt;br /&gt;Majalah Tempo&lt;br /&gt;BPN&lt;br /&gt;Tempo mengalami kesulitan untuk mengetahui akte pembelian tanah yang terkena penggusuran karena Badan Pertanahan Nasional tidak mengijinkan publik mengakses hal itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;14&lt;br /&gt;Majalah Tempo&lt;br /&gt;DPR&lt;br /&gt;Tempo mengalami kesulitan ketika meminta RUU ke DPR RI. DPR mengatakan  harus ada ijin, padahal RUU  sudah pernah dibuka di ruang debat publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;15&lt;br /&gt;Majalah Tempo&lt;br /&gt;Pengadilan&lt;br /&gt;Tempo mengalami kesulitan ketika hendak mengakses putusan-putusan pengadilan. Tempo diwajibkan untuk mendapatkan ijin dari ketua pengadilan agar dapat mengakses informasi tersebut. Bahkan panitera yang notabene adalah penanggungjawab arsip pengadilan tidak mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan arsip tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;16&lt;br /&gt;WALHI&lt;br /&gt;Pengadilan&lt;br /&gt;Sebagian besar wakil Walhi yang pernah dimintai keterangan (diperiksa) sesudah menandatangani BAP, oleh pihak pengadilan wakil Walhi tersebut tidak bisa membaca atau memperoleh BAP mereka sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;17&lt;br /&gt;WALHI&lt;br /&gt;DPR&lt;br /&gt;Pada waktu Walhi hendak mengkonfirmasikan TAP MPR no 9 tentang Pembaharuan agraria pada DPR, justru mendapat jawaban bahwa DPR belum tahu akan adanya TAP tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WALHI&lt;br /&gt;MA&lt;br /&gt;Di MA, semua informasi yang ingin diperoleh Walhi dikatakan semuanya ada dalam file-file di komputer yang sudah disediakan. Tetapi sering sekali komputer rusak, sehingga file tidak dapat diakses. Hal ini menunjukkan buruknya system dokumentasi di lembaga tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;WALHI&lt;br /&gt;Kepolisian&lt;br /&gt;Selama Walhi mendampingi masyarakat sekitar area pertambangan,  masyarakat tidak pernah tahu bahwa menurut UU pertambangan no 47, daerah disekitar area pertambangan adalah milik negara. Dengan demikian seringkali mereka yang memperjuangkan hak malahan dipukuli dan ditangkapi oleh aparat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal yang sama juga terjadi di Ruteng, sama sekali tidak ada sosialisasi UU Kehutanan no 41 tentang pengalihan fungsi. Sampai sekarang sebanyak 91 warga ditangkap dengan berbagai tuduhan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Sumber&lt;br /&gt;Badan Publik&lt;br /&gt;Kasus&lt;br /&gt;Bukti Data&lt;br /&gt;20&lt;br /&gt;WALHI&lt;br /&gt;Pemda Sultra&lt;br /&gt;Di Sulawesi Tenggara, Rencana Strategi Pembangunan Daerah dan Program Pembangunan Daerah 2003-2020 tidak bisa diakses masyarakat  sampai akhirnya secara tiba-tiba tanpa melibatkan masyarakat, Pemda Sultra menuangkan Rastrapeda dan Propeda itu menjadi Perda no 3 dan 4 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;21&lt;br /&gt;Solidari-tas Perem-puan&lt;br /&gt;Komnas HAM&lt;br /&gt;Advokasi terhadap warga masyarakat di Menado yang menderita setelah dibukanya pertambangan emas Newmont (Amerika). Dikarenakan limbah tambang di buang ke laut, sedangkan masyarakat disana mayoritas adalah nelayan maka mereka pun kehilangan mata pencaharian. Selain itu satu per satu masyarakat sakit karena keracunan merkuri. Solidaritas Perempuan bekerja sama dengan WALHI akhirnya membuat laporan yang intinya telah terjadi pelanggaran HAM di daerah itu. Hasil investigasi itu semua di serahkan kepada Komnas HAM agar segera ditindaklanjuti. Kemudian Komnas HAM melakukan investigasi, kebutuhan masyarakat atas hasil investigasi tersebut sudah sangat mendesak, tetapi setiap kali Solidaritas Perempuan meminta hasil investigasi tersebut, selalu saja ada alasan yang katanya harus seijin pejabat atasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;22&lt;br /&gt;Solida-ritas Perem-puan&lt;br /&gt;Kepolisian&lt;br /&gt;Advokasi terhadap warga yang dianiaya polisi karena memprotes adanya tambang emas di Indo Rayon Sumatera. Solidaritas Perempuan mengalami kesulitan ketika mengakses informasi ke kepolisian dan mengalami hal yang sama di Komnas HAM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;KESIMPULAN DAN REKOMENDASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A.     KESIMPULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;1.       Hak untuk mendapatkan informasi adalah hak asasi manusia.&lt;br /&gt;2.       Pemerintahan yang demokratis hanya dapat terwujud apabila pemerintah menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan.&lt;br /&gt;3.       Transparansi pemerintahan dapat diwujudkan dengan menyediakan perangkat hukum yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.&lt;br /&gt;4.       Anggapan bahwa UU Kebebasan Memperoleh Informasi akan membangkitkan terror, pembocoran informasi, dan pers yang kebablasan adalah tidak benar.&lt;br /&gt;5.       Terror, pembocoran informasi, dan pers yang kebablasan justru terjadi ketika tidak ada acuan hukum yang jelas tentang informasi apa saja yang bisa diakses oleh masyarakat dan mana yang tidak bisa karena termasuk kategori rahasia negara.&lt;br /&gt;6.       Saat ini masyarakat masih sulit mendapatkan informasi karena tidak ada aturan hukum yang jelas yang dapat dijadikan acuan dalam mendapatkan informasi.&lt;br /&gt;7.       Pemerintah dan pejabat publik juga masih gamang dalam mengkategorikan informasi yang dapat diakses oleh publik dan yang tidak karena tidak adanya acuan hukum yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B.     REKOMENDASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       DPR RI perlu segera mengundangkan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi (KMI) yang mengakomodir 10 prinsip kebebasan informasi.&lt;br /&gt;2.       Badan-badan publik yang nantinya akan dikenai kewajiban untuk menyediakan informasi wajib mempersiapkan diri untuk memberikan informasi kepada masyarakat, diantaranya dengan menyiapkan system dan perangkat informasi dan dokumentasi yang baik, yang akan memudahkan pelayanan informasi.&lt;br /&gt;3.       Masyarakat harus mengoptimalkan fungsinya sebagai kontrol pemerintah melalui optimalisasi penggunaan haknya untuk mendapatkan informasi.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; Position paper ini hanya difokuskan pada hak pubik untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, kelima hak lainnya tidak akan dibahas secara detail dalam tulisan ini.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Baca laporan khusus soal RUU Kebebasan Informasi “Mengungkap Rahasia Negara”, majalah Gamma, edisi 15 September 2001, hal. 40-47.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Lihat Gamma, op.cit, hal 46.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Dalam rangka mensosialisasikan RUU Kebebasan Informasi, Koalisi Untuk Kebebasan Informasi mengadakan serangkaian kegiatan kampanye di daerah : seminar, talkshow, workshop dan konsultasi publik pada tahun 2001 dan 2002. Pada acara-acara itulah para pejabat publik melontarkan pernyataan-pernyataan ini.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Dari kasus bom Bali dapat dipahami betapa mudahnya mendapatkan identitas bodong alias aspal (asli tapi palsu). KTP, Paspor, dan identitas lain dapat didapatkan mudah dengan membayar sekian ratus ribu rupiah pada aparat kependudukan dan Imigrasi. Sebaliknya dengan kondisi kemampuan administrasi yang payah, demi mengidentifikasi mana Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan yang bukan, kebijakan Pemerintah di Aceh malah mewajibkan semua penduduk propinsi NAD menggunakan KTP Merah Putih.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Setidaknya ada 19 konvensi internasional dan regional tentang jenis tindak pidana teror dan upaya pemberantasan terorisme dengan berbagai macam kerjasama internasional. Namun demikian, Indonesia yang kelihatannya serius malah baru menandatangani dua konvensi (tentang penyerangan dan tidnakan melawan hukum di pesawat terbang). Untuk lebih jelas, lihat Tim Imparsial (2003), Terorisme: Definisi, Aksi dan Regulasi. Jakarta: Imparsial dan Koalisi untuk Keselematan Masyarakat Sipil.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Lihat laporan Amnesty International, Charting the War on Terrorism, 2002.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Dalam 5 tahun terakhir, telah lahir ratusan produk UU dari DPR. Indikator jumlah memang dapat dipuji, namun implementasi masih sangat lemah. Terbukti misalnya dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi dan Nepotisme, sebagai semangat reformasi yang paling sering didengungkan dalam menumbangkan rezim orde baru. Indonesia masih bercokol di papan atas negara-negara terkorup di dunia.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Baca laporan khusus soal RUU Kebebasan Informasi “Mengungkap Rahasia Negara”, majalah Gamma, edisi 15 September 2001, hal. 40-47.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;[10]&lt;/a&gt; Agus Sudibyo, “Oksigen Demokrasi”, Pantau edisi Juli 2001, hal 28-34.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;[11]&lt;/a&gt; Ibid.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Lihat “Pemerintak Tidak Transparan Soal Kebakaran Hutan”, Suara Pembaruan, 15 Februari 1999.&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843740720488636?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843740720488636'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843740720488636'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/position-paper-2003.html' title='Position Paper 2003'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843728490862598</id><published>2004-10-22T16:25:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T16:28:04.910+07:00</updated><title type='text'>Statuta Koalisi untuk Kebebasan Informasi</title><content type='html'>Mukadimah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akar persoalan dari merebaknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme seta pelanggaran HAM dalam pemerintahan Orde Baru adalah lemahnya kontrol masyarakat terhadap negara. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan jika kita berbicara tentang reformasi atau demokratisasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat sipil di hadapan negera. Agenda yang harus dilakukan adalah bagaimanan memungkinkan publik terlibat dalam proses-proses pemerintahan dan pengelolaan sumber daya publik. Bagaimana menciptakan kondisi di mana masyarakat dapat mengontrol kinerja pemerintah dan para pejabat publik tanpa meliputi perasaan cemas atau takut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada titik ini, muncul kebutuhan akan perundang-undangan yang menjamin pelembagaan atas transparansi pemerintahan, keterbukaan informasi dan partisipasi publik. Dibutuhkan UU yang menjamin dan mengatur hak publik atas berbagai informasi pemerintahan, serta kewajiban lembaga-lembaga publik untuk memberikan informasi tersebut. UU yang dimaksud adalah UU Kebebasan Informasi (Freedom of Information Act). UU Kebebasan Informasi hendak menegakkan kontrol masyarakat melalui prinsip, “Publik berhak tahu atas kinerja kebijakan pemerintah”. Namun, sungguh riskan menggantungkan harapan bagi terwujudnya UU Kebebasan Informasi ini pada itikad baik pemerintah semata. Bertolak dari pemikiran ini, beberapa LSM sejak Desember 2000 menggabungkan diri dalam sebuah koalisi masyarakat sipil yang menamakan dirinya “Koalisi untuk Kebebasan Informasi”. Koalisi ini terdir atas 38 organisasi masyarakat sipil serta individu yang memiliki komitmen untuk memperjuangkan terjaminnya hak-hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;Definisi Koalisi kebebasan informasi&lt;br /&gt;“Koalisi adalah organisasi nirlaba yang berbentuk perkumpulan/jaringan yang terdiri dari beberapa organisasi dan individu yang memiliki tujuan untuk menjamin hak-hak setiap setiap orang untuk memperoleh informasi publik.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Asas&lt;br /&gt;Koalisi ini berasaskan independen, partisipatif, transparan, setara, akuntabel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;Maksud dan Tujuan&lt;br /&gt;Terjaminnya hak-hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;Keanggotaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.     Keanggotaan koalisi terdiri organisasi dan individu&lt;br /&gt;2.     Syarat-syarat keanggotaan:&lt;br /&gt;a.      Yang berbentuk organisasi:&lt;br /&gt;1.      Tidak berafiliasi dengan Partai Politik.&lt;br /&gt;2.      Diusulkan minimal oleh tiga NGO pendiri.&lt;br /&gt;3.      Memiliki komitmen terhadap visi dan misi yang dimiliki oleh koalisi.&lt;br /&gt;b.      Individu:&lt;br /&gt;1.      Diusulkan oleh minimal lima NGO pendiri.&lt;br /&gt;2.      Bukan merupakan anggota militer aktif.&lt;br /&gt;3.      Tidak pernah terlibat dalam institusi yang menentang tujuan-tujuan koalisi.&lt;br /&gt;4.      Memiliki komitmen terhadap visi dan misi yang dimiliki oleh koalisi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Tata cara penerimaan anggota:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.      Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada badan pekerja koalisi disertai dengan melampirkan surat usulan dari NGO pengusul.&lt;br /&gt;b.      Badan pekerja selambat-lambatnya satu minggu setelah penerimaan surat permohonan memasukkan permohonan tersebut ke dalam mailing list untuk memperoleh persetujuan selambat-lambatnya dua minggu sejak dimasukkannya surat tersebut.&lt;br /&gt;c.      Dalam waktu selambat-lambatnya dua minggu setelah posting, badan pekerja harus memberitahukan putusan koalisi terhadap permohonan yang diajukan oleh calon anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Hak dan kewajiban anggota:&lt;br /&gt;a.      Hak:&lt;br /&gt;1.      Memperoleh informasi tentang seluruh kegiatan koalisi.&lt;br /&gt;2.      Mengikuti seluruh aktifitas koalisi.&lt;br /&gt;3.      Mengajukan usulan atau saran berkaitan dengan usulan anggota baru dan kegiatan koalisi.&lt;br /&gt;4.      Terlibat dalam seluruh proses pengambilan keputusan.&lt;br /&gt;b.      Kewajiban&lt;br /&gt;1.      Menyediakan dan memberikan informasi secara tertulis mengenai aktifitas yang mendukung misi dan tujuan koalisi, minimal sekali dalam sebulan.&lt;br /&gt;2.      Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 50.000,00/tahun untuk individu dan Rp. 100.000,00/tahun untuk organisasi.&lt;br /&gt;3.      Setiap anggota (organisasi) melakukan kegiatan inisiatif yang berkaitan dengan misi dan tujuan koalisiminimal sekali dalam setahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;Struktur organisasi&lt;br /&gt;(merujuk ke hasil diskusi kelompok I)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal6&lt;br /&gt;Kedudukan organisasi:&lt;br /&gt;Organisasi koalisi berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Kedudukan organisasi mengikuti tempat kedudukan dari organisasi koordinator umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Mekanisme pengambilan keputusan:&lt;br /&gt;Keputusan tertinggi ada pada rapat umum anggota koalisi.&lt;br /&gt;Rapat umum anggota koalisi diselenggaraka sekali dalam setahun atau diusulkan minimal 2/3 dari anggota koalisi.&lt;br /&gt;Dalam hal adanya kepentingan koalisi dan atau adanya  kasus tertentu yang bersifat mendesak, rapat umum anggota dapat dilaksanakan melalui media mail-list atau sarana media komunikasi lainnya yang disepakati oleh anggota;&lt;br /&gt;Keputusan diambil bersarkan atas musyawarah/mufakat.&lt;br /&gt;Jika tidak tercapai keputusan secara musyawarah/mufakat, maka dilakukan voting.&lt;br /&gt;Pelanggaran kode etik diputuskan melalui proses persidangan pada majelis kode etik.&lt;br /&gt;Pemecatan anggota, pengangkatan dan pemberhentian badan pelaksana dilakukan dalam rapat umum anggota koalisi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Pertanggungjawaban&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Badan pelaksana harus memberikan laporan pertanggung jawaban tentang :&lt;br /&gt;a.      Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan setiap 6 bulan kepada&lt;br /&gt;     seluruh anggota koalisi;&lt;br /&gt;b.      Laporan menyeluruh ( umum ) tentang pelaksanaan kegiatan pada&lt;br /&gt;     akhir periode kepengurusan;&lt;br /&gt;2.      Penyampaian laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 tersebut diatas dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :&lt;br /&gt;a.      Laporan perkembangan dapat disampaikan melalui media mailing list;&lt;br /&gt;b.      Laporan menyeluruh ( umum ) disampaikan secara langsung dihadapan anggota dalam rapat umum anggota koalisi;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Pembubaran:&lt;br /&gt;Pembubaran hanya dapat dilakukan melalui rapat umum anggota yang diadakan khusus untuk itu dan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota yang hadir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Statuta ini mengikat seluruh anggota dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KODE ETIK KOALISI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mukadimah&lt;br /&gt;                       Muatan minimal :&lt;br /&gt;-          Latar belakang&lt;br /&gt;-          Maksud dan tujuan kode etik&lt;br /&gt;-          Landasan moral dan etik&lt;br /&gt;                     ( Direkomendasikan kepada Badan Pelaksana untuk menyusun lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya kepada seluruh anggota koalisi selambat-lambatnya 2 Minggu setalah selesainya kegiatan strategic planning ini )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KEWAJIBAN DAN LARANGAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anggota dan/atau aktifis-aktifis organisasi anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan diskriminatif gender, agama, ras dan etnis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;Setiap anggota dan/atau aktifis-aktifis organisasi anggota dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merupakan pelecehan seksual, baik secara secara psikologis maupun verbal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anggota dan/atau aktifis-aktifis organisasi anggota dilarang melakukan kerjasama baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak-pihak yang secara nyata atau setidaknya patut diduga memiliki visi dan misi yang bertentangan dengan koalisi KMI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap anggota dan/atau aktifis-aktifis organisasi anggota koalisi dilarang menerima pemberian dan fasilitas ( berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dalam koalisi ) yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa pemberian tersebut diberikan dengan maksud untuk menimbulkan gangguan atau menggagalkan misi, tujuan dan kegiatan koalisi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;     Dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan koalisi, anggota dan/atau aktifis-aktifis anggota dilarang melakukan upaya-upaya yang bertentangan dengan etika dan kesusilaan &lt;br /&gt;       ( ingin mengatur tentang kasus kolusi )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;MAJELIS KODE ETIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;Keanggotaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota majelis kode etik terdiri dari minimal tiga orang yang dipilih dan diangkat dari anggota koalisi melalui rapat umum anggota koalisi.&lt;br /&gt;     Keanggotaan majelis kode etik bersifat “ad-hoc”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;Persyaratan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota dari organisasi koalisi atau individu yang menjadi anggota koalisi yang secara nyata aktif minimal satu tahun dalam aktifitas koalisi.&lt;br /&gt;Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang visi, misi dan aturan-aturan yang berlaku di koalisi serta keterampilan teknis penyelesaian masalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;Mekanisme Pemilihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota majelis kode etik dipilih dari dan oleh anggota;&lt;br /&gt;2.  Badan Pelaksana Koalisi wajib mengambil prakarsa dan melaksanakan&lt;br /&gt;   pemilihan dan pengangkatan majelis kode etik selambat-lambatnya 14 hari&lt;br /&gt;   sejak diterima pengaduan dari anggota;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;Mekanisme persidangan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majelis kode etik bersidang apabila ada permintaan untuk melakukan persidangan yang diajukan oleh anggota koalisi.&lt;br /&gt;Persidangan majelis kode etik dilakukan secara terbuka, dalam bentuk majelis dengan dihadiri oleh terlapor dan pelapor.&lt;br /&gt;Pengambilan keputusan dalam majelis dilakukan secara musyawarah /mufakat.&lt;br /&gt;Majelis kode etik harus melaksanakan sidang selambat-lambatnya 14 hari sejak dibentuknya majelis kode etik dan harus memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak sidang pemeriksaan dibuka;&lt;br /&gt;Dalam proses pemeriksaan, majelis kode etik wajib menghormati hak-hak terlapor dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada terlapor untuk melakukan pembelaan diri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;Kekuatan putusan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan majelis kode etik bersifat rekomendatif, untuk disampaikan kepada forum rapat umum anggota.&lt;br /&gt;Keberatan terhadap putusan majelis kode etik diajukan secara tertulis selambat-lambatnya empat belas (14) hari sejak putusan dikeluarkan dan atau diberitahukan kepada terlapor, disampaikan kepada rapat umum anggota koalisi melalui majelis kode etik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;Pemulihan nama baik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila majelis kode etik dalam proses pemeriksaan kemudian mengambil putusan membebaskan terrlapor dari segala tuduhan, maka dalam putusan harus dimuat ketentuan tentang pemulihan nama baik terlapor. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;Peralihan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketentuan tentang kode etik dan majelis kode etik berlaku tiga bulan setelah statuta ini ditetapkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditetapkan di: Jakarta&lt;br /&gt;Pada tanggal:   Maret 2003&lt;br /&gt;Pimpinan rapat umum koalisi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="_msocom_1"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843728490862598?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843728490862598'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843728490862598'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/statuta-koalisi-untuk-kebebasan.html' title='Statuta Koalisi untuk Kebebasan Informasi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843551521232317</id><published>2004-10-22T15:54:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T15:58:35.213+07:00</updated><title type='text'>Laporan Tahunan Koalisi Tahun 2003</title><content type='html'>BAB I&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Informasi adalah oksigennya demokrasi. Dengan informasi, demokrasi bisa tetap bernapas dan hidup. Apabila publik tidak bisa mengetahui apa yang sedang terjadi, maka publik tidak dapat memiliki peran berarti di masyarakat. Jika tindakan para pemegang kewenangan ditutup-tutupi, alhasil masyarakat tidak bisa melakukan kontrol. Bila hak masyarakat atas informasi terabaikan, maka yang tertinggal hanyalah sebuah demokrasi yang kembang kempis kehabisan napas dan tak lama kemudian mati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demokrasi di Indonesia sendiri masih sangat belia usianya. Sampai saat ini, kebebasan pers serta kebebasan berserikat dan berkumpul (salah satu contohnya adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik) menjadi karakteristik khas demokrasi Indonesia masa kini. Namun bagaimana halnya dengan aspek-aspek lain dari demokrasi seperti penegakan hak asasi manusia, pelaksanaan tata pemerintahan yang baik dan terbuka maupun pemberantasan korupsi? Lalu bagaimana dengan penguatan masyarakat madani dan partisipasi publik dalam pembentukan kebijakan misalnya? Semua itu, sayangnya, masih sangat jauh dari kenyataan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila dicermati, yang menjadi intisari dari hal-hal yang tersebut di atas adalah informasi. Apabila hak atas informasi mendapatkan jaminan, maka tindakan pelanggaran hak asasi manusia bisa diusut sampai tuntas, koordinasi kerja aparat pemerintah bisa lebih efisien dan korupsi dapat dicegah dan bisa dibabat habis. Dengan mengetahui persis bagaimana proses sebuah kebijakan dibentuk, semua orang bisa ikut terlibat dan berperan serta secara aktif. Informasi memungkinkan publik mengawasi tindakan pemerintahnya dengan seksama. Informasi pun membidani lahirnya adu pendapat yang sehat, bermutu dan bernas tentang apa-apa yang terjadi di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan informasi sebetulnya tak jauh dari kehidupan sehari-hari. Ambillah contoh satu hal sederhana yakni pembuatan KTP. Katakanlah suatu hari anda kecopetan dan harus bikin KTP baru di kelurahan. Apakah ada peraturan yang jelas menerangkan berapa tarif yang harus anda bayarkan demi mengurus KTP? Adakah papan pengumuman yang bisa anda jumpai di kantor-kantor aparat pemerintah yang menjelaskan berapa lama KTP anda selesai dibuat? Apabila anda menanyakan tentang urusan KTP kepada aparat pemerintah, apakah permintaan informasi anda dilayani dengan memuaskan? Penelitian INDEF menunjukkan bahwa sistem layanan KTP tidak tersosialisasikan dengan baik. Masyarakat umumnya mengetahui informasi mengenai prosedur pelayanan KTP dari mulut ke mulut, yakni dari individu-individu aparat pemerintah dan bukan dari sistem informasi layanan, serta dari orang-orang yang pernah mengurus pembuatan KTP sebelumnya, termasuk calo-calo layanan publik.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn1" name="_ftnref1"&gt;[1]&lt;/a&gt;  Apabila anda kebetulan terlahir sebagai warga keturunan misalnya, bisa jadi anda harus merogoh kocek dalam-dalam untuk sekedar meminta informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di negeri ini, informasi bukan saja barang yang mahal harganya. Bahkan meminta informasi bisa-bisa mengundang sejumlah resiko yang serba tidak enak. Mujiono, seorang warga desa Gandusari Blitar Jawa Timur bahkan pernah sampai dituduh menentang pemerintah. Pasalnya sederhana. Mujiono meminta informasi seputar proses pembuatan surat tanahnya yang bertele-tele. Alih-alih mendapatkan informasi, surat tak kunjung rampung, kesabaran habis dan Mujiono malah kena tuding mewarisi perilaku “komunis.”&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn2" name="_ftnref2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Penduduk Dusun Dadapan di Bantul Yogyakarta harus menunggu delapan tahun lamanya untuk memperoleh informasi apakah pemutihan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah mereka dikabulkan atau tidak.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn3" name="_ftnref3"&gt;[3]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal yang namanya informasi sudah diakui sebagai hak di dunia internasional. Pada tahun 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) mengakui hak atas informasi yang termaktub dalam pasal 19 sebagai salah satu dari tiga puluh hak yang diakui eksistensinya secara universal. Keberadaan hak ini, yang dikenal sebagai The Right to Know dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia semakin diperkuat oleh pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) pada tahun 1966. Instrumen-instrumen internasional tersebut mengakui bahwa setiap orang punya hak untuk mencari, menerima dan menyebarluaskan informasi. Dengan demikian, perangkat hukum internasional memberikan jaminan penuh terhadap hak atas informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengakuan dunia internasional tidak hanya berhenti sampai taraf perangkat hukum. Pemenang hadian Nobel bidang ekonomi Amartya Sen menunjukkan bahwa kelaparan yang parah terbukti tidak pernah terjadi di negara-negara demokratis dengan pers yang relatif bebas. Mengapa demikian? Informasi yang sampai ke tangan masyarakat memungkinkan publik untuk mengawasi tindak pemerintahnya dengan seksama. Kebebasan informasi juga mampu memberi peringatan dini sehingga kelaparan tidak perlu sampai terjadi. Kebebasan informasi, maka inefisiensi, kemubaziran dan tindak korupsi tidak akan bisa tumbuh dengan subur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan informasi juga memainkan peranan penting dalam pemberantasan korupsi. Indonesia sendiri merupakan salah satu dari 125 negara yang menandatangani Konvensi PBB untuk Memerangi Korupsi di Merida Meksiko 11 Desember baru lalu. Dengan menandatangai konvensi berarti satu negara terikat dengan aturan konvensi. Salah satu materi konvensi adalah menegakkan sistem pemerintahan yang transparan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn4" name="_ftnref4"&gt;[4]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan informasi sendiri bukanlah konsep ‘Barat’ yang dicangkokkan ke budaya ‘Timur’. Jepang, Thailand dan Korea Selatan, merupakan negara-negara di kawasan Asia yang telah memberikan jaminan kepada masyarakat atas hak untuk mengakses informasi. Berangkat dari gerakan organisasi konsumen yang meminta informasi tentang penggunaan pestisia dan zat kimia tambahan pada makanan juga efek samping dari thalidomide (obat keras yang jika diminum oleh wanita hamil bisa menyebabkan kecacatan pada bayi dalam kandungan), Negara Matahari Terbit tersebut mengeluarkan Information Disclosure Act. Dengan menggunakan aturan tersebut, korupsi yang besarnya nyaris 80 persen dari keseluruhan dana publik dengan dalih biaya entertainment pejabat Jepang berhasil diungkap.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn5" name="_ftnref5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Bisa dibayangkan efisiensi yang bisa terjadi apabila hak atas informasi mendapatkan penjaminan. Apabila hak kebebasan informasi mendapatkan penjaminan, tentunya DPR akan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, demikian juga sebaliknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan hanya kaum elit politik yang bisa menikmati buah kebebasan informasi. Di Thailand, berkat Official Information Act, seorang ibu rumah tangga biasa berhasil mendapatkan informasi tentang hasil tes putrinya yang dinyatakan gagal masuk sekolah unggulan. Dari contoh ini dapat dilihat bahwa bukan cuma pers, politisi, pekerja lembaga swadaya masyarakat atau kaum akademisi yang menuai faedah, tetapi khalayak luas dan masyarakat awam pun bisa mendapatkan manfaat besar dari kebebasan memperoleh informasi. &lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn6" name="_ftnref6"&gt;[6]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan informasi juga bukan produk ‘muktahir’ yang ‘kurang tepat’ atau ‘kurang pas’ apabila diterapkan dalam kondisi infrastruktur di Indonesia yang masih harus dibenahi. Di Swedia, hak atas kebebasan informasi sudah dikenal orang sejak dua ratus tahun yang lalu. Ketika itu yang namanya sistem database maupun teknologi informasi yang serba canggih masih belum dikenal, toh jaminan terhadap hak atas informasi berakar kuat di negeri para Viking tersebut.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn7" name="_ftnref7"&gt;[7]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebebasan informasi juga tidak serta merta ‘mengancam’ rahasia negara. Menurut prinsip-prinsip dan model hukum internasional, kebebasan informasi mengakui bahwa ada sederetan informasi tertentu yang patut untuk dikecualikan setelah melalui serangkaian pengujian serta pertimbangan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn8" name="_ftnref8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Jangka waktu juga menjadi salah satu bahan pertimbangan. Di Amerika Serikat, dokumen yang masuk kategori rahasia negara, setelah diuji bersama oleh kalangan pertahanan keamanan dan akademisi sejarawan, setelah jangka waktu dua puluh lima tahun harus dibuka ke tangan publik.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn9" name="_ftnref9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Dapat dilihat bahwa upaya pelurusan sejarah dapat berjalan apabila ada pengakuan penuh terhadap hak atas informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menggali contoh-contoh tentang kebebasan memperoleh informasi, sebetulnya kita tak perlu menengok jauh-jauh ke negara-negara tetangga. Pasal 28 F (perubahan kedua UUD 1945) menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.’ Bahkan di daerah Gorontalo dan Kendari sudah ada peraturan daerah yang memberikan jaminan terhadp akses informasi publik dan dalam waktu dekat segera menyusul Pontianak serta Kota Malang segera mempunyai peraturan daerah yang sama. Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kota Gorontalo, diatur informasi yang wajib diumumkan secara aktif, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang wajib diumumkan secepatnya dan informasi yang dikecualikan, termasuk pendirian Komisi Transparansi. Bahkan Gorontalo memberikan ancaman pidana kurungan 3 – 6 bulan dan denda Rp 50 juta – Rp 100 juta apabila seseorang secara sengaja tidak memenuhi atau melaksanakan putusan Komisi Transparansi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn10" name="_ftnref10"&gt;[10]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini, tidak kurang dari lima puluh negara telah memberi jaminan kepada warga negaranya untuk mengetahui apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Lebih dari setengah dari negara-negara tersebut telah mengesahkan undang-undang tentang kebebasan informasi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn11" name="_ftnref11"&gt;[11]&lt;/a&gt; Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Freedominfo.org, kebijakan semacam ini telah berhasil membuka mata dunia terhadap kontaminasi radiasi yang terjadi di Australia dan bagaimana negara tersebut memberikan layanan kesehatan yang tidak memadai kepada para pengungsi, keracunan merkuri di Jepang juga pemberitaan tentang biaya entertainment untuk para pejabat di sana, ulah polisi rahasia di Meksiko, keuntungan raksasa yang diraup oleh perusahan minyak lepas pantai di Afrika Selatan dan Nigeria dan pembangunan saluran pembuangan air di New Delhi yang akhirnya berhasil dipercepat pembangunannya lantaran penduduk setempat meminta informasi seputar proyek tersebut. Pertengahan tahun 2003 dikabarkan Srilangka akan segera memberlakukan undang-undang kebebasan informasi. Berkat pengakuan terhadap kebebasan memperoleh informasi, demokrasi di negara-negara tersebut tetap hidup, tumbuh dan berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di tingkat global kebebasan informasi juga menjadi isu yang vital. Wabah SARS yang terjadi nun jauh di Cina sana, yang penanggulangannya macet gara-gara Negeri Tirai Bambu tersebut enggan membuka informasi pada badan kesehatan dunia WHO,  telah menyebabkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia terpaksa menelan pil pahit lantaran terjadi penurunan keuntungan bersih sampai sebesar 80 persen.  Kasus meninggalnya dr. David Kelly yang merupakan sumber utama yang mengungkap rekayasa informasi seputar senjata pemunah massa, yang menjadi alasan pasukan koalisi Amerika Serikat-Inggris-Australia melakukan invasi ke Irak, menunjukkan bahwa pemerintah memang cenderung membangun tembok tinggi dan tebal yang memisahkan proses penyelenggaraan pemerintah dan kontrol publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana dengan Indonesia? Bagaimana Indonesia memberikan jaminan terhadap hak atas informasi yang merupakan oksigen demokrasi? Haruskan demokrasi Indonesia mati muda gara-gara kehabisan napas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS):&lt;br /&gt;Ketertutupan Menyebabkan Kerugian Global&lt;br /&gt;Februari 2003, dunia terancam oleh SARS dari Cina. Akibatnya sejumlah negara dinyatakan WHO terlarang untuk dikunjungi,  termasuk Asia Tenggara. Industri transportasi udara dan pariwi\sata menjadi salah satu yang paling terpuruk. Di tahun 2003 ini, lantaran adanya ancaman SARS, juga meletusnya perang Irak dan ancaman terorisme dalam negeri, Garuda Indonesia memperkirakan penurunan keuntungan bersih sebesar 80 persen untuk tahun 2003.[1] Dibandingkan tahun lalu yakni Rp 503 milyar, Garuda Indonesia hanya bisa membukukan keuntungan bersih sekitar Rp 100 miliar. Upaya global menanggulangi wabah penyakit ini akan jauh lebih efektif apabila pemerintah Cina membuka informasi seluas-luasnya tentang SARS kepada dunia, khususnya WHO. Lantaran sikap tersebut, berbagai negara terpaksa menelan pil pahit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Senjata Pemusnah Massa (Weapon of Mass Destruction):&lt;br /&gt;Invasi berdasarkan ‘Rekayasa Informasi’&lt;br /&gt;Maret 2003, Koalisi Amerika Serikat, Inggris dan Australia melakukan invasi terhadap Irak. Alasan utama adalah kekuatiran adanya senjata pemusnah massa (weapons of mass destruction/WMD). Senjata tersebut sendiri tidak kunjung ditemukan setelah berbulan-bulan perang tersebut usai. Juli 2003, dr David Kelly, sumber utama laporan BBC tentang keberadaaan senjata pemusnah massal Irak, ditemukan meninggal dunia dengan pergelangan tangan teriris. BBC menyiarkan bahwa senjata pemusnah massal tak lebih dari rekayasa yang dilebih-lebihkan. Pelajaran yang dapat dipetik adalah setiap  pemerintahan memang mempunyai kecenderungan menciptakan sekat tebal antara proses penyelenggaraan pemerintahan dengan kontrol publik. Kebanyakan pemerintah lebih senang melaksanakan kebijakannya  secara diam-diam, bahkan pemerintah yang demokratis sekalipun lebih suka melakukan sebagian besar urusannya jauh dari penglihatan publik.&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;PROSES LEGISLASI DI DPR&lt;br /&gt;Perjalanan RUU Kebebasan Informasi Sepanjang 2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pentingnya kebebasan informasi sudah lama dikedepankan oleh Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi (selanjutnya disebut Koalisi KMI) sejak bulan Desember 2000. Koalisi KMI ini  terdiri dari sekitar 40 lembaga swadaya masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, sederetan individual yang punya kepedulian terhadap kebebasan informasi juga organisasi pemerintah yang mengfokuskan perhatian pada pembaruan hukum. Selain melakukan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) serta mendorong lahirnya perda di beberapa daerah, Koalisi KMI ini juga melakukan serangkaian diskusi, membuat iklan layanan masyarakat di media massa, melakukan studi banding ke sejumlah negara, menyelenggarakan diskusi di berbagai kota dan melakukan beraneka kegiatan kampanye lainnya. RUU dari Koalisi ini kemudian mejadi bahan masukan utama bagi DPR dan sempat mengalami penyempurnaan serta pembahasan di badan legislasi (baleg) DPR sebelum disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada bulan Maret 2002. Pada tahun 2002 ini pula Transparancy International (TI) mencanangkan Right to Information sebagai tema kampanye. Lalu bagaimana perjalanan isu kebebasan informasi itu sendiri di sepanjang tahun 2003?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah Konvensional di Tingkat Nasional&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2003 ini diawali dengan berita baik dari dunia internasional. Di bulan Januari 2003, survey yang dilakukan oleh freedominfo.org menunjukkan bahwa sejumlah lembaga keuangan internasional, seperti Asian Development Bank, Inter-American Development Bank, IMF juga EBRD, kini tengah mengkaji kebijakan informasi mereka agar dapat membuka lebih banyak informasi lagi kepada publik.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn12" name="_ftnref12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Sementara itu di dalam negeri, DPR mengesahkan Panitia Khusus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik pada bulan Februari 2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, beberapa saat setelah pimpinan DPR memutuskan menjadwalkan pembentukan Pansus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengusulkan agar pembahasan RUU Kebebasan Informasi dilakukan terintegrasi dengan pembahasan RUU Rahasia Negara, RUU Intelijen, dan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keinginan BIN disambut oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif yang menyatakan ingin memadukan pembahasan RUU Kebebasan Informasi dengan RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn13" name="_ftnref13"&gt;[13]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penggabungan sejumlah pembahasan RUU yang saling berbeda paradigma seperti ini mirip mencoba mencampur minyak dengan air. RUU-RUU yang lain menggunakan paragidma ketertutupan yang merupakan kebalikan dari prinsip keterbukaan dan akuntabilitas badan publik yang menjadi esensi RUU KMI. Ini yang menyebabkan RUU KMI berbeda bak bumi dan langit dengan RUU-RUU lain yang dibahas bersama-sama dalam Pansus DPR tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terlihat jelas pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sepanjang bulan Maret 2003 sampai Juni 2003. Ketua BIN menyatakan bahwa kebebasan informasi hanya akan membahayakan negara. Persepsi keliru semacam ini langsung disanggah oleh Koalisi KMI. Pada pertengahan bulan Maret 2003, dalam seminar internasional tertutup tentang Kebebasan Informasi, Koalisi kembali menyerukan agar Pansus DPR konsisten terhadap prinsip-prinsip internasional tentang kebebasan informasi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn14" name="_ftnref14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Prinsip internasional sendiri mengakui adanya informasi tertentu yang layak untuk mendapatkan pengecualian. Akhir bulan April 2003, kembali muncul dorongan dari dunia internasional yang mendesak agar Pansus dapat menggodok RUU tersebut sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn15" name="_ftnref15"&gt;[15]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan-bulan berikutnya, di tengah berlangsungnya pengerahan operasi militer ke Aceh, terus berlangsung RDPU dengan sejumlah pihak yang terkait dengan isu kebebasan memperoleh informasi tersebut di DPR. Di bawah ini tercantum cuplikan ringkas berisi sebagian dari poin-poin penting yang diutarakan oleh berbagai pihak, termasuk di antaranya Koalisi KMI, yang memberi masukan di dalam forum RDPU ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada bulan Juli-Agustus 2003, berlangsung sebuah konferensi oleh Open Society Justice Initiative di Moscow. Perjalanan Koalisi KMI memperjuangkan RUU kebebasan informasi termasuk salah satu yang dipresentasikan di sana. Acara ini mengkaji bagaimana partisipasi organisasi masyarakat madani kini berkembang tidak hanya melakukan lobi tetapi sekaligus membuat draft undang-undang kebebasan informasi. Yang menjadi perhatian dalam acara ini adalah pergeseran yang terjadi di lima benua di dunia, yang tidak sekedar berpihak pada demokrasi tetapi juga pada transformasi relasi antara masyarakat madani dengan Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu rahasia negara vs kebebasan informasi kembali berhembus pada bulan November 2003. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan Mayor Jenderal Sudradjat menyatakan bahwa penggunaan dana untuk operasi militer di Aceh belum tentu bisa dipublikasikan karena ada hal yang menyangkut rahasia negara. Di penghujung tahun ini, yakni bulan Desember 2003, Panitia Kerja (Panja) DPR yang merupakan bagian dari Pansus RUU KMIP DPR yang terbentuk sejak November 2003 kembali bekerja guna menyempurnakan RUU KMIP usul inisiatif DPR sebelum diserahkan kepada Presiden guna mendapatkan tanggapan serta siapakah yang akan ditunjuk mewakili Presiden untuk melakukan pembahasan bersama DPR sesuai mekanisme pembuatan UU yang lazim. Berdasarkan jadwal terakhir yang diperoleh dari DPR, maka dalam pertengahan bulan ini DPR akan mengadakan pleno untuk merumuskan RUU KMI.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Langkah Progresif di Tingkat Lokal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan April 2003 ditandai dengan berita baik dari Kota Malang yang mendorong lahirnya Peraturan Daeran tentang transparansi. Bulan September 2003 Kalimantan Barat juga tengah menggodok Peraturan Daerah Transparansi Penyelanggaraan Pemerintahan). Perumusannya sendiri mengacu pada Perda  Kota Gorontalo no 3 Tahun 2002 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gorontalo dan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi versi Koalisi KMI. Sementara sepanjang bulan Oktober 2003, tim perumus dari Koalisi KMI membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi Pemerintah. Dapat dilihat bahwa, sementara di tingkat nasional para pengambil keputusan banyak bersikap konvensional, kebebasan informasi justru melangkah dengan begitu maju di tingkat daerah.&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;KASUS-KASUS KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI&lt;br /&gt;Lagi-Lagi Rahasia Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perjuangan menegakkan demokrasi, menurut cendekiawan asal Republik Ceko Milan Kundera, sama beratnya seperti perjuangan manusia melawan lupa. Demi menyegarkan ingatan, mari kita tinjau sejenak kasus-kasus seputar kebebasan informasi yang terjadi di sepanjang tahun 2003, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anti Terorisme dan Rahasia Negara: Kebebasan Informasi ‘Berbahaya’?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2003 dibuka dengan pengajuan gugatatan judicial review (uji materi) terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perppu no 2 Tahun 2002 tentang pemberlakukan Perppu no 1 Tahun 2002.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn16" name="_ftnref16"&gt;[16]&lt;/a&gt;  Dua perppu ini lahir sepekan setelah bom beledak di Bali tanggal 12 Oktober 2002. Menurut Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil, gabungan lebih dari 50 lembaga dan perorangan di seluruh Indonesia yang menolak Perppu Anti Terorisme karena akan mengancam keselamatan masyarakat sipil, kedua perppu tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan yang lain dan mengancam hak-hak sipil.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn17" name="_ftnref17"&gt;[17]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil, terorisme seharusnya diberantas dituangkan dengan tindakan kontrol bahan peledak, yang secara normatif menurut undang-undang, hanya ada di tangan tiga lembaga berwenang yakni TNI, Polisi dan Badan Intelijen Negara (BIN).&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn18" name="_ftnref18"&gt;[18]&lt;/a&gt; Perppu Anti Terorisme semacam ini tergolong model penanganan kejahatan yang cenderung digunakan negara otoriter, sehingga berpeluang menimbulkan rekayasa oleh aparat dalam upayanya mencegah tindak kejahatan.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn19" name="_ftnref19"&gt;[19]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alih-alih membenahi diri, Kepala BIN Hendropriyono malah menuding balik dan mempertanyakan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BIN dengan Pansus RUU Kebebasan Memperoleh Informasi, Hendropriyono berpendapat bahwa informasi adalah senjata dalam perang intelijen. Kebebasan informasi yang seluas-luasnya, menurut Hendropriyono, dapat membahayakan negara.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn20" name="_ftnref20"&gt;[20]&lt;/a&gt; Pada hari yang sama, DPR menyetujui dua RUU tentang pemberantasan tindak terorisme menjadi undang-undang, menggantikan Perppu Anti Terorisme.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn21" name="_ftnref21"&gt;[21]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Koalisi KMI, ini persepsi yang keliru. Draft RUU keluaran Koalisi bahkan merinci secara khusus tentang pengecualian dan penyampingan informasi publik dalam Bab IV dalam pasal 14 dan pasal 15. Prinsip internasional tentang hak masyarakat untuk mengetahui, mengatur bahwa setiap permintaan informasi yang diajukan terhadap badan publik harus dilayani kecuali apabila informasi yang diminta masuk dalam lingkup pengecualian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam draft RUU keluaran Koalisi,  informasi yang dapat dikecualikan adalah: yang apabila dibuka akan menghambat atau mengganggu proses penegakan hukum, merugikan perlindungan HAKI dan persaingan usaha sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan nasional (yakni informasi tentang rencana mengenai cara dan proses perolehan informasi oleh intelijen dan mengenai taktik dan strategi operasi), dapat mengganggu hubungan baik dengan negara lain, yang tidak terkait degnan penyelenggaran negara yang apabila dibuka akan merugikan satu negara atau lebih, dan melanggar privasi pribadi.&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftn22" name="_ftnref22"&gt;[22]&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sukhoi-Gate: Mana Transparansi Penyelenggaraan Negara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan Juli 2003, DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas soal pembelian empat unit pesawat jet tempur Sukhoi dan dua heli Mill tipe Mi-35P oleh pemeirntah. Pembelian burung besi tersebut sendiri berlangsung pada bulan April lalu ketika Presiden Megawati berkunjung ke Rusia. Prosedur pembelian Sukhoi tersebut menelan biaya sekitar US$ 192,9 juta dengan sistem imbal beli. Dalam kasus Sukhoi, yang menjadi inti permasalahan adalah bahwa pembelian ini dipandang melabrak prosedur baku, yakni dilakukan tanpa sepengetahuan Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil. Yang diminta mengurusi soal pembelian Sukhoi justru Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soewandi lewat kantong Bulog (Badan Urusan Logistik). Keruwetan soal masalah pembayaran kemudian menjadi tambah rumit karena Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritongan menyatakan bahwa dirinya ternyata belum menyiapkan dana untuk melangsungkan pembelian burung besi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi KMI sendiri berpandangan bahwa penyelenggaraan negara dan pemerintah harus dilakukan secara transparan, partisipatis dan akuntabel. Demi mewujudkan pemerintah terbuka dalam negara hukum yang demokratis, kebebasan memperoleh informasi haruslah mendapatkan jaminan penuh. Hak untuk memperoleh informasi publik adalah hak asasi manusia yang merupakan unsur penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara. Berdasarkan RUU kebebasan informasi versi Koalisi KMI sendiri, tercantum dengan tegas kewajiban badan-badan publik untuk mengeluarkan informasi kepada masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang sangat menyakitkan, pemerintah membuat keputusan yang tidak populer itu, justru ketika muncul keinginan bersama untuk memerangi praktek  korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pertanyaannya, jika akses informasi horisontal (antar lembaga pemerintah) saja diabaikan, bagaimana dengan akses informasi vertikal (dari publik ke pemerintah)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus Sukhoi, sekali lagi menunjukkan akar dari persoalan korupsi, kolusi, nepotisme di Indonesia adalah  lemahnya kontrol publik terhadap pemerintah. Pemerintah mempunyai kapasitas yang luar biasa untuk mengeliminir keterlibatan publik dalam proses pengambilan kebijakan. Penyelenggaraan kekuasaan benar-benar menjadi entitas yang tak terjamah oleh publik. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan dalam kerangka reformasi adalah memperkuat kedudukan masyarakat di hadapan negara. Di sini, pelembagaan prinsip hak-hak atas informasi menjadi sangat urgens. Karena esensi dari prinsip ini adalah memberikan perangkat politik bagi publik untuk melakukan counter-intelijence  terhadap penyelenggara kekuasaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dana Operasional Aceh:&lt;br /&gt;Penggunaan Dana Publik = Rahasia Negara?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bulan November 2003, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan Mayor Jenderal Sudrajat menyatakan kepada pers bahwa penggunaan dana negara untuk kebutuhan operasi militer di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tampaknya tidak akan dibuka kepada publik. Seusai rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinasi Politik dan Keamanan, Sudradjat menyatakan, “Kami tetap akan transparan dalam penggunaan dana untuk operasi militer di Aceh. Tapi transparansi itu belum tentu bisa dipublikasikan karena ada hal yang menyangkut rahasia negara.” Dirinya menambahkan bahwa audit dana operasi militer akan dilakukan secara internal oleh Markas Besar TNI. Hasil audit kemudian diserahkan ke Departemen Pertahanan untuk diverifikasi, sebelum diserahkan ke BPK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengacu pada RUU draft ke-4 yang dikeluarkan oleh Koalisi, informasi pertahanan keamanan yang mendapatkan pengecualian adalah rencana mengenai cara dan proses perolehan informasi oleh intelijen dan mengenai taktik dan strategi operasi. Sementara penggunaan dana operasi militer tidak termasuk informasi yang dikecualikan, karena informasi tersebut adalah tentang hal yang telah dilaksanakan, bukan lagi rencana. Pelaksanaan operasi militer ke Aceh sendiri menerapkan sistem embeded journalism dimana para wartawan dapat mengikuti operasi militer dan menyiarkan informasi. Dengan demikian, informasi ini sudah masuk domain publik, sehingga sudah layak dan sewajarnyalah apabila audit dana operasi militer tidak termasuk kategori rahasia negara. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Operasi militer ke Aceh sendiri menggunakan dana APBN yang besarnya Rp 1,4 trilyun. Sementara operasi militer merupakan keputusan pemerintah yang termasuk dalam ranah penyelenggaraan negara. Dalam melakukan penyelenggaraan negara, pemerintah menunaikan mandat dari rakyat. Oleh karena itu, wajar apabila dana tersebut mutlak harus dilaporkan seluruhnya kepada publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koalisi KMI sendiri mengakui bahwa rahasia negara merupakan kebutuhan yang tak terelakkan bagi negara-negara berdaulat. Rahasia negara adalah prosedur standar untuk melindungi kepentingan nasional serta  pertahanan keamanan negara. Masalahnya apakah penggunaan dana operasi militer termasuk dalam informasi yang dikecualikan dari kewajiban membuka informasi? Apabila diterapkan secara serampangan, alasan rahasia negara hanya digunakan sebagai dalih untuk menutupi korupsi. Lantas siapakah yang punya wewenang untuk menentukan mana yang rahasia dan mana yang tidak? Para pejabat publik bisa saja semena-mena menyembunyikan informasi yang dikelolanya dengan klaim bahwa informasi tersebut masuk ke dalam ranah rahasia negara. Oleh karena itu Koalisi KMI memandang perlu adanya sebuah lembaga independen yang berwenang melakukan klasifikasi informasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus-Kasus Permintaan Informasi: Sulitnya Mengakses Dokumen Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga punya cerita tentang sukarnya mengakses informasi dari sejumlah badan publik. Berikut adalah cuplikan sejumlah kasus yang lengkapnya dapat dibaca dalam Position Paper yang dikeluarkan oleh Koalisi KMI ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Permintaan Informasi: Diping-pong, Dipersulit Bahkan Ditolak Dengan Kasar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika meminta data dari Kejaksaaan Agung tentang penerbitan SP3 untuk kredit macet Texmaco, Indonesian Corruption Watch (ICW) diping-pong dari satu meja ke meja lain. Permintaan informasi oleh ICW untuk mendapatkan salinan SP3 pada tanggal 2 Juli 2003 ditolak mentah-mentah. Alasan yang dikemukakan oleh Kejagung adalah karena belum ada undang-undang yang mengatur untuk mengeluarkan data ke tangan publik. Transparancy International (TI) Indonesia juga mendapatkan kesulitan dari pihak KPU. Bulan Agustus 2003, TI Indonesia meminta informasi seputar data hasil audit dana partai tahun lalu. Yang diterima justru nada kasar sang ajudan menolak memberikan informasi dengan alasan ada peraturan pemerintah yang melarang membuka informasi tersebut. Solidaritas Perempuan yang melakukan advokasi terhadap warga yang mengalami kekerasan dari pihak polisi akibat memprotes pertambangan emas di Idi Rayon Sumatera mengalami kesulitan mengakses informasi tersebut dari kepolisian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Data Tercecer dan Tidak Terkoleksi Dengan Rapi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Elsam juga mengalami kesulian meminta informasi dari pihak Kejaksaan Agung. Ketika Elsam meminta informasi, yakni BAP tentang kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur, pihak Kejaksaan Agung justru tidak tahu jalur mana yang mesti ditempuh apabila ada masyarakat yang ingin mengakses dokumen. Selain itu, dokumen yang menyangkut masalah proses peradilan tidak pernah terkoleksi dengan rapi dan datanya tersebar entah kemana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu Uang Sebagai Pelicin untuk Mendapatkan Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Majalah TEMPO juga mengalami kesulitan mengakses akte pembelian tanah saat menyiapkan pemberitaan soal penggusuran lantaran Badan Pertanahan Nasional tidak memperbolehkan publik mengakses informasi tersebut. Walhi pun mengungkapkan bahwa informasi soal akte yang seharusnya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional mesti diperoleh diam-diam dengan cara ‘membeli’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;KESIMPULAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat dilihat adanya gelombang yang menyambut kebebasan informasi sebagai isu vital di tatanan global. Hal ini dapat dilihat dari bahwa ada sekitar 50 negara yang memberi jaminan penuh atas hak memperoleh informasi.  Sementara di Indonesia sendiri di tingkat nasional justru muncul sikap-sikap yang cenderung konvensional menanggapi kebebasan informasi ini. Lagi-lagi isu soal rahasia negara kembali muncul, ditambah dengan keenganan untuk menanggapi kebebasan informasi karena dianggap buang-buang anggaran.Padahal di tingkal lokal yakni pemerintah daerah, justru muncul langkah-langkah progresif. Gorontalo dan Kendari sudah menunjukkan langkah maju, yang sebentar lagi akan disusul oleh Malang dan Kalimantan Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fenomena ini menujukkan bahwa ada keganjilan yang terjadi di sini. Sementara di tingkat global dan lokal kebebasan informasi sudah dipandang sebagai isu vital, justru para pengambil keputusan di tingkal nasional memandang hal ini dengan kacamata yang serba konvensional.&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;REKOMENDASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa tahun 2003 diwarnai oleh sejumlah kasus tentang kebebasan informasi yang terjadi baik di tanah air maupun di dunia internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU kebebasan informasi sendiri telah diamanahkan dalam konstitusi dan UU tentang Propenas. Kebebasan informasi, seperti diingatkan oleh Komisi Hukum Nasional, sudah tidak bisa ditawar lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia ini. Sedikit demi sedikit kita harus membangun pranata kemasyarakatan yang memadai dimana masyarakat yang mendapat informasi dengan baik dan benar (well-informed society) merupakan syarat baku kemajuan masyarakat itu sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahun 2003 menunjukkan bahwa berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, punya peran besar dalam memperjuangkan kebebasan informasi. Kebebasan informasi barulah menjadi lengkap apabila masyarakat tidak sekedar tahu akan tetapi menyambut. Informasi sendiri merupakan oksigennya demokrasi. Sebagai masyarakat madani Indonesia yang tengah berkembang, napas kehidupan demokrasi kita semua hanya bisa terjaga apabila hak atas informasi mendapatkan jaminan penuh dari semua pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan menyambut angin segar yang bertiup di dunia internasional seraya juga mendorong inisiatif yang tumbuh di tingkat daerah yang kesemuanya mendukung kebebasan informasi, maka Koalisi KMI mendorong pemerintah juga DPR yang merupakan pemain utama dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional agar bersikap lebih progresif. Sikap konvensional yang muncul di tingkat nasional justru tampak sebagai sebuah keganjilan dimana berbagai bentuk dorongan dan usulan inisiatif bermunculan dari tingkat global dan lokal. Apabila hak warga negara atas informasi terabaikan, maka yang tertinggal hanyalah sebuah demokrasi yang kembang kempis kehabisan napas dan tak lama kemudian mati. Oleh karena itulah, Koalisi KMI terus mendorong agar para pemain utama di tingkat nasional, yakni pemerintah juga DPR mengambil sikap menyambut bahkan ikut bergerak maju guna menanggapi isu kebebasan informasi yang punya nilai penting di tingkal global juga di tingkat lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn1" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref1" name="_ftn1"&gt;[1]&lt;/a&gt; M Nawir Messi, M Ikhsan dan Santoso Birokrasi, Korupsi dan Reformasi: Kasus Pelayangan KTP  INDEF-The Asia Foundation-USAID (1999) hal. 79&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn2" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref2" name="_ftn2"&gt;[2]&lt;/a&gt; Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Melawan Tirani Informasi hal. 8&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn3" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref3" name="_ftn3"&gt;[3]&lt;/a&gt; Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi, Kata Pengantar pada Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Khusus DPR RI untuk RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, 6 Maret 2003.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn4" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref4" name="_ftn4"&gt;[4]&lt;/a&gt; Kompas, Kampanye Pemberantasan Korupsi Digalakkan di Tingkat Global, 11 Desember 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn5" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref5" name="_ftn5"&gt;[5]&lt;/a&gt; Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi, Kebebasan Informasi di Berbagai Negara, hal 69.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn6" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref6" name="_ftn6"&gt;[6]&lt;/a&gt; Majalah Tempo Kapan Informasi di Indonesia Lezat? 5-12 Mei 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn7" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref7" name="_ftn7"&gt;[7]&lt;/a&gt; Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi, Kebebasan Informasi di Berbagai Negara hal 114.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn8" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref8" name="_ftn8"&gt;[8]&lt;/a&gt; Lihat Article 19, Model Hukum Kebebasan Informasi dan Hak Masyarakat untuk Mengetahui&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn9" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref9" name="_ftn9"&gt;[9]&lt;/a&gt; Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi, Kebebasan Informasi di Berbagai Negara hal.29&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn10" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref10" name="_ftn10"&gt;[10]&lt;/a&gt; Peraturan Daerah Kota Gorontalo No 03 Tahun 2002 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gorontalo, Pasal 33 Ayat  (1).&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn11" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref11" name="_ftn11"&gt;[11]&lt;/a&gt; Freedominfo.org  2003 Survey of Freedom of Information and Access to Government Records Around the World  &lt;a href="http://www.freedominfo.org/"&gt;www.freedominfo.org&lt;/a&gt;. Survey ini dilakukan dalam rangka International Right to Know Day yang diperingati 28 September 2003 lalu. Silakan lihat situs &lt;a href="http://www.righttoknowday.net/"&gt;www.righttoknowday.net&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn12" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref12" name="_ftn12"&gt;[12]&lt;/a&gt; Freedominfo.org,  press release, 21 Januari 2003.&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn13" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref13" name="_ftn13"&gt;[13]&lt;/a&gt; Kompas Kebebasan Informasi vs Kerahasiaan Negara: Menguji Komitmen DPR pada Reformasi, 25 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn14" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref14" name="_ftn14"&gt;[14]&lt;/a&gt; Kompas, RUU Kebebasan Informasi Harus Jadi Acuan, 17 Maret 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn15" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref15" name="_ftn15"&gt;[15]&lt;/a&gt; Article 19, Article 19 comments on drafting of Freedom of Information Law (press release), 30 April 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn16" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref16" name="_ftn16"&gt;[16]&lt;/a&gt; Koalisi untuk Keselamatan Masyarakat Sipil,  Judicial Review bagi Perppu Anti Terorisme&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn17" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref17" name="_ftn17"&gt;[17]&lt;/a&gt; Republika, LSM Gugat Perppu Antiterorisme, 23 Januari 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn18" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref18" name="_ftn18"&gt;[18]&lt;/a&gt; Media Indonesia, UU yang Ada Cukup Buat Tangani Terorisme, 5 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn19" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref19" name="_ftn19"&gt;[19]&lt;/a&gt; Koran Tempo, Munir: RUU Antiterorisme Akan Kembalikan Format Orde Baru, 21 Februari 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn20" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref20" name="_ftn20"&gt;[20]&lt;/a&gt; Koran Tempo, BIN: Kebebasan Informasi Berbahaya, 7 Maret 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn21" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref21" name="_ftn21"&gt;[21]&lt;/a&gt; Republika, RUU Antiterorisme Disetujui jadi UU, 7 Maret 2003&lt;br /&gt;&lt;a title="" style="mso-footnote-id: ftn22" href="http://www.blogger.com/app/post.pyra?blogID=8814408#_ftnref22" name="_ftn22"&gt;[22]&lt;/a&gt; untuk lebih jelasnya, lihat draft ke-4 RUU keluaran Koalisi.&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843551521232317?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843551521232317'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843551521232317'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/laporan-tahunan-koalisi-tahun-2003.html' title='Laporan Tahunan Koalisi Tahun 2003'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109843518511672125</id><published>2004-10-22T15:51:00.000+07:00</published><updated>2004-10-22T15:53:05.116+07:00</updated><title type='text'>RUU Transparansi &amp; Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi Koalisi</title><content type='html'>RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NOMOR     TAHUN 2002&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TENTANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TRANSPARANSI DAN KEBEBASAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menimbang:    a.  bahwa kebebasan memperoleh Informasi Publik merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu ciri terpenting dalam negara hukum yang demokratis untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b.  bahwa hak anggota masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik merupakan faktor penting untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c.  bahwa kebebasan memperoleh Informasi Publik merupakan unsur penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan pemerintahan guna mendorong pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d.   bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas serta untuk mempercepat pelaksanaan jaminan hak asasi manusia untuk memperoleh Informasi Publik, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengingat:     1.  Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya;&lt;br /&gt;2.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;&lt;br /&gt;3.  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia;&lt;br /&gt;4.  Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);&lt;br /&gt;5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);&lt;br /&gt;6. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan Persetujuan Bersama&lt;br /&gt;DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MEMUTUSKAN:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG KEBEBASAN MEMPEROLEH&lt;br /&gt;INFORMASI PUBLIK.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB I&lt;br /&gt;KETENTUAN UMUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.     “Informasi Publik” adalah segala sesuatu yang dapat dikomunikasikan atau yang dapat menerangkan suatu hal dengan sendirinya dalam bentuk format apapun, atau pernyataan lisan pejabat Badan Publik yang berwenang, yang dihasilkan, dikelola, atau dihimpun dari sumber-sumber lain sehingga berada di dan dimiliki oleh suatu Badan Publik;&lt;br /&gt;2.     “Badan Publik” adalah:&lt;br /&gt;badan, lembaga, atau organisasi yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar 1945 atau dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;&lt;br /&gt;badan usaha yang dibentuk atau didirikan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia;&lt;br /&gt;badan usaha swasta yang melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau&lt;br /&gt;d.     organisasi non-pemerintah yang:&lt;br /&gt;                                                    i.     mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;&lt;br /&gt;                                                   ii.     melaksanakan kegiatan berdasarkan perjanjian pemberian pekerjaan dengan Badan Publik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;&lt;br /&gt;                                                  iii.     mempunyai fungsi tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia; atau&lt;br /&gt;                                                 iv.     mengumpulkan sumbangan dalam bentuk apapun dari masyarakat untuk tujuan amal atau kesejahteraan sosial&lt;br /&gt;3.     “Pejabat Informasi dan Dokumentasi” adalah pegawai Badan Publik yang secara khusus bertanggung jawab atas penyelenggaraan pencatatan, penyimpanan, pemeliharaan, pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan pemberian Informasi Publik di Badan Publik tersebut;&lt;br /&gt;4.     “Peminta” adalah orang yang mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik berdasarkan undang-undang ini;&lt;br /&gt;5.     ”Orang” adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum.&lt;br /&gt;6.   “Komisi Informasi” adalah lembaga mandiri yang berfungsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui mediasi atau adjudikasi yang berkedudukan di tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota.&lt;br /&gt;7.   ”Lembaga Informasi” adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berfungsi melakukan kajian, pengembangan, dan pembinaan Badan Publik dalam rangka peningkatan kapasitas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;&lt;br /&gt;8.   “Mediasi” adalah cara penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Komisi Informasi yang bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian sengketa Informasi Publik dengan cara musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak yang bersengketa;&lt;br /&gt;9.   ”Adjudikasi” adalah cara penyelesaian sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Komisi Informasi yang bertindak sebagai pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa Informasi Publik dengan cara mengeluarkan Putusan setelah mendengar, memeriksa, dan menganalisis fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB II&lt;br /&gt;ASAS DAN TUJUAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Asas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 2&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diminta oleh setiap orang.&lt;br /&gt;(2)Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) bersifat ketat, terbatas dan tidak mutlak.&lt;br /&gt;(3)Informasi Publik yang disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15 bersifat ketat dan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang ini.&lt;br /&gt;(4)        Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Informasi Publik yang disampingkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang akan timbul apabila suatu Informasi Publik diberikan kepada masyarakat, dan didasarkan pada pertimbangan yang cermat bahwa kepentingan publik untuk menutup suatu Informasi Publik lebih besar daripada kepentingan publik untuk membukanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 2:&lt;br /&gt;Pengaturan Informasi Publik di dalam undang-undang ini harus diartikan oleh setiap orang dari sudut pandang keterbukaan, karena pada dasarnya seluruh Informasi Publik yang berada di Badan Publik adalah milik masyarakat yang telah memberikan mandat kepada para penyelenggara negara untuk menjalankan penyelenggaraan negara.&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 2 ayat (2)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “ketat, terbatas” adalah pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas hanya untuk kategori pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini. yang dimaksud dengan “tidak mutlak” adalah walaupu suatu informasi termasuk dalam kategori pengecualian, tetapi informasi ersebut masih dapat dibuka setelah dilakukan pertimbangan kepentingan publik yang lebih besar atau setelah jangka waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 2 ayat (3)&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “ketat, terbatas” adalah pengecualian tersebut bersifat ketat dan terbatas hanya untuk kategori pengecualian sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;Pasal 3&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Publik harus memberikan Informasi Publik kepada setiap Peminta dengan cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 3:&lt;br /&gt;Informasi bersifat unik sebab nilai gunanya dapat berubah sangat cepat dan menjadi berbeda pada waktu yang berbeda.  Misalnya, informasi mengenai rencana pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di suatu lokasi mempunyai nilai guna yang berbeda apabila Badan Publik memberikan informasi tersebut setelah pembuangan limbah itu dilakukan dibandingkan apabila Badan Publik memberikan informasi tersebut sebelum pembuangan limbah dilakukan.  Dengan keadaan yang demikian, hak atas informasi juga meliputi jaminan hak untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana.  Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah tata cara yang tidak berbelit-belit dan mudah dipahami oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tujuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 4&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini bertujuan memberikan dan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik dalam rangka:&lt;br /&gt;a.  akuntabilitas publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasannya;&lt;br /&gt;b.  mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;&lt;br /&gt;c.  mendorong peningkatan kualitas aspirasi masyarakat dalam memberikan masukan bagi pengambilan kebijakan publik; dan&lt;br /&gt;d.  memastikan bahwa setiap orang mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB III&lt;br /&gt;HAK MASYARAKAT DAN KEWAJIBAN BADAN PUBLIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hak Masyarakat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 5&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Publik harus menjamin hak setiap orang untuk memeriksa, mengetahui, mendapatkan salinan, menggunakan, menyebarkan Informasi Publik, diberitahu mengenai Informasi Publik, dan menghadiri pertemuan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Publik tidak boleh mewajibkan Peminta untuk menyebutkan tujuan atau alasannya mengajukan permintaan Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 6:&lt;br /&gt;Dalam negara demokratis, penyelenggaraan pemerintahan dalam arti luas didasarkan atas amanat dari rakyat.  Oleh karena itu, informasi yang berada di Badan Publik yang dihasilkan dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan adalah informasi milik rakyat sehingga rakyat tidak perlu menyebutkan alasannya dalam mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik tersebut. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang dan Badan Publik tidak boleh melarang atau menghalangi penggunaan dan/atau penyebarluasan Informasi Publik yang telah dikeluarkan atau dibuka berdasarkan undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 7:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “penggunaan” meliputi, antara lain penyimpanan, pengutipan, pembahasan, atau analisis.  “Penyebarluasan” meliputi, antara lain perbanyakan, penerbitan, penyiaran, atau penayangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kewajiban Badan Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 8&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam rangka melaksanakan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan Informasi Publik yang dimilikinya secara efisien dan efektif, maka:&lt;br /&gt;a.   Pemimpin Badan Publik harus:&lt;br /&gt;1.   menunjuk Pejabat Informasi dan Dokumentasi yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan informasi dan dokumentasi;&lt;br /&gt;2.   membuat dan memiliki sistem informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publiknya; dan&lt;br /&gt;3.   menyediakan sarana bagi masyarakat untuk memeriksa Informasi Publik tanpa biaya.&lt;br /&gt;b.   Pejabat Informasi dan Dokumentasi harus:&lt;br /&gt;1.   menyimpan, memelihara, mengelola, dan menyediakan Informasi Publik secara utuh dan baik; dan&lt;br /&gt;2.   memberikan Informasi Publik kepada setiap orang yang mengajukan permintaan secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 8:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “memelihara” meliputi mencegah kerusakan Informasi Publik dan mencegah ketidakbergunaan Informasi Publik yang sudah berada dalam kondisi tidak baik, misalnya dengan menyalin atau memperbanyak Informasi Publik tersebut.&lt;br /&gt;Yang dmaksud dengan ”utuh” adalah keadaan di mana Informasi Publik dapat dimengerti dengan jelas dan menyeluruh.  Yang dimaksud dengan “baik” adalah keadaan di mana Informasi Publik dapat digunakan sehingga isinya dapat dilihat, dibaca, atau diketahui.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 9&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik yang utuh, Badan Publik harus membuat pertimbangan secara tertulis dari setiap kebijakan umum yang diambil.&lt;br /&gt;(2)    Pertimbangan sebagaimana dimaksud ayat (1) setidak-tidaknya memuat aspek ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan aspek-aspek lain yang menjadi dasar pemikiran bagi pengambilan kebijakan dimaksud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 9:&lt;br /&gt;Salah satu tujuan menjamin hak memperoleh Informasi Publik yang utuh adalah untuk mewujudkan akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.  Pertimbangan atas pengambilan kebijakan umum yang dituangkan secara tertulis merupakan salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui dasar atau alasan pengambilan kebijakan tersebut sehingga dalam perjalanan pelaksanaan kebijakan itu masyarakat dapat menilai alasan pengambilan kebijakan tersebut dengan referensi yang jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam praktek, ditemui bahwa pengambilan kebijakan oleh pejabat suatu Badan Publik tidak menuangkan secara tertulis dasar pertimbangan kebijakan yang diambil. Dengan tidak adanya pertimbangan tertulis akan sulit bagi masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Untuk itu kewajiban penulisan pertimbangan akan sangat membantu pencari informasi di dalam mendapatkan informasi yang utuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi Publik yang Harus Diumumkan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 10&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)  Badan Publik harus menyebarluaskan dan menyediakan setiap saat Informasi Publik dasar mengenai Badan Publik yang bersangkutan yang meliputi informasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;a.        pendirian, nama, alamat, domisili hukum, fungsi, tugas, dan wewenang, termasuk kantor-kantor cabangnya, bila ada;&lt;br /&gt;b.       struktur organisasi yang mencakup nama dan jabatan pejabat, telepon, faksimili, dan emailnya, termasuk kantor-kantor cabangnya, bila ada;&lt;br /&gt;c.        bagian atau divisi pelayanan informasi dan nama Pejabat Informasi dan Dokumentasi;&lt;br /&gt;d.       tata cara pelayanan dan daftar biaya pelayanan yang berlaku;&lt;br /&gt;e.        rencana dan penetapan kebijakan umum dan peraturan perundang-undangan yang dibuat dan disahkan oleh Badan Publik tersebut;&lt;br /&gt;f.         daftar perjanjian yang dibuat dan surat izin yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan; dan&lt;br /&gt;g.       informasi mengenai rencana kegiatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.&lt;br /&gt;(2)Bilamana terjadi perubahan atas informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Badan Publik yang bersangkutan harus menyebarluaskan informasi tersebut selambat-selambatnya 7 (tujuh) hari kerja.&lt;br /&gt;(3)Kewajiban penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara-cara yang dapat mempermudah masyarakat luas menjangkaunya serta memperolehnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 10 ayat (1):&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “Informasi Publik dasar” adalah informasi utama tentang Badan Publik tersebut yang menjelaskan profil, status, kebijakan, dan sistem pelayanan.  Ketentuan ini mengatur kewajiban proaktif Badan Publik dalam menyebarluaskan dan menyediakan informasi dasar yang sudah sebagaimana mestinya harus dilakukan tanpa perlunya masyarakat mengajukan permintaan informasi tersebut.  Jenis Informasi Publik ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat agar masyarakat tanggap terhadap eksistensi, perkembangan, dan kegiatan Badan Publik tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “kebijakan umum” adalah Informasi Publik yang memiliki kepentingan nasional atau regional, misalnya informasi mengenai keuangan atau perekonomian negara atau daerah, atau penetapan tarif harga dasar kebutuhan pokok; atau informasi yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan orang banyak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan hajat hidup orang banyak adalah informasi yang mengandung risiko terhadap lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan orang banyak, dan hal-hal lain yang merupakan kepentingan publik, misalnya keuangan negara atau daerah, penentuan tarif atau harga dasar dari kebutuhan pokok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi Publik yang Harus Tersedia Setiap Saat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 11&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Badan Publik harus menyediakan Informasi Publik setiap saat dan dapat diperoleh oleh setiap orang, yang setidaknya meliputi:&lt;br /&gt;a.   Informasi Publik dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1);&lt;br /&gt;b.   formulir-formulir umum yang dikeluarkan oleh Badan Publik tersebut;&lt;br /&gt;c.   panduan kerja pegawai dan instruksi untuk pegawai yang terkait dengan anggota masyarakat;&lt;br /&gt;d.   instrumen-instrumen hukum yang dibuat dan ditandatangani oleh Badan Publik berdasarkan syarat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan;&lt;br /&gt;e.   putusan dan penetapan yang dikeluarkan oleh Badan Publik yang bersangkutan;&lt;br /&gt;f.  salinan Informasi Publik yang telah dibuka dan dikeluarkan untuk masyarakat setelah melalui proses permintaan, keberatan, banding, dan kasasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;&lt;br /&gt;g.  laporan-laporan;&lt;br /&gt;h.  daftar perihal seluruh Informasi Publik yang dimilikinya, termasuk Informasi publik yang dapat diakses tanpa mengajukan permintaan, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf f, Informasi Publik yang dikecualikan, dan Informasi Publik yang disampingkan; dan&lt;br /&gt;i.   Informasi Publik selain di dalam ketentuan pasal ini yang secara resmi telah dikeluarkan atau disebarluaskan.&lt;br /&gt;(2)    Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 14 Badan publik juga harus menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diperoleh setiap orang, antara lain meliputi:&lt;br /&gt;(a)         Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;&lt;br /&gt;(b)        Rencana proyek dan program termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;&lt;br /&gt;(c)         Perjanjian-perjanjian dengan pihak luar; dan&lt;br /&gt;(d)         Pendapat-pendapat Badan Publik.&lt;br /&gt;(3)    Dalam rangka penyediaan dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), Badan publik menempatkan Informasi Publik tersebut di perpustakaannya, ruang bacanya, situs web, atau sarana lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 11 ayat (1):&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “Informasi Publik rutin” adalah Informasi Publik yang tidak mengandung persoalan dalam hal pengeluarannya.  Sudah sewajarnya informasi jenis ini merupakan Informasi Publik yang terbuka dan harus tersedia dan disediakan setiap saat agar masyarakat dapat langsung mendapatkannya tanpa harus melalui prosedur keberatan dan banding yang akan memakan waktu lebih lama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “instrumen-instrumen hukum” adalah, antara lain perjanjian atau kontrak, anggaran dasar, atau akta yang pembuatan dan pelaksanaannya disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.  Misalnya, dalam hal pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, pengguna barang/jasa (dalam hal ini, pemerintah) mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.  Dengan demikian, perjanjian atau kontrak semacam ini adalah instrumen hukum yang termasuk dalam Informasi Publik rutin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf f:&lt;br /&gt;Informasi Publik yang telah dibuka dan telah dikeluarkan untuk masyarakat menjadi Informasi Publik yang berlaku umum.  Untuk itu, salinan informasi tersebut merupakan informasi rutin yang harus disediakan setiap saat.  Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dan Badan Publik di mana masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permintaan terhadap Informasi Publik yang sama sehingga hal ini mengurangi beban Badan Publik dalam melayani masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf h:&lt;br /&gt;“Daftar seluruh Informasi Publik” ini dimaksudkan agar memudahkan masyarakat untuk mencari dan memilih Informasi Publik yang diinginkan dan menghemat waktu serta biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 11 ayat (2)&lt;br /&gt;Informasi yang dicakup dalam ayat ini adalah jenis informasi yang sudah seharusnya dimiliki oleh Badan Publik karena merupakan produk penyelenggaraan kepentingan publik yang menjadi wilayah kewenangan Badan Publik terkait, tetapi masih ada kemungkinan informasi tersebut masuk dalam wilayah pengecualian. Walaupun demikian, informasi tersebut harus tersedia sehingga apabila diputuskan bahwa informasi tersebut dapat diakses oleh publik tidak ada alasan bahwa informasi tidak tersedia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Informasi Yang Harus Diumumkan Secara Serta Merta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 12&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Badan Publik harus menyebarluaskan secara serta merta tanpa penundaan informasi darurat mengenai hal atau keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak.&lt;br /&gt;(2)Kewajiban penyebarluasan informasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat dan dengan cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 12 ayat (1):&lt;br /&gt;“Informasi darurat,” misalnya, antara lain informasi mengenai bocornya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bocornya reaktor nuklir, banjir besar, dan sejenisnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 12 ayat (2):&lt;br /&gt;“Cara yang dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau dan mendapatkannya,” misalnya melalui siaran di media massa, baik media elektronik maupun media cetak.  Selain itu cara-cara penyebarluasan informasi yang berkembang dan efektif di wilayah tersebut harus didayagunakan. Penggunaan bahasa yang mudah dipahami disesuaikan dengan wilayah penyebarluasan informasi, misalnya di wilayah Badui menggunakan bahasa Badui.  Penggunaan bahasa teknis juga harus dihindarkan agar masyarakat mengerti informasi tersebut sepenuhnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Badan Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)       Selambat-lambatnya tanggal 1 Februari setiap tahun, Badan Publik menyampaikan kepada Lembaga Informasi laporan yang mencakup tahun fiskal sebelumnya yang berisi:&lt;br /&gt;a.  jumlah seluruh permintaan informasi yang diterima oleh Badan Publik;&lt;br /&gt;b.  jumlah permintaan yang dipenuhi oleh Badan Publik beserta jumlah rata-rata hari yang dihabiskan;&lt;br /&gt;c.  jumlah permintaan yang ditolak oleh Badan Publik beserta alasannya;&lt;br /&gt;d.  jumlah permintaan yang disengketakan;&lt;br /&gt;e.  jumlah permintaan yang belum atau tidak dipenuhi dan alasannya bila berbeda dengan huruf c;&lt;br /&gt;f.   jumlah seluruh biaya yang terkumpul untuk memproses permintaan;&lt;br /&gt;g.  jumlah seluruh pegawai penuh waktu di Badan Publik yang khusus memproses permintaan; dan&lt;br /&gt;h.  jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Publik untuk memproses permintaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IV&lt;br /&gt;PENGECUALIAN DAN PENYAMPINGAN INFORMASI PUBLIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengecualian Informasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 14&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Badan Publik harus memberi akses kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, kecuali apabila Informasi Publik tersebut dibuka dan diberikan kepada orang akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.   Informasi Publik yang apabila dibuka akan menghambat atau menganggu proses penegakan hukum, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan:&lt;br /&gt;1. mengungkap identitas informan, pelapor, saksi, atau korban;&lt;br /&gt;2. mengungkap rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan kegiatan tindak pidana dan terorisme;&lt;br /&gt;3. membahayakan keselamatan petugas penegak hukum dan/atau keluarganya secara fisik dan/atau non-fisik; atau&lt;br /&gt;4. membahayakan keamanan peralatan, prasarana, dan sarana penegakan hukum.&lt;br /&gt;b.   Informasi Publik yang apabila dibuka akan merugikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat;&lt;br /&gt;c.   Informasi Publik yang apabila dibuka akan membahayakan pertahanan dan keamanan nasional, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengungkap informasi tentang:&lt;br /&gt;1.  rencana mengenai cara dan proses perolehan informasi oleh intelijen; dan&lt;br /&gt;2.  rencana mengenai taktik dan strategi operasi.&lt;br /&gt;d.   Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengganggu hubungan baik antara negara Republik Indonesia dengan negara lain;&lt;br /&gt;e.   Informasi Publik yang tidak terkait dengan penyelenggaraan negara Republik Indonesia yang apabila dibuka akan merugikan satu negara atau lebih; dan&lt;br /&gt;f.    Informasi Publik yang apabila dibuka akan melanggar privasi pribadi, yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka akan mengungkap identitas, profil, status, kesehatan, kompetensi, keuangan, harta kekayaan, korespondensi, atau komunikasi seseorang yang informasi dirinya tidak berkaitan dengan kepentingan urusan publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2)    Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal Informasi Publik mengenai:&lt;br /&gt;a.  penetapan dan putusan badan peradilan;&lt;br /&gt;b.  ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, maupun bentuk kebijakan lain baik yang tidak berlaku mengikat ataupun mengikat ke dalam maupun ke luar beserta pertimbangan dari lembaga penegak hukum;&lt;br /&gt;c.  surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;&lt;br /&gt;d.  rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;&lt;br /&gt;e.  laporan keuangan lembaga penegak hukum; dan&lt;br /&gt;f.  laporan pengembalian uang hasil korupsi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3)    Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f tidak berlaku, antara lain dalam hal Informasi Publik yang diminta:&lt;br /&gt;a.  informasi pribadi mengenai Peminta itu sendiri di mana Peminta harus menunjukkan bukti identitas yang layak;&lt;br /&gt;b.  informasi pribadi mengenai orang lain tetapi Peminta telah mendapat persetujuan tertulis dari orang yang memiliki informasi tersebut;&lt;br /&gt;c.  pengungkapan informasi tersebut berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik; dan&lt;br /&gt;d.  kontrak kerja antara Badan Publik dengan seseorang dimana kontrak tersebut merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(4)Ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15, hanya berlaku sepanjang kondisi yang menyebabkan dikecualikannya suatu informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat-ayat tersebut dan dengan jangka waktu klasifikasi paling lama 20 (dua puluh) tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(5)Jangka waktu untuk menutup akses keinformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 14:&lt;br /&gt;Suatu Informasi Publik dikecualikan dengan dasar pemikiran bahwa apabila Badan Publik membuka informasi tersebut pada saat itu, maka dampak informasi tersebut dapat mengancam kepentingan publik, termasuk dalam pengertian merugikan pihak-pihak yang informasi mengenai dirinya dirahasiakan secara sah.  Namun demikian, setiap kebijakan ataupun kegiatan penyelenggaraan negara harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan untuk menjamin pertanggungjawaban ini, Badan Publik tetap harus membuka Informasi Publik tersebut setelah jangka waktu yang diatur yang dianggap tidak lagi akan membahayakan masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyampingan Informasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 15&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal Informasi Publik mengenai identitas informan, pelapor, saksi, dan korban yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana yang dimiliki oleh suatu Badan Publik diminta oleh pihak ketiga, maka Badan Publik tersebut dapat menganggap informasi dimaksud tidak tunduk pada ketentuan undang-undang ini, kecuali status dirinya tersebut sebagai informan, pelapor, saksi, dan korban yang mengetahui terjadinya suatu tindak pidana telah diungkapkan secara resmi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klasifikasi Informasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 16&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Dalam hal terdapat permintaan Informasi Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1), setiap Pejabat Informasi dan Dokumentasi Badan Publik yang menerima permintaan tersebut harus melakukan pengujian mengenai konsekuensi-konsekuensi mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) dengan teliti dan seksama, dan dengan mempertimbangkan adanya kepentingan publik yang lebih besar untuk membuka suatu informasi daripada kepentingan untuk menutup informasi tersebut sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.&lt;br /&gt;(2)    Badan Publik harus menuangkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam bentuk surat keputusan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB V&lt;br /&gt;TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 17&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Badan Publik menyediakan formulir permintaan Informasi Publik yang sedikitnya memuat keterangan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a.  nama dan alamat lengkap Peminta, termasuk organisasinya atau kuasanya bila ada;&lt;br /&gt;b.  alamat lengkap tempat pengiriman Informasi Publik;&lt;br /&gt;c.  rincian Informasi Publik yang diminta, berdasarkan nama, tanggal, dan perihal, apabila Peminta mengetahuinya;&lt;br /&gt;d.  nama dan persetujuan dari orang yang informasi mengenai dirinya akan diminta dalam hal permintaan berkaitan dengan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf f dan Pasal 14 ayat (3);&lt;br /&gt;e.  cara penyampaian, yaitu apakah Peminta ingin melihat sendiri di tempat Badan Publik atau dengan cara lain;&lt;br /&gt;f.  format Informasi Publik yang diinginkan;&lt;br /&gt;g.  cara pengiriman Informasi Publik;&lt;br /&gt;h.  cara pembayaran biaya permintaan;&lt;br /&gt;(2)Setiap orang dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau secara tidak tertulis.&lt;br /&gt;(3)Dalam hal Peminta mengajukan permintaan Informasi Publik secara tidak tertulis, Badan Publik yang menerima permintaan tersebut mencatat keterangan dari Peminta dengan mengisikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).&lt;br /&gt;(4)Badan Publik memberikan tanda bukti penerimaan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) beserta nomor pendaftaran sesaat setelah pendaftaran diterima.&lt;br /&gt;(5)Selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan, Badan Publik tersebut menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Peminta yang berisikan hal-hal sebagai berikut:&lt;br /&gt;a)     informasi yang diminta dimiliki atau tidak;&lt;br /&gt;b)     dalam hal informasi tidak dimiliki dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasi yang diminta di Badan Publik lain, maka Badan Publik tersebut harus memberitahu Badan Publik yang memiliki informasi dimaksud;&lt;br /&gt;c)     diterima atau ditolaknya permintaan baik sebagian atau seluruhnya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini;&lt;br /&gt;d)     dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian, maka dicantumkan perihal informasi yang akan diberikan;&lt;br /&gt;e)     dalam hal informasi ditolak, dicantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14;&lt;br /&gt;f)      penegasan bahwa permintaan diterima seluruhnya atau sebagian tetapi Badan Publik itu tidak dapat memberikan Informasi Publik tersebut karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk disalin sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3);&lt;br /&gt;g)     cara penyampaian dan format informasi yang akan diberikan;&lt;br /&gt;h)     biaya serta cara pembayaran untuk mendapatkan informasi yang diminta sebagaimana diatur oleh undang-undang ini; dan&lt;br /&gt;i)       hak setiap orang, kewajiban Badan Publik dan upaya hukum berdasarkan undang-undang ini.&lt;br /&gt;j)    Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu untuk menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.&lt;br /&gt;k)   Badan Publik dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal Informasi Publik yang sedang diminta:&lt;br /&gt;a.  berjumlah besar dan proses pencarian serta penyalinannya dapat mengganggu kinerja Badan Publik bersangkutan;&lt;br /&gt;b.  memerlukan cek silang, konfirmasi, konsultasi, atau koordinasi dengan Badan Publik lainnya;&lt;br /&gt;c.  sedang digunakan secara mendesak oleh Badan Publik yang bersangkutan;&lt;br /&gt;d.  sedang dalam proses pembuatan; atau&lt;br /&gt;e.  berada dalam kondisi sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (3).&lt;br /&gt;(8)    Pengiriman Informasi Publik yang diminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dapat dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu keseluruhan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kecuali Informasi Publik yang berada dalam situasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf f:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “format Informasi Publik” adalah, misalnya salinan keras (hardcopy), salinan lunak (softcopy), rekaman suara atau gambar, mikro film, disket, atau dalam format lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 17 ayat (1) huruf g:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “cara pengiriman Informasi Publik” adalah cara menyampaikan atau memberikan Informasi Publik dari Badan Publik ke Peminta, misalnya Peminta mengambilnya sendiri atau Badan Publik mengirimnya melalui pos, faksimili, email, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 18&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Badan Publik dapat membebani setiap orang yang meminta informasi hanya biaya penyalinan dan pengiriman informasi sebagaimana biaya yang berlaku secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 18:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “biaya penyalinan” adalah biaya fotokopi, cetak (printout), atau penyalinan dengan cara lain, termasuk biaya penggantian alat-alat yang digunakan, misalnya disket, CD-ROM, pita video, atau sejenisnya,  “Biaya pengiriman,” misalnya biaya pos atau kurir, tidak termasuk biaya pengiriman melalui faksimili dan email.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 19&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Pejabat Informasi dan Dokumentasi dapat menghilangkan bagian dari Informasi Publik yang akan disediakan, dipublikasikan, atau diberikan kepada Peminta jika Informasi Publik tersebut berisi hal-hal yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) dan yang disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15.&lt;br /&gt;(2)Dalam hal Pejabat Informasi dan Dokumentasi melakukan penghilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Informasi dan Dokumentasi tersebut memberi daftar klasifikasi tertulis hal-hal yang dihilangkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 dan menjelaskan alasan penghilangan tersebut secara tertulis dengan cara yang tidak mengungkap hal-hal atau pihak-pihak yang dilindungi oleh pengecualian dan penyampingan tersebut.&lt;br /&gt;(3)Catatan dan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada bagian Informasi Publik itu sendiri di dekat bagian yang dihilangkan sesuai format Informasi Publik yang digunakan; atau apabila secara teknis tidak memungkinkan, dapat di lakukan pada lembar atau bagian yang terpisah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 19:&lt;br /&gt;Penghilangan bagian Informasi Publik dilakukan sedemikian rupa sampai tidak kelihatan, tidak terbaca, tidak dapat dibaca, dan tidak dapat dilacak.  Contoh mengenai catatan dan alasan penghilangan itu, misalnya, penghilangan foto, angka, huruf, kata, frase, kalimat, paragraph, atau hal apapun di halaman tertentu dari suatu dokumen adalah karena Informasi Publik tersebut mengenai data kesehatan seseorang yang termasuk dalam kategori privasi pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f.  Penghilangan dapat dilakukan dengan cara, misalnya menghitamkan teks, menghapus sebagian suara rekaman, atau dengan cara lain yang disesuaikan dengan format Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 20&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Dalam hal Badan Publik menyetujui permintaan Informasi Publik maka Badan Publik sesuai dengan permintaan Peminta, mengirimkan Informasi Publik tersebut kepada Peminta dengan cara yang dianggap efisien, cepat, dan murah sesuai format Informasi Publik dan perkembangan teknologi yang ada.&lt;br /&gt;(2)    Badan Publik dapat mengirimkan Informasi Publik itu langsung bersama dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (5) bila keadaan memungkinkan.&lt;br /&gt;(3)    Dalam hal Badan Publik menyetujui permintaan Informasi Publik tetapi Informasi Publik yang diminta itu secara teknis tidak memungkinkan untuk disalin karena kondisi fisiknya tidak memungkinkan, maka Badan Publik bersangkutan harus memberitahu bagaimana informasi tersebut dapat dilihat, direkam, dicatat, dipotret atau berbagai cara lainnya yang memungkinan peminta informasi untuk menduplikasi informasi tersebut dengan tetap menjaga nilai Informasi Publik tersebut.&lt;br /&gt;(4)    Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), apabila Badan Publik dan Peminta tidak mampu membuat penyalinan Informasi Publik tersebut tetapi Peminta tetap pada pendiriannya untuk mendapatkan Informasi Publik itu, maka Badan Publik berhak untuk memutuskan bahwa, dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 17 ayat (6) dan ayat (8), jangka waktu pemberian Informasi Publik tersebut diperpanjang sampai penyalinannya aman dapat dilakukan.&lt;br /&gt;(5)    Setelah mengirimkan Informasi Publik kepada Peminta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Badan Publik menyimpan tanda bukti pengiriman sesuai dengan cara pengiriman dan format Informasi Publik yang dikirimkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 20 ayat (1):&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “cara yang dianggap efisien, cepat, dan murah sesuai format Informasi Publik dan perkembangan teknologi,“ misalnya Badan Publik, atas persetujuan Peminta, dapat mengirimkan kepada Peminta Informasi Publik yang berbentuk salinan lunak (softcopy) melalui email.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 20 ayat (2):&lt;br /&gt;Tujuan pengiriman Informasi Publik bersama dengan pemberitahuan adalah untuk efisiensi dan penghematan biaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 20 ayat (3):&lt;br /&gt;Yang dimaksud “upaya lain” adalah, misalnya Badan Publik dan Peminta mencari cara yang aman untuk menyalin Informasi Publik tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peminta mendapat kesempatan untuk datang ke Badan Publik guna melihat dan membuktikan sendiri kondisi Informasi Publik tersebut, atau Peminta bersangkutan mungkin dapat menyalin sendiri dengan alatnya sendiri, misalnya dengan mencatat, memfilmkan, memotret, atau dengan cara lain asal tidak mengurangi nilai Informasi Publik tersebut.  Misalnya, Informasi Publik yang diminta berbentuk buku kuno langka yang mudah hancur bila halamannya dibuka.  Badan Publik dan Peminta dapat berunding dan mengupayakan sedemikian rupa sehingga Informasi Publik tersebut dapat disalin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 20 ayat (4):&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “diperpanjang sampai penyalinannya yang aman dapat dilakukan” adalah diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan sampai penyalinan Informasi Publik yang diminta tersebut dapat dilakukan secara aman dengan tidak mengurangi nilainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 20 ayat (5):&lt;br /&gt;Selain tanda bukti pengiriman berbentuk kertas, Badan Publik juga menyimpan tanda bukti pengiriman yang berbentuk digital atau salinan lunak (softcopy), misalnya, setelah pengiriman melalui email.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 21&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata cara untuk memperoleh Informasi Publik yang diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 20 tidak dimaksudkan untuk mengurangi akses terhadap Informasi Publik yang telah ada dan harus dianggap sebagai syarat minimal bagi tata cara memperoleh Informasi Publik yang akan dibuat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 21:&lt;br /&gt;Apabila suatu Badan Publik telah memiliki tata cara pemberian informasi yang lebih efisien dan efektif daripada pengaturan dalam Pasal 17 dan 20, maka standar tersebut tidak dapat diturunkan mengikuti standar pemberian informasi berdasarkan Pasal 17 dan 20. Sedangkan apabila suatu Badan Publik telah memiliki standar pemberian informasi tetapi masih buruk atau belum memiliki standar pemberian informasi, maka minimal harus menyesuaikan dengan standar yang terdapat pada Pasal 17 dan 20.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VI&lt;br /&gt;LEMBAGA INFORMASI DAN KOMISI INFORMASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Lembaga Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 22&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lembaga Informasi memiliki fungsi memfasilitasi peningkatan kapasitas Badan Publik dalam penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas Lembaga Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 23&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)      Dalam melaksanakan fungsinya, Lembaga Informasi bertugas untuk:&lt;br /&gt;a.      melakukan evaluasi terhadap penggunaan hak masyarakat dan pelaksanaan kewajiban Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini untuk dijadikan bahan bagi penyempurnaan kebijakan tentang kebebasan memperoleh Informasi Publik di masa mendatang;&lt;br /&gt;b.     mengkaji, mengembangkan, dan membina Badan Publik untuk meningkatkan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;&lt;br /&gt;c.      melakukan konsultasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan mengenai berbagai permasalahan menyangkut pelaksanaan undang-undang ini baik melalui forum khusus yang diadakan secara rutin maupun melalui cara-cara lain;&lt;br /&gt;d.     merumuskan dan mengajukan masukan-masukan yang merupakan aspirasi masyarakat dalam rangka penyempurnaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;&lt;br /&gt;e.      memberikan saran kepada Badan Publik untuk meningkatkan penyebarluasan dan penyediaan Informasi Publik; dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf d:&lt;br /&gt;Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menjadikan Lembaga Informasi ini sebagai satu-satunya lembaga yang merumuskan dan mengajukan masukan dalam rangka penyempurnaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wewenang Lembaga Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 24&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Informasi berwenang untuk:&lt;br /&gt;a.      meminta Informasi Publik dari Badan Publik untuk kepentingan tugasnya berdasarkan undang-undang ini dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu;&lt;br /&gt;b.     meminta catatan-catatan atau bahan-bahan terkait yang dimiliki oleh Badan Publik untuk kepentingan tugasnya berdasarkan undang-undang ini;&lt;br /&gt;c.      memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk konsultasi khusus maupun pertemuan lain yang diselenggarakan; dan&lt;br /&gt;d.     menyusun kebijakan di bidangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2)    Lembaga Informasi yang telah mengetahui Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan yang disampingkan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 yang diterimanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b harus merahasiakannya sampai Informasi Publik tersebut dibuka berdasarkan undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(3)    Pengaturan mengenai wewenang Lembaga Informasi diatur lebih lanjut oleh Keputusan Presiden.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fungsi Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 25&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Informasi berfungsi menyelesaikan sengketa Informasi Publik antara Badan Publik dan Peminta melalui Mediasi atau Adjudikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedudukan Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 26&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Komisi Informasi terdiri dari Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(2)Komisi Informasi Pusat adalah Komisi Informasi di tingkat pusat dan berkedudukan di Ibukota Negara.&lt;br /&gt;(3)Komisi Informasi Propinsi adalah Komisi Informasi di tingkat propinsi dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.&lt;br /&gt;(4)Komisi Informasi Kabupaten/Kota adalah Komisi Informasi di tingkat Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(5)Pembentukan Komisi Informasi di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota didasarkan pada kebutuhan di daerah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Susunan Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 27&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Komisi Informasi Pusat terdiri dari 3 (tiga) orang anggota.&lt;br /&gt;(2)Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang anggota.&lt;br /&gt;(3)Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota dan dapat didampingi oleh seorang sekretaris merangkap anggota.&lt;br /&gt;(4)Ketua dan sekretaris dipilih dari dan oleh para anggota Komisi Informasi dengan cara musyawarah atau pemungutan suara.&lt;br /&gt;(5)Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi didukung oleh sekretariat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tugas Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 28&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi bertugas:&lt;br /&gt;a.  menerima, memeriksa, dan memutus sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Peminta berdasarkan undang-undang ini; dan&lt;br /&gt;b.  membuat pengaturan mengenai tata cara penyelesaian sengketa Informasi Publik.&lt;br /&gt;(2)    Komisi Informasi Pusat bertugas untuk:&lt;br /&gt;a.    menerima, memeriksa, dan memutus sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);&lt;br /&gt;b.   membuat pedoman tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; dan&lt;br /&gt;c.    mengevaluasi pedoman tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala melalui konsultasi dengan Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota serta masyarakat luas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wewenang Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 29&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:&lt;br /&gt;a.    memanggil dan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk konsultasi khusus maupun pertemuan lain yang diselenggarakan;&lt;br /&gt;b.   meminta catatan-catatan atau bahan-bahan terkait yang dimiliki oleh Badan Publik;&lt;br /&gt;c.    memanggil, menghadirkan, dan mendengar Pemimpin Badan Publik dan/atau Pejabat Informasi dan Dokumentasi, atau pihak-pihak yang terkait sebagai saksi dalam rangka menengahi atau memutus sengketa Informasi Publik; dan&lt;br /&gt;d.   dalam menjalankan fungsi Adjudikasi, Komisi Informasi mengambil sumpah dari setiap saksi yang akan didengar keterangannya.&lt;br /&gt;(2)        Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat pusat.&lt;br /&gt;(3)        Komisi Informasi Propinsi memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat Propinsi.&lt;br /&gt;(4)        Komisi Informasi Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik di tingkat Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(5)        Dalam hal terdapat kekeliruan penyampaian banding, Komisi Informasi yang menerima banding dengan serta merta menyampaikan berkas banding tersebut ke Komisi Informasi yang berwenang serta memberitahukan hal tersebut kepada pembanding.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 29 ayat (2):&lt;br /&gt;“Badan Publik di tingkat pusat” meliputi:&lt;br /&gt;a.  penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan yang tugas dan wewenangnya bersifat nasional; dan&lt;br /&gt;b.  Badan Usaha Milik Negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 29 ayat (3):&lt;br /&gt;“Badan Publik di tingkat Propinsi” meliputi:&lt;br /&gt;a.    pemerintah daerah propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi;&lt;br /&gt;b.   Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh propinsi; dan&lt;br /&gt;c.    instansi vertikal yang wilayah kerjanya meliputi daerah propinsi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 29 ayat (4):&lt;br /&gt;“Badan Publik di tingkat Kabupaten/Kota” meliputi:&lt;br /&gt;a.    pemerintah daerah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, termasuk pemerintah desa;&lt;br /&gt;b.   Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki oleh kabupaten/kota;&lt;br /&gt;c.    instansi vertikal yang wilayah kerjanya meliputi daerah kabupaten/kota; dan&lt;br /&gt;d.   badan usaha swasta dan organisasi non-pemerintah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Laporan Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 30&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)       Selambat-lambatnya tanggal 1 Februari setiap tahun, Komisi Informasi menyampaikan laporan yang mencakup tahun fiskal sebelumnya yang paling sedikit berisi hal-hal berikut ini:&lt;br /&gt;a.  jumlah seluruh sengketa Informasi Publik yang masuk serta perihal yang disengketakan;&lt;br /&gt;b.  jumlah sengketa Informasi Publik yang telah diselesaikan;&lt;br /&gt;c.  jumlah sengketa Informasi Publik yang belum diselesaikan;&lt;br /&gt;d.  jumlah putusan Adjudikasi dan putusan Mediasi yang dikeluarkan beserta jumlah hari penyelesaiannya;&lt;br /&gt;e.  jumlah pegawai paruh waktu dan penuh waktu; dan&lt;br /&gt;f.   laporan keuangan.&lt;br /&gt;(2)    Komisi Informasi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a.  Komisi Informasi Pusat, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Presiden, Mahkamah Agung, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan;&lt;br /&gt;b.  Komisi Informasi Propinsi, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Gubernur, Mahkamah Agung, Komisi Informasi Pusat, dan badan pengawas keuangan di tingkat propinsi; dan&lt;br /&gt;c.  Komisi Informasi Kabupaten/Kota, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Mahkamah Agung, dan Komisi Informasi Pusat, dan badan pengawas keuangan di tingkat kabupaten/kota.&lt;br /&gt;(3)    Laporan Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup laporan Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(4)    Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan harus disebarluaskan kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau elektronika.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 31&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih anggota Komisi Informasi Pusat atas usul Komisi Informasi Pusat.&lt;br /&gt;(2)    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi memilih anggota Komisi Informasi Propinsi atas usul Komisi Informasi Propinsi.&lt;br /&gt;(3)    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memilih anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota atas usul Komisi Informasi Kabupaten/Kota.&lt;br /&gt;(4)    Dalam melaksanakan pemilihan anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain.&lt;br /&gt;(5)    Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan konsultasi publik dan memperhatikan asas partisipasi dan transparansi.&lt;br /&gt;(6)    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menetapkan anggota Komisi Informasi yang terpilih dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal habisnya masa jabatan anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 34, sejak tanggal berhentinya anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1), atau sejak tanggal pemberhentian sebagaimana dimaksud padal Pasal 35 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 31 ayat (5):&lt;br /&gt;Daftar calon anggota Komisi Informasi diumumkan kepada masyarakat dan anggota masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap calon dimaksud dengan disertai alasan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 32&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Calon anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:&lt;br /&gt;a.    warga negara Indonesia;&lt;br /&gt;b.   memiliki integritas yang tinggi dan tidak tercela;&lt;br /&gt;c.    tidak lagi menjadi anggota atau pengurus partai politik selama 3 (tiga) tahun terakhir;&lt;br /&gt;d.  tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;&lt;br /&gt;e.  tidak pernah dipidana dalam perkara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali pemidanaan tersebut karena alasan pertentangan ideologi dan politik;&lt;br /&gt;f.  memahami masalah hak asasi manusia, ketatanegaraan, dan kebijakan publik;&lt;br /&gt;g.  memiliki pengalaman menjalankan kegiatan untuk kepentingan publik;&lt;br /&gt;h.  bersedia melepaskan jabatannya di bidang penyelenggaraan negara atau politik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; dan&lt;br /&gt;i.   bersedia bekerja penuh waktu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 33&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Presiden menetapkan anggota Komisi Informasi Pusat yang terpilih dengan Keputusan Presiden.&lt;br /&gt;(2)    Gubernur menetapkan anggota Komisi Informasi Propinsi yang terpilih dengan Keputusan Gubernur.&lt;br /&gt;(3)    Bupati/walikota menetapkan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang terpilih dengan Keputusan Bupati/Walikota.&lt;br /&gt;(4)    Presiden, gubernur, dan bupati/walikota menetapkan anggota Komisi Informasi yang terpilih melalui masing-masing Keputusannya paling lambat dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal dipilihnya anggota Komisi Informasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan Pasal 58.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 34&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Komisi Informasi menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu masa jabatan berikutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 35&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Anggota Komisi Informasi berhenti dari jabatannya karena:&lt;br /&gt;a.  telah habis masa jabatannya;&lt;br /&gt;b.  mengundurkan diri; atau&lt;br /&gt;c.  meninggal dunia.&lt;br /&gt;(2)        Atas usul Komisi Informasi Pusat Presiden memberhentikan anggota Komisi Informasi Pusat sebelum habis masa jabatannya.&lt;br /&gt;(3)        Atas usul Komisi Informasi Propinsi, Gubernur memberhentikan anggota Komisi Informasi Propinsi sebelum habis masa jabatannya.&lt;br /&gt;(4)        Atas usul Komisi Informasi Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota memberhentikan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebelum habis masa jabatannya.&lt;br /&gt;(5)        Komisi Informasi mengajukan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) jika anggota Komisi Informasi yang bersangkutan:&lt;br /&gt;a.  telah terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara;&lt;br /&gt;b.  sakit jasmani atau rohani atau sebab lain yang mengakibatkan anggota tidak dapat menjalankan tugas selama satu tahun penuh; atau&lt;br /&gt;c.  melakukan tindakan tercela dan/atau hal-hal lain yang diputus oleh seluruh anggota Komisi Informasi yang bersangkutan karena mencemarkan martabat dan reputasi dan/atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas Komisi Informasi yang bersangkutan.&lt;br /&gt;(6)        Presiden harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Pusat yang sedang berada dalam penyidikan.&lt;br /&gt;(7)        Gubernur harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Propinsi yang sedang berada dalam penyidikan.&lt;br /&gt;(8)        Bupati/Walikota harus memberhentikan sementara anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota yang sedang berada dalam penyidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 35 ayat (5) huruf a:&lt;br /&gt;Yang dimaksud “telah terbukti melakukan tindak pidana” adalah terbukti melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekebalan Anggota Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 36&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Setiap orang tidak boleh menuntut anggota Komisi Informasi di muka pengadilan atas tindakannya yang dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara jujur dan tidak lalai sesuai dan berdasarkan undang-undang ini.&lt;br /&gt;(2)Tanggung jawab hukum anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tanggung jawab negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Cara Pengaduan Mengenai Anggota Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 37&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Setiap orang dapat menyampaikan pengaduan kepada Komisi Informasi apabila menemukan hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (5).&lt;br /&gt;(2)Komisi Informasi memeriksa pengaduan yang diterima dan menyampaikan hasil pemeriksaan itu kepada pengadu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima.&lt;br /&gt;(3)Komisi Informasi dapat memberhentikan anggota Komisi Informasi yang diperiksa tersebut apabila hasil pemeriksaannya sebagaimana dimaksud ayat (2) memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VII&lt;br /&gt;KEBERATAN, BANDING, DAN KASASI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 38&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Setiap peminta informasi dapat mengajukan keberatan, banding, dan kasasi dalam hal:&lt;br /&gt;a.      ditolaknya permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau penyampingan sebagaimana diatur dalam pada Pasal 15;&lt;br /&gt;b.     tidak disediakannya informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11;&lt;br /&gt;c.      tidak dipenuhinya permintaan informasi;&lt;br /&gt;d.     tidak ditanggapinya permintaan informasi;&lt;br /&gt;e.      permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;&lt;br /&gt;f.       pengenaan biaya yang tidak wajar; atau&lt;br /&gt;g.     penyampaian informasi yang diminta melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini;&lt;br /&gt;(2)Keberatan, banding, dan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (4).&lt;br /&gt;(3)Alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan peminta dan Pejabat Informasi dan Dokumentasi untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah apabila dikehendaki oleh kedua belah pihak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf c&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “tidak memenuhi,” adalah Badan Publik tersebut telah memberitahu Peminta dan menyatakan tidak memiliki Informasi Publik yang diminta, sehingga tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, maka peminta dapat mengajukan banding dengan asumsi informasi tersebut seharusnya dimiliki oleh Badan Publik yang bersangkutan atau peminta menduga bahwa informasi tersebut sebenarnya ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf d:&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “tidak menanggapi” adalah Badan Publik tersebut tidak memberitahu Peminta mengenai permintaannya.  “Tidak menanggapi” dihitung sejak berakhirnya batas waktu pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 38 ayat (1) huruf e&lt;br /&gt;Yang dimaksud dengan “menanggapi permintaannya tetapi tidak sesuai dengan yang diminta” adalah Badan Publik telah memberitahu dan mengirimkan kepada Peminta Informasi Publik yang diminta, tetapi Peminta tersebut menerima Informasi Publik yang tidak sesuai dengan perihal yang diminta.  Misalnya, Peminta meminta Informasi Publik mengenai jumlah pengeluaran anggaran tahunan suatu Badan Publik, tetapi Badan Publik tersebut secara salah memberinya Informasi Publik mengenai jumlah tenaga kerja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 39&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Peminta dapat mengajukan keberatan kepada Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1).&lt;br /&gt;(2)Peminta dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi sesuai dengan wilayah kewenangannya atas tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1).&lt;br /&gt;(3)Peminta dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas Putusan Komisi Informasi hanya untuk sengketa mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf a.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 40&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Peminta mengajukan keberatan kepada Pemimpin Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1).&lt;br /&gt;(2)Pemimpin Badan Publik harus memberikan tanggapan kepada Peminta atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya keberatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 41&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Peminta dapat mengajukan banding kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya tanggapan dari Pemimpin Badan Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (2).&lt;br /&gt;(2)Komisi Informasi harus mengeluarkan Putusan atas banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui Mediasi atau Adjudikasi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya banding tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 42&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Jika upaya penyelesaian melalui Mediasi tercapai, ketua Komisi Informasi menuangkan hasil yang dicapai tersebut dalam suatu putusan yang bersifat final dan mengikat.&lt;br /&gt;(2)Jika perkara yang diajukan kepada Komisi Informasi diputuskan melalui Adjudikasi, maka putusan terhadap pokok sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan g bersifat final dan mengikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kesatu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mediasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 43&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)       Para pihak yang bersengketa dapat memilih cara penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi secara sukarela atas kemauannya sendiri.&lt;br /&gt;(2)       Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dapat dilakukan hanya untuk pokok sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.&lt;br /&gt;(3)       Dalam hal para pihak yang bersengketa memilih Mediasi, maka proses pemeriksaan perkara melalui Adjudikasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang bersengketa menarik diri dari proses Mediasi.&lt;br /&gt;(4)       Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Komisi Informasi.&lt;br /&gt;(5)       Dalam proses Mediasi, seorang anggota Komisi Informasi menjalankan fungsi sebagai seorang mediator dengan ketentuan bahwa anggota tersebut:&lt;br /&gt;a.  telah disetujui oleh para pihak yang bersengketa;&lt;br /&gt;b.  tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak yang bersengketa;&lt;br /&gt;c.   tidak memiliki hubungan kerja dengan salah satu pihak yang bersengketa; dan&lt;br /&gt;d.  tidak memiliki kepentingan finansial atau kepentingan lain terhadap proses perundingan maupun hasilnya baik langsung atau tidak langsung.&lt;br /&gt;(6)       Anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus digantikan oleh anggota Komisi Informasi yang lain atau apabila tidak ada penggantinya, maka para pihak dapat memilih satu anggota Komisi Informasi dari wilayah terdekat sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan pada ayat (5).&lt;br /&gt;(7)    Keanggotaan ad hoc Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir dengan sendirinya setelah Mediasi untuk sengketa tersebut tidak berlanjut atau setelah menetapkan Putusan final dan mengikat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kedua&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adjudikasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 44&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Sidang Komisi Informasi yang memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik dapat terdiri dari 1 (satu) anggota.&lt;br /&gt;(2)    Sidang Komisi Informasi terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;(3)    Anggota Komisi Informasi harus mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami istri meskipun sudah bercerai dengan salah satu pihak yang perkaranya sedang diperiksa.&lt;br /&gt;(4)    Anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus digantikan oleh anggota Komisi yang lain atau apabila tidak ada pengganti, maka kasus tersebut dilimpahkan kepada Komisi Informasi Pusat sepanjang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).&lt;br /&gt;(5)   Keanggotaan ad hoc Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir dengan sendirinya setelah Putusan yang ditetapkannya mempunyai kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Ketiga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemeriksaan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 45&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Dalam hal Komisi Informasi menerima permohonan banding dari Peminta, dalam hal ini sebagai pembanding, Komisi Informasi memberikan salinan memori banding tersebut kepada:&lt;br /&gt;a.    Pemimpin Badan Publik, dalam hal ini sebagai terbanding; dan&lt;br /&gt;b.  Setiap orang yang diduga terkait dengan Putusan yang akan dikeluarkan oleh Komisi Informasi.&lt;br /&gt;(2)    Dalam pemeriksaan, Komisi Informasi harus mendengar keterangan Pemimpin Badan Publik sebagai terbanding dan pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.&lt;br /&gt;(3)    Komisi Informasi dapat memutuskan untuk mendengar keterangan para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara tertulis atau lisan.&lt;br /&gt;(4)    Pembanding, terbanding, dan setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mewakilkan kepada kuasanya yang secara khusus ditunjuk untuk itu.&lt;br /&gt;(5)    Dalam sidang, untuk memeriksa isi informasi Publik yang dianggap dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) atau disampingkan sebagaimana diatur pada Pasal 15, maka pemeriksaan perkara bersifat tertutup.&lt;br /&gt;(6)    Anggota Komisi Informasi yang telah mengetahui isi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menjaga kerahasiaannya sampai Informasi Publik itu telah dibuka berdasarkan undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 45 ayat (1):&lt;br /&gt;Memori banding dan informasi yang menjadi pokok sengketa harus sudah diterima oleh Komisi Informasi untuk memutuskan pihak ketiga yang terkait dengan sengketa tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 45 ayat (3):&lt;br /&gt;Salah satu pertimbangan untuk mendengar keterangan secara tertulis adalah untuk melindungi identitas pihak ketiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Keempat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembuktian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 46&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Pemimpin Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya dalam hal Peminta melakukan banding terhadap tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 38 ayat (1) huruf a.&lt;br /&gt;(2)Pemimpin Badan Publik harus membuktikan alasan-alasan yang mendukung tindakannya dalam hal Peminta melakukan banding terhadap tanggapan Pemimpin Badan Publik mengenai hal-hal sebagaimana diatur pada Pasal 38 ayat 1 huruf b sampai dengan huruf g.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian Kelima&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Putusan Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 47&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Putusan Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, memuat salah satu dari hal berikut ini:&lt;br /&gt;a.  membatalkan tanggapan Pemimpin Badan Publik dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik untuk memberikan Informasi Publik yang disengketakan tersebut kepada Peminta sesuai dengan yang diminta; atau&lt;br /&gt;b.  memperkuat tanggapan Pemimpin Badan Publik dan memerintahkan untuk tidak memberikan Informasi Publik yang disengketakan tersebut sebagian atau seluruhnya kepada Peminta berdasarkan pertimbangan atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15.&lt;br /&gt;(2)Putusan Komisi Informasi tentang keberatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g, memuat salah satu amar putusan berikut ini:&lt;br /&gt;a.  menyatakan bahwa tanggapan Pemimpin Badan Publik bertentangan dengan undang-undang ini, dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik dan/atau Pejabat Informasi dan Dokumentasi untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini;&lt;br /&gt;b.  dalam hal sengketa mengenai biaya, memperkuat tanggapan Pemimpin Badan Publik atau menetapkan sendiri jumlah biaya permintaan Informasi Publik;&lt;br /&gt;c.  dalam hal sengketa mengenai pengiriman Informasi Publik yang melebihi jangka waktu, menyatakan bahwa tindakan Pemimpin Badan Publik bertentangan dengan undang-undang ini dan memerintahkan Pemimpin Badan Publik untuk segera tanpa menunda mengirimkan Informasi Publik yang diminta kepada Peminta.&lt;br /&gt;(3)Komisi Informasi dapat memutuskan atau memerintahkan hal-hal di luar permintaan pembanding yang dianggap dapat mendukung Putusannya.&lt;br /&gt;(4)Putusan yang diambil oleh anggota Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (3) batal demi hukum dan pemeriksaan sengketa harus diulangi.&lt;br /&gt;(5)Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 43 ayat 4 mempunyai kekuatan hukum tetap.&lt;br /&gt;(6)Putusan Komisi Informasi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.&lt;br /&gt;(7)Komisi Informasi memberikan salinan Putusannya kepada pembanding, terbanding, pihak-pihak terkait sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (1) huruf b, dan Lembaga Informasi.&lt;br /&gt;(8)Apabila ada anggota Komisi Informasi memiliki pendapat yang berbeda dengan Putusan Komisi Informasi, pendapat yang berbeda tersebut dilampirkan pada Putusan Komisi Informasi itu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 48&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Peminta dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Putusan banding Komisi Informasi mengenai sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.&lt;br /&gt;(2)Mahkamah Agung harus memberikan putusan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan kasasi tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB VIII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ANGGARAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 49&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggaran untuk Komisi Informasi, Lembaga Informasi, dan seluruh beban biaya pelaksanaan undang-undang ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB IX&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;SANKSI PIDANA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 50&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi atau melaksanakan Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun serta denda setinggi-tingginya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;(2)Setiap orang yang tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikenakan uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar-besarnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) terhitung sejak batas waktu pelaksanaan putusan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.&lt;br /&gt;(3)Kewajiban untuk mematuhi Putusan Komisi Informasi tidak hapus dengan adanya penjatuhan pidana berdasarkan ayat (1).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 51&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan Komisi Informasi sebagaimana diatur pada Pasal 29 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan serendah-rendahnya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp1.000.000 (satu juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 52&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja, mencegah, menghalangi, atau menggagalkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Informasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 29, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan serendah-rendahnya 3 (tiga) hari dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 53&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah kepada Komisi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d, dipidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 54&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusak, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi, atau menghilangkan Informasi Publik apapun dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan serendah-rendahnya 2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan serendah-rendahnya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 55&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik secara tidak benar atau menyesatkan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan serendah-rendahnya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan serendah-rendahnya Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 55:&lt;br /&gt;Termasuk dalam Pengertian “membuat”, antara lain menghasilkan atau memperbanyak Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 56&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menentukan pidana denda, majelis hakim dilarang membebankan sebagian atau seluruh denda tersebut kepada negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 57&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)       Setiap orang tidak boleh menuntut atau memberikan sanksi apapun kepada orang yang telah melaporkan pelanggaran terhadap ketentuan dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;(2)       Setiap orang yang telah melaporkan pelanggaran dan mengungkap Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perlindungan saksi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB X&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN PERALIHAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 58&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)    Presiden harus membentuk Komisi Informasi Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang ini.&lt;br /&gt;(2)    Komisi Informasi Pusat harus membuat pedoman tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) huruf b selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak pembentukannya.&lt;br /&gt;(3)    Pemilihan dan penetapan anggota-anggota Komisi Informasi di tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota dapat mendahului pemilihan dan penetapan Komisi Informasi Pusat dengan memperhatikan ketentuan mengenai fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.&lt;br /&gt;(4)    Komisi Informasi Pusat memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang terjadi di tingkat propinsi dan kabupaten/kota sebelum dan sampai Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan dibentuk.&lt;br /&gt;(5)    Dalam hal Komisi Informasi Propinsi telah dibentuk, Komisi Informasi Propinsi memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik yang terjadi di tingkat kabupaten/kota sebelum dan sampai Komisi Informasi Kabupaten/Kota di wilayahnya dibentuk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 58:&lt;br /&gt;Pembentukan Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Propinsi dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota membutuhkan waktu yang cukup, antara lain untuk melaksanakan rekruitmen yang transparan dan partisipatif, pendidikan dan pelatihan anggota Komisi Informasi terpilih, pembuatan tata cara penanganan perkara, dan lain-lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 59&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)   Pemilihan anggota Komisi Informasi Pusat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut.&lt;br /&gt;(2)   Pemilihan anggota Komisi Informasi Provinsi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut.&lt;br /&gt;(3)   Pemilihan anggota Komisi Informasi Kabupaten/Kota untuk pertama kalinya dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk mencalonkan diri atau orang lain, dan memberi masukan mengenai calon tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAB XI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KETENTUAN PENUTUP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 60&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1)  Pengaturan mengenai jangka waktu untuk penyimpanan dokumen perusahaan mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.&lt;br /&gt;(2)  Kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 8 yang diperuntukan bagi Informasi Publik yang tergolong sebagai arsip tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kearsipan.&lt;br /&gt;(3)Dibukanya Informasi Publik berdasarkan undang-undang ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang mengatur larangan membuka Informasi Publik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 60 ayat (1)&lt;br /&gt;Dalam hal badan publik berbentuk perusahaan maka badan publik tersebut harus menyimpan dokumennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 61&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses ke Informasi Publik yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan undang-undang ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 62&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.&lt;br /&gt;Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;                                                                      Disahkan di Jakarta&lt;br /&gt;                                                                      pada tanggal       2002&lt;br /&gt;                                                                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;                                                                      MEGAWATI SOEKARNOPUTRI&lt;br /&gt;                 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Diundangkan di Jakarta&lt;br /&gt;pada tanggal      2002&lt;br /&gt;SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR …..&lt;br /&gt;TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR …..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109843518511672125?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843518511672125'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109843518511672125'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/ruu-transparansi-kebebasan-memperoleh.html' title='RUU Transparansi &amp; Kebebasan Memperoleh Informasi Publik versi Koalisi'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8814408.post-109836830154679323</id><published>2004-10-21T20:43:00.000+07:00</published><updated>2004-10-21T21:18:21.546+07:00</updated><title type='text'>kebebasan informasi dalam berita</title><content type='html'>&lt;p&gt;Kompas&lt;br /&gt;27-06-2000&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20000627%20Kompas.htm"&gt;Sidang Di DPR Tidak Selayaknya Bersifat Tertutup&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;02-11-2000&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20001102%20Kompas.htm"&gt;Lembaga Sandi Negara Usulkan RUU Rahasia Negara&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kompas&lt;br /&gt;16-02-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010216%20Kompas.htm"&gt;Sejumlah Organisasi Perjuangkan Ruu Kebebasan Memperoleh Informasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;24-02-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010224%20Kompas.htm"&gt;Keterbukaan Mutlak Bagi "Good Governance"&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;09-07-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010709%20Kompas.htm"&gt;Koalisi Desak DPR Bahas RUU Kebebasan Informasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;04-08-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010804%20Kompas.htm"&gt;Pemanfaatan Informasi Oleh Publik Tak Boleh Dibatasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;25-08-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010825%20Kompas.htm"&gt;Kerahasiaan Negara Harus Ditempatkan Dalam RUU Kebebasan Informasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pantau&lt;br /&gt;01-09-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010901%20Pantau.htm"&gt;Hukum Oksigen Demokrasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;13-09-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010913%20Kompas.htm"&gt;Mayoratas Anggota DPR Tidak Pedulikan Kebebasan Informasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;20-09-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010920%20Kompas.htm"&gt;Syamsul Mu'arif: Posisi Pemerintah Sebagai Regulator&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;28-09-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20010928%20Kompas.htm"&gt;Akses Publik Terhadap Dokumen Perkuat Prinsip Demokrasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;17-10-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20011017%20Kompas.htm"&gt;Belajar Memperoleh Informasi Dari Swedia&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;28-11-2001&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20011128%20Kompas.htm"&gt;Awali Keterbukaan Informasi Lewat Peradilan&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komisi Hukum Nasional&lt;br /&gt;01-12-2001&lt;br /&gt;Kebebasan Informasi dan Pembatasan Rahasia Negara&lt;br /&gt;Harkristuti Harkrisnowo&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kompas&lt;br /&gt;05-02-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020205%20Kompas.htm"&gt;RUU Kebebasan Informasi&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020205%20Kompas.htm"&gt;Masyarakat Perlu Lakukan "Counter Intelligence"&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;21-02-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020221%20Kompas.htm"&gt;RUU Kerahasiaan Negara Masuk DPR Maret&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;06-03-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020306%20Kompas.htm"&gt;Ditolak, RUU Kerahasiaan Negara&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;12-03-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020312%20Kompas.htm"&gt;Percepat, Pembahasan RUU Kebebasan Informasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;13-03-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020314%20Kompas.htm"&gt;Mewaspadai RUU Kerahasiaan Negara&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;14-03-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020314%20Kompas.htm"&gt;RUU Kebebasan Informasi Versus RUU Rahasia Negara&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;16-03-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020316%20Kompas.htm"&gt;Kota Gorontalo Tetapkan Perda Kebebasan Informasi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;19-03-2003&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020319%20Kompas.htm"&gt;RUU Rahasia Negara Berpotensi Melindungi Kejahatan Korupsi&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;22-03-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020322%20Kompas.htm"&gt;Kebebasan Pers Tak Kenal "Kebablasan"&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;23-04-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020423%20Kompas.htm"&gt;Presiden: Dituntut Keterbukaan Akses Informasi Dari Semua Pihak&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;08-05-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020508%20Kompas.htm"&gt;Kebebasan Pers Dan Belenggu Perundang-Undangan&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;16-07-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020716%20Kompas.htm"&gt;BUDAYA KERAHASIAAN SEBAGAI KENDALA PEMBERANTASAN KORUPSI * Belajar Dari Kasus Bulog II&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;26-07-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020726%20Kompas.htm"&gt;Penarikan Buku "Buloggate" Dikecam Berbagai Pihak&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;16-08-2002&lt;br /&gt;&lt;a href="http://www.blogger.com/app/20020816%20Kompas.htm"&gt;Korupsi Sudah Semakin Merajalela&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;29-08-2002&lt;br /&gt;"Quo Vadis" Kebebasan Berekspresi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;29-08-2002&lt;br /&gt;Menghalangi Akses Informasi, Pejabat Bisa Kena Sanksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;29-08-2002&lt;br /&gt;SK Gubernur Sumut Tentang Badan Pembina Siaran Radio Dan Televisi  Menentang Kebebasan Informasi Dan Demokrasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;04-09-2002&lt;br /&gt;Membuka Pintu Akses Pada Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;23-09-2002&lt;br /&gt;"Visum Et Repertum" Dan  Rahasia Kedokteran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;26-10-2002 &lt;br /&gt;Perjuangan Kebebasan Informasi Terhambat Konservatisme DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;01-11-2002&lt;br /&gt;Bahaya Pengendalian Informasi* Catatan Kritis Atas Perpu Antiterorisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;08-11-2002&lt;br /&gt;Komisi I "Adili"  KPKPN * Dianggap Telah Kebablasan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;07-01-2003&lt;br /&gt;Tokoh Ornop Ajukan "Judicial Review" Perpu Antiterorisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;17-02-2003&lt;br /&gt;Dibentuk, Pansus RUU Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;18-02-2003&lt;br /&gt;Banyak Rahasia Negara Bocor&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;19-02-2003&lt;br /&gt;BIN Usul RUU Antiterorisme Terintegrasi Dengan RUU KMI, RUU Kerahasiaan Negara, Dan RUU Intelijen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;20-02-2003&lt;br /&gt;DPR Didesak Dahulukan Bahas RUU Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinar Harapan&lt;br /&gt;20-02-2003&lt;br /&gt;Tidak Kuorum, RUU Kebebasan Informasi Tetap Dibahas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;25-02-2003&lt;br /&gt;Kebebasan Informasi Versus Kerahasiaan Negara - Menguji Komitmen DPR Pada Reformasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;01-03-2003&lt;br /&gt;Soal Rahasia Negara Diharapkan Hanya Jadi Sub-Bagian Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;01-03-2003&lt;br /&gt;Pencalonan Dubes Rahasia Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;03-03-2003&lt;br /&gt;Kebebasan Informasi Dan Kerahasiaan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;14-03-2003&lt;br /&gt;Ada Upaya Kerdilkan RUU Kebebasan Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;15-03-2003&lt;br /&gt;UU KMI Ampuh Kikis KKN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;04-04-2003&lt;br /&gt;Tidak Perlu UU Tersendiri Tentang Kerahasiaan Negara&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;21-04- 2003&lt;br /&gt;Undang-Undang Tentang Informasi Cukup Hanya Satu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;24-04-2003&lt;br /&gt;Rakyat Harus Kontrol Pembuatan UU&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;21-05-2003&lt;br /&gt;RUU KMI Dianggap Beri Hak Terlalu Luas&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;23-05-2003&lt;br /&gt;Pansus RUU KMIP "MEDICAL RECORD" DIUSULKAN TIDAK LAGI BERSIFAT RAHASIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;31-05-2003&lt;br /&gt;Pemeringkatan Efek Dan Monitoring&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;24-06-2003&lt;br /&gt;Diusulkan Lagi, Lembaga Baru Bernama Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;26-06-2003&lt;br /&gt;UU Kebebasan Informasi Harus Jadi Payung UU Lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;27-06-2003&lt;br /&gt;Komisi Informasi Perlu Ditinjau Lagi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;04-11-2003&lt;br /&gt;Panwas Inginkan Keterbukaan Akses Dari KPU Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;10-12-2003&lt;br /&gt;Dukung Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;20-12-2003&lt;br /&gt;Pemerintah Halangi Komisi Informasi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koran Tempo&lt;br /&gt;24-01-2004&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Mandek di DPR&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;27-01-2004&lt;br /&gt;Terkait Pemilu, UU Kebebasan Informasi Sangat Diperlukan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;20-03-2004&lt;br /&gt;KKR Harus Diberi Akses Buka Dokumen Militer&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;05-04-2004&lt;br /&gt;Masyarakat Sulit Mengakses Data Pemilu Dan Data Diri Caleg&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;07-05-2004&lt;br /&gt;KPU Harus Jamin Kebebasan Informasi Mengenai Pemilu&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempo Interaktif&lt;br /&gt;17-06-2004&lt;br /&gt;Hak Atas Informasi&lt;br /&gt;Komnas HAM&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p&gt;Kompas&lt;br /&gt;30-06-2004&lt;br /&gt;Panwas Minta Akses Salinan Hasil Penghitungan Suara&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;31-07-2004&lt;br /&gt;UU Perbankan Perlu Diamandemen&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;28-08-2004&lt;br /&gt;Akses Publik Atas Kekayaan Pejabat Segera Dibuka Lagi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas&lt;br /&gt;30-08-2004&lt;br /&gt;KPK Harus Segera Buat Keputusan Internal&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8814408-109836830154679323?l=kebebasan-informasi.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109836830154679323'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8814408/posts/default/109836830154679323'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://kebebasan-informasi.blogspot.com/2004/10/kebebasan-informasi-dalam-berita.html' title='kebebasan informasi dalam berita'/><author><name>kebebasan-informasi</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06895500307576185106</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author></entry></feed>
